Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

BLOG AL ISLAM

Diberdayakan oleh Blogger.

Doa Kedua Orang Tua dan Saudaranya file:///android_asset/html/index_sholeh2.html I Would like to sha

Arsip Blog

Twitter

twitter
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan

Penjelasan Hadits Jibril (1) : Makna Syahadat Dan Iman

Written By sumatrars on Rabu, 16 Juli 2014 | Juli 16, 2014

Labels : Aqidah, hadits jibril, ihsan, iman, rukun iman, syahadat

Posted: 25 May 2014 09:00 AM PDT

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini syarah (penjelasan) hadits Jibril yang menyebutkan tentang tingkatan agama (Islam, Iman, dan Ihsan). Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضاً قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ، لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَقَالَ: يَا مُحَمَّد أَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : اْلإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً قَالَ : صَدَقْتَ، فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِيْمَانِ قَالَ : أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ. قَالَ صَدَقْتَ، قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِحْسَانِ، قَالَ: أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ . قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ، قَالَ: مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ. قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَاتِهَا، قَالَ أَنْ تَلِدَ اْلأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِي الْبُنْيَانِ، ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ : يَا عُمَرَ أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمَ . قَالَ فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتـَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ .

Dari Umar radhiyallahu anhu, ia berkata, “Suatu hari ketika kami duduk-duduk di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba datang seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Kemudian dia duduk di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menempelkan kedua lututnya kepada lutut Beliau dan meletakkan kedua telapak tangannya di paha Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sambil berkata, “Wahai Muhammad, beritahukanlah kepadaku tentang Islam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, kamu mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika kamu mampu,“ kemudian dia berkata, “Engkau benar.“ Kami semua heran, dia yang bertanya dia pula yang membenarkan. Kemudian dia bertanya lagi, “Beritahukanlah kepadaku tentang Iman?“ Beliau bersabda, “Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk.” Dia berkata, “Engkau benar.” Kemudian dia berkata lagi, “Beritahukanlah kepadaku tentang ihsan.” Beliau menjawab, “Ihsan adalah kamu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak merasa begitu, (ketahuilah) bahwa Dia melihatmu.” Kemudian dia berkata, “Beritahukan aku tentang hari kiamat (kapan terjadinya).” Beliau menjawab, “Yang ditanya tidaklah lebih mengetahui dari yang bertanya.” Dia berkata, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya?“ Beliau menjawab, “Jika seorang budak melahirkan tuannya dan jika kamu melihat orang yang sebelumnya tidak beralas kaki dan tidak berpakaian, miskin dan penggembala domba, (kemudian) berlomba-lomba meninggikan bangunan,” Orang itu pun pergi dan aku berdiam lama, kemudian Beliau bertanya, “Tahukah kamu siapa yang bertanya tadi?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Dia adalah Jibril yang datang kepadamu dengan maksud mengajarkan agamamu.” (HR. Muslim)

Syarh/penjelasan

Penjelasan rukun Islam selain syahadatain dapat ditemukan di kitab-kitab fiqh. Oleh karena itu, di sini kami cukup menerangkan tentang makna syahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah serta makna rukun iman. Hanya saja di sini, kami akan memberikan gambaran sedikit tentang rukun Islam.

Islam diumpamakan sebagai bangunan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

Islam dibangun di atas lima (dasar); bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat (lima waktu), menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan” (HR. Tirmidzi dan Muslim).

رَأْسُ الْاَمْرِ الْاِسْلاَمُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

Pokok perkara adalah Islam, tiangnya shalat, dan puncaknya jihad fii sabiilillah” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5136).

Pondasinya adalah syahadat, tiang-tiangnya adalah lima rukun di atas; dimana tanpa tiang-tiang tersebut bangunan Islam tidak dapat berdiri tegak. Sedangkan atapnya adalah jihad fii sabilillah.

Adapun ajaran Islam yang lain ibarat penyempurna bangunan tersebut, oleh karenanya jika penyempurna itu tidak dikerjakan, maka bangunan masih tetap tegak meskipun kurang sempurna, berbeda jika yang ditinggalkan adalah rukun Islam di atas, maka bangunan Islam akan segera roboh, terutama sekali adalah jika tidak ada syahadat dan shalat, yang menjadi pondasi dan tiang utama bangunan tersebut.

Makna syahadatain

Sebelum mengenal makna “Laailaahaillallah”, sepatutnya kita mengetahui makna syahadat (bersaksi) itu sendiri. Syahadat (bersaksi) artinya mengakui dan meyakini. Sehingga, jika seseorang bersaksi, maka maksudnya adalah mengakui dengan lisannya dan meyakini dengan hatinya.

Sedangkan makna adalah “Laa ma’buuda bihaqqin illallah”, yakni tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Hal ini mengharuskan kita tidak menyembah dan beribadah kecuali hanya kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala saja, tidak kepada selain-Nya.

Apabila seseorang telah bersaksi (mengakui dan meyakini) Laailaahaillallah, maka dia tidak boleh menyembah atau mengarahkan ibadah kepada selain Allah; dia tidak boleh ruku’ dan sujud kepada selain Allah, dia tidak boleh berdoa kepada selain Allah, dia tidak boleh bertawakkal kepada selain Allah, dia tidak boleh meminta pertolongan (dalam hal yang tidak disanggupi makhluk) kepada selain Allah, dia tidak boleh berharap kepada selain Allah, dia tidak boleh berkurban/menyembelih untuk selain Allah dan mengarahkan ibadah lainnya kepada selain Allah Ta’ala.

Adapun bersaksi “Muhammad Rasuulullah” maka memiliki dua rukun, yaitu bersaksi bahwa Beliau adalah hamba Allah dan bersaksi bahwa beliau adalah rasul/utusan Allah. Dalam persaksian “Muhammad adalah hamba Allah”, menunjukkan tidak bolehnya kita bersikap ifrath (berlebih-lebihan terhadap Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam), seperti menempatkan Beliau melebihi penempatan Allah terhadap Beliau, yaitu sebagai “hamba-Nya,” sehingga kita tidak menjadikan Beliau sebagai tuhan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani kepada Isa putra Maryam, kita tidak boleh berdoa kepada Beliau, meminta kepada Beliau, ruku’-sujud kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, dsb. Hal itu karena Beliau adalah hamba (manusia seperti halnya kita), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ

Janganlah kamu memujiku berlebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani kepada putra Maryam, aku hanyalah hamba-Nya, katakanlah, “Hamba Allah dan utusan-Nya.” (HR. Bukhari)

Sedangkan maksud “Muhammad adalah utusan Allah” adalah kita mengakui dan meyakini bahwa Beliau adalah orang yang diutus Allah kepada manusia semua untuk mengajak mereka kepada-Nya sebagai basyir (pemberi kabar gembira) dan nadzir (pemberi peringatan). Di dalam persaksian ini terdapat larangan bersikap tafrith (meremehkan) kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena Beliau adalah utusan Allah, maka sikap kita adalah menaati perintahnya, menjauhi larangannya, membenarkan berita yang disampaikannya, dan beribadah kepada Allah sesuai contohnya.

Makna Iman

Iman secara istilah artinya pembenaran di hati (meyakini), pengakuan di lisan (seperti mengiqrarkan Laailaahaillallah) dan amal (praktek) dengan anggota badan. Ia akan bertambah dengan melakukan ketaatan dan akan berkurang dengan melakukan kemaksiatan. Ia memiliki 60 cabang lebih (sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari), yang paling tinggi adalah pengakuan “Laailaahaillallah” dan yang paling bawah adalah menyingkirkan sesuatu yang mengganggu orang lain dari jalan dan malu itu sebagian dari iman.

[Bersambung]

Copied from the source article: Muslim.O.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Mengenal Hadits-Hadits Lemah Seputar Bulan Sya’ban

Labels : Bahasan Utama, Hadits, Sya'ban

Bulan Sya’ban adalah bulan yang ke-8 dalam penanggalan hijriyah. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Banyak hadits yang berbicara tentang keutamaan bulan Sya’ban. Akan tetapi, banyak juga hadits-hadits lemah (dha’if) yang disebarkan pada bulan ini yang berkaitan dengan bulan Sya’ban.

Kita harus berhati-hati dengan hadits lemah (dha’if), terlebih lagi jika hadits tersebut berhubungan dengan aqidah, amalan dan hukum dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ, مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak seperti berdusta atas nama selainku. Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka sesungguhnya dia telah menyiapkan tempat duduknya di neraka.1

Oleh karena itu, penulis berusaha mengumpulkan beberapa hadits lemah tentang bulan Sya’ban dari beberapa tulisan ulama dan penuntut ilmu untuk bisa kita ambil faidah bersama-sama2.

Berikut ini sebagian hadits-hadits lemah tersebut:

Hadits ke-1: Penamaan bulan Sya’ban

إنما سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فيه خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.

  1. Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.3

Hadits ke-2 , ke-3 dan ke-4: Keutamaan bulan Sya’ban

رَجَبٌ شَهْرُ الله، وشَعْبانُ شَهْرِي، وَرَمَضانُ شَهْرُ أُمَّتِي.

  1. Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan umatku.4

خِيرَةُ اللهِ مِنَ الشُّهُورِ شَهْرُ رَجَبٍ وَهُوَ شَهْرُ اللهِ، مَنْ عَظَّمَ شَهْرَ اللهِ رَجَبٍ فَقَدْ عَظَّمَ أَمْرَ اللهِ، وَمَنْ عَظَّمَ أَمْرَ اللهِ أَدْخَلَهُ جَنَّاتِ النَّعِيمِ، وَأَوْجَبَ لَهُ رِضْوَانَهُ الْأَكْبَرَ، وَشَعْبَانُ شَهْرِي فَمَنْ عَظَّمَ شَهْرَ شَعْبَانَ فَقَدْ عَظَّمَ أَمْرِي، وَمَنْ عَظَّمَ أَمْرِي كُنْتُ لَهُ فَرَطًا وَذُخْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَشُهِرُ رَمَضَانَ شَهْرُ أُمَّتِي…

  1. Sebaik-baik bulan adalah bulan Allah, (yaitu Rajab). Barang siapa yang mengagungkan bulan Rajab, maka dia telah mengagungkan urusan Allah. Barang siapa yang mengagungkan urusan Allah, Dia akan memasukkannya ke dalam surga yang penuh dengan kenikmatan dan pasti mendapatkan keridhaan-Nya yang paling besar. Bulan Sya’ban adalah bulanku. Barang siapa yang mengagungkan bulan Sya’ban maka dia telah mengagungkan urusanku. Barang siapa yang mengagungkan urusanku, maka saya akan menjadi pendahulunya dan simpanan kebaikannya di hari kiamat. Bulan Ramadhan adalah bulan umatku…5

فَضْلُ رَجَبَ عَلَى سَائِرِ الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الأَذْكَارِ ، وَفَضْلُ شَعْبَانَ عَلَى سَائِرِ الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ مُحَمَّدٍ عَلَى سَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ ، وَفَضْلُ رَمَضَانَ عَلَى سَائِرِ الشّهُوْرِ كَفَضْلِ اللهِ عَلَى عِبَادِه.

  1. Keutamaan bulan Rajab dari seluruh bulan adalah seperti keutamaan Al-Qur’an dari seluruh dzikir. Keutamaan bulan Sya’ban dari seluruh bulan adalah seperti keutamaan Muhammad dari seluruh nabi. Dan keutamaan bulan Ramadhan dari seluruh bulan adalah seperti keutamaan Allah dibanding dengan hamba-hamba-Nya.6

Hadits ke-5, ke-6 dan ke-7: Puasa di bulan Sya’ban

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ-صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-يَصُوْمُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَرُبَّما أخَّرَ ذلِكَ حَتَّى يَجْتَمِعَ عَلَيْهِ صَوْمُ السَّنَةِ فَيَصُوْم شَعْبَانَ.

  1. Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulan dan terkadang beliau mengakhirkan puasa tiga hari tersebut sampai setahun, kemudian beliau berpuasa di bulan Sya’ban.7

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Akan tetapi, yang diingkari pada hadits di atas adalah alasan mengapa beliau berpuasa Sya’ban.

عن أبي هريرة-رضي الله عنه- أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَصُمْ بَعْدَ رَمَضَانَ إِلَّا رَجَبٌ وَشَعْبَانُ

  1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa setelah bulan Ramadhan kecuali berpuasa di bulan Rajab dan Sya’ban saja.8

Hadits ini jelas sekali bertentangan dengan hadits-hadits yang lain yang menunjukkan bahwa beliau biasa berpuasa Syawwal, Senin-Kamis dan lain-lain.

عن عَائِشَةَ ، قَالَتْ: … فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ: مَالِيْ أَرَى أَكْثَرَ صِيَامِكَ فِيْ شَعْبَانَ ، فَقَالَ:

يَا عَائِشَةُ إِنَّهُ شَهْرٌ يَنْسَخُ لمِلَكِ اْلمَوْتِ مَنْ يَقْبِضُ ، فَأُحِبُّ أَنْ لَا يَنْسَخَ اسْمِيْ إِلَّا وَأَناَ صَائِمٌ.

  1. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha … dia bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah! Mengapa saya melihat engkau paling banyak berpuasa di bulan Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ‘Ya ‘Aisyah! Sesungguhnya dia adalah bulan yang mana Malaikat Maut mencatat (nama-nama) orang yang akan dicabut (nyawanya), dan saya senang jika dicatat namaku dalam keadaaan saya sedang berpuasa.”9

Hadits ke-8: Puasa Nishfu Sya’ban (Pertengahan bulan Sya’ban)

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا

  1. Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.10
    Terdapat keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban, tetapi yang diingkari dalam hadits ini adalah penyebutan amalan khusus yang dikhususkan pada hari tersebut.

Hadits ke-9 sampai 16: Keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا , فَيَغْفِرُ لأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعَرِ غَنَمِ كَلْبٍ.

  1. Sesungguhnya Allah turun pada malam pertengahan bulan Sya’ban ke langit dunia dan mengampuni lebih dari jumlah bulu kambing suku Kalb.”11
    Suku Kalb dulu terkenal memiliki banyak kambing peliharaan, sehingga mereka terkenal di negeri Arab. Penyebutan banyak hamba-hamba yang akan diampuni pada malam tersebut benar dan terdapat pada hadits yang shahih, yang diingkari pada hadits ini adalah jumlah khusus yang disebutkan.

خَمْسُ لَيالٍ لا تُرَدُّ فِيهِنَّ الدَّعْوَةُ أوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبانَ وَلَيْلَةُ الجُمُعَةِ وَلَيْلَةُ الفِطْرِ وَلَيْلَةُ النَّحْرِ

  1. Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak pada malam-malam itu, yaitu: malam pertama di bulan Rajab, malam pertengahan di bulan Sya’ban, malam Jum’at, malam (idul) fitri dan malam sembelihan (idul-adha).12


Yang diingkari dalam hadits ini dan berikutnya adalah penyebutan amalan khusus yang dikhususkan pada malam tersebut.

مَنْ قَرَأَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ أَلْفَ مَرَّةٍ: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد, بَعَثَ اللهُ إِلَيْه مِئَةَ أَلْفِ مَلَكٍ يُبَشِّرُوْنَه .

  1. Barang siapa yang membaca di malam pertengahan di bulan Sya’ban seribu kali ‘Qul Huwallahu Ahad’, maka Allah akan mengutus kepadanya seratus ribu malaikat untuk memberi kabar gembira kepadanya.13

يَا عَلِيُّ مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ مِئَةَ رَكْعَةٍ بِأَلْفِ: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد, قَضَى اللهُ لَهُ كُلَّ حَاجَةٍ طَلَبَهَا تِلْكَ الَّليْلَة

  1. Ya ‘Ali! Barang siapa yang shalat di malam pertengahan di bulan Sya’ban sebanyak seratus rakaat dengan membaca seribu ‘Qul Huwallahu Ahad’, maka Allah memenuhi seluruh hajatnya yang dia minta pada malam itu.14

مَنْ أَحْيَا لَيْلَتَيْ الِعيْدِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْب.

  1. Barang siapa yang menghidupkan dua malam, yaitu: malam id dan malam pertengahan di bulan Sya’ban, maka hatinya tidak akan mati, dimana hati-hati manusia banyak yang mati.15

مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ثَلاَثَ مِئَةِ ركْعَةٍ ( فِيْ لَفْظٍ ثِنْتَيْ عَشَرَ رَكْعَةً ) يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ ثَلَاثِيْنَ مَرَّةٍ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد شُفِّعَ فِيْ عَشْرَةٍ قَدْ اسْتَوْجَبُوْا النَّار.

  1. Barang siapa yang shalat di malam pertengahan di bulan Sya’ban sebanyak tiga ratus raka’at, (di dalam riwayat lain dua belas rakaat), dan dia membaca pada setiap rakaat tiga puluh kali ‘Qul Huwallah Ahad’, maka dia akan bisa memberi syafaat untuk sepuluh orang yang dipastikan masuk ke dalam neraka.16

مَنْ أَحْيَا الليَالِيْ الخَمْس ؛ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّة: لَيْلَةَ التَّرْوِيَةِ، وَلَيْلَةَ عَرَفَةَ، وَلَيْلَةَ النَّحْرِ، وَلَيْلَةَ الْفِطْرِ، وَلَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ

  1. Barang siapa yang menghidupkan lima malam maka dia akan masuk surga, yaitu: malam tarwiyah (9 Dzul-hijjah), malam ‘Arafah, malam idul-adha, malam idul-fitri dan malam pertengahan di bulan Sya’ban.17

إِذَا كَانَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ نَادَى مُنَادٍ : هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرُ لَهُ? هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ? فَلَا يَسْأَلُ أَحَدٌ شَيْئًا إِلَّا أُعْطِيَ إِلَّا زَاِنيَة بِفَرْجِهَا أَوْ مُشْرِك .

  1. “Pada malam pertengahan di bulan Sya’ban seorang pemanggil menyeru, “Adakah orang yang meminta ampun, maka aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta, maka aku akan mengabulkannya? Tidak ada seorang pun yang meminta kecuali saya akan mengabulkannya kecuali pezina dan orang musyrik.18
    Yang diingkari dalam hadits ini adalah penyebutan lafaz pezina, karena terdapat lafaz yang shahih yang tidak diampuni pada malam tersebut adalah orang musyrik dan musyahin (orang yang memilki permusuhan dengan saudara seiman)

Hadits ke-17: Doa agar diberkahi di bulan Rajab dan Sya’ban dan disampaikan kepada bulan Ramadhan

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَب وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ .

  1. Ya Allah! Berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikan kami kepada bulan Ramadhan.19


Yang diingkari pada hadits ini adalah penisbatannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

***

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Fathu Al-Kabir fi Dhammizziyadah Ila Jami’ Ash-Shaghir. Jalaluddin As-Suyuthi. Beirut: Darul-Fikr.

  2. Al-Manar Al-Munif fi Ash-Shahih wa Adh-Dha’if. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr Al-Hanbali. Halab: Maktabah Al-Mathbu’at Al-Islamiyah.

  3. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wal-Maudhu’ah wa Atsaruhaa As-Sayyi’ fil-Ummah. Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Ar-Riyadh: Darul-Ma’arif.

  4. Tabyiinul-‘Ajab bima Warada fi Rajab. Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.

  5. www.ahlalhdeeth.com

  6. www.kalemasawaa.com

Footnotes

  1. HR Al-Bukhari no. 1291 dari Al-Mughirah, Muslim dalam Muqaddimatush-shahih no. 4 dari Abu Hurairah dan yang lainnya.

  2. Karena keterbatasan waktu, sebagian takhrij dan hukum hadits di catatan kaki, penulis hanya menukil dari sumber-sumber yang disebutkan pada daftar pustaka.

  3. HR Ar-Rafi’i dalam Tarikh-nya dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Maudhu’ ” dalam Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 2061.

  4. HR Ibnu Abi Al-Fawaris dalam Al-Amali dan Al-Ashbahani dalam At-Targhib dari Hasan secara mursal. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Dha’if.” Dalam Adh-Dha’ifah no. 4400.

  5. HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman no. 3532. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Maudhu’.” Dalam Adh-Dha’ifah no. 6188.

  6. HR Salafy Al-Hafizh, disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Tabyiinul-‘Ajb bimaa Warada fi Fadhli Rajab. Beliau berkata, “Seluruh rijal sanad ini tsiqah kecuali As-Saqathi sesungguhnya dia Aafah. Dan sangat terkenal memalsukan hadits dan mengganti-ganti sanad serta tidak ada seorang pun yang meriwayatkan dengan sanad hadits seperti ini kecuali dia.”

  7. HR At-Thabrani dalam Al-Awsath no. 2098 dari ‘Aisyah. Beliau mengatakan, “Tidak diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila kecuali dengan sanad ini. ‘Amr meriwayatkannya sendirian darinya.” Saya katakan, “Abdurrahman bin Abi Laila dha’if.”

  8. HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman no. 3522 dan dia berkata, “Dha’if.”

  9. Awal dari hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Adapun tambahan hadits yang diberi garis bawah, maka tambahan tersebut munkar, sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi dalam ‘Ilalul-Hadits no. 737.

  10. HR Ibnu Majah no. 1388. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Sanadnya Maudhu’,” dalam Adh-Dha’ifah no. 2132.

  11. HR Tirmidzi no. 739 dan Ibnu Majah no. 1389. Syaikh Al-Albani men-dha’if-kannya dalam Dha’if Sunan Ibni Majah.

  12. HR Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Maudhu’.” Dalam Adh-Dha’ifah no. 1452.

  13. Disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Lisanul-Mizan (V/271).

  14. Disebutkan oleh Asy-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmu’ah hal. 50.

  15. Disebutkan oleh Ibnul-Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (II/562).

  16. Disebutkan di dalam kitab Al-Manar Al-Munif hal. 99 no. 177.

  17. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Dha’if At-Targhib no. 667, “Maudhu’.”

  18. HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman no. 3555. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Dha’if.” Dalam Adh-Dha’ifah no. 7000.

  19. HR At-Thabrani dalam Al-Ausath no. 3939, Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman no. 3534. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Dha’if.” Dalam Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 4395.


Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by :Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Perintah Disesuaikan Dengan Kemampuan



Labels :Hadits, larangan, Manhaj, perintah, sunnah nabi

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang aku larang hendaklah kalian menjauhinya, dan apa yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan karena penentangan mereka terhadap para nabi mereka” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarh/penjelasan

Lafaz hadits ini dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا » . فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan bersabda, “Wahai manusia! Allah telah mewajibkan haji kepada kamu, maka berhajilah.” Lalu ada seorang yang bertanya, “Apakah pada setiap tahunnya wahai Rasulullah?” Maka Beliau pun terdiam, sampai ia bertanya tiga kali, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika aku katakanYa tentu mesti dan kamu pasti tidak akan sanggup,” kemudian Beliau bersabda, “Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan kepada kamu, karena sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan karena pertentangan mereka kepada para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kamu dan jika aku melarang, maka tinggalkanlah”.

Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib ditinggalkan seluruhnya kecuali ada uzur yang membolehkannya seperti memakan bangkai karena darurat atau terpaksa, berbeda dengan perintah yang disesuaikan dengan kemampuan. Oleh karena itu ada kaidah,

لاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ

Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu

Hadits ini termasuk kaedah Islam yang penting, dan banyak hukum yang masuk ke dalam kaedah ini, seperti dalam shalat, jika tidak sanggup mengerjakan sebagian rukun atau syarat, maka ia kerjakan yang bisa ia lakukan, dan dalam wudhu, jika ia tidak sanggup membasuh sebagian anggota wudhu’, maka ia membasuh bagian yang bisa dibasuh. Demikian pula dalam melakukan nahi munkar, jika ia tidak sanggup menyingkirkan semuanya, maka ia lakukan nahi munkar yang bisa ia lakukan.

Mungkin rahasia mengapa yang dilarang Beliau itu wajib ditinggalkan segera, karena hal itu mudah yakni hanya dengan berhenti dari melakukannya. Berbeda dengan perintah, di mana ada yang bisa dikerjakan oleh seseorang dan ada yang tidak, dan lagi mengerjakan itu mengadakan suatu perbuatan yang butuh adanya kemampuan.

Perlu diketahui bahwa yang dilarang oleh Islam itu terbagi dua:

  1. Larangan yang menunjukkan haram

  2. Larangan karena kurang utama (atau disebut makruhi)

Larangan yang menunjukkan haram wajib segera ditinggalkan sedangkan larangan karena kurang utamanya perbuatan itu maka dianjurkan untuk ditinggalkan. Umumnya larangan-larangan dalam hal ibadah menunjukkan haram, karena asal ibadah itu tauqif (diam/menunggu dalil) sedangkan larangan-larangan dalam hal adab (karena tindakan tersebut kurang utama) biasanya makruh. Oleh karena itu, kita sering melihat dalam kitab-kitab para ulama di sana disebutkan “Larangan ini adalah makruh” yakni karena terkait dengan adab.

Dalam hadits di atas disebutkan, “Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena banyak bertanya dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka”. Yang demikian disebabkan karena mereka bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan hanya karena ingin memperdalam pengetahuan atau membebani diri, dsb. Hal ini adalah haram. Imam Ibnu Rajab berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan larangan bertanya tentang hal yang tidak dibutuhkannya…juga menunjukkan larangan bertanya dengan maksud ta’annut/takalluf, main-main dan melecehkan.” Oleh karena itu, Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu apabila ditanya tentang sesuatu, dia berkata, “Apakah ini benar terjadi?” Jika mereka mengatakan, “Tidak” maka Zaid bin Tsabit mengatakan, “Tinggalkanlah (pertanyaan itu) sampai benar-benar terjadi”.

Pada waktu wahyu turun, para sahabat dilarang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang beberapa masalah. Hal itu, karena bisa saja ada larangan baru karena pertanyaan yang diajukan sehingga mereka akan terbebani. Di samping itu, banyak bertanya tidaklah menunjukkan baiknya keadaan agama seseorang dan tidak menunjukkan kewara’annya. Adapun bertanya tentang Al Qur’an dalam arti ingin paham maksud ayat ini dan itu, atau bertanya tentang maksud hadits ini dan itu, atau menanyakan tentang suatu ilmu untuk diamalkan atau yang penting bagi seseorang maka tidak mengapa, bahkan hal itu terpuji. Termasuk pula bertanya tentang hal yang benar-benar terjadi atau biasanya terjadi. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata, “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk mendalami agama.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

"Mujahid berkata, “Orang yang malu dan sombong tidak dapat mempelajari ilmu”."

Az Zuhriy berkata, “Ilmu itu lemari, kuncinya adalah bertanya”. Ada pula yang berkata, “Bertanya itu separuh ilmu”.

Lain halnya, apabila bertanya tentang masalah yang tidak ada habis-habisnya, atau yang jarang terjadi, atau yang tidak terjadi atau yang tidak ada faedahnya (seperti tentang sesuatu yang Allah sembunyikan dari makhluk-Nya seperti tentang rahasia taqdir dan tentang kapan kiamat), maka dalam hal ini, seharusnya dihindari dan dijauhi.

Dalam hadits di atas terdapat isyarat agar seseorang menyibukkan diri dengan perkara yang lebih penting yang dibutuhkan pada saat itu daripada perkara yang belum dibutuhkan saat itu, dan hendaknya seseorang bertanya dalam hal yang dibutuhkannya, serta tidak bertanya tentang hal yang tidak penting baginya.

Faidah Hadits

Hadits di atas juga menunjukkan:

  1. Wajibnya menjauhi semua yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi yang dilarang Allah Subhaanahu wa Ta’aala, tentunya jika larangan tersebut menunjukkan haram; bukan makruh.

  2. Barang siapa yang tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan secara keseluruhan, dan dia hanya mampu melakukan sebagiannya, maka hendaknya dia melakukan apa yang mampu dilakukan.

  3. Mudahnya agama ini, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.

  4. Menolak keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.

  5. Larangan berselisih dan anjuran untuk bersatu dan bersepakat.

  6. Wajibnya mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perintahnya yang wajib, dan bahwa menyelisihi Beliau merupakan sebab kebinasaan.

  7. Tercelanya sikap membebani diri dengan bertanya sesuatu secara mendetail yang akhirnya akan memberatkan dirinya. Contohnya adalah Bani Israil, saat mereka membebani dirinya dengan terus bertanya tentang sapi betina, akhirnya mereka kesulitan mencarinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

  8. « إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِى الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ »

    Sesungguhnya orang muslim yang paling besar dosanya bagi kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang (sebelumnya) tidak diharamkan bagi kaum muslimin, lalu menjadi haram karena pertanyaan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  9. Imam Nawawi berkata, “Sepatutnya bagi orang yang telah sampai kepadanya sesuatu dari fadhaa’ilul a’maal (keutamaan terhadap suatu amalan) untuk mengamalkannya meskipun hanya sekali agar ia termasuk orang yang melakukannya, dan tidak meninggalkannya secara mutlak, bahkan hendaknya mengerjakan yang mudah daripadanya berdasarkan hadits ini.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Maraji’: Makbatah Syamilah versi 3.45, Syarh Al Arba’in (Shalih bin Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh), Ahkamul Jana’iz (M. Nashiruddin Al Albani), Al Adzkar (Imam Nawawi), dll.


Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Tunaikan Amalan Wajib, Berhak Atas Surga

Written By sumatrars on Sabtu, 14 Juni 2014 | Juni 14, 2014

Category : Hadits, Haji, halal, haram, Puasa, Shalat, surga, zakat
Source article: Muslim.Or.Id

Transcribed on : 13 June 2014,

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ اْلمَكْتُوْبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ، وَحَرَّمْت الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئاً، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ ؟ قَالَ : نَعَمْ .

Dari Jabir bin Abdullah Al Anshary radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah dengan berkata, “Bagaimana pendapatmu jika saya melaksanakan shalat yang wajib, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, lalu saya tidak menambah lagi sedikit pun, apakah saya akan masuk surga?” Beliau menjawab, Ya.” (HR. Muslim).

Syarh/penjelasan:

Disebutkan dalam sebagian syarah Al Arba’in, bahwa penanya dalam hadits tersebut bernama Nu’man bin Qauqal.
Maksud “mengharamkan yang haram” adalah menjauhinya dengan meyakini keharamannya. Syaikh Abu ‘Amr Ibnu Shalah berkata, “Zhahirnya maksud kata-katanya, “mengharamkan yang haram” ada dua perkara: Pertama, meyakini sebagai sesuatu yang haram. Kedua, ia tidak melakukannya. Berbeda dengan menghalalkan yang halal, maka cukup dengan meyakini kehalalannya.

Maksud “menghalalkan yang halal” adalah mengerjakannya dengan meyakini kehalalannya.

Sedangkan maksud perkataannya, “lalu saya tidak menambah lagi sedikit pun”, yakni tidak menambah dengan amalan sunat. Hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan amalan sunat secara jumlah (garis besar), tetapi orang yang meninggalkannya sesungguhnya telah menghilangkan keberuntungan dan pahala yang besar bagi dirinya, sedangkan Allah meninggikan derajat seseorang sesuai amalnya, dan orang yang rutin meninggalkan perkara sunat, maka hal itu merupakan kekurangan pada agamanya dan cacat pada keadilannya, dan jika meninggalkannya karena meremehkan serta tidak suka kepadanya, maka yang demikian merupakan kefasikan sehingga berhak dicela.

Hadits di atas seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut:

أَتَى أَعْرَابِيٌّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: دُلَّني عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ. قَالَ: تَعْبُدُ اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ، وتُؤدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ. قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا أَزِيدُ عَلَى هَذا شَيْئًا وَلَا أنْقُصُ مِنْهُ. فَلَمَّا وَلَّى، قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: مَنْ سَرَّه أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا

“Seorang Arab badui pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Tunjukkanlah kepadaku amalan yang jika aku kerjakan, maka aku akan masuk surga.” Beliau bersabda, “Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, mendirikan shalat yang wajib, menunaikan zakat yang wajib, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” Ia (orang Arab badui) berkata, “Demi Allah yang jiwaku di Tangan-Nya, aku tidak menambah sedikit pun dan tidak mengurangi.” Ketika orang itu telah pergi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang ingin melihat salah seorang penghuni surga, maka lihatlah orang ini” (Muttafaq ‘alaih)

Para imam dari kalangan ahli fiqh membedakan antara perkara wajib dengan perkara sunat adalah untuk mengetahui mana yang wajib dan mana yang tidak, dan karena khawatir akan disiksa jika meninggalkannya, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan yang sunat maksudnya adalah untuk mengingatkan sunatnya dan keadaannya yang lebih utama jika dikerjakan untuk memberikan kemudahan dan meringankan, atau untuk mengingatkan bahwa perkara sunat itu tidak wajib. Hikmah disyariatkan perkara sunat adalah untuk menyempurnakan yang wajib. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ: يَقُوْلُ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: اُنْظُرُوا فِي صَلاَةِ عَبْدِيْ أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كَانْ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئاً قَالَ: انْظُرُوْا هَلْ لِعَبْدِيْ مِنْ تَطَوُّعٍ، فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ: أَتِمُّوْا لِعَبْدِيْ فَرِيْضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ اْلأَعْمَالُ عَلَى ذَلِكُمْ

“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Allah Azza wa Jalla akan berfirman kepada para malaikat-Nya sedangkan Dia lebih mengetahui, “Lihatlah shalat hamba-Ku, apakah dia menyempurnakannya atau menguranginya?” Jika ternyata sempurna, maka dicatat sempurna. Namun jika kurang, Allah berfirman, “Lihatlah! Apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunat?” Jika ternyata ada, Allah berfirman, “Sempurnakanlah shalat fardhu hamba-Ku dengan shalat sunatnya,” lalu diambil amalannya seperti itu” (HR. Empat orang ahli hadits dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2020)

Faidah Hadits

Hadits di atas juga menunjukkan beberapa hal berikut:

  1. Bahwa orang yang mengerjakan kewajiban dan menjauhi larangan akan masuk ke dalam surga.

  2. Boleh meninggalkan amalan sunat secara garis besar, jika maksudnya bukan meremehkan.

  3. Tujuan hidup ini adalah agar kita masuk ke dalam surga.

  4. Pentingnya shalat yang lima waktu, dan bahwa shalat merupakan sebab seseorang masuk ke surga, demikian juga menunjukkan pentingnya puasa.

  5. Tidak disebutkan di dalam hadits tersebut zakat dan haji, karena zakat dan haji sudah masuk ke dalam keumuman kalimat “mengharamkan yang haram”.

  6. Bisa juga tidak disebutkan kata-kata zakat, karena orang tersebut fakir, tidak mampu berzakat, sehingga Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sesuai dengan keadaannya. Sedangkan tidak disebutkan hajji, bisa saja karena waktu itu belum diwajibkan (sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam syarah Al Arba’in beliau).

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Maraji’:

Makbatah Syamilah versi 3.45

Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah)

Syarh Al Arba’in (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin)

Article : Blog Al-Islam


Ingin mendapatkan Artikel/Posting dari kami /Berlangganan, Silahkan kirimkan Alamat eMail  Anda pada kolom dibawah, demgan demikian anda akan mendapatkan setiap ada artikel yang terbit dari kami.
Want to get article / post from our / Subscribe, Please send your eMail address in the fields below, so you will get every article published from us.

Delivered by FeedBurner

Back to Top
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Kemudahan Agama Islam

Written By sumatrars on Senin, 09 Juni 2014 | Juni 09, 2014

Category : Hadits, agama islam, Hadits, islam, islam itu mudah
Source article: Muslim.Or.Id

Transcribed on : 8 Jun 2014

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ الدِّينَ يُسْر، وَلَنْ يَشادَّ الدينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فسَدِّدوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بالغُدْوة وَالرَّوْحَةِ، وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلَجة” (رواه البخاريُّ وَفِي لَفْظٍ لِلْبُخَارِيِّ “وَالْقَصْدَ الْقَصْدَ تَبْلُغُوْا”)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba” (HR. Bukhari, dan pada sebuah lafaz Bukhari disebutkan, “Sederhanalah, sederhanalah niscaya kalian akan sampai“)

Syarh/Penjelasan:

Demikianlah agama Islam. Ia adalah agama yang mudah, baik dalam akidah maupun amalan. Akidah Islam mudah dicerna oleh akal pikiran, seperti tentang keesaan Allah, keberhakan-Nya untuk diibadahi karena Dia sebagai Pencipta alama semesta, tidak beranak dan tidak diperanakkan dan tidak ada seorang yang setara dengan-Nya (lihat surat Al Ikhlas), berbeda dengan keyakinan trinitas yang dianut orang-orang Nasrani dan penuhanan makhluk yang keadaannya lebih lemah daripada penyembahnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik. Demikian pula dalam amalan, syariat Islam seluruhnya mudah, bahkan kewajiban menjadi gugur ketika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Bahkan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mempraktekkannya dalam keseharian adalah hal yang mudah bagi mereka yang dimudahkan Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Perhatikanlah hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا، فَقَالُوا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي»

Dari Anas ia berkata, “Ada tiga orang yang datang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mereka diberitahu, maka sepertinya mereka menganggapnya sedikit, lalu mereka berkata, “Bagaimanakah keadaan kami dibanding Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang.” Salah seorang dari mereka berkata, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa selama-lamanya dan tidak akan berbuka.” Sedangkan yang lain lagi berkata, “Saya akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.” Maka datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka dan bersabda, “Kalian yang berkata begini dan begitu. Ketahuilah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling takwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku tidur, dan aku menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di antara prinsip Islam adalah ‘adamul haraj (meniadakan kesulitan). Oleh karena itu, Islam meringankan hukum-hukum untuk memudahkan manusia dengan beberapa cara, di antaranya:

  1. Pengguguran kewajiban dalam keadaan tertentu, misalnya tidak wajibnya melakukan ibadah hajji bagi yang tidak aman.

  2. Pengurangan kadar dari yang telah ditentukan, seperti mengqashar shalat bagi orang yang sedang melakukan perjalanan.

  3. Penukaran kewajiban yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, kewajiban wudhu’ dan mandi diganti dengan tayammum ketika tidak bisa menggunakan air.

  4. Mendahulukan, yaitu mengerjakan sesuatu sebelum waktu yang telah ditentukan secara umum (asal), seperti jama’ taqdim, melaksanakan shalat ‘Ashar di waktu Zhuhur karena dibutuhkan.

  5. Menangguhkan, yaitu mengerjakan sesuatu setelah lewat waktu asalnya, seperti jama’ ta’khir, misalnya melaksanakan shalat Zhuhur di waktu ‘Ashar karena dibutuhkan.

  6. Perubahan, yaitu bentuk perbuatan berubah-ubah sesuai situasi yang dihadapi, seperti dalam shalat khauf (ketika perang). Allah Ta’ala berfirman,

    فَإنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُواْ تَعْلَمُونَ

    Jika kamu dalam Keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah)” (QS. Al Baqarah: 239)

    Demikian juga ketika sakit yang membuat seseorang tidak sanggup berdiri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

    Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak sanggup, maka sambil duduk. Jika tidak sanggup, maka sambil berbaring.” (HR. Bukhari dari Imran bin Hushain)

Sabda Beliau, “tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam)”, yakni menjalankan ibadah dengan sikap tasyaddud (mempersempit kelapangan Islam) dan ghuluw (melewati aturan yang ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) seperti menjadikan perkara sunat sebagai wajib, mengharamkan beberapa hal yang dihalalkan, dan tidak mau mengambil rukhshah (keringanan/kelonggaran dari Allah).

Sabda Beliau, “kecuali dia akan kalah”, yakni akan bosan sendiri dan akhirnya ditinggalkan.
Namun tidak termasuk tasyaddud/ghuluw kalau seseorang berusaha ke arah kesempurnaan dalam mengerjakan ajaran Islam.

Sabda Beliau, “Maka bersikap luruslah” yakni tetaplah mengerjakan ajaran Islam tanpa tasaahul/bermalas-malasan dan tanpa tasyaddud/ghuluw (melewati aturan) seperti menambah-nambah atau berbuat bid’ah. Hal ini sebagaimana firman Allah:

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu.” (QS. Huud: 112)

Ayat “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar” yakni tetaplah kamu berada di atas ajaran Islam, jangan malas mengerjakannya atau meremehkannya. Sedangkan ayat “sebagaimana diperintahkan kepadamu” yakni sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak melewati aturan dan tidak menambah-nambah. Berdasarkan keterangan ini, seseorang akan merasakan kesulitan menjalankan agama ketika ia menambah-nambah ajaran Islam (berbuat bid’ah).

Sabda Beliau, “Mendekatlah” yakni jika kamu tidak dapat mengerjakan seluruh ajaran Islam, maka berusahalah mengerjakan sebagian besarnya.

Sabda Beliau, “Berbahagialah” yakni berbahagialah dengan pahala yang Allah janjikan, dan Dia tidak pernah mengingkari janji. Dengan anda mengingat-ingat pahala yang Allah janjikan, akan membuat seserang semakin semangat dan ringan mengerjakan amal salehi.

Sabda Beliau, “Manfaatkanlah waktu pagi, sore, dan ketika sebagian malam tiba” yakni usahakanlah selalu mengerjakan ibadah pada saat-saat kuat dan semangat mengerjakannya yaitu di waktu pagi, petang, dan sebagian malam.

Ini termasuk jawami’ul kalim yang diberikan Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikanlah sabda Beliau, kata-katanya sedikit namun kandungannya begitu dalam.

Dari hadits ini dapat ditarik beberapa kesimpulan, di antaranya:

Faidah Hadits:

  1. Seluruh ajaran Islam mudah, baik akidah maupun amalan.

  2. Kesulitan mendatangkan kemudahan.

  3. Jika kita tidak dapat mengejar semua, maka jangan tinggalkan sebagian besarnya.

  4. Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kita.

  5. Memberikan semangat orang-orang yang beramal serta memberikan kabar gembira kepada mereka dengan kebaikan dan pahala yang akan diperoleh dari mengerjakan suatu amalan.

  6. Jalan yang perlu dilalui dalam mengadakan perjalanan menuju Allah Subhaanhu wa Ta’ala.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

***
Maraji’: Makbatah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah), Fathul Bari (Al Hafizh Ibnu Hajar Al ’Asqalani), dll.

Article : Blog Al-Islam


Ingin mendapatkan Artikel/Posting dari kami /Berlangganan, Silahkan kirimkan Alamat eMail  Anda pada kolom dibawah, demgan demikian anda akan mendapatkan setiap ada artikel yang terbit dari kami.
Want to get article / post from our / Subscribe, Please send your eMail address in the fields below, so you will get every article published from us.

Delivered by FeedBurner

Back to Top
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)

Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger