BLOG AL ISLAM
Kontributor
Cari Blog Ini
Arsip Blog
-
►
2011
(33)
- ► Januari 2011 (22)
- ► September 2011 (1)
-
►
2012
(132)
- ► April 2012 (1)
- ► Agustus 2012 (40)
- ► Oktober 2012 (54)
- ► November 2012 (4)
- ► Desember 2012 (3)
-
►
2013
(15)
- ► Maret 2013 (1)
-
►
2015
(53)
- ► Januari 2015 (45)
- ► April 2015 (1)
-
▼
2023
(2)
- ► Februari 2023 (1)
Live Traffic
Fiqih, Apakah Dianjurkan Minum Air Zam-Zam Sambil Berdiri?
Written By sumatrars on Kamis, 08 Januari 2015 | Januari 08, 2015
31 December 2014,
Masjidil Haram Makkah Al Mukarromah, 7 Rabi’ul Awwal 1436 H
Muhammad Abduh Tuasikal (@RumayshoCom)
Sumber Artikel : Muslim.Or.Id
Sebagian orang punya keyakinan atau anggapan bahwa minum air zam-zam dianjurkan sambil berdiri. Apakah benar anggapan semacam itu?
Perlu diketahui bahwa minum sambil duduk tetap diperintahkan karena mengingat adanya larangan minum sambil berdiri. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri” (HR. Muslim no. 2024).
Sedangkan hadits lain menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)
Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits terakhir di atas menunjukkan bolehnya minum seperti itu. Bahkan dalam hadits yang lain disebutkan bahwa beliau minum juga sambil berdiri selain pada air zam-zam. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)
Imam Nawawi rahimahullah
menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim setelah menyebutkan hadits-hadits yang
membicarakan minum sambil berdiri bahwa hadits-hadits tersebut tidaklah
bermasalah dan tidak ada yang dhoif, bahkan seluruhnya shahih. Pemahaman yang
tepat, hadits yang menyebutkan larangan minum sambil berdiri menunjukkan
makruhnya. Sedangkan hadits yang membicarakan cara minum Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Jadi kedua macam hadits
tersebut tak saling kontradiksi. Demikiam penjelasan Imam Nawawi.
Dalam madzhab Abu Hanifah dianjurkan minum air zam-zam sambil berdiri. Para
ulama Hanafiyah menganggap bahwa keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
minum air zam-zam sambil berdiri adalah hadits khusus yang keluar dari konteks
larangan minum sambil berdiri.
Kesimpulan yang lebih baik, tidak ada anjuran minum air zam-zam sambil berdiri. Keadaan yang baik saat minum air tersebut adalah sambil duduk. Sedangkan yang disebutkan kalau beliau minum sambil berdiri adalah menunjukkan kebolehan sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah di atas.
Semoga bermanfaat bagi yang ingin menikmati keberkahan air zam-zam.
Article : Blog Al-Islam
Back to Top
Hadits Tentang Haji (02): Pakaian Ihram
Written By sumatrars on Kamis, 21 Agustus 2014 | Agustus 21, 2014
Related categories : Bahasan Utama, Haji, ihram, umrah
Transcribed : 20 Agust 2014, 20 Syawal 1435 H
Bagaimana bentuk pakaian yang digunakan oleh orang yang berhaji atau umrah saat berihram? Apakah ada bentuk pakaian tertentu dan larangan dari pakaian tertentu?
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ »
“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan,
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).
Larangan ketika haji ada tiga macam: (1) Larangan khusus pada laki-laki, (2) larangan khusus pada perempuan, (3) larangan pada laki-laki dan perempuan, inilah yang lebih banyak.
Larangan yang khusus bagi laki-laki: mengenakan pakaian al makhith yang membentuk lekuk tubuh dan berjahit, maksudnya seperti kemeja, kaos dalam, celana dalam, celana pendek maupun celana panjang. Juga laki-laki dilarang menutup kepala dengan topi dan pecis saat berihram.
Pakaian Ihram Saat Haji dan Umrah
Begitu juga larangan yang khusus bagi laki-laki adalah memakai sepatu dari bahan apa pun. Namun jika tidak mendapati sepatu, maka sepatu yang ada dipotong sampai bagian mata kaki terbuka, sehingga sepatu tersebut beralih menjadi sendal. Akan tetapi, untuk hal ini hanya masa di awal-awal pensyariatan, setelah itu jadi terhapus. Yang ada saat ini adalah diperintahkan untuk menggunakan sendal saat ihram.
Larangan yang ditujukan pada laki-laki dan perempuan: memakai wewangian atau parfum. Namun tetap yang sedang berihram diperkenankan untuk bersih-bersih (mandi). Namun ketika telah berniat ihram, maka tidak boleh lagi menggunakan wewangian seperti minyak misk dan lainnya. Akan tetapi sesuatu yang berbau wangi, namun tidak digunakan untuk tujuan wewangian, maka tidaklah mengapa digunakan.
Larangan yang khusus bagi perempuan: terlarang memakai penutup wajah kecuali jika ada laki-laki bukan mahram, ia sengaja menutupi khimarnya tidaklah masalah. Begitu pula wanita dilarang mengenakan sarung tangan.
Namun wanita masih diizinkan menggunakan baju warna apa pun itu, baik putih, kuning, merah, atau hijau dan dari bahan apa pun. Yang tidak dibolehkan adalah jika pakaian tersebut diberi wewangian.
Demikian penjelasan singkat dari hadits yang dibahas di atas mengenai pakaian ihram saat haji dan umrah. Moga bermanfaat.
Referensi:
Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
| |
Daftar Artikel
Hadits Tentang Haji (01): Masalah Miqat bagi yang Berhaji
Written By sumatrars on Minggu, 17 Agustus 2014 | Agustus 17, 2014
Category : Bahasan Utama, Haji, miqat, umrah
Transcribed : 16 Aug 2014, 20 Syawal 1435 H
Masalah miqat bagi yang
berhaji wajib dipahami. Seputar haji dengan mengutarakan dalil-dalil. Sebelumnya untuk
panduan haji sudah dibahas secara global tanpa disertakan dalil yang lengkap.
Kali ini bahasan lebih mendetail pada dalil dengan penjelasan ringkas dari para
ulama. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ – صلى
الله عليه وسلم – وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ
الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ
الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ
، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ
حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam menetapkan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk
Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil dan penduduk Yaman di Yalamlam.”
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk
masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati
kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah
haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka
miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga
dari Makkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
« يُهِلُّ أَهْلُ
الْمَدِينَةِ مِنْ ذِى الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشَّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ
نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ ». قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَبَلَغَنِى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- قَالَ « وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ » “Penduduk Madinah
hendaknya memulai ihram dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan
penduduk Nejd dari Qarn (Qarnul Manazil).” Abdullah menuturkan bahwa
ada kabar yang telah sampai padanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Penduduk Yaman memulai ihram dari Yalamlam.” (HR. Bukhari no.
130 dan Muslim no. 13). Dalam riwayat lain
disebutkan, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- وَقَّتَ لأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menetapkan untuk penduduk Irak Dzatu ‘Irqin.” (HR. Abu Daud
no. 1739, An Nasai no. 2654. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits
ini shahih). Dalam riwayat lain
disebutkan, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَمُهَلُّ أَهْلِ
الْمَشْرِقِ مِنْ ذَاتِ عِرْقٍ “Penduduk masyriq (dari
arah timur jazirah) beriharam dari Dzatu ‘Irqin.” (HR. Ibnu Majah no. 2915. Al
Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tempat Miqat Miqat makaniyah yaitu
tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umrah. Ada lima tempat:
(1) Dzul Hulaifah (sekarang
dikenal: Bir ‘Ali), miqat penduduk Madinah, miqat yang jaraknya paling jauh.
(2) Al Juhfah, miqat
penduduk Syam dan penduduk Maghrib (dari barat jazirah). (3) Qarnul Manazil (sekarang
dikenal: As Sailul Kabiir), miqat penduduk Najed. (4) Yalamlam (sekarang
dikenal: As Sa’diyah), miqat penduduk Yaman. (5) Dzatu ‘Irqin (sekarang
dikenal: Adh Dhoribah), miqat pendudk Irak dan penduduk Masyriq (dari timur
jazirah). miqat_haji_01 Masuk Daerah Miqat Harus
Berihram Sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ
أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ “Miqat-miqat tersebut
sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang
lain yang hendak melewati kota-kota tersebut padahal dia bukan penduduknya namun
ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah.” Itu berarti siapa saja yang
melewati kota atau daerah miqat tersebut haruslah dalam keadaan berihram.
Termasuk juga bagi yang bukan penduduk kota tersebut yang berasal dari luar
ketika melewati miqat tadi, maka harus dalam keadaan berihram. Seperti misalnya penduduk
Najed (kota Riyadh, Qasim sekitarnya), ada yang mengambil miqat bukan di Qarnul
Manazil, namun ia mengambil miqat dari Dzatu ‘Irqin yang merupakan miqat
penduduk Irak. Seperti itu dibolehkan. Sebagaimana dibolehkan
pula jika penduduk Syam dan Mesir mengambil miqat dari miqatnya penduduk Madinah
yaitu di Dzul Hulaifah, bukan di Juhfah. Melewati Miqat Tanpa
Berihram Kata Syaikh As Sa’di
rahimahullah, “Siapa saja yang melewati daerah miqat tanpa berihram, maka ia
harus kembali ke miqat tersebut. Ia harus kembali berihram dari miqat yang
teranggap tersebut. Jika tidak kembali, maka ia punya kewajiban membayar dam.” (Syarh
Umdatil Ahkam, hal. 389). Contoh penduduk Indonesia
yang ingin langsung berhaji atau umrah menuju Makkah, ada yang tidak berniat
ihram padahal sudah melewati miqat Yalamlam. Ini merupakan kekeliruan dan ia
terkena dam seperti kata Syaikh As Sa’di di atas jika tidak mau kembali ke
miqat. Apakah itu Berlaku Bagi
yang Mau Berhaji dan Umrah Saja? Menurut pendapat yang
lebih kuat dan pendapat ini dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah karena
berpegang pada tekstual hadits, yang mesti berihram ketika masuk daerah miqat
adalah yang punya niatan haji dan umrah saja. Adapun jika niatannya untuk
berdagang dan lainnya, maka tidak diwajibkan dalam keadaan berihram. Namun para
ulama katakan bahwa siapa saja yang memasuki kota Makkah sebaiknya dalam keadaan
berihram. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 390.
Bagi yang Berada di Dalam
Daerah Miqat dan Berada di Makkah Bagi penduduk Jeddah
misalnya, atau penduduk Makkah, mereka semuanya berada dalam daerah miqat, jika
mereka ingin berhaji atau berumrah, maka hendaklah berihram dari tempat mereka
mulai safar, bisa dari rumah mereka. Syaikh As Sa’di
mengatakan, “Penduduk Makkah bisa berihram untuk haji dari Makkah. Namun untuk
umrah, hendaklah keluar menuju tanah halal untuk berniat ihram dari situ.”
(Idem). Jika ada yang berkata,
“Kenapa haji dan umrah bisa dibedakan seperti itu? Ini dikarenakan seluruh
akitivitas umrah berada di tanah haram (tidak keluar ke tanah halal), maka
diperintahkan ia keluar untuk berihram dari tanah halal. Adapun haji, tidak
diharuskan berihram dari tanah halal. Karena aktivitas haji tidak semuanya di
tanah haram, bahkan ada yang dilakukan di luar tanah haram, yaitu ketika wukuf
di Arafah.” (Idem). Semoga bermanfaat, hanya
Allah yang memberi taufik. Referensi:
Syarh ‘Umdatil Ahkam,
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama,
tahun 1431 H. Rewritten by :
Rachmat Machmud end Republished by :
Redaction Duta Asri Palem 3
|
Tunaikan Amalan Wajib, Berhak Atas Surga
Written By sumatrars on Sabtu, 14 Juni 2014 | Juni 14, 2014
Transcribed on : 13 June 2014,
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ اْلمَكْتُوْبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ، وَحَرَّمْت الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئاً، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ ؟ قَالَ : نَعَمْ .
Dari Jabir bin Abdullah Al Anshary radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah dengan berkata, “Bagaimana pendapatmu jika saya melaksanakan shalat yang wajib, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, lalu saya tidak menambah lagi sedikit pun, apakah saya akan masuk surga?” Beliau menjawab, Ya.” (HR. Muslim).
Syarh/penjelasan:
Disebutkan dalam sebagian
syarah Al Arba’in, bahwa penanya dalam hadits tersebut bernama Nu’man bin Qauqal.
Maksud “mengharamkan yang haram” adalah menjauhinya dengan meyakini keharamannya.
Syaikh Abu ‘Amr Ibnu Shalah berkata, “Zhahirnya maksud kata-katanya,
“mengharamkan yang haram” ada dua perkara: Pertama, meyakini sebagai sesuatu
yang haram. Kedua, ia tidak melakukannya. Berbeda dengan menghalalkan yang halal,
maka cukup dengan meyakini kehalalannya.
Maksud “menghalalkan yang halal” adalah mengerjakannya dengan meyakini kehalalannya.
Sedangkan maksud perkataannya, “lalu saya tidak menambah lagi sedikit pun”, yakni tidak menambah dengan amalan sunat. Hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan amalan sunat secara jumlah (garis besar), tetapi orang yang meninggalkannya sesungguhnya telah menghilangkan keberuntungan dan pahala yang besar bagi dirinya, sedangkan Allah meninggikan derajat seseorang sesuai amalnya, dan orang yang rutin meninggalkan perkara sunat, maka hal itu merupakan kekurangan pada agamanya dan cacat pada keadilannya, dan jika meninggalkannya karena meremehkan serta tidak suka kepadanya, maka yang demikian merupakan kefasikan sehingga berhak dicela.
Hadits di atas seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut:
أَتَى أَعْرَابِيٌّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: دُلَّني عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ. قَالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ، وتُؤدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ. قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا أَزِيدُ عَلَى هَذا شَيْئًا وَلَا أنْقُصُ مِنْهُ. فَلَمَّا وَلَّى، قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: مَنْ سَرَّه أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا
“Seorang Arab badui pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Tunjukkanlah kepadaku amalan yang jika aku kerjakan, maka aku akan masuk surga.” Beliau bersabda, “Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, mendirikan shalat yang wajib, menunaikan zakat yang wajib, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” Ia (orang Arab badui) berkata, “Demi Allah yang jiwaku di Tangan-Nya, aku tidak menambah sedikit pun dan tidak mengurangi.” Ketika orang itu telah pergi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang ingin melihat salah seorang penghuni surga, maka lihatlah orang ini” (Muttafaq ‘alaih)
Para imam dari kalangan ahli fiqh membedakan antara perkara wajib dengan perkara sunat adalah untuk mengetahui mana yang wajib dan mana yang tidak, dan karena khawatir akan disiksa jika meninggalkannya, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan yang sunat maksudnya adalah untuk mengingatkan sunatnya dan keadaannya yang lebih utama jika dikerjakan untuk memberikan kemudahan dan meringankan, atau untuk mengingatkan bahwa perkara sunat itu tidak wajib. Hikmah disyariatkan perkara sunat adalah untuk menyempurnakan yang wajib. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ: يَقُوْلُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: اُنْظُرُوا فِي صَلاَةِ عَبْدِيْ أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانْ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئاً قَالَ: انْظُرُوْا هَلْ لِعَبْدِيْ مِنْ تَطَوُّعٍ، فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ: أَتِمُّوْا لِعَبْدِيْ فَرِيْضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ اْلأَعْمَالُ عَلَى ذَلِكُمْ
“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Allah Azza wa Jalla akan berfirman kepada para malaikat-Nya sedangkan Dia lebih mengetahui, “Lihatlah shalat hamba-Ku, apakah dia menyempurnakannya atau menguranginya?” Jika ternyata sempurna, maka dicatat sempurna. Namun jika kurang, Allah berfirman, “Lihatlah! Apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunat?” Jika ternyata ada, Allah berfirman, “Sempurnakanlah shalat fardhu hamba-Ku dengan shalat sunatnya,” lalu diambil amalannya seperti itu” (HR. Empat orang ahli hadits dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2020)
Faidah Hadits
Hadits di atas juga menunjukkan beberapa hal berikut:
-
Bahwa orang yang mengerjakan kewajiban dan menjauhi larangan akan masuk ke dalam surga.
-
Boleh meninggalkan amalan sunat secara garis besar, jika maksudnya bukan meremehkan.
-
Tujuan hidup ini adalah agar kita masuk ke dalam surga.
-
Pentingnya shalat yang lima waktu, dan bahwa shalat merupakan sebab seseorang masuk ke surga, demikian juga menunjukkan pentingnya puasa.
-
Tidak disebutkan di dalam hadits tersebut zakat dan haji, karena zakat dan haji sudah masuk ke dalam keumuman kalimat “mengharamkan yang haram”.
-
Bisa juga tidak disebutkan kata-kata zakat, karena orang tersebut fakir, tidak mampu berzakat, sehingga Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sesuai dengan keadaannya. Sedangkan tidak disebutkan hajji, bisa saja karena waktu itu belum diwajibkan (sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam syarah Al Arba’in beliau).
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’:
Makbatah Syamilah versi 3.45
Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah)
Syarh Al Arba’in (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin)
Article : Blog Al-Islam
Back to Top
Aqidah, Kisah George dan Idul Adha
Written By sumatrars on Sabtu, 09 Februari 2013 | Februari 09, 2013
(Sanggahan bagi yang Turut Serta dalam Perayaan Non Muslim)
Kategori: Aqidah, Bahasan Utama
Mohon dibaca dan direnungi berdasarkan realita kita dengan seksama…
George (50 th) tinggal bersama istri, dan dua orang anaknya (Tony & Julia) di Washington. Menjelang datangnya bulan Dzul Hijjah, George dan istri serta anak-anaknya mengikuti berita-berita seputar penentuan tanggal 1 Dzul Hijjah.
George aktif menyimak berita di radio. Istrinya menyimak lewat televisi. Sedangkan Tony rajin searching di internet.
Ketika pengumuman tanggal 1 Dzul Hijjah diumumkan, George sekeluarga bersiap-siap untuk menyambut Iedul Adha yang bertepatan dengan tanggal 10 Dzul Hijjah, setelah acara wukuf di Arafah tanggal 9-nya.
Keesokannya, mereka sekeluarga pergi ke desa untuk membeli domba sesuai kriteria syari untuk dijadikan hewan kurban (udhiyyah), yaitu: tidak boleh buta sebelah, pincang, atau terlalu kurus. Mereka berniat menyembelihnya begitu hari raya tiba.
Domba pun mereka bawa dengan pick-up sambil terus mengembik di perjalanan…
Adapun Julia yang baru berusia 5 tahun, asyik berceloteh dan mengatakan, “Ayah… alangkah indahnya hari raya Iedul Adha! Aku akan pakai gaun baru, dapat THR, dan bisa membeli boneka baru… aku akan pergi bersama teman-temanku ke TOY CITY untuk bermain sepuasnya di sana… Duh, alangkah indahnya saat-saat hari raya”, katanya. “Andai aja semua hari adalah hari raya” lanjutnya.
Begitu mobil tiba di rumah, istri George berbisik, “Wahai suamiku tercinta… Kamu tahu khan, bahwa disunnahkan membagi daging korban menjadi tiga: sepertiga kita makan sendiri untuk beberapa hari ke depan, sepertiga kita sedekahkan ke fakir miskin, dan sepertiga lagi kita hadiahkan ke tetangga kita David, Elizabeth, dan Monica”.
Begitu Iedul Adha tiba, George dan istrinya bingung di manakah arah kiblat, karena mereka hendak menghadapkan domba kurban ke kiblat. Setelah menebak-nebak, mereka memutuskan menghadapkan kurban ke arah Saudi Arabia, dan ini sudah cukup.
Setelah mengasah pisau, George menghadapkan dombanya ke kiblat lalu menyembelihnya. Ia kemudian menguliti dan memotong-motong dagingnya. Adapun istrinya membaginya menjadi tiga bagian sesuai sunnah.
Namun tiba-tiba George berteriak mengatakan, “Waduh, kita terlambat ke gereja… sebab ini hari Minggu dan kita akan terlambat menghadiri misa!”. George konon tidak pernah ketinggalan misa di Gereja setiap hari Minggu. Ia bahkan rajin membawa istri dan anak-anaknya ke gereja. Sampai di sini, pengisah mengakhiri kisahnya tentang George.
Salah satu yg hadir bertanya:
“Waduh, kamu membingungkan kami dengan kisah ini !!! George ini seorang muslim ataukah Kristen??”.
Pengisah menjawab:
“George dan keluarganya adalah penganut Kristen. Mereka tidak meyakini kemahaesaan Allah, namun menganggapnya salah satu dari Tuhan yang tiga (trinitas). Mereka juga tidak percaya bahwa Muhammad adalah penutup para nabi dan rasul” jelasnya.
Majelis pun geger mendengar penjelasan tersebut. lalu salah satu yang di majelis berseru,
“Hai Ahmad, kamu jangan membohongi kami. Siapa yang percaya kalau George dan keluarganya melakukan itu semua? Mana mungkin seorang Nasrani menerapkan syiar-syiar Islam… mana mungkin mereka membuang-buang waktu untuk menyimak radio, televisi, dan internet sekedar untuk mengetahui kapan hari raya Iedul Adha tiba?? Mana mungkin mereka rela merogoh koceknya untuk membeli hewan kurban, lalu menyembelih dan membagi-baginya… dst!!!” kata si penanya.
Ahmad pun menjawab dengan senyum dan sedikit heran,
“Wahai saudara-saudaraku tercinta, tentu kalian tidak mempercayai ceritaku. Kalian tidak akan membenarkan jika ada sebuah keluarga Kristen yang melakukan hal tersebut. Akan tetapi, kita yang berada di negeri-negeri muslim: Abdullah, Muhammad, Khalid, Khadijah, Fatimah, dan nama-nama muslim lainnya dengan santai turut merayakan hari raya kaum Nasrani dan Yahudi. Kita turut merayakan tahun baru Masehi (Masehi nisbat kepada Isa Al Masih/Yesus), mengucapkan selamat Natal, merayakan Valentine’s Day, April Mop, Paskah, ulang tahun, hari raya ini… dan itu…?”.
“Mestinya, kita tidak perlu mengingkari bila George melakukan hal itu. Namun kita harus mengingkari diri dan keluarga kita sendiri”. kemudian dengan nada serius Ahmad melanjutkan, “Aku pernah tinggal di Amerika lebih dari 10 tahun, namun demi Allah, aku tak pernah sekalipun melihat seorang Kristen maupun Yahudi yang merayakan salah satu hari raya kita kaum muslimin. Aku juga tidak pernah mendapati seseorang dari mereka menanyakan tentang acara atau pesta yang kita rayakan. Sampai-sampai ketika aku berhari-raya di apartemenku, tidak ada seorang pun yang memenuhi undanganku setelah mereka tahu bahwa yang kurayakan adalah hari raya Islam. Aku menyaksikan itu semua selama aku tinggal di Barat, namun sekembaliku ke negeri muslim, ternyata kita merayakan hari raya mereka… falaa haulaa walaa quwwata illa billaahil azhiem.
Kisah ini ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Al Qasim dengan judul (جورج والعيد).
Mengucapkan Selamat Natal dan Selamat Hari Raya kepada orang kafir hukumnya haram berdasarkan ijma’ ulama.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
“Mengucapkan selamat atas hari raya yang menjadi ciri khas orang kafir hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seperti mengucapkan selamat atas hari raya mereka, atau puasa mereka dengan mengatakan, “Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi… (Selamat Paskah, Selamat Waisak, Selamat Nyepi, dsm”). Kalau pun yang mengatakan tidak sampai jatuh kepada kekafiran, tetap saja itu merupakan perbuatan haram yang setara dengan mengucapkan selamat kepada seseorang karena sujud kepada salib; bahkan ucapan selamat tadi lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkaiNya, daripada mengucapkan selamat kepada orang yang minum khamer atau membunuh orang lain, atau berzina, dan semisalnya. Namun banyak kalangan yang tidak menghargai agamanya, terjerumus dalam perbuatan yang sangat ‘menjijikkan’ tersebut tanpa disadari… Sebab barangsiapa mengucapkan selamat kepada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah, atau kekafiran; berarti menjerumuskan dirinya kepada murka dan amarah Allah” (Disadur dari kitab: Ahkaam Ahlidz Dzimmah).
Sumber Penulis: Ustadz Sufyan Basweidan, MA dan Sumber Artikel Muslim.Or.Id
Dari artikel 'Kisah George dan Idul Adha (Sanggahan bagi yang Turut Serta dalam Perayaan Non Muslim) — Muslim.Or.Id'
Haji - Sebab Mendapatkan Ampunan di Hari Arafah
Written By sumatrars on Selasa, 23 Oktober 2012 | Oktober 23, 2012
Sebab Mendapatkan Ampunan di Hari Arafah
Anas bin Malik pernah mengatakan, “Hari Arafah lebih utama dari 10.000 hari-hari lainnya."[1] Siapa saja yang berpuasa ketika itu akan mendapatkan ampunan dosa (yaitu dosa kecil) untuk dua tahun.
Mengenai hari Arafah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ
“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” [2]
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hari Arafah adalah hari pembebasan dari api neraka. Pada hari itu, Allah akan membebaskan siapa saja yang sedang wukuf di Arafah dan penduduk negeri kaum muslimin yang tidak melaksanakan wukuf. Oleh karena itu, hari setelah hari Arafah –yaitu hari Idul Adha- adalah hari ‘ied bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Baik yang melaksanakan haji dan yang tidak melaksanakannya sama-sama akan mendapatkan pembebasan dari api neraka dan ampunan pada hari Arafah.” [3]
Ibnu Rajab selanjutnya menjelaskan bahwa siapa yang ingin mendapatkan pembebasan dari api neraka dan pengampunan dosa pada hari Arafah, maka lakukanlah hal-hal berikut. [4]
PERTAMA :
Melaksanakan puasa Arafah (bagi yang tidak berhaji). Dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arafah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” [5]
KEDUA :
Menjaga anggota badan dari hal-hal yang diharamkan pada hari tersebut.
KETIGA :
Memperbanyak syahadat tauhid, keikhlasan dan kejujuran pada hari tersebut karena semuanya tadi adalah asas agama ini yang Allah sempurnakan pada hari Arafah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sering memperbanyak hal-hal tadi dan beliau menyebutkannya setelah menyebutkan bahwa do’a pada hari Arafah adalah sebaik-baik do’a. Disebutkan dalam hadits,
خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
“Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya-in qodiir (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu)”. [6]
KEEMPAT :
Memerdekakan seorang budak jika mampu. Karena barangsiapa yang memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan anggota tubuhnya dari api neraka karena anggota tubuh budak yang ia merdekakan.
KELIMA :
Memperbanyak do’a ampunan dan pembebasan dari api neraka ketika itu karena hari Arafah adalah hari terkabulnya do’a. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ
“Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” [7]
Dan untuk mendapatkan pembebasan dari api neraka dan pengampunan dosa, hendaklah pula dijauhi segala dosa yang dapat menghalangi dari mendapatkan ampunan. Di antara yang harus dijauhi adalah:
وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
Itulah yang dinasehatkan oleh Ibnu Rajab agar seseorang bisa mendapatkan ampunan dan pembebasan dari api neraka pada hari Arafah.
Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendapatkan ampunan dan pembebasan dari api neraka pada hari tersebut.
Ya Allah, terimalah setiap amalan kami di hari Arafah yang mulia ini dan jadikanlah kami termasuk orang-orang yang mendapatkan pengampunan dosa dan pembebasan dari api neraka. Sesungguhnya engkau Maha Mengijabahi setiap do’a-do’a kami.
Segala puji bagi Allah yang dengan setiap nikmat-Nya segala kebaikan menjadisempurna.
Sumber Penulis :Muhammad Abduh Tuasikal Sumber Artikel : Muslim.or.id
[1]Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 489, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H.
[2] HR. Muslim no. 1348, dari ‘Aisyah.
[3] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 482.
[4] Ini adalah penjelasan yang kami olah dari pemaparan Ibnu Rajab dengan sedikit penambahan dari kami.
[5] HR. Muslim no. 1162, dari Abu Qotadah.
[6] HR. Tirmidzi no. 3585, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[7] Idem
[8] HR. Bukhari no. 5783, dari Ibnu ‘Umar.
[9] Lihat Latho-if Al Ma’arif , 493-496.
Haji Mabrur (3): Benarkah Dianjurkan Tinggal 8 Hari di Kota Madinah?
Sabtu, 26 Syawwal 1432H Dammam KSA
Sumber Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc Sumber Artikel Muslim.Or.Id
Haji - Menunaikan Hadyu Sebelum Idul Adha
Written By sumatrars on Senin, 22 Oktober 2012 | Oktober 22, 2012
Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)
Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...