BLOG AL ISLAM
Kontributor
Cari Blog Ini
Arsip Blog
-
►
2011
(33)
- ► Januari 2011 (22)
- ► September 2011 (1)
-
►
2012
(132)
- ► April 2012 (1)
- ► Agustus 2012 (40)
- ► Oktober 2012 (54)
- ► November 2012 (4)
- ► Desember 2012 (3)
-
►
2013
(15)
- ► Maret 2013 (1)
-
►
2015
(53)
- ► Januari 2015 (45)
- ► April 2015 (1)
-
▼
2023
(2)
- ► Februari 2023 (1)
Live Traffic
Makna “Afiat” Dan Urgensinya
Written By sumatrars on Minggu, 08 Juni 2014 | Juni 08, 2014
Transcribed on : 7 June 2014,
Kata afiat dalam bahasa kita sudah berpadu dengan kata sehat sehingga terbentuklah frase ‘sehat wal afiat’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm.11) , kata afiat merupakan sinonim dari kata ‘sehat’, sehingga pengertian frase tersebut menjadi (dalam kondisi) ‘sehat dan sehat’.
Kata afiat sesungguhnya termasuk serapan dari Bahasa Arab ( الْعَافِيَةُ, al-‘âfiyah). Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam mempergunakan kata itu dalam rangkaian doanya. Maka, pemahaman terhadap kata tersebut akan tepat bila mengacu dalam buku-buku literatur Islam.
Pengertian afiyat dalam Islam cakupannya luas dan berdimensi dunia dan akhirat. Luasnya makna ‘âfiat tampak secara tekstual pada doa yang diajarkan Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam berikut ini:
اللهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةَ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ دِيْنِيْ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ…
“Ya Allah, sesungguhnya aku betul-betul memohon kepadaMu maaf, dan ‘afiyat di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku betul-betul memohon kepadaMu maaf dan ‘afiyat pada agamaku, keluargaku dan hartaku…” (HR. Abu Daud 5074, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Secara global, afiat adalah perlindungan Allâh bagi hambaNya dari berbagai
macam penyakit dan bencana.
Makna afiat di dunia dan akhirat yaitu memperoleh keselamatan dari hal-hal yang
buruk, yang otomatis mencakup seluruh keburukan yang telah berlalu maupun yang
akan datang.
Afiyat mencakup keselamatan dari berbagai fitnah, penyakit, musibah dan hal-hal buruk lainnya yang terjadi di dunia ini. Sementara afiyat di akhirat, mencakup keselamatan dari siksa setelah kematian, seperti siksa kubur, siksa Neraka dan kengerian yang terjadi antara keduanya, hisab dan kesulitan-kesulitan lainnya.
Permohonan Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam akan afiat dalam agama bermakna memohon perlindunganNya dari segala perkara yang merusak din atau memperburuknya. Sementara permohonan afiyat untuk keluarga, agar keluarga mendapat perlindungan Allâh dari beragam fitnah, bencana dan musibah. Adapun permohonan afiyat pada harta dimaksudnya supaya memperoleh penjagaan Allâh Ta’âla dari kejadian-kejadian yang melenyapkannya seperti hanyut dalam banjir, mengalami kebakaran, pencurian, dan peristiwa buruk lainnya. Dengan demikian doa ini mencakup permohonan perlindungan Allâh Ta’âla dari segala kejadian-kejadian yang berisi gangguan bagi manusia yang muncul tanpa dapat diprediksi dan mara bahaya yang menyengsarakan.
Maka tak heran, orang yang mendapatkan karunia afiat, ia telah memperoleh karunia yang sangat besar. Barang siapa dianugerahi afiat di dunia dan akhirat, maka ia telah memperoleh porsi kebaikan yang sempurna.
Dari Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallâhu ‘anhu, sesungguhnya Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam menegaskan:
سَلُوْا الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فَإِنَّ أَحَدًا لَمْ يُعْطَ بَعْدَ الْيَقِيْنِ خَيْرًا مِنَ الْعَافِيَةِ
“Mohonlah ampunan dan afiat. Sesungguhnya seorang hamba tidak memperoleh karunia yang lebih baik setelah (memperoleh) al-yaqiin dari menerima afiat” (HR. At Tirmidzi 3558, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 3632)
Untuk itu, tatkala Al-Abbâs bin ‘Abdul Muththalib radhiyallâhu ‘anhu meminta petunjuk kepada Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam mengenai apa yanga diminta dalam doanya kepada Allâh Ta’ala , Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam memerintahkan pamannya untuk memohon afiat.
Dari al-‘Abbâs bin ‘Abdil Muththalib radhiyallâhu ‘anhu , paman Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, ia berkata, “Ya Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang aku minta kepada Allâh Azza wa Jalla!”. Beliau menjawab, ‘Mintalah afiat’. Selang beberapa hari kemudian, aku bertanya, ‘Ya Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang aku minta kepada Allâh Azza wa Jalla!”. Beliau bersabda kepadaku, “Wahai ‘Abbas, paman Rasûlullâh, mintalah kepada Allâh afiat di dunia dan akhirat”.
Dengan demikian, karunia ‘fisik sehat’ yang dinikmati seseorang sudah masuk dalam bingkai afiah yang diperolehnya dari Allâh Ta’âla. Semoga Allâh Ta’âla berkenan menganugerahkan kepada kita ‘afiat di dunia dan akhirat. Wallâhu a’lam.
Article : Blog Al-Islam
Back to Top
Pembatal Puasa Kontemporer (10), Injeksi Lewat Saluran Kencing
Written By sumatrars on Selasa, 25 Februari 2014 | Februari 25, 2014
Dalam pengobatan ada yang dilakukan dengan cara menginjeksi cairan, minyak atau pun obat lewat saluran kencing. Kaitannya dengan puasa, bisa jadi ada yang tetap mau melakukan injeksi atau suntik semacam ini ketika menjalani shiyam. Apakah injeksi semacam itu termasuk membatalkan puasa?
Perselisihan Para Ulama
Mengenai hukum menginjeksi cairan atau minyak lewat saluran kencing saat puasa, diperselisihkan oleh para ulama apakah menjadi batal ataukah tidak puasanya. Intinya, ada dua pendapat dalam masalah ini.
Pendapat pertama menyatakan tidaklah batal. Inilah yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya adalah tidak ada saluran yang menghubungkan saluran kencing dengan bagian dalam tubuh.
Pendapat kedua menyatakan batalnya puasa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Syafi’iyah dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Seperti misalnya disebutkan dalam kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib bahwa yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang diinjeksikan melalui dubur dan saluran kencing. Alasan pendapat ini karena menganggap adanya saluran yang menghubungkan antara saluran kencing dan rongga dalam tubuh.
Pendapat kedua di atas bisa terbantah karena penelitian terkini menunjukkan tidak adanya saluran yang menghubungkan saluran kencing dan bagian dalam tubuh.
Pendapat Terpilih
Pendapat yang terpilih dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan tidak batalnya. Karena pendapat tersebutlah yang didukung oleh penelitian mutakhir saat ini. Dan juga dengan adanya injeksi seperti itu tidak sampai mengenyangkan orang yang berpuasa.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita.
Sumber Artikel Rumaysho.Com.
Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)
Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...