BLOG AL ISLAM
Kontributor
Doa Kedua Orang Tua dan Saudaranya file:///android_asset/html/index_sholeh2.html I Would like to sha
Arsip Blog
-
►
2011
(33)
- ► Januari 2011 (22)
- ► September 2011 (1)
-
►
2012
(132)
- ► April 2012 (1)
- ► Agustus 2012 (40)
- ► Oktober 2012 (54)
- ► November 2012 (4)
- ► Desember 2012 (3)
-
►
2013
(15)
- ► Maret 2013 (1)
-
▼
2014
(115)
-
▼
Februari 2014
(24)
-
▼
Feb 21
(19)
- Hazbut Tahrir Membagi Maulid Menjadi Tiga Bagian
- Aqidah, Ikhlas, Karunia Terbesar
- Aqidah : Memupuk Rasa Takut Kepada Allah
- Akhlaq Muslimah : Bolehkah Mengucapkan Salam pada ...
- Akhlaq dan Nasehat : Batang Pohon pun Menangis
- Imam Syafii - SIKAP IMAM SYAFI’I TERHADAP ORANG YA...
- Dzikir Berjama'ah Setelah Shalat Wajib BAB I
- Dzikir Berjama'ah Pandangan Madzhab Syafi'i BAB V
- Pandangan Madzhab Syafii Dzikir Berjamaah BAB IV
- Dzikir Berjama'ah setelah Shalat Wajib BAB II
- Berdzikir Berjama'ah Dengan Suara keras BAB III
- Dzikir Berjamaah Setelah Shalat Wajib
- Soal Jawab - MELURUSKAN KATA "SAYYIDINA"
- Detik-Detik Menjelang Nabi Muhammad SAW Wafat
- Umat Islam Yang Diusir Oleh Nabi Kelak Di Hari Kiamat
- [VIDEO] Waktu Pagi Penuh Berkah
- Fatwa Ulama: Bolehlah Shalat Di Gereja Ketika Tida...
- Angkatan Laut Pertama Ummat Islam
- Fatwa Ulama: Membuang Sampah Sembarangan
-
▼
Feb 21
(19)
-
▼
Februari 2014
(24)
-
►
2015
(53)
- ► Januari 2015 (45)
- ► April 2015 (1)
-
►
2023
(2)
- ► Februari 2023 (1)
- ► Desember 2023 (1)
Live Traffic
Fatwa Ulama: Membuang Sampah Sembarangan
Written By sumatrars on Jumat, 21 Februari 2014 | Februari 21, 2014
Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih (IslamWeb.Net)
Soal:
Apakah diharamkan membuang sampah-sampah ringan di jalan? Maksud saya, jika salah seorang dari kita minum jus di jalan, apakah boleh membuang botol kosongnya di jalan? Atau selain minuman, misalnya biskuit atau es krim.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد
Seorang muslim dituntut oleh syariat untuk bersungguh-sungguh menjaga kebersihan jalan. Hendaknya tidak membuang sampah-sampah kecuali pada tempat untuk membuang sampah. Karena syariat Islam itu mengajak umat untuk berlaku bersih. Dalam hadits dikatakan:
الإيمان بضع وسبعون شعبة، فأعلاها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق
“Iman itu 70 dan sekian cabang, yang paling tinggi adalah kalimat Laa Ilaaha Illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan” (Muttafaqun ‘alaih)
Namun saya tidak mengetahui faktor yang menghasilkan hukum haram dari perbuatan yang anda sebutkan, yaitu membuang sampah di jalan, selama itu tidak menimbulkan bahaya. Semisal membuang sampah gelas atau semisalnya. Yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya untuk orang lain. Jika kasusnya demikian, maka terdapat sisi larangannya yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Dalil atas hal ini adalah keumuman sabda NabiShallallahu’alaihi Wasallam:
لا ضرر ولا ضرار
“Janganlah memulai memberikan bahaya pada orang lain, jangan pula membalas memberi bahaya” (HR. Malik secara mursal).
Wallahu a’am
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=158583
Soal:
Saya dengar dari teman saya bahwa tidak boleh membuang sampah pada malam hari, namun ia tidak punya dalil atas pernyataan tersebut. Apakah ini sekedar ikut-ikut adat kebiasaan saja (di Qatar)? Perlu diketahui teman saya tadi bermadzhab Hanafi.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Islam mengajak untuk berperilaku bersih dan mengajak untuk menyingkirkan kotoran dan sampah. Syariat tidak membatasi waktu untuk hal itu, sebatas yang saya tahu. At Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab, Nabi bersabda:
إن الله طيب يحب الطيب، نظيف يحب النظافة، كريم يحب الكرم، جواد يحب الجود، فنظفوا أفنيتكم وساحاتكم ولا تشبهوا باليهود
“Sesungguhnya Allah itu baik dan menyukai yang baik, Allah itu bersih dan mencintai kebersihan, Allah itu Maha Pemberi dan mencintai sifat suka memberi, Allah itu Maha Pemurah dan menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumahmu dan terasmu, janganlah meniru orang Yahudi”
Juga diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
طهروا أفنيتكم، فإن اليهود لا تطهر أفنيتها
“Bersihkanlah halaman rumahmu karena sesungguhnya orang Yahudi itu biasanya tidak membersihkan halaman rumahnya”
Simak kembali fatwa nomor 32475.
Dan kami tidak setuju atas apa yang telah kami telaah, yaitu pembatasan waktu tertentu untuk membuang sampah. Dalam hal ini tidak ada larangan secara syar’i untuk membuang sampah di tempat khusus pembuangan sampah kapan saja. Wallahu’alam.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=115683
Memang benar bahwa dalam syariat tidak ada larangan khusus membuang sampah sembarangan, namun hukumnya akan menjadi haram jika menimbulkan bahaya sebagaimana diterangkan oleh Syaikh di atas. Kalau di negara kita, membuang sampah bisa menimbulkan bahaya apalagi jika dibuang di tempat-tempat umum yang mengganggu orang banyak atau di tempat yang menyebabkan tergenangnya air. Dalam keadaan seperti itu dapat dihukumi bahwa membuang sampah itu terlarang karena dapat menimbulkan banjir, penyakit, dll. Simak paparan ketua MUI, KH Amidhan, pada video berikut ini.
Sumber Artikel : Muslim.Or.Id
Angkatan Laut Pertama Ummat Islam
Suatu hari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beristirahat siang di rumah Ummu Haram binti Malhan. Tiba-tiba beliau terjaga sambil tertawa. Tak ayal lagi, sikap beliau ini mengejutkan Ummu Haram, sehingga beliau bertanya: “Wahai Rasulullah,apa yang menyebabkan engkau tertawa?”.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjawab:
نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عُرِضُوا عَلَيَّ غُزَاةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ، يَرْكَبُونَ ثَبَجَ هَذَا البَحْرِ مُلُوكًا عَلَى الأَسِرَّةِ
“Aku diperlihatkan sekelompok ummatku yang sedang berjuang di jalan Allah dengan menaiki ombak laut ( dengan perahu). Mereka begitu gagah perkasa bak para raja yang sedang duduk-duduk di atas singgasananya“.
Mendengar penjelasan ini Ummu Haram tertarik dan segera berkata: “Ya Rasulullah, doakan aku agar Allah menjadikanku bagian dari pasukan tersebut”. Rasulullah mengabulkan permohonan Ummu Haram tersebut, dan selanjutnya beliau meneruskan istirahat siangnya.
Tidak selang berapa lama, kembali lagi beliau terjaga sambil tertawa. Sikap beliau ini kembali menarik perhatian Ummu Haram, sehingga beliau bertanya: Wahai Rasulullah, apa yang menyebabkan engkau tertawa?
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjawab:
نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عُرِضُوا عَلَيَّ غُزَاةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ، يَرْكَبُونَ ثَبَجَ هَذَا البَحْرِ مُلُوكًا عَلَى الأَسِرَّةِ
“Aku diperlihatkan sekelompok ummatku yang sedang berjuang di jalan Allah dengan menaiki ombak laut ( dengan perahu). Mereka begitu gagah perkasa bak para raja yang sedang duduk-duduk di atas singgasananya”
Kembali lagi Ummu Haram memohon agar beliau berdoa agar ia dijadikan bagian dari pasukan tersebut. Kembali lagi Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengabulkan permohonannya, dan beliau bersabda:
أَنْتِ مِنَ الأَوَّلِينَ
“Engkau termasuk orang pertama yang ikut serta pada pasukan tersebut”
Apa yang dikabarkan oleh Rasulullah shallahu alaihi wa sallam ini benar-benar terwujud. Pada zaman khalifah Utsman bin Affan, sahabat Mu’awiyyahradhiallahu’anhu membentuk satu kesatuan pasukan laut dan misi pertama mereka adalah menyerang negeri Qubrus (Siprus). Dan setiba di pantai Siprus, Ummu Haram terjatuh dari tunggangannya dan menjadi pejuang pertama yang gugur syahid di sana.
Kisah ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (2894) dan Muslim (1912) dalam Shahihain.
Sumber Artikel : Muslim.Or.Id
Fatwa Ulama: Bolehlah Shalat Di Gereja Ketika Tidak Ada Masjid?
Di sebagian negara kafir, tempat untuk shalat agak susah ditemukan. Yang sering ditemukan adalah gereja. Apakah boleh seorang muslim shalat di gereja?
Fatwa Syaikh Prof. DR. Khalid Al-Muslih hafizhahullah
Soal:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, apa hukum shalat di gereja jika tidak dijumpai masjid atau tempat (yang layak) untuk shalat? Apakah berdosa shalat di situ? Apakah shalat diterima?
Jawab:
Telah dinukil ijma ulama bahwa orang yang shalat di gereja pada tempat yang suci (tidak terdapat najis) maka hukumnya boleh dan shalatnya sah. Ijma ini dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab At Tamhid (5/229). Namun yang benar, pada masalah ini terdapat khilaf (tidak ada ijma’) dalam tiga pendapat:
Pendapat pertama: makruh shalat di gereja karena di dalamnya ada patung
Pendapat ini dinukil dari Umar dan Ibnu Abbas dan pendapat sejumlah ulama Hanafiyyah, Imam Malik, mazhab Syafi’iyyah, Hambali . Alasannya, karena di gereja terdapat patung (atau gambar makhluk hidup).
Pendapat kedua: boleh shalat di gereja.
Ini adalah pendapat Al-Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Ast-Sya’bi. Merupakan mazhab Hanabilah. Dengan syarat tidak ada patung (atau gambar makhluk hidup) di dalamnya.
Pendapat ketiga: haram shalat di gereja karena merupakan tempatnya setan-setan.
Shalat di gereja merupakan bentuk penghormatan terhadap mereka. Ini adalah pendapat sejumlah ulama Hanafiyyah.
Dan pendapat yang lebih kuat yaitu di makruhkan shalat di gereja jika ada patung-patung. Jika tidak ada patung maka hukumnya mubah. Akan tetapi tidak boleh bagi seseorang meninggalkan shalat di Masjid dengan maksud ingin shalat di gereja, karena ini tidak boleh. Maka yang wajib, jika menemukan masjid hendaknya shalat di sana dan janganlah berpaling ke yang lain. Allah Ta’ala berfirman,
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang” (QS. Annur: 36)
Sumber: Almosleh.com
Penerjemaah: : dr. Raehanul Bahraen
SumberArtikel : Muslim.or.id
[VIDEO] Waktu Pagi Penuh Berkah
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa “Ya Allah berkahilah ummatku di pagi harinya“.
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (pimred Muslim.Or.Id)
Subscribe untuk mendapatkan update video-video bermanfaat dari muslim.or.id pada channel Muslim.Or.Id di Youtube
Umat Islam Yang Diusir Oleh Nabi Kelak Di Hari Kiamat
Sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengisahkan: pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kuburan, lalu beliau mengucapkan salam:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ
“Semoga keselamatan senantiasa menyertai kalian wahai penghuni kuburan dari kaum mukminin, dan kami insya Allah pasti akan menyusul kalian“.
Selanjutnya beliau bersabda: “aku sangat berharap untuk dapat melihat saudara-saudaraku“.
Mendengar ucapan ini, para sahabat keheranan, sehingga mereka bertanya: “bukankah kami adalah saudara-saudaramu wahai Rasulullah?”. Rasulullah menjawab :
أَنْتُمْ أَصْحَابِي وَإِخْوَانُنَا الَّذِينَ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ
“Kalian adalah sahabat-sahabatku, sedangkan saudara-saudaraku adalah ummatku yang akan datang kelak“.
Kembali para sahabat bertanya: “wahai rasulullah, bagaimana engkau dapat mengenali ummatmu yang sampai saat ini belum terlahir?“. Beliau menjawab:
أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا لَهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحَجَّلَةٌ بَيْنَ ظَهْرَيْ خَيْلٍ دُهْمٍ بُهْمٍ أَلَا يَعْرِفُ خَيْلَهُ
“Menurut pendapat kalian, andai ada orang yang memiliki kuda yang di dahi dan ujung-ujung kakinya berwarna putih dan kuda itu berada di tengah-tengah kuda-kuda lainnya yang berwarna hitam legam, tidakkah orang itu dapat mengenali kudanya?”
Para sahabat menjawab : “tentu saja orang itu dengan mudah mengenali kudanya“. Maka Rasulullah menimpali jawaban mereka dengan bersabda:
فَإِنَّهُمْ يَأْتُونَ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنَ الْوُضُوءِ، وَأَنَا فَرَطُهُمْ عَلَى الْحَوْضِ أَلَا لَيُذَادَنَّ رِجَالٌ عَنْ حَوْضِي كَمَا يُذَادُ الْبَعِيرُ الضَّالُّ
“Sejatinya ummatku pada hari qiyamat akan datang dalam kondisi wajah dan ujung-ujung tangan dan kakinya bersinar pertanda mereka berwudlu semasa hidupnya di dunia“.
Aku akan menanti ummatku di pinggir telagaku di alam mahsyar. Dan ketahuilah bahwa akan ada dari ummatku yang diusir oleh Malaikat, sebagaimana seekor onta yang tersesat dari pemiliknya dan mendatangi tempat minum milik orang lain, sehingga iapun diusir. Melihat sebagian orang yang memiliki tanda-tanda pernah berwudlu, maka aku memanggil mereka: “kemarilah“. Namun para Malaikat yang mengusir mereka berkata:
فَيُقَالُ: إِنَّهُمْ قَدْ بَدَّلُوا بَعْدَكَ
“sejatinya mereka sepeninggalmu telah merubah-rubah ajaranmu“.
Mendapat penjelasan semacam ini, maka aku (Rasulullah) berkata :
سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِي
“menjauhlah, menjauhlah wahai orang-orang yang sepeninggalku merubah-rubah ajaranku” (diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim).
Anda tidak ingin bernasib seperti mereka? Tentu jawabannya: tidak.
Karena itu, mari kita menjaga kemurnian ajaran beliau dan mengamalkannya dengan seutuhnya tanpa ditambah atau dikurangi. Ya Allah jadikanlah kami orang-orang yang mendapat syafaat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam pada hari kiyamat kelak. Amiin.
Artikel Muslim.Or.Id
Detik-Detik Menjelang Nabi Muhammad SAW Wafat
Detik-Detik Menjelang
Nabi Muhammad SAW Wafat
Disalin / Tulis Ulang : Rachmat MachmudSoal Jawab - MELURUSKAN KATA "SAYYIDINA"
Dzikir Berjamaah Setelah Shalat Wajib
Pengantar
الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
- Dzikir Pagi Petang dan Setelah Shalat Fardhu oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas
- Sifat Shalat Nabi صلي الله عليه وسلم oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
- Sifat Shalat Nabi صلي الله عليه وسلم Bergambar oleh Syaikh Ibn Jibrin
Pengantar Penerbit
Daftar Terkait :
- Ayat-Ayat Al Qur'an yang Menerangkan Bahwa Berdzikir dan Berdo'a Tidaklah Dengan Suara Keras
- Beberapa Hadits Nabi yang Melarang Dari Berdzikir dan Berdo'a Dengan Suara Keras
- Sikap Para Shahabat Terhadap Mereka yang Berdzikir Dengan Suara Keras dan Berjama'ah & Sekilas Tentang Sejarahnya
- Pernyataan Dari Para Ulama Madzhab Imam Syafi'i Tentang Berdzikir Setelah Selesai Shalat Dengan Suara Keras & Berjama'ah
- Pengganti yang Disunnahkan
- Kesimpulan
- Penutup
- Maraji'
Berdzikir Berjama'ah Dengan Suara keras BAB III
Bab: III
Apa kata Imam Syafi'i Tentang Dzikir Berjama'ah Setelah Shalat Wajib Dengan Suara Keras.
Sikap Para Shahabat Terhadap Mereka yang Berdzikir Dengan Suara Keras dan Berjama'ah & Sekilas Tentang Sejarahnya
Dalam bab ini akan saya turunkan beberapa contoh dari pernyataan dan sikap para ulama dari generasi Shahabat yang mereka adalah panutan kita semua terhadap mereka yang melakukan dzikir dengan suara keras dan berjama'ah dan dikomandoi oleh seorang, seperti yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada zaman kita hidup ini!PERTAMA: Sikap Umar bin Khththab رضي الله عنه :
Abu 'Utsman an Nahdiy mengatakan:
Seorang pegawai Umar bin Khaththab رضي الله عنه melaporkan kepadanya: Bahwa di wilayahnya ada sekelompok orang yang (sering) berkumpul untuk mengadakan do'a (bersama) untuk kaum muslimin dan penguasa. Maka Umar mengirimkan surat balasan kepadanya (yang isinya): Hadapkan mereka itu kepadaku bersamamu! Kemudian Umar meminta disiapkan untuknya sebuah cambuk, ketika mereka itu masuk menghadap Umar, langsung beliau menyambuk dengan sebuah cambukan kepada pemimpin mereka. Maka aku berkata: Wahai Umar! Kami bukanlah orang-orang yang di maksud, mereka itu adalah orang-orang yang akan datang dari arah Timur.1
KEDUA: Sikap Ibnu Mas'ud & Abu Musa al Asy'ariy رضي الله عنهما
Dahulu di kota Kufah (wilayah Iraq saat ini) ada sekelompok orang yang mengadakan dzikir secara berjama'ah di masjid setelah shalat Maghrib, yang salah seorang dari mereka memimpin dengan mengatakan: bertasbihlah kalian sebanyak 100 kali, dan seterusnya, maka hal itu dilaporkan oleh Abu Musa al Asy'ariy رضي الله عنه kepada Ibnu Mas'ud رضي الله عنه (sebagai walikota Kufah saat itu), maka mereka berdua langsung mendatangi sekolompok orang yang sedang mengadakan dzikir berjama'ah itu untuk melarang mereka dari perbuatan itu, seraya Ibnu Mas'ud berkata kepada mereka:
"Demi Dzat Yang tidak berhak untuk disembah dengan benar kecuali Dia, kalian semua telah berbuat sebuah bid'ah dengan zhalim, dan kalian juga telah merasa lebih berilmu daripada para Shahabat Muhammad صلي الله عليه وسلم "?!'.
Maka 'Amr bin 'Utbah menyangkal:
Kami hanya beristigfar kepada Allah. Ibnu Mas'ud berkata lagi: "Hendaklah kalian cukup mengikuti Sunnah, dan pegang teguhlah Sunnah itu, karena bila kalian mengambil dari sana dan sini (selain apa yang telah ditetapkan Sunnah), maka kalian akan tersesat dengan kesesatan yang jauh". 2
Bahkan Ibnu Mas'ud صلي الله عليه وسلم juga pernah menghancurkan sebuah masjid yang dibangun kota Kufah yang biasa digunakan untuk berdzikir berjama'ah oleh 'Amr bin 'Ut-bah bersama para pengikutnya. 3
KETIGA: Sikap Khabbab bin Art :
Setelah sempat hilang, maka bid'ah ini muncul kembali setelah wafatnya Shahabat Ibnu Mas'ud, sekitar tahun 32 atau 33 H.
Abdullah bin Khabbab bin Art, pernah duduk bersama beberapa orang yang memimpin dzikir mereka, maka ketika ayahnya Khabbab bin Art رضي الله عنه melihatnya berbuat demikian, iapun memanggilnya dan mengambil sebuah cambuk untuk memukul kepala putranya itu, lalu putranya bertanya: Mengapa engkau memukulku? "Karena engkau duduk bersama orang-orang Amaliqah 4" jawabnya.
5
Begitulah juga sikap yang ditunjukkan oleh para ulama dari kalangan Tabi-'in dan para ulama yang datang setelah mereka rahimahumullahul jami 6
Sekilas Tentang Sejarah Dzikir Berjama'ah Setelah Shalat Wajib Di Masjid:
Adapun yang pertamakah mengadakan dzikir "Takbir" berjama'ah adalah: Ma'dhad bin Yazid al 'Ijliy bersama kelompok (dzikirnya) di kota Kufah,7 sebelum tahun 32 atau 33 H, kemudian dilarang oleh Ibnu Mas'ud رضي الله عنه lalu muncul kembali pada masa Khabbab bin Art رضي الله عنه seperti tertera di atas, lalu pada tahun 116 H Khalifah al Makmun memerintahkan orang-orang untuk bertakbir setiap selesai shalat wajib di masjid, dan ini merupakan salah satu bid'ah yang diadakan olehnya.
8
Ibnu Majjah 4 Ummat Muslim
1 Kisah ini telah diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitabnya al Bida Wan Nahyu 'Anha hal. 10 dan Ibnu Abi Syaibah di dalam kitabnya al Mushannaf (VIll: 746) no: 6242 dengan sanad yang hasan, sebagaimana dikemukakan oleh DR. Al Khumais di dalam kitabnya adz DzikrulJama'iy Bainal Ittiba' WalIbtida' hal. 29. [Kembali keatas]
2 Kisah ini telah diriwayatkan oleh ad Darimi di dalam kitab Sunannya (I: 68-69), Ibnu Wadhdhah di dalam kitabnya al Bida' Wan Nahyu 'Anha hal. 5 dari banyak jalan, Ibnul Jauziy di dalam kitabnya Talbisul Iblis hal. 28-29. Dan telah disebutkan oleh Imam Suyuthiy di dalam kitabnya al Amru bil Ittiba' hal. 83-84, dan Syaikh Masyhur Alu Salman berkata di dalam catatan kakinya: Atsar ini shahih; karena jalannya yang banyak. [Kembali Keatas]
3 Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitabnya al Bida' Wan Nabyu 'Anha hal. 5.
4 Maksudnya adalah: Karena kamu telah berbuat suatu urusan yang teramat besar dalam Agama ini.
5 Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kilahnya al Bida' Wan Nahyu 'Anha hal. 10, dan Ibnu Abi Syaibah di dalam kitabnya al Mushannaf (VIII: 559).
6 Lihat keterangannya di kitab al Bida' Wan Nahyu 'Anha karya Imam Ibnu Wadhdhah al Qurthubiy
7 Majmu' Fatawa (XXXV: 41), sebagaimana yang disebutkan oleh DR. Nashir al ‘Aql di dalam kitabnya Rasaa-il Wal Dirasat Fil Ahwaa-i Wal Iftiraq Wal Bida' (I: 226).
8 Lihat kitab al Bidayah Wan Nihayah (X: 270)
[Kembali ke 45678]
Bersambung BAB IV [Pernyataan Dari Para Ulama Madzhab Imam Syafi'i Tentang Berdzikir Setelah Selesai Shalat Dengan Suara Keras Dan Berjama'ah]
Dzikir Berjama'ah setelah Shalat Wajib BAB II
Bab: II
Beberapa Hadits Nabi yang Melarang Dari Berdzikir dan Berdo'a Dengan Suara Keras
HADITS PERTAMA:Nabi صلي الله عليه وسلم telah bersabda:
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ ، كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَجَعَلَ النَّاسُ يَجْهَرُونَ بِالتَّكْبِيْرِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:أَيُّهَا النَّاسُ اِرْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهُوَ مَعَكُم
Dari Abu Musa al Asy'ariy, ia berkata: Kami pernah pergi safar bersama Nabi صلي الله عليه وسلم kemudian para Shahabatpun me<ninggikan suara mereka pada saat bertakbir,laku Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda kepada mereka:Wahai manusia, hendaklah kamu menyayangi diri kamu sendiri, karena sesungguhnya kamu tidaklah menyeru Dzat Yang tuli dan jauh, bahkan kalian menyeru Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia itu bersama kalian (dengan ilmu serta pengawasan-Nya)."1
HADITS KEDUA:
Nabi صلي الله عليه وسلم juga telah bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ قَالَ: اِعْتَكَفَ رسول الله صلي الله عليه وسلم فِيْ الـــمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ، فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ: أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلاَ يُــؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَيْ بَعْضٍ فِيْ القِرَاءَةِ
Dari Abu Said, ia berkata, "Rasulullah صلي الله عليه وسلم pernah i'tikaf di masjid, lalu beliau mendengar (sebagian Shahabat) mengeraskan bacaan (mereka), maka beliau membuka tabir (kemahnya yang berada di masjid) dan bersabda, 'Ketahuilah! Sesungguhnya tiap-tiap kamu itu bermunajah (berbisik) kepada Rabb-nya, oleh karena itu janganlah sebagian kamu mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebahagian kamu mengeraskan bacaannya kepada sebagian yang lain"2Ibnu Majjah 4 Ummat Muslim
[1] Muttafaq 'Alaihi: Bukhari no: 2992, Muslim no: 2704, dan Abu Dawud no: 1526,1527,1528
[2]Shahih: Abu Dawud no: 1332, Ibnu Khuzaimah no: 1162, Ahmad di dalam kitab Musnadnya no: 11913, dan telah dishahihkan oleh Imam al Albani di dalam kitab Shahih Abi Dawud (I: 365), dalam kitab Shahih Ja-mi' ash Shaghir no: 2639 dan ash Shahihah (IV: 134)
Bersambung ; BAB III { Sikap Para Shahabat Terhadap Mereka yang Berdzikir Dengan Suara Keras dan Berjama'ah & Sekilas Tentang Sejarahnya }
Pandangan Madzhab Syafii Dzikir Berjamaah BAB IV
Bab: IV
KEEMPAT:
KEENAM: Al Hafizh Ibnu Hajar:
KETUJUH:
KESEMBILAN: Imam Ghazaliy
وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا
إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاء خَفِيّاً
ادْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
KESEPULUH: Imam Nawawi
KESEBELAS:
KEDUA BELAS: Imam Baihaqiy
KETIGA BELAS: Al 'Izz bin Abdis Salam
KEEMPAT BELAS: Imam Ibnu Katsir
KELIMA BELAS: Al Hafizh Ibnu Hajar:
Ibnu Majjah 4 Ummat Muslim
كَلَامُ الإِمَامِ وَجُلُوسِهِ بَعْد السَّلَامِ
وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا
(فِيْ أَدَبِ الدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَفَضْلِ بَعْدِ الأَدْعِيَةِ الــمَأْثُوْرَةِ وَفَضِيْلَةِ الاِسْتِغْفَارِ(
Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)
Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...