?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ
Kategori : Fiqh dan Muamalah
Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim
sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah
menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi.
Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak
halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena
hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal
sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka.
Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan
dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth
Tholibin (2: 280),
بخلاف الصوت الحاصل من
آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه.
“Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik
dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib
menahan diri untuk tidak mendengarnya.”
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar
Al Haitami disebutkan ,
) طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ
) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ
الِانْتِفَاعُ بِهِ
“Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat
maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.”
Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual
belinya berarti jual beli yang tidak halal.
Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al
Muhtaj disebutkan,
) وَآلَاتُ الْمَلَاهِي
) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ
لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ
“Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada
ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan
pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.” Perkataan beliau
ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu
haram diperjualbelikan.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah
wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin
Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan
perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang)
adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan
bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama
saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya,
dijelaskan sebagai berikut:
وأما آلات اللهو المشغلة
عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل
لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي
“Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah
jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang
telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil
(tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang
melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.”
Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat.
Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu
haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk
diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang
haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid
dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan!
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Artikel menarik sebagian bahan kajian lebih jauh tentang
musik: “Saatnya Meninggalkan Musik”.
Sumber Artikel Muslim.Or.Id
Semoga Artikel ini bermanfaat
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
author;
Rachmat Machmud. Flimban
Posting Komentar