BLOG AL ISLAM
Diberdayakan oleh Blogger.
Kontributor
Doa Kedua Orang Tua dan Saudaranya file:///android_asset/html/index_sholeh2.html I Would like to sha
Arsip Blog
-
►
2011
(33)
- ► Januari 2011 (22)
- ► September 2011 (1)
-
▼
2012
(132)
- ► April 2012 (1)
- ► Agustus 2012 (40)
- ▼ Oktober 2012 (54)
- ► November 2012 (4)
- ► Desember 2012 (3)
-
►
2013
(15)
- ► Maret 2013 (1)
-
►
2015
(53)
- ► Januari 2015 (45)
- ► April 2015 (1)
-
►
2023
(2)
- ► Februari 2023 (1)
- ► Desember 2023 (1)
twitter
Live Traffic
Latest Post
Oktober 26, 2012
Fiqih Mencacah Daging Qurban di dalam masjid
Written By sumatrars on Jumat, 26 Oktober 2012 | Oktober 26, 2012
Mencacah Daging Qurban di dalam Masjid
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Satu tradisi yang banyak tersebar di masyarakat kita, menyembelih
qurban di lingkungan masjid dan
mencacah daging untuk pembagian yang dilakukan di dalam masjid. Bagi masyarakat
yang kurang perhatian dengan kebersihan, fenomena ini dianggap sebagai masalah
biasa. Apalagi ketika mereka kurang terdidik untuk memuliakan masjid.
Ada beberapa catatan penting yang bisa kita kupas terkait kasus mencacah daging qurban di
dalam masjid:
Pertama, selaku orang yang beriman, kita diwajibkan menghormati tempat ibadah kita, yaitu masjid. Karena masjid adalah tempat yang dimuliakan Allah. Hanya mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yang sanggup memakmurkan dan memuliakan masjid Allah,
Pertama, selaku orang yang beriman, kita diwajibkan menghormati tempat ibadah kita, yaitu masjid. Karena masjid adalah tempat yang dimuliakan Allah. Hanya mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yang sanggup memakmurkan dan memuliakan masjid Allah,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ الله مَنْ آمَنَ بِالله وَالْيَوْمِ الآخِرِ
“Orang yang memakmurkan masjid Allah, hanyalah orang yang beriman kepada Allah
dan hari akhir.” (QS. At-Taubah:
18).
Dalam rangka memuliakan masjid, Allah perintahkan seluruh umat manusia agar
menggunakan pakaian sopan
ketika masuk masjid.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam
(manusia), pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid..” (QS.
Al-A’raf: 31)
Dalam hadis, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحَبُّ البلاد إلى الله مساجدها، وأبغض البلاد إلى الله أسواقها
“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci
Allah adalah pasar.” (HR. Muslim
no. 671).
Termasuk bukti kita mencintai Allah adalah mencintai sesuatu yang Allah cintai,
diantaranya adalah masjid.
Diantara contoh penerapan menghormati masjid, telah dinyatakan dalam hadis yang
diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang kedatangan orang
badui pelosok, yang nyelonong masuk masjid nabawi kemudian kencing di dalam
masjid. Para sahabat yang geram karena ingin memukuli orang ini, dicegah oleh
sang Nabi yang sangat penyantun. Setelah selesai, beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam berpesan kepada si badui:
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَىْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ
الْقَذَرِ إِنَّمَا هِىَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ
الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya masjid tidak selayaknya digunakan untuk kencing atau kotoran.
Masjid hanya untuk dzikrullah, shalat,
dan membaca Al-Quran.” (HR.
Muslim no. 285).
Hadis ini memberi pelajaran bagi kita, semua kegiatan yang bertentangan atau
mengganggu berlangsungnya fungsi utama masjid, seperti dzikrullah, kajian islam, shalat,
atau membaca Al-Quran, tidak selayaknya dilakukan di dalam masjid. Tak
terkecuali kegiatan yang menimbulkan sesuatu yang berbau, yang bisa mengganggu
orang yang melakukan fungsi utama masjid.
Kedua, dalam kegiatan
penyembelihan hewan qurban, kita
tidak akan lepas dari kotoran, darah, bau daging, dst. Tentu saja, semua ini
bisa menjadi sebab ketidak-nyamanan bagi orang yang butuh konsentrasi, baik
ketika ibadah maupun
kegiatan lainnya. Lebih dari itu, mayoritas ulama menyatakan bahwa darah yang
memancar ketika proses penyembelihan, hukumnya najis. Allah berfirman:
قُل لاَّ أَجِدُ فِيمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ
أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu
yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging
babi karena sesungguhnya semua itu najis atau binatang haram yang disembelih
atas nama selain Allah. (QS. Al-Anam:
145).
Bahkan sebagian ulama, semacam imam Ahmad, menyatakan bahwa ulama sepakat, bahwa
darah memancar dari binatang hukumnya najis. (Simak Syarh Umdatul Fiqh, 1/105).
Karena alasan di atas, sebagian ulama melarang keras penyembelihan yang
dilakukan di lingkungan masjid. Apalagi jika dagingnya dicacah di serambi masjid.
Berikut keterangan Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi – rahimahullah –
Mufti KSA Bagian Selatan, ketika beliau ditanya oleh salah seorang pelajar
indonesia, tentang hukum menyembelih
di masjid atau halaman masjid yang bisa mengotori masjid.
ذبح الأضحية إما في المجزرة أو في الفضاء وإلا فكل واحد يذبح أضحيته في بيته. اتقوا
الله يا أهل أندونسيا لا تنجسوا المساجد بالدم المسفوح الذي هو نجس بصريح القرآن
وبإجماع العلماء من زمن الصحابة إلى الآن.
“Menyembelih hewan qurban seharus dilakukan di tempat penyembelihan, atau tanah
lapang. Atau kalau tidak, masing-masing orang menyembelih hewan qurbannya di
rumahnya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah wahai penduduk indonesia, jangan
menajisi masjid dengan
darah yang memancar, yang hukumnya najis berdasarkan dalil tegas Al-Quran dan
sepakat ulama dari zaman sahabat hingga saat ini.
(dikutip dari Artikel KonsultasiSyariah.com).
Allahu a’lam
Daftar Artikel
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ
Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)
Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...