Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

BLOG AL ISLAM

Diberdayakan oleh Blogger.

Doa Kedua Orang Tua dan Saudaranya file:///android_asset/html/index_sholeh2.html I Would like to sha

Arsip Blog

Twitter

twitter
Latest Post

Hukum Mengumpulkan Dana Riba

Written By sumatrars on Senin, 19 Januari 2015 | Januari 19, 2015



Category : Muamalah, Fatwa
Source article: Rumaysho.Com

Desember 13, 2014

Bagaimana hukum sebuah yayasan atau organisasi mengumpulkan dana riba dan menyalurkannya untuk suatu tujuan? Apakah dibolehkan?

Fatwa: Yayasan Mengumpulkan Dana Riba

Pertama:

Fatwa -guru kami- Syaikh Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullah (anggota Haiah Kibar Ulama) dalam sesi tanya jawab kajian Umdatul Ahkam beliau, 10 Dzulqa’dah 1434 H di Riyadh
——————–

Pertanyaan:

بعض العلماء يفتون ان من له أموال التي يحصل من الربا كالفائدة المصرفية (interest) , جاز له صرفها في مصالح المسلمين العامة . كيف رأيكم اذا احدى المؤسسة الاسلامية تجمع و توزع هذه الاموال الربا لتسهيل الناس الذين يريدون ان يتخلص منها؟

Makna pertanyaan:

Sebagian ulama memfatwakan bolehnya menggunakan harta yang didapat dari jalan riba, seperti bunga bank, untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum (seperti untuk membangun masjid, jalan umum, dll. -pent).

Lalu bagaimana hukumnya, jika ada salah satu lembaga atau organisasi yang di antara programnya adalah mengumpulkan uang-uang riba tersebut dalam rangka memudahkan orang-orang yang ingin takhallush (berlepas diri) dari uang tersebut (dan memudahkan penyalurannya)?

Jawaban:

Diperintahkan bagi orang-orang yang ingin bertaubat dari riba, untuk berlepas diri dari riba tersebut dengan menyalurkannya untuk kepentingan umum, dengan sekedar niat takhallush (berlepas tangan), bukan niat sedekah.
Namun, ini dalam skema individu. Adapun jika diorganisir oleh lembaga/organisasi tertentu, maka ini justru seakan-akan memotivasi orang untuk tetap bermuamalah dengan riba (lantas menyalurkan ribanya dengan mudah hingga lama kelamaan menganggapnya perkara ringan), sementara Islam mendorong untuk lepas total dari riba karena riba dosa besar.
Jadi tidak selayaknya untuk mengakomodir dan menjadikan pengumpulan dana riba sebagai program yang dijalankan secara terorganisir.

Artikel Pengusaha Muslim.Com

Kedua:

Ada fatwa dari IslamWeb dan pendapat ini lebih kami cenderungi. Di situ diterangkan bagaimana sebuah yayasan social mengolah dana zakat dan dana riba yang disebutkan dalam fatwa no. 50816.

Yayasan sosial asalnya sebagai wakil dalam mengolah harta dari yang menyetorkan. Yang namanya wakil hanyalah menyalurkan pada pos-pos yang diizinkan oleh yang mewakilkan. Jika yang mewakilkan menyaratkan, wajib syarat tersebut dijalankan dan tidak boleh diselisihi.

Kalau wakil tidak memberikan syarat tertentu, boleh bagi wakil menyalurkan pada tempat yang mengandung maslahat. Inilah kaedah yang mesti diindahkan.

Selayaknya diperhatikan bahwa wajib yang dipilih dalam mengolah harta dalam yayasan sosial seperti itu adalah orang yang paham agama dan punya kehati-hatian (sifat wara’), juga benar-benar punya perhatian pada aturan-aturan syari’at dalam menyalurkan harta.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bagaimanakah yayasan boleh menerima dana riba dan menyalurkannya.

خامساً: قبول تبرعات البنوك الربوية، يجوز، لأن المال المحرم سبيل التخلص منه إنفاقه في أعمال البر، وأما أخذ فوائد البنوك الربوية ممن تاب وأراد التخلص منها فلا حرج فيه إن شاء الله، والواجب صرفها في وجوه الخير المختلفة، وكذا يجوز أخذ ما يتبرع به الكفار من أهل الكتاب أو غيرهم، إذا أمنت المفسدة في ذلك،.

Yang kelima (dari aturan yang perlu diperhatikan oleh yayasan sosial):

Yayasan sosial boleh menerima pemberian dari bank ribawi. Alasannya harta haram dalam rangka untuk berlepas diri darinya adalah disalurkan pada berbagai amal kebajikan. Adapun mengambil bunga bank ribawi dari orang yang ingin bertaubat dari harta semacam itu dan ingin berlepas diri dari harta itu, maka tidaklah mengapa insya Allah. Wajib menyalurkan harta itu untuk berbagai amal kebajikan. Boleh pula mengambil harta semacam itu dari orang kafir (ahli kitab dan selainnya), selama aman dari mafsadat (kerusakan).” (Fatwa IslamWeb no. 50816)

Kesimpulan

Baiknya yang memiliki uang riba diberi edukasi ketika ingin menyalurkan pada yayasan untuk sekedar tahu bahwa dana semacam itu tidak boleh dimanfaatkan untuk pribadi dan kalau ia sebagai rentenir dinasehatkan untuk bertaubat.

Dana riba tetaplah manfaat disalurkan oleh yayasan sosial, dana tersebut bisa disalurkan untuk kepentingan umum (selain masjid), bukan hanya untuk fasilitas umum, seperti disalurkan untuk fakir miskin, untuk yang terlilit utang, untuk pembangunan fasilitas umum.

Yang jelas penyaluran harta riba tadi bukanlah disebut sedekah karena sedekah mesti dari yang thoyyib (halal). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015).

Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).

Baca pula: Cara penyaluran dana riba.

Semoga bermanfaat.

Selesai disusun di pagi penuh berkah, 20 Safar 1436 H @ Darush Sholihin Panggang GK
Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir).
Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].
Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.
Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.

Article : Blog Al-Islam


Back to Top



?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Aqidah, Muslim Kok Bangga dengan Setan Merah?



Category : Aqidah
Source article: Rumaysho.Com

Des 11, 2014

Kenapa sampai ada muslim yang begitu bangga dengan setan merah (red devils) di dada, padahal yang dibanggakan adalah setan. Setan itu bukan diagungkan, namun dihinakan.

Setan itu Dihinakan, Bukan Dibanggakan

Setan itu dihinakan, bukan dibanggakan, bukan didukung. Mari kita ambil pelajaran dari hadits yang membicarakan sujud sahwi berikut.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Jika salah seorang di antara kalian memiliki keragu-raguan dalam shalatnya, ia tidak tahu, apakah sudah melaksanakan shalat tiga ataukah empat raka’at, maka buanglah jauh-jauh keragu-raguan tersebut dan berpeganglah dengan yang yakin. Kemudian lakukanlah sujud sahwi dengan dua kali sujud sebelum salam. Jika shalatnya jadinya lima raka’at, maka sujud sahwi tersebut untuk menggenapkan. Jika shalatnya ternyata sudah sempurna, maka tujuan sujud sahwi adalah untuk menghinakan setan.” (HR. Muslim no. 571).

Yang dimaksud targhiman lisy syaithon adalah menghinakan setan. Karena targhiman itu berasal dari kata rughom yang berarti debu. Jadi maksudnya adalah Allah menghinakan dengan menaruh debu di hidungnya. Demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah.

Makna hadits adalah setan itu memberikan was-was kepada setiap orang yang shalat. Setan ingin membuat shalatnya batal atau ada kekurangan. Dari sini, Allah memberikan jalan keluar bagi yang shalat untuk menutupi kekurangan tersebut dengan sujud sahwi. Di samping itu, sujud sahwi bertujuan untuk mengatasi was-was, menghinakan setan, mengusirnya, menjauhkan dari maksud setan dan menyempurnakan shalat seseorang. Untuk menjalankan perintah Allah pun termasuk tujuan dari sujud sahwi karena setan itu enggan untuk sujud ketika diperintah. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi rahimahullah, 5: 55.

Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Sudah sepantasnya manusia itu menghinakan dan merendahkan setan. Hal ini untuk menjalankan perintah Allah sebagaimana yang sudah disebutkan dalam hadits ‘sujud sahwi tersebut untuk menghinakan setan’.”

Beliau rahimahullah juga menyatakan, “Menghinakan setan dan para pendukungnya termasuk perkara yang dicintai oleh Allah Ta’ala.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, 4: 61-62)

Nah kalau ada yang bangga dengan lambang setan merah di dadanya, sungguh jauh dari apa yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Setan itu dihinakan, bukan diagungkan dan dibela.

Muslim itu Tidak Bangga dengan Setan (Devils)

Memakai kaos bola setan merah dapat termasuk tasyabbuh dengan orang kafir. Karena yang bangga dengan setan bukanlah orang beriman. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan seorang muslim tidak memiliki sifat loyal pada non muslim,

لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).

Larangan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) juga disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Setan itu Musuh

Setan itu menyesatkan manusia dari jalan yang lurus. Setan itu adalah musuh dari para Nabi. Allah Ta’ala berfirman,

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ

Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Rabbmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS. Al An’am: 112)

Allah Ta’ala juga menyebutkan,

وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا

“Dan katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Al Isra’: 53).

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

Layakkah muslim bangga dengan SETAN MERAH? Think!

Silakan renungkan jika Anda adalah seorang muslim yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Hanya Allah yang memberi hidayah.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, cetakan pertama, tahun 1429 H.


Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 18 Safar 1436 H menjelang Ashar
Saudaramu yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].
Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Article : Blog Al-Islam


Back to Top



?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Fatwa Ulama Seputar Mandi Jum’at

Category : Fatwa Ulama, Thoharoh, Hukum, Jumat, Junub, Kapan, Mandi
Source article: Ibnumajjah.Com

Nama eBook: Seputar Mandi Jum’at

Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Amma ba’du:

Setelah diposting tentang hal-hal yang mewajibkan mandi dan sifat mandi, maka dikesempatan ini akan dijelaskan seputar masalah Mandi Jum’at, Syariat mandi pada hari Jum’at untuk orang yang akan menghadiri shalat Jum’at disepakati oleh kaum muslimin, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu a’alaihi wasallam:

مَنْ أَتَى الْـجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَـمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ

Barangsiapa menghadiri shalat Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hanya saja apakah hukmnya wajib atau hanya sekedar mustahab, maka para ulama berselisih dalam hal ini; disamping hukum mandi Jum’at dan dalil-dalilnya pada eBook ini juga diulas kapan waktunya mandi Jum’at serta apakah mandi Jum’at dapat digabung dengan mandi junub, silahkan simak selanjutnya eBook ini…

Download

Article : Blog Al-Islam


Back to Top

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Doa dan Dzikir

Written By sumatrars on Minggu, 18 Januari 2015 | Januari 18, 2015




Category : Doa dan Dzikir, Sholat, Bacaan, Doa, Dzikir, Iftitah, Ragam
Source article: eBook Ibnumajjah.Com

Nama eBook: Do’a-do’a Iftitah

Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani رحمه الله

Pengantar:

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Do’a iftitah adalah do’a pembuka yaitu do’a yang dibaca setelah takbiratul ikram dan sebelum al-Fatihah. Bacaan pada tempat ini terdapat beberapa bacaan yang diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Syaikh Muhammad Nashir al-Albani رحمه الله mengumpulkan 12 variasi doa iftitah dalam kitab fenomenal beliau Sifat Shalat Nabi صلى الله عليه وسلم.

Setelah kita mengetahui variasi do’a iftitah, marilah kita variasikan dalam mengamalkannya, janganlah sampai terjadi -amat disayangkan- anggapan bahwa do’a iftitah A adalah milik oraganisasi M dan do’a iftitah B adalah milik organisasi N, marilah kita meneladani Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang para Ulama mengikuti beliau صلى الله عليه وسلم.

Download Klik disini, atau

Article : Blog Al-Islam


Back to Top



?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Upaya Keji Penculikan Jasad Rasulullah

Category : Manhaj , Kuburan, Nabi, Pembongkaran, Penculikan, Rasulullah
Source article: IbnuMajjah.Com

Segala puji hanya bagi Allah عزّوجلّ, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Baru-baru ini tersebar berita yang sangat menarik perhatian kaum muslimin. Ketika calon jam’ah haji hendak berangkat ke Tanah Suci, mereka dikejutkan dengan berita bahwa kuburan Rasulullah صلى الله عليه وسلم akan dibongkar dan jasad beliau yang mulia akan dipindahkan ke pekuburan umum di Baqi’.

Demikianlah kabar yang dihembuskan oleh para musuh Islam yang berasal dari media Inggris The Independent dan Daily Mail lalu disebarkan keseluruh dunia dan media-media sosial hingga menimbulkan keresahan dan makian kepada negara Tauhid ‘Saudi Arabia’.

Demikianlah berita bohong diatas kebohongan tersebut dan amat sayang ini dimanfaatkan oleh orang yang benci kepada dahwah tauhid, padahal orang-orang zindiq dan kaum kuffarlah yang berusaha membokar kuburan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sebagaimana diceritakan para pakar sejarah Islam.

Simaklah eBook ini dan kita akan mengetahui faktanya, dan kami berharap kita kaum muslimin tidak mudah terprovokasi dan selalu tabayyun karena kita adalah bersaudara…

Download Format Word

Klik Untuk di Download

Article : Blog Al-Islam


Back to Top

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

King Suleiman ANTV, Pemalsuan Sejarah

Written By sumatrars on Sabtu, 17 Januari 2015 | Januari 17, 2015



Category : Sejarah
Source article: https://abunamira.wordpress.com/

Mohon tanggapan untuk sinetron King Suleiman di ANTV yang bnyak meresahkan kaum muslimin. Trim’s

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber : https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2015/01/12/king-suleiman-antv-pemalsuan-sejarah/

Disalin dari Sumber : https://abunamira.wordpress.com/2015/01/13/king-suleiman-antv-pemalsuan-sejarah/

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Keberadaan berbagai macam sinetron yang ditayangkan di televisi, memberikan pelajaran bagi kita akan pentingnya pendidikan sejarah dalam kehidupan manusia. Untuk melihat masa depan, seseorang perlu memahami masa lalunya. Al-Qur’an sendiri banyak memuat berbagai cerita umat terdahulu, agar umat Islam dapat mengambil hikmah dan pelajarannya untuk menghadapi hari depan.

Tidak heran jika setiap bangsa senantiasa merumuskan sejarah masa lalunya. Sejarah berperan sangat penting yang mengarahkan kebangkitan suatu bangsa atau peradaban.

Muhammad Asad (Leopold Weiss) dalam bukunya, Islam at the Crossroads, menulis,

No civilization can prosper – or even exist, after having lost this pride and the connection with it’s own past…

Tidak ada peradaban yang berjaya, bahkan bisa eksis, setelah mereka kehilangan kebanggaan dan keterkaitan dengan masa lalunya.

Karenanya, telah menjadi salah satu konspirasi orang kafir, mereka berusaha mengaburkan sejarah kaum muslimin. Melalui pemalsuan sejarah, orang kafir berusaha melakukan upaya balas dendam terhadap para tokoh islam yang tidak mampu mereka lawan. Mereka juga mengarahkan umat untuk mengagungkan tokoh fiktif dari pada pahlawan umat yang sejatinya.

Siapa King Suleiman?

Beliau adalah Sulaiman bin Salim al-Qanuni. Orang barat mengenalnya dengan Sulaiman al-Adzim (The Great Sulaiman). Beliau menjabat khalifah selama 48 tahun, sejak 926 H. Tercatat beliau sebagai raja Daulah Utsmani yang paling lama menjadi khalifah.

King Sulaiman merupakan salah satu raja Daulah Utsmaniyah yang paling disegani dunia barat. Dikenal sangat mahir dalam bidang politik dan ketatanegaraan. Beliau mengembalikan keutuhan Daulah Utsmaniyah yang diambang perpecahan. Diantaranya, beliau menggagalkan pemberontakan yang dilakukan orang-orang syiah dibawah pimpinan Qilnadar Jalbi, yang memiliki kekuatan sekitar 30.000 pengikut.

Jihad King Suleiman

Beliau dikenal sebagai raja yang paling sering jihad selama masa kepemimpinan Daulah Utsmaniyah. Diantara keistimewaan beliau, setiap kali mengirim surat ke berbagai daerah, beliau meniru gaya Nabi Sulaiman ketika mengirim surat ke negeri Ratu Saba (Ratu Bilqis), yang Allah ceritakan di surat an-Naml,

إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ini dari Sulaiman, Isinya: Bismillahirrahmanirrahiim.” (QS. an-Naml: 30).

Dengan intensitas ekspansi ke daerah kafir yang tinggi, hingga di tahun 927 H, kaum muslimin berhasil menaklukkan Beograd (ibu kota Serbia). Padahal ketika itu, Beograd dikenal sebagai pintu eropa tengah dan benteng masihiyin (kristiani). Beliau juga sempat mengepung Wina (Austria), dan memasukkan wilayah Budapest (Hongaria) ke kawasan Utsmani.

Beliau juga melakukan tekanan terhadap negeri Syiah, Daulah Shafawiyah (Iran). Beliau melakukan penyerangan 3 kali, dari tahun 941 hingga 962 H. Dari usaha ini, beliau banyak mengembalikan wilayah kaum muslimin dari penindasan orang Syiah. Sehingga di masa King Sulaiman, orang syiah dalam posisi sangat tertekan.

Semua upaya yang beliau lakukan merupakan proye besar untuk mengembalikan kejayaan kaum muslimin. Di samping itu, beliau berhasil mengusir Portugis dari wilayah perairan laut merah, dan menghentikan gerakan orang kafir yang sangat ambisius untuk menguasai timur tengah.

Peran Ulama dalam Menetapkan Hukum

Diantara faktor pendukung kejayaan kekhalifahan Daulah Utsmaniyah di masa beliau, posisi rakyat yang sangat loyal terhadap negara. Karena di masa beliau, perumusan undang-undang negara diserahkan kepada para ulama. Undang-udang itu dikenal dengan nama: Qanun Sulaiman Namah (Undang-undang Sulthan Sulaiman).

Salah satu ulama yang memberikan pengaruh besar terhadap pembentukan undang-undang ketika itu adalah Imam Abu Su’ud Afandi. Seorang ulama ahli bahasa, ahli tafsir, peneliti, penulis kitab Tafsir Irsyad al-Aql as-Salim ila Mazaya al-Kitab al-Karim, atau yang sering dikenal dengan tafsir Abu Su’ud. Tafsir ini tebalnya 9 jilid, banyak menjelaskan sisi keistimewaan bahasa dan logika yang diajarkan al-Quran.

Prof. Jamaluddin Falih al-Kilani – peneliti sejarah asal Iraq – menegaskan, masa kekhalifahan Sultan Sulaiman al-Qanuni dinilai sebagai masa keemasan Daulah Utsmaniyah. Mengingat Daulah Utsmaniyah dianggap sebagai kejaraan terkuat di dunia, terutama sepanjang kawasan laut tengah.

Ketika beliau diangkat menjadi khalifah, ada salah satu penyair yang mengatkan,

قل للشياطين البغاة اخسأوا *** قد أوتى المُلك سليمانُ

Sampaikan kepada setan pemberontak, “Mampus kalian..”

Kerajaan telah diserahkan kepada Sulaiman.

(Disadur dari tulisan: as-Sulthan Sulaiman al-Qonuni, karya Dr. Raghib as-Sirjani).

Karena itu tidak heran ketika barat merasa belum tenang jika mereka belum melakukan balas dendam terhadap King Sulaiman. Jika jasadnya tidak bisa mereka sentuh, kehormatan beliau yang menjadi sasarannya. Stasiun TV swasta yang doyan harta-wanita, menjadi corong mereka untuk menyebarkan kedustaan sejarah itu.

Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari kejahatan mereka.

Allahu a’lam.


Article : Blog Al-Islam

Back to Top


?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Aqidah

Written By sumatrars on Jumat, 16 Januari 2015 | Januari 16, 2015



Category : Aqidah
Source article: http://rumaysho.com, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Hati-Hati dengan Dewi Nike

Patung Dewi Nike

Beberapa produk kaos atau baju ada yang tertera tulisan Nike. Tahukah Nike itu siapa? Ternyata Nike itu nama sesembahan non muslim, yaitu nama dewi kemenangan. Bolehkah menggunakan produk semacam itu?
Nike itu Nama Dewi Kemenangan

Nike itu adalah nama dewi kemenangan atau keberhasilan. Kita sudah tahu bagaimanakah dewa dan dewi adalah nama sesembahan orang musyrik.

Mari kita lihat benarkah Nike adalah seorang Dewi. Disebutkan dalam Wikipedia sebagai berikut.

Dalam mitologi Yunani, Nike (yang berarti kemenangan) adalah dewi yang dihubungkan dengan kemenangan dan keberhasilan. Bangsa Romawi menyamakan Dewi Nike dengan Dewi Victoria. Menurut berbagai dongeng, Dewi Nike disebutkan sebagai putri dari Pallas (Titan) dan Stiks (dewi sungai), saudari dari Kratos, Bia dan Zelos. Dewi Nike dan dan saudara saudari kandungnya menyertai Zeus pada saat perang melawan Titan.

Nike sering digambarkan bersayap dalam lukisan maupun patung. Sebagian besar dewa-dewi Yunani kuno dapat melepaskan sayapnya. Nike adalah dewi kekuatan, kecepatan dan kemenangan baik dalam peperangan maupun dalam kompetisi. Nike berteman dekat dengan Athena (dewi kebijaksanaan).

Nike merupakan salah satu dewi yang figurnya digunakan pada koin. Selain itu figur Nike juga digunakan untuk piala FIFA pertama yang dikenal sebagai piala Jules Rimet. Sejak tahun 1928, figur nike digunakan untuk medali Olimpiade musim panas, yang digambarkan sedang memegang daun palem ditangan kiri dan mahkota kemenangan ditangan kanan.

Perusahaan sport terkemuka, Nike Inc mengambil nama dewi Nike berikut lambang perusahaan yang ditafsirkan dari sayap Nike. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Nike_%28mitologi%29)
Orang Muslim Tidak Boleh Mendukung Syiar Non Muslim

Orang muslim tentu saja tidak boleh mendukung syiar non muslim. Karena orang muslim punya prinsip setia pada muslim dan berlepas diri dari non muslim. Bentuk berlepas diri adalah tidak mendukung simbol mereka. Allah Ta’ala berfirman,

لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).

Prinsip ini pun telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Qur’an,

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatu pun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah: 4). Itulah prinsip seorang muslim berlepas diri dari agama non muslim, bentuknya adalah tidak mendukung syiar non muslim.

Bayangkan saja bagaimana jika ada muslim yang memakai baju bertuliskan Yesus, bertuliskan Budha, atau memiliki simbol salib, tentu saja kita sebagai seorang muslim khawatir pada keislamannya. Jangan-jangan kita tidak yakin dia itu muslim.
Coba lihat contoh bagaimanakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi sahabatnya yang masih menggunakan salib (simbol agama Nashrani).

‘Adi bin Hatim pernah berkata bahwa beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ

Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu.” (HR. Tirmidzi no. 3095, hasan menurut Syaikh Al Albani)

Memakai Atribut Bertuliskan Nike

Tadi sudah dijelaskan bahwa Nike adalah di antara nama Dewi atau Dewa dari kalangan Yunani. Artinya, posisinya sama saja dengan Yesus dan Budha yang disembah selain Allah. Kalau dengan Yesus tidak boleh seorang muslim mengenakan tulisan tersebut pada kaosnya atau bajunya, maka ini berlaku juga untuk nama dewi Yunani tersebut.

Inilah yang diingatkan oleh para ulama Robbani, supaya kita berhati-hati pada tulisan tersebut jika ada di baju, sepatu atau kaos kita.

Ingat, ini adalah kalam ulama, bukan kalam dari kami yang masih kurang ilmunya dan masih jauh dari kewara’an.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid berkata, “Perusahaan Nike sudah sangat jelas mengambil nama Nike dari nama dewi Nike. Karenanya tidak boleh menyebarkan syi’ar semacam itu dengan mengenakan kaos, sepatu atau lainnya yang bertuliskan Nike. Tidaklah kita katakan jika dikenakan berarti kita bermaksud menghinakan tulisan tersebut yang ada pada sepatu. Yang jelas, mengenakan kaos atau sepatu bermerk Nike karena begitu bangga dengan merk yang sudah terkenal tersebut. Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 178846, juga lihat fatwa no. 114631)

Syaikh Muhammad Ali Farkus –seorang ulama Al Jazair- ditanya mengenai produk cokelat yang diberi merk Jupiter, yang merupakan nama dewa Yunani, apakah makanan tersebut boleh diperjualbelikan.

Jawab beliau, “Ketahuilah bahwa kaedah umum yang perlu diperhatikan bahwa barang-barang yang punya merk dagang perlu dibedakan. Merk tersebut kadang cuma sekedar merk, kadang sebagai syiar ajaran tertentu seperti syiar suatu agama, hizb atau kelompok. Kalau itu cuma merk dagang untuk membedakan dengan produk lainnya, maka tidaklah masalah insya Allah membeli atau menjual barang tersebut.

Adapun jika itu sebagai syiar atau pemikiran yang bertolak belakang dengan prinsip Islam, di mana itu adalah prinsip atau akidah agama tertentu, seperti syiar dari Syi’ah, syiar Yahudi, Syiar Nashrani dengan symbol salib, maka tentu ketika itu barulah terlarang, baik itu ada pada makanan, minuman, pakaian. Karena dengan adanya simbol syiar agama seperti itu berarti tanda setuju secara lahiriah dengan pemikiran menyimpang, walaupun dari sisi hati tidak mendukung atau menyatakan setia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang dari pakaian orang kafir jika itu adalah ciri khas mereka. Lebih-lebih jika mengandung syiar dan pemikiran yang rusak.

Berdasarkan itu, tulisan atau simbol seperti Jupiter dan Nike, itu asalnya adalah nama dewa Yunani. Itu dianggap sebagai syiar dan akidah, bukan hanya sekedar merk dagang. Jadi tetap terlarang.

Namun penjelasan di atas kembali pada kaedah umum yang sudah disebutkan. Perlu ada penelitian lebih jauh, apakah simbol tersebut syiar agama ataukah bukan. Wal ‘ilmu indallah.” (Diringkas dari Wahyain.Com)

Masih dari Wahyain.Com ada di situ fatwa dari Syaikh ‘Ali Ridha, beliau ditanya, bolehkah membeli baju yang bertuliskan Nike dan diketahui bahwa Nike adalah nama sesembahan selain Allah, walau sekarang tidak jadi sesembahan. Jawaban beliau, kalau memang realitanya seperti yang disebutkan dalam soal, maka sudah barang tentu pakaian tersebut tidak boleh dibeli dan tidak boleh dikenakan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pun dalam keterangan beliau menyatakan, jika tertulis di baju, “Saya Nashrani”, “Saya Yahudi”, “Saya Kristiani”, …. atau tertulis pula nama dewi dari kalangan Yunani, … maka perlu diketahui bahwa kita itu muslim, maka wajib bagi kita tidak mengenakan pakaian semacam itu. (Ini disebut dalam Majles.Alukah)

Kalau itu Masih Syubhat (Samar)

Kalau perkara di atas jadi syubhat, maksudnya jadi samar bagi kita, maka sikap seorang muslim adalah meninggalkan perkara syubhat. Karena dengan meninggalkannya, ia akan menyelamatkan diri dan kehormatannya. Dari hadits An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ

Siapa yang menjauhi syubhat (masih samar antara halal dan haram), maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka ia akan terjatuh pada yang haram” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).

Ibnu Rajab Al Hambali berkata mengenai maksud terjatuh pada yang haram dengan dua tafsiran, yaitu pelan-pelan ia akan terjatuh pada yang haram, atau ia terjatuh pada perkara yang realitanya haram. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 205.
Saatnya Lepas dan Hapus Simbol Nike Karena Allah

Karena Nike bukanlah sekedar trend atau merk, namun adalah syi’ar agama, maka hendaklah tulisan tersebut tidak ada pada pakaian yang kita kenakan.

Syaikh Shalih Al Munajjid di atas mengemukakan, “Jika nama atau lambang Nike itu dihilangkan, barulah tak masalah dikenakan.

Syaikh Mahir Al Qahthani berpendapat, “Jika kenyataan baju nike itu seperti yang dikemukakan itu benar adanya, maka hendaklah jual beli baju semacam itu ditinggalkan, karena hal itu mengantar pada syirik akbar. Kalau mau nama dewi tersebut dihapus ataukah tidak namanya dirubah dari nike menjadi nlkedan simbolnya juga dihapus. Lalu setelah dihapus, hendaklah ia jual walau dengan harga yang lebih murah dari harga sebenarnya. Karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik.” (Diambil dari Wahyain.Com)

Sebagian ulama seperti yang kami dengar dari –guru kami- Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah di Youtube, membolehkan tulisan Nike tetap ada, namun dalam keadaan statusnya dihinakan, seperti diinjak di sepatu, tidak pada penutup kepala, kaos atau baju. Namun kami sendiri lebih memilih pendapat yang menyatakan dihapus sama sekali, atau tidak dikenakan sama sekali.

Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih. Adapun tidak disebutnya nama sahabat tetap tidak mencacati hadits tersebut karena seluruh sahabat itu ‘udul yaitu baik)

Wallahu a’lam bish showab.

Kami pun berdoa kepada diri kami dan setiap yang membaca tulisan ini, supaya mendapatkan hidayah. Kami hanyalah hamba yang dhoif yang bisa jadi salah dalam berfatwa sebelumnya dan kami ingin rujuk pada kebenaran. Semoga Allah memaafkan dosa dan kesalahan kami.

اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang ghaib dan nampak, sesungguhnya engkau yang menghukumi di antara hamba-Mu ketika mereka berselisih. Tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.

Kebenaran tetaplah dikatakan, walau terasa pahit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar,

وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا

Beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.




Article : Blog Al-Islam


Back to Top
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI

Written By sumatrars on Minggu, 11 Januari 2015 | Januari 11, 2015




HUKUM PERINGAN MULID NABI

Category : Aqidah, Sejarah,Maulid,Nabi,Manhaj
Source article: Alkhoirot.Net

Peringatan Maulid Nabi Muhammad adalah masalah muamalah,bukan ibadah, demikian penjelasan Dr. Mustofa Yaqub MA dalam satu ceramahnya di TVRI, Imam Besar masjid Istiqlal dan ulama Ahli hadits Indonesia. Karena memperingati Maulid Nabi itu masalah muamalah, maka manusia dibolehkan berinovasi (Arab, bid'ah) selagi tidak ada perbuatan yang melanggar syariah. Sama dengan bolehnya manusia memakai komputer, browsing internet, naik mobil dan pesawat terbang walaupun semua ini tidak ada pada zaman Nabi dan para Sahabat. Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa "hukum asal dari masalah muamalah adalah boleh." Sedangkan kaum Wahabi menganggap bahwa Maulid Nabi termasuk ibadah yang bersifat tauqifi dan harus berdasarkan atas Quran dan hadits. Perbedaan dasar inilah yang membuat kontroversi Maulid Nabi sulit menemukan titik temu antara kaum Wahabi yang mengharamkan dan kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah yang membolehkan.

Memperingati atau merayakan maulid Nabi Muhammad s.a.w sudah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan umat Islam Indonesia. Hari kelahiran Nabi Muhammad yang jatuh pada 12 Rabiul Awal ini bahkan sudah menjadi salah satu hari besar dan hari libur nasional. Hukum merayakan maulid Nabi dipertanyakan halal haramnya setelah munculnya kelompok neo Khawarij yang bernama Wahabi yang mengharamkan peringatan maulid Nabi dan menganggapnya sebagai bid'ah dhalalah (sesat).

DAFTAR ISI PILIHAN

  1. Sejarah Peringatan Maulid Nabi

  2. Hukum Maulid Nabi menurut Ulama Ahlus-Sunnah (Non-Wahabi)

  1. Fatwa Jalaluddin As-Suyuthi Tentang Peringatan Maulid Nabi

  2. Fatwa Abul Khattab Al Dihyah Tentang Perayaan Maulid Nabi

  3. Fatwa Yusuf Qardhawi Tentang Perayaan Maulid Nabi

  4. Fatwa Said Ramadan Al-Buthi Tentang Perayaan Maulid Nabi

  5. Fatwa Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki Tentang Perayaan Maulid Nabi

  • Hukum Maulid Nabi menurut Ulama Wahabi Salafi

  • Kesimpulan Hukum Maulid

  • I. SEJARAH PERINGATAN MAULID NABI

    Ada berbagai macam versi mengenai waktu awal mula diadakannya peringatan atau perayaan Maulid Nabi. Jalaluddin As-Suyuthi (1445 - 1505M atau 849 - 911 H)[1] menerangkan bahwa orang yang pertama kali menyelenggarakan maulid Nabi adalah Malik Mudhaffar Abu Sa’id Kukburi (1153 - 1232 M atau 549 - 630 H).[2]

    Sebagian pendapat mengatakan bahwa Shalahuddin Al Ayyubi (1138 - 1193 M), yang pertama kali melakukan peringatan Maulid Nabi secara resmi. Sementara versi lain menyatakan bahwa perayaan maulid Nabi ini dimulai pada masa dinasti Daulah Fathimiyah di Mesir pada akhir abad keempat Hijriyah atau abad keduabelas masehi.[3]

    Kegiatan perayaan (ihtifal) maulid Nabi ini kemudian menyebar ke berbagai negara Islam termasuk Indonesia.

    II. HUKUM MAULID NABI MENURUT ULAMA AHLUS-SUNNAH (NON-WAHABI)

    Mayoritas ulama membolehkan peringatan atau perayaan Maulid Nabi Muhammad selagi tidak ada perbuatan yang melanggar syariat saat peringatan tersebut. Jalaluddin As Suyuthi berpendapat bahwa sunnah itu dapat terjadi dengan qiyas (analogi) tidak harus berdasarkan adanya dalil Quran dan hadits.

    FATWA JALALUDDIN AS SUYUTHI TENTANG PERAYAAN MAULID NABI

    1. Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat bahwa memperingati maulid Nabi Muhammad adalah bid'ah hasanah (baik). As-Suyuthi mengatakan:

    2. وبعــــد: فقد وقع السؤال عن عمل المولد النبوي في شهر ربيع الأول، ما حكمه من حيث الشرع؟ وهل هو محمود أو مذموم؟ وهل يثاب فاعله أو لا؟.

      الجـــــواب:

      عندي أن أصل عمل المولد الذي هو اجتماع الناس وقراءة ما تيسر من القرآن ورواية الأخبار الواردة في مبدأ أمر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع في مولده من الآيات ثم يمد لهم سماط يأكلونه وينصرفون من غير زيادة على ذلك هو من البدع الحسنة التي يثاب عليها صاحبها لما فيه من تعظيم قدر النبي صلى الله عليه وسلم وإظهار الفرح والاستبشار بمولده الشريف.

      Arti kesimpulan: Perayaan Maulid Nabi yang berupa berkumpulnya manusia dengan membaca ayat Quran dan sejarah Nabi dan memakan hidangan makanan termasuk dari bid'ah yang baik (hasanah) yang mendapat pahala karena bertujuan mengagungkan Nabi Muhammad dan menampakkan kegembiraan terhadap kelahiran Nabi.

      Alasan As-Suyuthi menganggap sunnah merayakan maulid Nabi karena hukum sunnah itu tidak harus terjadi pada era Nabi, tapi bisa karena qiyas.[4]

      Istilah bid'ah hasanah (baik) dan qabihah (buruk) yang dipakai As-Suyuthi berasal dari Imam Nawawi dalam kitab تهذيب الأسماء واللغات Tahdzibul Asma' wal Lughat.

      FATWA ABUL KHATTAB AL DIHYAH TENTANG PERAYAAN MAULID NABI

    3. Abul Khattab bin Dihyah pada tahun 604 H menulis kitab At Tanwir fi Maulidil Basyir an-Nadzir (التنوير في مولد البشير النذير) khusus membahas tentang bolehnya Maulid Nabi. Bin Dihyah adalah ulama ahli hadits yang bergelar Al Hafidz asal Maroko yang terkenal pada zamannya.[5]

    4. Ismail bin Umar bin Katsir, penulis tafsir Al Quran Ibnu Katsir yang terkenal termasuk yang membolehkan perayaan Maulid Nabi Muhammad.[6]

    5. Syed Muhammad Alwi Al Maliki Al Hasnai dalam kitabnya Hawlal Ihtifal bi Dzikral Maulid an-Nabawi [7]

    FATWA YUSUF QARDHAWI TENTANG PERAYAAN MAULID NABI

    - Yusuf Qardhawi menganggap perayaan Maulid Nabi Muhammad adalah baik. Qardhawi menyatakan:

    فهناك لون من الاحتفال يمكن أن نقره ونعتبره نافعاً للمسلمين، ونحن نعلم أن الصحابة رضوان الله عليهم لم يكونوا يحتفلون بمولد الرسول صلى الله عليه وسلم ولا بالهجرة النبوية ولا بغزوة بدر، لماذا؟

    لأن هذه الأشياء عاشوها بالفعل، وكانوا يحيون مع الرسول صلى الله عليه وسلم، كان الرسول صلى الله عليه وسلم حياً في ضمائرهم، لم يغب عن وعيهم، كان سعد بن أبي وقاص يقول: كنا نروي أبناءنا مغازي رسول الله صلى الله عليه وسلم كما نحفِّظهم السورة من القرآن، بأن يحكوا للأولاد ماذا حدث في غزوة بدر وفي غزوة أحد، وفي غزوة الخندق وفي غزوة خيبر، فكانوا يحكون لهم ماذا حدث في حياة النبي صلى الله عليه وسلم، فلم يكونوا إذن في حاجة إلى تذكّر هذه الأشياء.

    ثم جاء عصر نسي الناس هذه الأحداث وأصبحت غائبة عن وعيهم، وغائبة عن عقولهم وضمائرهم، فاحتاج الناس إلى إحياء هذه المعاني التي ماتت والتذكير بهذه المآثر التي نُسيت، صحيح اتُخِذت بعض البدع في هذه الأشياء ولكنني أقول إننا نحتفل بأن نذكر الناس بحقائق السيرة النبوية وحقائق الرسالة المحمدية، فعندما أحتفل بمولد الرسول فأنا أحتفل بمولد الرسالة، فأنا أذكِّر الناس برسالة رسول الله وبسيرة رسول الله

    وفي هذه المناسبة أذكِّر الناس بهذا الحدث العظيم وبما يُستفاد به من دروس، لأربط الناس بسيرة النبي صلى الله عليه وسلم (لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا) [الأحزاب 21] لنضحي كما ضحى الصحابة، كما ضحى علِيّ حينما وضع نفسه موضع النبي صلى الله عليه وسلم، كما ضحت أسماء وهي تصعد إلى جبل ثور، هذا الجبل الشاق كل يوم، لنخطط كما خطط النبي للهجرة، لنتوكل على الله كما توكل على الله حينما قال له أبو بكر: والله يا رسول الله لو نظر أحدهم تحت قدميه لرآنا، فقال: "يا أبا بكر ما ظنك في اثنين الله ثالثهما، لا تحزن إن الله معنا".

    نحن في حاجة إلى هذه الدروس فهذا النوع من الاحتفال تذكير الناس بهذه المعاني، أعتقد أن وراءه ثمرة إيجابية هي ربط المسلمين بالإسلام وربطهم بسيرة النبي صلى الله عليه وسلم ليأخذوا منه الأسوة والقدوة، أما الأشياء التي تخرج عن هذا فليست من الاحتفال؛ ولا نقر أحدًا عليها.

    Artinya: Ada salah satu jenis perayaan/peringatan yang dapat kita anggap bermanfaat bagi umat Islam. Kita tahu bahwa para Sahabat tidak merayakan Maulid Nabi Muhammad, hijrah Nabi dan Perang Badar, kenapa?

    Karena kejadian-kejadian di atas mereka lakukan dalam kehiudpan nyata. Mereka hidup bersama Nabi. Dan Nabi hidup dalam hati mereka. Tidak hilang dari kesadaran mereka. Sa'ad bin Abi Waqqas berkata: Kami mengisahkan pada anak-anak kami kisah-kisah peperangan Nabi sebagaimana kami menghafal Surah dari Al-Qur'an dengan bercerita pada anak-anak apa yang terjadi dalam Perang Badar dan Perang Uhud, Perang Khandaq, Perang Khaibar. Mereka bercerita pada anak-anak mereka apa yang terjadi pada masa hidup Nabi sehingga mereka tidak perlu memperingati perayaan-perayaan semacam ini.

    Kemudian datanglah masa di mana manusia melupakan berbagai peristiwa di atas dan hilang dari kesadaran, jiwa dan hati mereka. Maka manusia perlu untuk menghidupkan kembali pemahaman yang telah mati dan mengingat peristiwa yang sudah terlupakan. Betul, terdapat hal-hal bid'ah dalam perkara ini tapi saya berpendapat bahwa kita merayakannya untuk mengingatkan manusia atas hakikat perjalanan kenabian dan risalahnya. Saat kita memperingati Maulid Nabi maka saya memperingati kelahiran terutusnya Nabi; maka saya mengingatkan manusia atas diutusnya Rasulullah dan kisah kenabian beliau.

    ... Kita saat ini sangat perlu untuk mempelajari (kisah Nabi) ini. Perayaan semacam ini bertujuan untuk mengingatkan manusia akan makna-makna di atas. Saya yakin bahwa di balik beberapa peringatan ini terdapat hasil yang positif yaitu mengikat umat dengan Islam dan mengikat mereka dengan sejarah Nabi untuk dimabil suri tauladan dan panutan. Adapun hal-hal yang keluar dari ini, maka itu bukanlah perayaan dan kami tidak mengakuinya.
    (Sumber: http://qaradawi.net/fatawaahkam/30/1444.html).

    FATWA SAID RAMADAN AL-BUTHI TENTANG PERAYAAN MAULID NABI

    Said Ramadhan Al-Buthi menilai bahwa Maulid Nabi bukan bid'ah walaupun ia baru eksis setelah era Tabi'in atau Tabi'it Tabi'i. Ia berpendapat tidak semua yang baru itu bid'ah. Dalam salah satu fatwanya ia menyatakan:

    ليس كل جديد بدعة
    البدعة، بمعناها الاصطلاحي الشرعي، ضلالة يجب الابتعاد عنها، وينبغي التحذير من الوقوع فيها. ما في ذلك ريب ولا خلاف. وأصل ذلك قول رسول الله صلى الله علية وسلم فيما اتفق علية الشيخان (من احدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهورد) وقوله فيما رواه مسلم : (إن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدى هدى محمد، وشر الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة).

    ولكن ما هو المعنى المراد من كلمة (بدعة) هذه ؟
    هل المراد بها معناها اللغوي الذي تعارف علية الناس فيكون المقصود بها إذن، كل جديد طارئ على حياة المسلم، مما لم يفعله رسول الله صلى الله علية وسلم ولا أحد من أصحابه، ولم يكن معروفا لديهم؟
    إن الحياة ما تزال تتحول بأصحابها من حال ألي حال، وتنقلهم من طور إلى آخر..

    Artinya: Ditinjau dari pengertian istilah yang syar'i tidak semua yang baru itu bid'ah dhalalah (sesat) yang wajib dijauhi. Tidak ada keraguan dan perbedaan dalam soal ini. Asal dari masalah bid'ah ini adalah sabda Nabi riwayat Bukhari dan Muslim: Barangsiapa yang mengada-ada di dalam urusan agama ini dengan sesuatu yang tidak berasal darinya, maka tertolak." Dan sabda Nabi dalam sebuah hadits riwayat Muslim: "Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, sedangkan seburuk-buruk perkara adalah perkara baru yang dibuat-buat, dan setiap yang bidah itu adalah kesesatan."

    Akan tetapi apa yang dimaksud dengan kata "bid'ah" di sini? Apakah yang dimaksud dengan bid'ah secara lughawi (literal) yang umum diketahui manusia sehingga yang dimaksud adalah setiap hal yang baru pada kehidupan muslim yang tidak dilakukan Rasulullah dan para Sahabat tidak ada yang tahu? Sesungguhnya kehidupan senantiasa berubah dari waktu ke waktu dan berpindah dari masa ke masa yang lain ...

    Lebih detail baca: الاحتفال بالمولد النبوي

    FATWA SAYYID MUHAMMAD ALWI AL-MALIKI TENTANG PERAYAAN MAULID NABI

    Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki, ulama terkenal Mekkah yang bukan Wahabi menulis buku khusus tentang bolehnya merayakan
    Maulid Nabi Muhammad. Kitabnya berjudul Haulal Ihtifal bi Dzikrol Maulidin Nabawi as-Syarif. Berikut salah satu isinya:

    أننا نقول بجواز الاحتفال بالمولد النبوي الشريف والاجتماع لسماع سيرته والصلاة والسلام عليه وسماع المدائح التي تُقال في حقه ، وإطعام الطعام وإدخال السرور على قلوب الأمة

    Artinya: Saya berpendapat atas bolehnya merayakan maulid Nabi dan berkumpul untuk mendengar sejarah Nabi, membaca shalawat dan salam untuk Nabi, mendengarkan puji-pujian yang diucapan untuk beliau, memberi makan (pada yang hadir) dan menyenangkan hati umat.

    Lebih detail baca: حول الاحتفال بذكرى المولد النبوي للسيد محمد علوي المالكي

    - Habib Mundzir Al Musawa dalam bukunya Kenalilah Aqidahmu membuat daftar panjang kalangan ulama dulu dan kontemporer (muta'akhirin) dan kitabnya yang menghalalkan perayaan Maulid Nabi Muhammad sebagai berikut:

    Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi)
    Syamsuddin Aljazriy dalam kitabnya ‘Urif bitta’rif Maulidissyariif
    Syamsuddin bin Nashiruddin Addimasyqiy dalam kitabnya Mauridusshaadiy fii maulidil Haadiy
    Assakhawiy dalam kitab Sirah Al Halabiyah
    Ibn Abidin rahimahullah dalam syarahnya maulid ibn hajar
    Ibnul Jauzi dengan karangan maulidnya yg terkenal al aruus
    Al Qasthalaniy dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah
    Syamsuddin Muhammad bin Abdullah Aljuzri dg maulidnya Urfu at ta’rif bi maulid assyarif.
    Al ’Iraqy dg maulidnya Maurid al hana fi maulid assana
    Imam ibn hajar al haitsami dg maulidnya Itmam anni’mah alal alam bi maulid sayidi waladu adam
    Ibrahim Baajuri mengarang hasiah atas maulid ibn hajar dg nama tuhfa al basyar ala maulid ibn hajar
    Yusuf bin ismail An Nabhaniy dg Maulid jawahir an nadmu al badi’ fi maulid as syafi’
    Asyeikh Ali Attanthowiy dg maulid nur as shofa’ fi maulid al mustofa
    Muhammad Al maghribi dg Maulid at tajaliat al khifiah fi maulid khoir al bariah.

    III. HUKUM MAULID NABI MENURUT ULAMA WAHABI SALAFI

    Adapun pendapat ulama Wahabi Salafi hampir seragam: merayakan maulid Nabi adalah bid'ah dhalalah. Dan haram.

    Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan:

    لا يجوز الاحتفال بمولد الرسول صلى الله عليه وسلم ، ولا غيره ؛ لأن ذلك من البدع المحدثة في الدين ؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يفعله ، ولا خلفاؤه الراشدون ، ولا غيرهم من الصحابة ـ رضوان الله على الجميع ـ ولا التابعون لهم بإحسان في القرون المفضلة ، وهم أعلم الناس بالسنة ، وأكمل حباً لرسول الله صلى الله عليه وسلم ومتابعة لشرعه ممن بعدهم .

    Artinya: Tidak boleh merayakan maulid (kelahiran) Nabi dan lainnya karena termasuk bid'ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi, khalifah yang empat, dan Sahabat lain dan tabi'in. Padahal mereka yang lebih tahu tentang sunnah dan lebih sempurna kecintaannya pada Rasul dan lebih mengikuti syariahnya daripada generasi setelahnya.[8]

    Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan:

    فالاحتفال به يعتبر من البدعة وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم : " كل بدعة ضلالة " قال هذه الكلمة العامة ، وهو صلى الله عليه وسلم أعلم الناس بما يقول ، وأفصح الناس بما ينطق ، وأنصح الناس فيما يرشد إليه ، وهذا الأمر لا شك فيه ، لل يستثن النبي صلى الله عليه وسلم من البدع شيئاً لا يكون ضلالة ، ومعلوم أن الضلالة خلاف الهدى ، ولهذا روى النسائي آخر الحديث : " وكل ضلالة في النار " ولو كان الاحتفال بمولده صلى الله عليه وسلم من الأمور المحبوبة إلى الله ورسوله لكانت مشروعة ، ولو كانت مشروعة لكانت محفوظة ، لأن الله تعالى تكفل بحفظ شريعته ، ولو كانت محفوظة ما تركها الخلفاء الراشدون والصحابة والتابعون لهم بإحسان وتابعوهم ، فلما لم يفعلوا شيئاً من ذل علم أنه ليس من دين الله

    Arti kesimpulan: Memperingati maulid Nabi itu bid'ah dhalalah (sesat).[9]

    IV. KESIMPULAN HUKUM MAULID

    Peringatan atau perayaan maulid Nabi adalah bi'dah karena tidak dilakukan pada zaman Nabi. Akan tetapi termasuk daripada bid'ah hasanah (hal baru yang baik) selagi apa yang dilakukan dalam peringatan maulid itu tidak bertentangan dengan spirit Al Quran, Sunnah, atsar Sahabat dan ijma' ulama.

    Pandangan Wahabi bahwa segala sesuatu yang baru yang tidak ada pada zaman Nabi dianggap bi'dah sesat (dhalalah) adalah pandangan yang sempit. Karena para Sahabat banyak melakukan bid'ah. Seperti Abu Bakar dengan pengumpulan catatan Al Quran, Umar bin Khattab dengan tarawih dan Utsman bin Affan dengan pembukuan Al Quran yang dikenal dengan mushaf Utsmani.

    ====================
    [1] Jalaluddin As-Suyuthi, Husnul Maqsad fi Amalil Maulid (حسن المقصد في عمل المولد)
    [2] Mudhoffar adalah penguasa kawasan Irbil pada masa Shalahuddin Al Ayyubi. Nama lengkapnya Mudhofaruddin Abu Said Kukburi bin Zainuddin Ali bin Baktakin bin Muhammad (مظفر الدين أبو سعيد كوكبري بن زين الدين علي بن بكتكين بن محمد)
    [3] Dr. Sulaiman bin Salim As Suhaimi dalam Al A’yad wa Atsaruha alal Muslimin
    [4] Jalaluddin As-Suyuthi, ibid. Link: almoslem.net/modules.php?name=News&file=article&sid=27
    [5] Ibid
    [6] ibid
    [7] Termasuk ulama muta'akhirin yang berani merayakan Maulid Nabi di Arab Saudi kendati dilarang oleh ulama Wahabi. Kitabnya dapat dibaca di sini: حول الاحتفال بذكرى المولد النبوي للسيد محمد علوي المالكي
    [8] Lihat http://www.khayma.com/kshf/B/Moled.htm
    [9] فتاوى الشيخ محمد الصالح العثيمين " إعداد وترتيب أشرف عبد المقصود

    Article : Blog Al-Islam


    Back to Top

    ?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

    KISAH NABI ADAM ALAIHI SALAM

     BUAH TEEN Kisah Nabi Adam: Dari Awal Penciptaan Hingga Turun ke Bumi Kisah Nabi Adam menceritakan terciptanya manusia pertama y...

    Translate

     
    Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
    Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Mas Template
    Proudly powered by Blogger