Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Home » » Hukum Mengumpulkan Dana Riba

Hukum Mengumpulkan Dana Riba

Written By sumatrars on Senin, 19 Januari 2015 | Januari 19, 2015

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ



Category : Muamalah, Fatwa
Source article: Rumaysho.Com

Desember 13, 2014

Bagaimana hukum sebuah yayasan atau organisasi mengumpulkan dana riba dan menyalurkannya untuk suatu tujuan? Apakah dibolehkan?

Fatwa: Yayasan Mengumpulkan Dana Riba

Pertama:

Fatwa -guru kami- Syaikh Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullah (anggota Haiah Kibar Ulama) dalam sesi tanya jawab kajian Umdatul Ahkam beliau, 10 Dzulqa’dah 1434 H di Riyadh
——————–

Pertanyaan:

بعض العلماء يفتون ان من له أموال التي يحصل من الربا كالفائدة المصرفية (interest) , جاز له صرفها في مصالح المسلمين العامة . كيف رأيكم اذا احدى المؤسسة الاسلامية تجمع و توزع هذه الاموال الربا لتسهيل الناس الذين يريدون ان يتخلص منها؟

Makna pertanyaan:

Sebagian ulama memfatwakan bolehnya menggunakan harta yang didapat dari jalan riba, seperti bunga bank, untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum (seperti untuk membangun masjid, jalan umum, dll. -pent).

Lalu bagaimana hukumnya, jika ada salah satu lembaga atau organisasi yang di antara programnya adalah mengumpulkan uang-uang riba tersebut dalam rangka memudahkan orang-orang yang ingin takhallush (berlepas diri) dari uang tersebut (dan memudahkan penyalurannya)?

Jawaban:

Diperintahkan bagi orang-orang yang ingin bertaubat dari riba, untuk berlepas diri dari riba tersebut dengan menyalurkannya untuk kepentingan umum, dengan sekedar niat takhallush (berlepas tangan), bukan niat sedekah.
Namun, ini dalam skema individu. Adapun jika diorganisir oleh lembaga/organisasi tertentu, maka ini justru seakan-akan memotivasi orang untuk tetap bermuamalah dengan riba (lantas menyalurkan ribanya dengan mudah hingga lama kelamaan menganggapnya perkara ringan), sementara Islam mendorong untuk lepas total dari riba karena riba dosa besar.
Jadi tidak selayaknya untuk mengakomodir dan menjadikan pengumpulan dana riba sebagai program yang dijalankan secara terorganisir.

Artikel Pengusaha Muslim.Com

Kedua:

Ada fatwa dari IslamWeb dan pendapat ini lebih kami cenderungi. Di situ diterangkan bagaimana sebuah yayasan social mengolah dana zakat dan dana riba yang disebutkan dalam fatwa no. 50816.

Yayasan sosial asalnya sebagai wakil dalam mengolah harta dari yang menyetorkan. Yang namanya wakil hanyalah menyalurkan pada pos-pos yang diizinkan oleh yang mewakilkan. Jika yang mewakilkan menyaratkan, wajib syarat tersebut dijalankan dan tidak boleh diselisihi.

Kalau wakil tidak memberikan syarat tertentu, boleh bagi wakil menyalurkan pada tempat yang mengandung maslahat. Inilah kaedah yang mesti diindahkan.

Selayaknya diperhatikan bahwa wajib yang dipilih dalam mengolah harta dalam yayasan sosial seperti itu adalah orang yang paham agama dan punya kehati-hatian (sifat wara’), juga benar-benar punya perhatian pada aturan-aturan syari’at dalam menyalurkan harta.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bagaimanakah yayasan boleh menerima dana riba dan menyalurkannya.

خامساً: قبول تبرعات البنوك الربوية، يجوز، لأن المال المحرم سبيل التخلص منه إنفاقه في أعمال البر، وأما أخذ فوائد البنوك الربوية ممن تاب وأراد التخلص منها فلا حرج فيه إن شاء الله، والواجب صرفها في وجوه الخير المختلفة، وكذا يجوز أخذ ما يتبرع به الكفار من أهل الكتاب أو غيرهم، إذا أمنت المفسدة في ذلك،.

Yang kelima (dari aturan yang perlu diperhatikan oleh yayasan sosial):

Yayasan sosial boleh menerima pemberian dari bank ribawi. Alasannya harta haram dalam rangka untuk berlepas diri darinya adalah disalurkan pada berbagai amal kebajikan. Adapun mengambil bunga bank ribawi dari orang yang ingin bertaubat dari harta semacam itu dan ingin berlepas diri dari harta itu, maka tidaklah mengapa insya Allah. Wajib menyalurkan harta itu untuk berbagai amal kebajikan. Boleh pula mengambil harta semacam itu dari orang kafir (ahli kitab dan selainnya), selama aman dari mafsadat (kerusakan).” (Fatwa IslamWeb no. 50816)

Kesimpulan

Baiknya yang memiliki uang riba diberi edukasi ketika ingin menyalurkan pada yayasan untuk sekedar tahu bahwa dana semacam itu tidak boleh dimanfaatkan untuk pribadi dan kalau ia sebagai rentenir dinasehatkan untuk bertaubat.

Dana riba tetaplah manfaat disalurkan oleh yayasan sosial, dana tersebut bisa disalurkan untuk kepentingan umum (selain masjid), bukan hanya untuk fasilitas umum, seperti disalurkan untuk fakir miskin, untuk yang terlilit utang, untuk pembangunan fasilitas umum.

Yang jelas penyaluran harta riba tadi bukanlah disebut sedekah karena sedekah mesti dari yang thoyyib (halal). Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015).

Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).

Baca pula: Cara penyaluran dana riba.

Semoga bermanfaat.

Selesai disusun di pagi penuh berkah, 20 Safar 1436 H @ Darush Sholihin Panggang GK
Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir).
Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].
Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.
Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.

Article : Blog Al-Islam


Back to Top



??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Hukum Mengumpulkan Dana Riba Silahkan baca artikel dari BLOG AL ISLAM Tentang Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://alislam-sr.blogspot.com/2015/01/hukum-mengumpulkan-dana-riba.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)

Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger