BLOG AL ISLAM
Kontributor
Doa Kedua Orang Tua dan Saudaranya file:///android_asset/html/index_sholeh2.html I Would like to sha
Arsip Blog
-
►
2011
(33)
- ► Januari 2011 (22)
- ► September 2011 (1)
-
►
2012
(132)
- ► April 2012 (1)
- ► Agustus 2012 (40)
- ► Oktober 2012 (54)
- ► November 2012 (4)
- ► Desember 2012 (3)
-
►
2013
(15)
- ► Maret 2013 (1)
-
▼
2014
(115)
- ► Agustus 2014 (8)
- ► September 2014 (3)
-
►
2015
(53)
- ► Januari 2015 (45)
- ► April 2015 (1)
-
►
2023
(2)
- ► Februari 2023 (1)
- ► Desember 2023 (1)
Live Traffic
Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i
Written By sumatrars on Kamis, 27 November 2014 | November 27, 2014
Transcribed on : 27 November 2014
Manakah aurat wanita? Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya. Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i.
Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119).
Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan
manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia
ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat
tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul
Qorib, 1: 115).
Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin, 1: 188.
Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat.
Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’- menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).
Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya.
Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat. Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi, wallahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.
Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
Fathul Qorib (Al Qoul Al Mukhtar), Muhammad bin Qasim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H.
Minhajuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq dan ta’liq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H.
Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempata, tahun 1431 H.
Article : Blog Al-Islam
Back to Top
Cara Melakukan Puasa Asyura
Written By sumatrars on Rabu, 19 November 2014 | November 19, 2014
Transcribed on : 29 Oktober 2014
Article : Blog Al-Islam
Back to Top
Memangnya Anda Lebih Pintar Dari Pak Kyai?
Transcribed on : 29 Oktober 014
Inilah komentar yang biasanya kita dengar, saat kita meninggalkan adat atau pendapat yang menyelisihi Sunnah Nabi shollallohu alaihi wasallam. Mari kita simak jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh tentang komentar ini:
Jika dikatakan kepada orang yang mengajak kepada hidayah dan petunjuk: “kamu yang lebih alim (pandai) ataukah Imam Fulan?”, maka ini adalah bantahan yang salah, karena Imam Fulan dalam masalah ini telah diselisihi oleh imam-imam lain yang sederajat dengannya.
Memang aku tidak lebih alim dari imam ini dan imam itu, akan tetapi kedudukan mereka di sisi imam-imam yang lain, seperti kedudukan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud, dll di sisi imam-imam yang lain. Jadi sebagaimana para sahabat satu dengan yang lainnya sebanding dalam masalah-masalah yang diperselisihkan, -dan apabila mereka berselisih dalam sebuah masalah, maka apa yang mereka perselisihkan dikembalikan kepada Allah dan Rosul meski sebagian dari mereka lebih alim dalam masalah-masalah yang lain-, begitu pula masalah-masalah yg diperselisihkan oleh para imam.
Orang-orang telah meninggalkan pendapat Umar dan Ibnu Mas’ud dalam masalah tayamum-nya orang junub, dan mereka mengambil pendapat orang yang dibawah keduanya seperti Abu Musa Al-Asy’ari dan yang lainnya karena dia berdalil dengan Kitab dan Sunnah.
Orang-orang juga telah meninggalkan pendapatnya Umar dalam masalah diyat-nya jari-jemari, dan mereka mengambil pendapatnya Mu’awiyah, karena ada dalil As Sunnah bersamanya, bahwa Nabi shollallohu alaihi wasallam mengatakan: “Jari ini dan dari itu sama saja“.
Jika pintu (komentar seperti) ini dibuka, tentu perintah Allah dan dan RosulNya akan ditinggalkan. Dan setiap imam di tengah para pengikutnya akan menjadi seperti Nabi shollallohu alaihi wasallam di tengah-tengah umatnya. Dan ini merupakan tindakan mengubah agama, mirip dengan keadaan kaum Nasrani yang dicela Allah dalam firmanNya:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka telah menjadikan orang-orang alimnya (Yahudi) dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah, demikian juga terhadap Almasih Putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah yang satu, yang tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Dia, maha suci Dia dari apa yang mereka persekutukan“. (QS. Attaubah: 31)
Wallohu subanahu wata’ala a’lam, dan segala puji hanya bagi Dia semata.
[Majmu'ul Fatawa: 20/215-216].
Article : Blog Al-Islam
Back to Top
VideoSyiah.Com, Mengupas Bahaya Ajaran Syiah
Transcribed on : 30 Oktober 2014
Pembaca yang semoga senantiasa dirahmati Allah, kali ini kita review website yang bermanfaat bagi kaum Muslimin, yaitu VideoSyiah.Com. Sebagaimana namanya, website ini mengumpulkan berbagai video yang membuktikan kesesatan ajaran Syiah terutama Syi’ah Imamiyah atau Syi’ah Itsna Asyariyah. Ada 100 lebih video yang diunggah ke website ini yang memberikan pencerahan kepada umat mengenai hakekat ajaran Syi’ah. Tentu agar umat terhindar dari pemahaman sesat tersebut.
Diantaranya video yang diunggah oleh videosyiah.com, ada yang membuktikan bahwa kaum Syi’ah memiliki syahadat yang berbeda dengan syahadat kaum Muslimin:
Simak: videosyiah.com/_view/1O4
Ada juga video ceramah ulama Syi’ah yang jelas-jelas mengajak orang untuk menuhankan Ali bin Abi Thalib serta menyembah kuburan:
Simak: videosyiah.com/_view/1Nr
Juga diungkap mengenai praktek taqiyah, yaitu berdusta yang dianggap ibadah oleh kaum Syiah:
Simak: videosyiah.com/_view/1Nx
Dan masih banyak lagi.
Sebagian video di website ini memang berbahasa Inggris atau berbahasa Arab, namun jangan khawatir, ada subtitle bahasa Indonesia di dalamnya. Anda juga bisa mengunduh video-video tersebut ke komputer anda, atau cukup memainkannya di website ini.
Tidak hanya video yang disediakan di website ini, ada pula ratusan referensi berformat PDF yang juga berisi bukti serta penjelasan kesesatan ajaran Syi’ah. Bahkan juga terdapat scan perkataan para ulama Syi’ah yang dengan sendirinya membongkar kebobrokan agama Syi’ah ini.
Selain itu, videosyiah.com juga menampilkan beberapa fatwa MUI dan surat ketetapan Departemen Agama tentang kesesatan ajaran Syi’ah. Diantaranya:
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dalam Rapat Kerja Nasional 7 Maret 1984 M di Jakarta
-
Fatwa tahun 2012 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, fatwa No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tahun 2013 menerbitkan buku yang menjelaskan kesesatan ajaran Syi’ah dengan judul “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di indonesia”
Dan masih banyak lagi yang bisa kita explore dari website yang bermanfaat ini. Semoga Allah memberi ganjaran kepada pembuatnya dan semoga menjadi sebab hidayah dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala agar terhindar dari kesesatan, terutama kesesatan ajaran Syi’ah.
Article : Blog Al-Islam
Back to Top
Biografi Imam Abu Daud
Written By sumatrars on Minggu, 28 September 2014 | September 28, 2014
Transcribed on : 25/07/2014
Alhamdulillah, kita memuji dan bersyukur kepada Allah Rabb sekalian alam. Sholawat dan salam bagi nabi utusan-Nya Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari berbangkit.
Allah ta’ala telah menjamin akan terjaganya al-Qur’an, maka terjaga pula sunnah nabi-Nya yang menjadi penjelas al-Qur’an, sehingga tidak akan tersesat manusia bila berpegang kepada keduanya, keduanya adalah wahyu yang takkan lengkap salah satunya tanpa yang satunya, keduanya ibarat sayap bagi burung.
Allah ta’ala telah menciptakan manusia yang berkhitmat kepada-Nya dan sunnah Nabi-Nya, mereka menjaga sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan meriwayatkan, menuliskan, mengajarkan, membersihkannya dari yang palsu dan dhaif, sebuah usaha yang tidak pernah terjadi kecuali pada umat ini.
Salah satu dari mereka adalah Imam Abu Daud penulis kitab sunan, nama lengkap beliau adalah Sulaiman bin ‘Imron bin Al Asy’ats bin Ishaq bin Basyir bin Syidad bin ‘Amr bin ‘imron Al Azdy As Sajistaany.
Beliau adalah salah satu murid Imam ahlus Sunnah Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Ishaq bin Rahuyah, beliau adalah guru dari Imam at-Tirmidzi dan Imam an-Nasa’i serta nama lainnya.
Para ulama telah sepakat akan keilmuan dan keutamaannya, Imam Baihaqi asy-Syafi’i berkata: “Abu Daud termasuk salah satu imam dunia dalam ilmu dan fiqih” dan Imam an-Nawawy asy-Syafi’i berkata: “Para ulama telah sepakat memuji Abu Daud dan mensifatinya dengan ilmu yang banyak, kekuatan (hafalan), wara’, agama (keshalehan) dan kuat pemahamannya dalam hadits dan yang lainnya”
Beliau adaiah imam dari imam-imam Ahlu Sunnah wal Jamaah yang hidup di Bashrah, kota berkembangnya kelompok Qadariyah, pemikiran Khawarij, Mu’tazilah, Murjiah, Syi’ah Rafidhah, Jahmiyah dan lain-lainnya. Tetapi walaupun demikian Beliau tetap dalam keistiqamahan diatas Sunnah, dan membantah sekte-sekte tersebut dalam kitab khusus atau dapat dilihat dalam kitabnya yang fenomenal as-Sunan.
Silahkan nikmati eBook ini dan temukan biografi beliau rahimahullah mulai beliau lahir, perjalanan beliau menuntut ilmu, guru dan muridnya, pujian ulama kepadanya, hingga wafat beliau, semoga Allah ta’ala menerima amalnya dan amal kita dan memasukkan kita semua kedalam surga-Nya, amin…
Download: |
Article : Blog Al-Islam
Back to Top
Menetapkan Hukum Berdasarkan Alat Modren
Transcribed on : 23/07/2014
Nama eBook: Menetapkan Hukum Berdasarkan Alat Modren
Penulis: Ustadz Ubu Ubaidah Yusuf as-Sidawi حفظه الله
Alhamdulillah, kita memuji dan bersyukur kepada Allah azza wa jalla yang telah memberikan berbagai nikmat yang banyak kepada kita termasuk banyaknya alat-alat modern dalam berbagai sisi kehidupan. Sholawat dan salam bagi nabi utusan-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam, keluarganya, para sahabatnya, serta yang mengikuti mereka dengan baik hari akhir.
Sesungguhnya Allah mengutus para utusan-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya agar manusia menegakkan keadilan yang dengannya langit dan bumi tegak. Jika telah tampak jelas tanda-tanda keadilan dengan metode apa pun maka itulah syari’at dan agama Allah. Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana, dan Maha Adil.
Oleh karenanya, tugas seorang hakim dalam menegakkan keadilan bukanlah perkara yang mudah dan ringan, karena keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti-bukti yang valid (absah) dan indikasi-indikasi yang kuat yang bisa dijadikan sebagai penguat menuju titik terang suatu hukum.
Dan sebagaimana dimaklumi bersama, pada zaman sekarang ini muncul alat-alat teknologi modern yang bermacam-macam yang biasa digunakan untuk mengungkap kasus kejahatan (kriminalitas) yang sebenarnya, seperti sidik jari, autopsi, foto, kamera, rekaman suara, atau tes darah dan urine. Nah, bagaimanakah pandangan syari’at meninjau alat-alat indikasi modern tersebut untuk menetapkan suatu hukum dalam suatu kasus permasalahan? Bahasan berikut ini mencoba untuk membantu Anda menemukan jawabannya. Semoga Allah memudahkan kita untuk meraih ilmu yang bermanfaat, amin….
Selengkapnya Klik Gambar Download: |
Article : Blog Al-Islam
Back to Top
eBook DjVu IbnuMajjah.Com
Written By sumatrars on Selasa, 02 September 2014 | September 02, 2014
Transcribed on : 29/08/2014
Alhamdulillah, kita bersyukur dan memuji Allah ta’ala dengan pujian yang tak pernah putus, selanjutnya sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang pasti.
Salah satu jenis format file eBook yang dibagikan pada blog kita ini adalah .DjVu, kemudian kami berinisiatif mengumpulkan semua eBook DjVu dalam sebuah laman, dan inilah hasilnya…, sebelum akhi mendownload eBook dibawah ini:
-
Apa itu file .DjVu dan keunggulannya silahkan kunjungi laman berikut
-
DjVu viewer atau pembuka file DjVu kami rekondasikan Sumatra PDF dan untuk linux dan pengetahuan lebih dalam tentang .DjVU silahkan kunjungi djvu.sourceforge.net
-
DjVu viewer untuk Android silahkan pilih EBookDroid atau AnDoc.
Article : Blog Al-Islam
Back to Top
Hadits Tentang Haji (02): Pakaian Ihram
Written By sumatrars on Kamis, 21 Agustus 2014 | Agustus 21, 2014
Related categories : Bahasan Utama, Haji, ihram, umrah
Transcribed : 20 Agust 2014, 20 Syawal 1435 H
Bagaimana bentuk pakaian yang digunakan oleh orang yang berhaji atau umrah saat berihram? Apakah ada bentuk pakaian tertentu dan larangan dari pakaian tertentu?
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ »
“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan,
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).
Larangan ketika haji ada tiga macam: (1) Larangan khusus pada laki-laki, (2) larangan khusus pada perempuan, (3) larangan pada laki-laki dan perempuan, inilah yang lebih banyak.
Larangan yang khusus bagi laki-laki: mengenakan pakaian al makhith yang membentuk lekuk tubuh dan berjahit, maksudnya seperti kemeja, kaos dalam, celana dalam, celana pendek maupun celana panjang. Juga laki-laki dilarang menutup kepala dengan topi dan pecis saat berihram.
Pakaian Ihram Saat Haji dan Umrah
Begitu juga larangan yang khusus bagi laki-laki adalah memakai sepatu dari bahan apa pun. Namun jika tidak mendapati sepatu, maka sepatu yang ada dipotong sampai bagian mata kaki terbuka, sehingga sepatu tersebut beralih menjadi sendal. Akan tetapi, untuk hal ini hanya masa di awal-awal pensyariatan, setelah itu jadi terhapus. Yang ada saat ini adalah diperintahkan untuk menggunakan sendal saat ihram.
Larangan yang ditujukan pada laki-laki dan perempuan: memakai wewangian atau parfum. Namun tetap yang sedang berihram diperkenankan untuk bersih-bersih (mandi). Namun ketika telah berniat ihram, maka tidak boleh lagi menggunakan wewangian seperti minyak misk dan lainnya. Akan tetapi sesuatu yang berbau wangi, namun tidak digunakan untuk tujuan wewangian, maka tidaklah mengapa digunakan.
Larangan yang khusus bagi perempuan: terlarang memakai penutup wajah kecuali jika ada laki-laki bukan mahram, ia sengaja menutupi khimarnya tidaklah masalah. Begitu pula wanita dilarang mengenakan sarung tangan.
Namun wanita masih diizinkan menggunakan baju warna apa pun itu, baik putih, kuning, merah, atau hijau dan dari bahan apa pun. Yang tidak dibolehkan adalah jika pakaian tersebut diberi wewangian.
Demikian penjelasan singkat dari hadits yang dibahas di atas mengenai pakaian ihram saat haji dan umrah. Moga bermanfaat.
Referensi:
Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
| |
Daftar Artikel
Ikhlas, Itukah Yang Anda Cari?
Written By sumatrars on Minggu, 17 Agustus 2014 | Agustus 17, 2014
Ikhlas itukah yang Anda cari?
Berbicara tentang ikhlas pun membutuhkan keikhlasan. Ikhlas dibutuhkan dimana pun dan kapan pun, oleh siapa pun.
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Sebagaimana telah diketahui, ikhlas adalah pondasi amalan. Selain harus sesuai tuntunan, amalan juga harus dilandasi dengan keikhlasan. Tanpanya, amal dan kebaikan hanya akan menjadi sirna. Bagaikan debu-debu yang beterbangan.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, sejak kapan kiranya kita mendengar kata ikhlas? Ya, mungkin ada diantara kita yang sudah mendengarnya belasan atau puluhan tahun. Kita harus ikhlas, karena kalau tidak ikhlas maka amal kita tidak diterima di sisi Allah, sebesar apapun amal itu.
Kita sudah mengetahui hal itu sejak lama. Namun, pada kenyataannya seringkali nilai-nilai keikhlasan itu terkikis, terkoyak, tercabik-cabik oleh berbagai ambisi dan kepentingan dunia. Ambisi terhadap kedudukan, pujian, sanjungan, pangkat dan jabatan. Orang rela mencurahkan segala energi dan potensinya, hanya demi mengejar popularitas dan ketenaran belaka.
Amal demi amal dia tumpuk. Kebaikan demi kebaikan dia kerjakan. Prestasi demi prestasi dia koleksi dan banggakan. Setiap jengkal bumi seolah menjadi saksi akan langkah dan segenap jasa yang dia berikan kepada umat manusia dan peradaban. Akan tetapi, Allah Yang Maha Mengetahui isi hati tidak bisa ditipu mengenai apa yang terdapat di dalam hatinya. Apakah dia seorang yang mukhlis/benar-benar ikhlas. Ataukah itu semuanya hanya topeng dan pemanis belaka…
Saudaraku yang dirahmati Allah, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah pernah menafsirkan tentang makna ahsanu amalan; amalan yang terbaik. Kata beliau, ahsanu ‘amalan itu adalah ‘akhlashuhu wa ashwabuhu’ yaitu yang paling ikhlas dan paling benar. Amal yang Allah terima adalah yang ikhlas dan benar. Ikhlas jika dilakukan karena Allah, sedangkan benar maknanya jika ia berada di atas tuntunan/as-Sunnah. Poin yang ingin kita petik di sini adalah perihal keikhlasan…
Syi’ar orang-orang yang ikhlas itu adalah seperti yang Allah kisahkan perkataan mereka, “Sesungguhnya kami memberikan makanan kepada kalian demi mencari wajah Allah, kami tidak ingin balasan ataupun ucapan terima kasih.” Demikianlah syi’ar dan isi hati mereka. Tidak mengharapkan balasan dan imbalan dari manusia. Yang mereka inginkan adalah keridhaan Allah. Mereka juga tidak mencari sanjungan dan simpati massa. Sebab yang mereka cari adalah wajah Allah semata. Inilah potret keikhlasan yang sering kita lupakan.
Kita pun pernah mendengar kisah, tentang tiga orang yang pertama kali diadili pada hari kiamat. Seorang mujahid, seorang yang berilmu dan pandai membaca al-Qur’an, dan seorang kaya yang suka memberikan bantuan dan kepedulian. Ketiga-tiganya harus menerima kenyataan pahit bahwa amal mereka ditolak di sisi Allah dan membuat mereka masuk ke dalam neraka.
Bukan karena amalan itu tidak sesuai Sunnah, bukan karena amalan itu kecil atau tidak memberikan manfaat untuk umat, bukan karena amalan itu remeh. Namun, karena amal-amal besar yang mereka lakukan telah tercabut dari akar keikhlasan. Amal dan kebaikan mereka hangus gara-gara tidak ditegakkan di atas niat yang ikhlas… Sungguh benar ucapan Abdullah bin al-Mubarok rahimahullah, “Betapa banyak amal yang kecil menjadi besar karena niatnya. Dan betapa banyak amal yang besar justru menjadi kecil juga karena niatnya.”
Marilah kita renungkan! Apa beda takbirnya orang yang ikhlas seratus karat dengan takbirnya orang yang munafik tulen? Apa bedanya? Tidak ada bedanya. Karena ucapan takbir ‘Allahu akbar’ ketika sholat diucapkan siapa pun, entah dia muslim atau munafik. Jadi, masalah ikhlas ini bukan masalah penampilan, tata-cara dan sifat fisik yang bisa ditangkap dengan indera. Ikhlas adalah persoalan hati. Sesuatu yang tertancap dan bergolak di dalam hati seorang insan.
Ikhlas ini harus berjuang mati-matian untuk bisa eksis dan berjaya di pentas pertarungan antara pasukan tauhid dan pasukan kemusyrikan, perang yang dahsyat antara brigade iman dengan gerombolan kekafiran, ikhlas harus menang dan mengatasi keadaan. Banyak musuh yang mengincarnya. Musuh mengetahui bahwa ikhlas itulah yang menjadi rahasia kemenangan dan gerbang keselamatan. Sebagaimana kisah Yusuf ‘alaihis salam yang begitu menyentuh dan menegangkan. Keikhlasan beliau adalah pintu cahaya Allah, kunci hidayah dan kesucian diri. Godaan wanita cantik dan berkedudukan tak berhasil menyeretnya dalam kenistaan.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah, ikhlas selalu berada dalam incaran dan ancaman. Musuh mengintai dan terus mengawasi gerak-gerik hati. Sebisa mungkin mereka menargetkan agar hati itu terus terbuai oleh kenikmatan semu dan kebahagiaan palsu yang dibungkus dengan selebung ketenaran dan harumnya popularitas. Bahkan, setan berusaha menanamkan pikiran kepada si manusia bahwa jerih payah memburu popularitas inilah sejatinya cermin dari keikhlasan. Dia ingin memberikan wajah ikhlas kepada kesyirikan. Na’udzu billahi min dzalik.
Berbicara tentang ikhlas pun membutuhkan keikhlasan. Ikhlas dibutuhkan dimana pun dan kapan pun, oleh siapa pun. Oleh sebab itu, wajarlah jika Imam Bukhari rahimahullah menempatkan hadits innamal a’malu bin niyaat; bahwa amal dinilai dengan niatnya di bagian awal kitab Sahihnya. Demikian pula Imam Abdul Ghani al-Maqdisi dalam kitabnya ‘Umdatul Ahkam serta Imam an-Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Shalihin dan al-Arbain an-Nawawiyah. Ini semua menunjukkan kepada kita tentang pentingnya meluruskan niat dan menjaga keikhlasan.
Sebagian ulama salaf bahkan mengatakan, “Tidaklah aku berjuang menundukkan diriku dengan perjuangan yang lebih berat seperti perjuangan untuk mencapai ikhlas.” Sebagian mereka juga mengatakan, “Ikhlas itu adalah ‘barang’ yang paling mahal.” Ada juga yang mengatakan, “Ikhlas sesaat adalah kunci keselamatan untuk selama-lamanya.” Ada pula yang menasihatkan, “Wahai jiwaku, ikhlaslah kamu niscaya kamu akan selamat.”
Pada hari kiamat nanti, di padang mahsyar, tatkala matahari didekatkan sejarak satu mil. Ketika itu manusia bermandikan peluh dan terjebak dalam genangan keringatnya masing-masing. Di saat itulah Allah berkenan memberikan naungan Arsy-Nya untuk sebagian hamba pilihan. Hamba-hamba yang menghiasi dirinya dengan rona keikhlasan dan semangat ketulusan. Diantara mereka itu adalah, “Seorang lelaki yang berzikir kepada Allah dalam kesendirian lalu mengalirlah air matanya.” Inilah air mata keikhlasan dan rasa takut kepada Allah. Ada juga “Seorang lelaki yang memberikan sedekah dengan sembunyi-sembunyi sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” Ini semua adalah cerminan keikhlasan.
Article : Blog Al-Islam
Daftar Artikel
Hadits Tentang Haji (01): Masalah Miqat bagi yang Berhaji
Category : Bahasan Utama, Haji, miqat, umrah
Transcribed : 16 Aug 2014, 20 Syawal 1435 H
Masalah miqat bagi yang
berhaji wajib dipahami. Seputar haji dengan mengutarakan dalil-dalil. Sebelumnya untuk
panduan haji sudah dibahas secara global tanpa disertakan dalil yang lengkap.
Kali ini bahasan lebih mendetail pada dalil dengan penjelasan ringkas dari para
ulama. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ – صلى
الله عليه وسلم – وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ
الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ
الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ
، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ
حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam menetapkan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk
Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil dan penduduk Yaman di Yalamlam.”
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk
masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati
kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah
haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka
miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga
dari Makkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181). Dari ‘Abdullah bin ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
« يُهِلُّ أَهْلُ
الْمَدِينَةِ مِنْ ذِى الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشَّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ
نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ ». قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَبَلَغَنِى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- قَالَ « وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ » “Penduduk Madinah
hendaknya memulai ihram dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan
penduduk Nejd dari Qarn (Qarnul Manazil).” Abdullah menuturkan bahwa
ada kabar yang telah sampai padanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Penduduk Yaman memulai ihram dari Yalamlam.” (HR. Bukhari no.
130 dan Muslim no. 13). Dalam riwayat lain
disebutkan, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- وَقَّتَ لأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menetapkan untuk penduduk Irak Dzatu ‘Irqin.” (HR. Abu Daud
no. 1739, An Nasai no. 2654. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits
ini shahih). Dalam riwayat lain
disebutkan, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَمُهَلُّ أَهْلِ
الْمَشْرِقِ مِنْ ذَاتِ عِرْقٍ “Penduduk masyriq (dari
arah timur jazirah) beriharam dari Dzatu ‘Irqin.” (HR. Ibnu Majah no. 2915. Al
Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tempat Miqat Miqat makaniyah yaitu
tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umrah. Ada lima tempat:
(1) Dzul Hulaifah (sekarang
dikenal: Bir ‘Ali), miqat penduduk Madinah, miqat yang jaraknya paling jauh.
(2) Al Juhfah, miqat
penduduk Syam dan penduduk Maghrib (dari barat jazirah). (3) Qarnul Manazil (sekarang
dikenal: As Sailul Kabiir), miqat penduduk Najed. (4) Yalamlam (sekarang
dikenal: As Sa’diyah), miqat penduduk Yaman. (5) Dzatu ‘Irqin (sekarang
dikenal: Adh Dhoribah), miqat pendudk Irak dan penduduk Masyriq (dari timur
jazirah). miqat_haji_01 Masuk Daerah Miqat Harus
Berihram Sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ
أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ “Miqat-miqat tersebut
sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang
lain yang hendak melewati kota-kota tersebut padahal dia bukan penduduknya namun
ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah.” Itu berarti siapa saja yang
melewati kota atau daerah miqat tersebut haruslah dalam keadaan berihram.
Termasuk juga bagi yang bukan penduduk kota tersebut yang berasal dari luar
ketika melewati miqat tadi, maka harus dalam keadaan berihram. Seperti misalnya penduduk
Najed (kota Riyadh, Qasim sekitarnya), ada yang mengambil miqat bukan di Qarnul
Manazil, namun ia mengambil miqat dari Dzatu ‘Irqin yang merupakan miqat
penduduk Irak. Seperti itu dibolehkan. Sebagaimana dibolehkan
pula jika penduduk Syam dan Mesir mengambil miqat dari miqatnya penduduk Madinah
yaitu di Dzul Hulaifah, bukan di Juhfah. Melewati Miqat Tanpa
Berihram Kata Syaikh As Sa’di
rahimahullah, “Siapa saja yang melewati daerah miqat tanpa berihram, maka ia
harus kembali ke miqat tersebut. Ia harus kembali berihram dari miqat yang
teranggap tersebut. Jika tidak kembali, maka ia punya kewajiban membayar dam.” (Syarh
Umdatil Ahkam, hal. 389). Contoh penduduk Indonesia
yang ingin langsung berhaji atau umrah menuju Makkah, ada yang tidak berniat
ihram padahal sudah melewati miqat Yalamlam. Ini merupakan kekeliruan dan ia
terkena dam seperti kata Syaikh As Sa’di di atas jika tidak mau kembali ke
miqat. Apakah itu Berlaku Bagi
yang Mau Berhaji dan Umrah Saja? Menurut pendapat yang
lebih kuat dan pendapat ini dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah karena
berpegang pada tekstual hadits, yang mesti berihram ketika masuk daerah miqat
adalah yang punya niatan haji dan umrah saja. Adapun jika niatannya untuk
berdagang dan lainnya, maka tidak diwajibkan dalam keadaan berihram. Namun para
ulama katakan bahwa siapa saja yang memasuki kota Makkah sebaiknya dalam keadaan
berihram. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 390.
Bagi yang Berada di Dalam
Daerah Miqat dan Berada di Makkah Bagi penduduk Jeddah
misalnya, atau penduduk Makkah, mereka semuanya berada dalam daerah miqat, jika
mereka ingin berhaji atau berumrah, maka hendaklah berihram dari tempat mereka
mulai safar, bisa dari rumah mereka. Syaikh As Sa’di
mengatakan, “Penduduk Makkah bisa berihram untuk haji dari Makkah. Namun untuk
umrah, hendaklah keluar menuju tanah halal untuk berniat ihram dari situ.”
(Idem). Jika ada yang berkata,
“Kenapa haji dan umrah bisa dibedakan seperti itu? Ini dikarenakan seluruh
akitivitas umrah berada di tanah haram (tidak keluar ke tanah halal), maka
diperintahkan ia keluar untuk berihram dari tanah halal. Adapun haji, tidak
diharuskan berihram dari tanah halal. Karena aktivitas haji tidak semuanya di
tanah haram, bahkan ada yang dilakukan di luar tanah haram, yaitu ketika wukuf
di Arafah.” (Idem). Semoga bermanfaat, hanya
Allah yang memberi taufik. Referensi:
Syarh ‘Umdatil Ahkam,
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama,
tahun 1431 H. Rewritten by :
Rachmat Machmud end Republished by :
Redaction Duta Asri Palem 3
|
Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)
Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...