Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

BLOG AL ISLAM

Diberdayakan oleh Blogger.

Doa Kedua Orang Tua dan Saudaranya file:///android_asset/html/index_sholeh2.html I Would like to sha

Arsip Blog

Twitter

twitter
Latest Post

Keutamaan Tanah Haram Makkah

Written By sumatrars on Jumat, 12 Oktober 2012 | Oktober 12, 2012

Keutamaan Tanah Haram Makkah

Tanah haram jika dimutlakkan secara umum yang dimaksudkan adalah tanah Haram Makkah. Inilah tanah yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika disebut Haromain, maka yang dimaksudkan adalah Makkah dan Madinah. Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan dalam Zaadul Ma’ad, “Allah Ta’ala telah memilih beberapa tempat dan negeri, yang terbaik serta termulia adalah tanah Haram. Karena Allah Ta’ala telah memilih bagi nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menjadikannya sebagai tempat manasik dan sebagai tempat menunaikan kewajiban. Orang dari dekat maupun jauh dari segala penjuru akan mendatangi tanah yang mulia tersebut.”

Di antara keutamaan tanah haram Makkah disebutkan dalam beberapa ayat dan hadits berikut.

Pertama: Di Makkah terdapat baitullah

Sebagaimana Allah menyebutkan mengenai do’a Nabi Allah –kholilullah (kekasih Allah)- Ibrahim ‘alaihis salam,

رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ

Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37).

Rumah pertama yang dijadikan peribadatan kepada Allah Ta’ala adalah baitullah sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran: 96).
Dan baitullah inilah yang dijadikan tempat berhaji sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97).

Haji ini dijadikan sebagai amalan penghapus dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih).

Sebagaimana shalat di baitullah juga dilipatgandakan. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173).

Kedua: Tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman
Inilah berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan 
berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali“.” (QS. Al Baqarah: 126).
Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya,

وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا

Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia” (QS. Ali Imran: 97).
Kaum Quraisy di masa silam juga merasakan rasa aman ketika safar mereka,

الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy: 4).

Ketiga: Rizki begitu berlipat di tanah haram.

Inilah juga berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam,

رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ

Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37).

Keempat: Tanah Haram tidak akan dimasuki Dajjal

Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan,

فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا

Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim no. 2942)

Dan Dajjal tidak akan memasuki empat masjid. Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal,

لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ

Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih)

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Madinah An Nabawiyah, 14 Sya’ban 1433 H

Sumber Artikel Berasal dari :Muslim.Or.Id


Daftar Artikel

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan kirim Email untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.
If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.


Delivered by FeedBurner
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Haji-Naik ke JabJabal Rahmah Saat Hari Arafah

Artikel : Bahasan Utama


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Jika ada yang pernah melaksanakan ibadah haji akan menyaksikan fenomena di Jabal Rahmah di padang Arafah. Jabal (gunung) yang semula terlihat dengan warna batu, akhirnya kelihatan putih saat hari Arafah. Hal ini disebabkan karena para jama’ah haji yang memakai pakaian ihram berwarna putih menaikinya. Bukan hanya jama’ah haji Indonesia, jama’ah haji dari negara lainnya pun turut serta. Apakah memang termasuk ajaran Rasul menaiki gunung tersebut saat wukuf di Arafah? Adakah pahala tertentu bagi orang yang menaiki Jabal Rahmah dan shalat serta wukuf di sana?

Ada penjelasan dari Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Saudi Arabia sebagai berikut.

Tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memotivasi kita untuk menaiki Jabal Rahmah sebagaimana yang sering dilakukan orang-orang saat hari Arafah. Tidak pula ada petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berhaji untuk menaiki gunung tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari manasik. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Ambillah manasik haji dariku”. Para khulafaur rosyidin dan para sahabat serta orang yang mengikuti mereka dengan baik juga tidak pernah naik ke gunung tersebut ketika mereka berhaji, tidak pula menjadikannya sebagai bagian dari manasik haji. Mereka tidak melakukannya karena mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang juga tidak menaikinya. Yang ada adalah dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di bawah gunung tersebut di sisi batu besar. Beliau bersabda, “Aku wukuf di sini, namun seluruh Arofah adalah tempat yang boleh digunakan untuk wukuf.  Naiklah dari perut Aronah.” Oleh karena itu, kebanyakan ulama menyatakan bahwa naik ke Jabal Rahmah ketika haji dan menganggapnya sebagai bagian dari manasik haji termasuk perbuatan bid’ah (yang tidak ada tuntunannya dalam Islam). Yang menyatakan seperti ini adalah Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Shidiq Hasan Khon. 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada tuntunan dari kami, amalannya tertolak.” (HR. Muslim)

Dan juga bukan termasuk petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah di tempat wukuf di Arafah. Yang ada adalah mencukupkan dengan shalat Zhuhur dan ‘Ashar di Masjid Namiroh, shalat tersebut dikerjakan secara jamak dan qoshor. Dan jangan menjadikan Jabal Rahmah sebagai tempat shalat untuk melaksanakan shalat sunnah maupun shalat fardhu saat hari Arafah. Hendaklah seseorang kala itu menyibukkan dirinya dengan shalat Zhuhur dan Ashar, serta berdzikir pada Allah, memperbanyak tasbih (bacaan Subhanallah), tahlil (bacaan Laa ilaha illallah), tahmid (bacaan Alhamdulillah), takbir (bacaan Allahu Akbar), dan memperbanyak talbiyah (Labbaik Allahumma labbaik …). Juga hendaklah ia memperbanyak doa hingga tenggelamnya matahari. Sedangkan menjadikan Jabal Rahmah sebagai tempat shalat itu termasuk perbuatan bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang jahil (tidak paham Islam).

Semoga Allah memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu Syaikh, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ (Fatawa no. 16, 11: 206-208)

Ulama terkemuka dan penulis Fiqih Sunnah yang terkenal, Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sabic Lab, Riyadh KSA, 3 Dzulhijjah 1432 H (30/10/2011)

Sumber Artikel Muslim.Or.Id



Daftar Artikel

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan kirim Email untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.
If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.


Delivered by FeedBurner
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Haji-Nilai Kesederhanaan dalam Ibadah haji

Nilai Kesederhanaan dalam Ibadah Haji

Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang sarat hikmah. Rangkaian prosesi ibadah haji dari sejak niat memasukinya (ihram) hingga ibadah haji berakhir dengan thawaf wadak memberikan banyak pelajaran yang dapat kita petik. Diantaranya adalah soal kesederhanaan. Hal ini akan sangat dirasakan oleh orang yang berhaji.

Sederhana dalam arti meninggalkan kemewahan dan sikap berlebihan dalam kemubahan dunia adalah sikap terpuji. Baik dalam pakaian, makanan, minuman, kendaraan, tempat tinggal dan lain-lain. Allah berfirman (yang artinya), “Makan dan minumlah kalian dan jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Dia membenci orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS Al-Araf [7]: 31)

Umar bin Khattab pernah berwasiat, “Jauhilah kemewahan dan berpenampilan orang asing, pakailah pakaian kaum muslimin dan sederhanalah…” (Hilyah Thalib Ilm, Syaikh Bakr Abu Zaid)

Sikap sederhana dan menjauhi kemewahan dunia lebih dekat kepada iman dan takwa. Sementara kemewahan kerap menjerumuskan seseorang kepada dosa dan kekufuran. Karenanya Allah mengabarkan orang-orang yang bermegah-megahanlah yang sering kali menjadi musuh para Rasul.

Allah berfirman (yang artinya), “Tidaklah kami utus pada sebuah negeri seorang pemberi peringatan, melainkan akan berkata orang-orang yang bermegah-megahan di negeri tersebut, “Sesungguhnya kami kufur terhadap ajaran yang kamu diutus dengannya.” (QS Saba [34]: 34)

Ibadah haji juga mendidik manusia untuk selalu memandang bahwa sesungguhnya kemulian tidak diukur oleh penampilan lahir. Pakaian ihram yang seragam bagi kaum laki-laki dengan rida` (kain ihram bagian atas) dan izar (kain ihram bagian bawah) sangat jelas menggambarkan bahwa manusia di sisi Allah tidak dinilai dari pakaian yang membalut jasadnya. Allah menyatakan pakaian yang paling baik bukanlah pakaian lahir, melainkan takwa.

Wahai anak adam, telah kami turunkan kepada kalian pakaian yang menutup aurat kalian dan sebagai perhiasan, akan tetapi pakaian takwa adalah lebih baik…” (QS Al-Araf [7]: 26)

Kesederhanaan yang diajarkan dalam syariat haji juga mencakup kesederhanaan dalam perkataan dan perbuatan. Prilaku tidak melampaui batas dalam perkataan dan perbuatan hingga termasuk kategori sia-sia atau diharamkan Allah adalah tujuan dari sejumlah larangan-larangan ihram seperti berburu, mencabut tanaman, mengambil barang temuan dan lain-lain.

Allah juga berfirman (yang artinya), “Maka janganlah ada rafats (jima) dan fusuq (perbuatan dan perkataan buruk) dalam (ibadah) haji.” (QS Al-Baqarah [2]: 197)

Bahkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan pengampunan dosa dari ibadah haji hanya bagi orang yang meninggalkan rafats dan fusuq, “Barangsiapa berhaji dan tidak rafats serta fasik, ia akan kembali seperti kondisi ia dilahirkan ibunya.” (Muttafaq ‘Alaih)***Wallahu ‘alam bish-shawab

Sumber Artikel Muslim.Or.Id



Daftar Artikel

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan kirim Email untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.
If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.


Delivered by FeedBurner
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Alat Musik Dalam Pandangan Ulama Madzhab Syafi’i

Kategori : Fiqh dan Muamalah

Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka.

Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280),

بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه.

Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan ,

) طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ

Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.” Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal.

Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan,

) وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ

Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.” Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut:

وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي

Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.

Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan!

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Artikel menarik sebagian bahan kajian lebih jauh tentang musik: “Saatnya Meninggalkan Musik”.

Sumber Artikel Muslim.Or.Id

Semoga Artikel ini bermanfaat



Daftar Artikel

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan kirim Email untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.
If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.


Delivered by FeedBurner
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)

Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger