Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

BLOG AL ISLAM

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Twitter

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label fiqih dan muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih dan muamalah. Tampilkan semua postingan

Fiqih, Apakah Dianjurkan Minum Air Zam-Zam Sambil Berdiri?

Written By sumatrars on Kamis, 08 Januari 2015 | Januari 08, 2015

Category : amair zam zam, fikih, Haji, mekkah, umroh, zamzam

31 December 2014,

Masjidil Haram Makkah Al Mukarromah, 7 Rabi’ul Awwal 1436 H

Muhammad Abduh Tuasikal (@RumayshoCom)

Sumber Artikel : Muslim.Or.Id

Sebagian orang punya keyakinan atau anggapan bahwa minum air zam-zam dianjurkan sambil berdiri. Apakah benar anggapan semacam itu?

Perlu diketahui bahwa minum sambil duduk tetap diperintahkan karena mengingat adanya larangan minum sambil berdiri. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri (HR. Muslim no. 2024).

Sedangkan hadits lain menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا

“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits terakhir di atas menunjukkan bolehnya minum seperti itu. Bahkan dalam hadits yang lain disebutkan bahwa beliau minum juga sambil berdiri selain pada air zam-zam. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا

Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim setelah menyebutkan hadits-hadits yang membicarakan minum sambil berdiri bahwa hadits-hadits tersebut tidaklah bermasalah dan tidak ada yang dhoif, bahkan seluruhnya shahih. Pemahaman yang tepat, hadits yang menyebutkan larangan minum sambil berdiri menunjukkan makruhnya. Sedangkan hadits yang membicarakan cara minum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Jadi kedua macam hadits tersebut tak saling kontradiksi. Demikiam penjelasan Imam Nawawi.
Dalam madzhab Abu Hanifah dianjurkan minum air zam-zam sambil berdiri. Para ulama Hanafiyah menganggap bahwa keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang minum air zam-zam sambil berdiri adalah hadits khusus yang keluar dari konteks larangan minum sambil berdiri.

Kesimpulan yang lebih baik, tidak ada anjuran minum air zam-zam sambil berdiri. Keadaan yang baik saat minum air tersebut adalah sambil duduk. Sedangkan yang disebutkan kalau beliau minum sambil berdiri adalah menunjukkan kebolehan sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah di atas.

Semoga bermanfaat bagi yang ingin menikmati keberkahan air zam-zam.

Article : Blog Al-Islam


Back to Top
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Menetapkan Hukum Berdasarkan Alat Modren

Written By sumatrars on Minggu, 28 September 2014 | September 28, 2014

Category : eBook Islam
Source article: Ibnumajjah.Com

Transcribed on : 23/07/2014

Nama eBook: Menetapkan Hukum Berdasarkan Alat Modren

Penulis: Ustadz Ubu Ubaidah Yusuf as-Sidawi حفظه الله

Alhamdulillah, kita memuji dan bersyukur kepada Allah azza wa jalla yang telah memberikan berbagai nikmat yang banyak kepada kita termasuk banyaknya alat-alat modern dalam berbagai sisi kehidupan. Sholawat dan salam bagi nabi utusan-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam, keluarganya, para sahabatnya, serta yang mengikuti mereka dengan baik hari akhir.

Sesungguhnya Allah mengutus para utusan-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya agar manusia menegakkan keadilan yang dengannya langit dan bumi tegak. Jika telah tampak jelas tanda-tanda keadilan dengan metode apa pun maka itulah syari’at dan agama Allah. Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana, dan Maha Adil.

Oleh karenanya, tugas seorang hakim dalam menegakkan keadilan bukanlah perkara yang mudah dan ringan, karena keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti-bukti yang valid (absah) dan indikasi-indikasi yang kuat yang bisa dijadikan sebagai penguat menuju titik terang suatu hukum.

Dan sebagaimana dimaklumi bersama, pada zaman sekarang ini muncul alat-alat teknologi modern yang bermacam-macam yang biasa digunakan untuk mengungkap kasus kejahatan (kriminalitas) yang sebenarnya, seperti sidik jari, autopsi, foto, kamera, rekaman suara, atau tes darah dan urine. Nah, bagaimanakah pandangan syari’at meninjau alat-alat indikasi modern tersebut untuk menetapkan suatu hukum dalam suatu kasus permasalahan? Bahasan berikut ini mencoba untuk membantu Anda menemukan jawabannya. Semoga Allah memudahkan kita untuk meraih ilmu yang bermanfaat, amin….

Selengkapnya Klik

Gambar Download:

Untuk Download Format Word Klik Disini!

Article : Blog Al-Islam


Ingin mendapatkan Artikel/Posting dari kami /Berlangganan, Silahkan kirimkan Alamat eMail  Anda pada kolom dibawah, demgan demikian anda akan mendapatkan setiap ada artikel yang terbit dari kami.
Want to get article / post from our / Subscribe, Please send your eMail address in the fields below, so you will get every article published from us.

Delivered by FeedBurner

Back to Top
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Darurat Tidak Menggugurkan Hak Orang Lain

Written By sumatrars on Sabtu, 16 Agustus 2014 | Agustus 16, 2014

Category : eBook, Kaidah Fiqih
Source article: Ibnumajjah.Com

Transcribed on : 16/08/2014

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله محمد، وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد

Sebagaimana telah kita Pahami bahwa seseorang yang berada dalam keadaan darurat, yang menyebabkannya harus mengonsumi sesuatu yang haram, maka ia diberikan udzur untuk melakukannya. Misalnya, orang yang sangat lapar dan tidak ada makanan yang didapatkan kecuali daging bangkai maka dalam keadaan itu diperbolehkan baginya untuk memakan daging tersebut sekedarnya. Allah عزّوجلّ berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. (QS. Al-Baqarah/2:173)

Namun demikiantimbul pertanyaan apabila perbuatan seseorang mengambil atau mengkonsumsi perkara yang haram itu menyebabkan hilang atau rusaknya harta orang lain? Apakah ia wajib menggantinya ataukah tidak? Inilah yang dibahas dalam kaidah:

الاِضْطِرَارُ لاَ يُبْطِلُ حَقَّ الغَيْرِ

Keadaan Darurat Tidak Menggugurkan Hak Orang Lain

Semoga kita dapat memahami kaidah ini, dan semoga Allah عزّوجلّ melapangkan dan melindungi kaum muslimin, amin…

Download:

Atau

Atau

Atau

Article : Blog Al-Islam


Ingin mendapatkan Artikel/Posting dari kami /Berlangganan, Silahkan kirimkan Alamat eMail  Anda pada kolom dibawah, demgan demikian anda akan mendapatkan setiap ada artikel yang terbit dari kami.
Want to get article / post from our / Subscribe, Please send your eMail address in the fields below, so you will get every article published from us.

Delivered by FeedBurner

Back to Top
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Kapan Shalat Witir Dianjurkan Sebelum Tidur?

Written By sumatrars on Jumat, 15 Agustus 2014 | Agustus 15, 2014

Category : Fiqh dan Muamalah, shalat malam, shalat tahajud, shalat witir
Source article: Muslim.Or.Id

Kapan shalat witir dianjurkan sebelum tidur?

Ada hadits dari Abu Hurairah tentang wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya. Abu Hurairah berkata,

أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

Kekasihku yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga wasiat: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan dua rakaat shalat Dhuha, (3) mengerjakan witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1981).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Disunnahkan melakukan witir di awal malam (sebelum tidur) karena dua kondisi:

  1. Khawatir tidak bisa bangun di akhir malam.

  2. Melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) lalu ditutup dengan witir. Yang afdhol memang adalah mengikuti imam mengerjakan witir di awal malam. Boleh pula ia genapkan shalat witir yang ia lakukan bersama imam. Namun baiknya tetap tidak menggenapkan seperti itu. Siapa yang ingin shalat lagi di akhir malam, maka ia boleh mengerjakannya tanpa witir lagi. Karena dalam hadits lainnya disebutkan,

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

Tidak ada dua witir dalam satu malam.“[1] (Syarh ‘Umdatul Ahkam, hal. 364).

Dalam pembahasan lainnya kita dianjurkan mengerjakan shalat witir setelah tidur di akhir malam.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.

[1] HR. Abu Daud no. 1439, At Tirmidzi no. 470, An Nasai no. 1679 dari hadits Tholq bin ‘Adi radhiyallahu ‘anhu.

Article : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Ingin mendapatkan Artikel/Posting dari kami /Berlangganan, Silahkan kirimkan Alamat eMail  Anda pada kolom dibawah, demgan demikian anda akan mendapatkan setiap ada artikel yang terbit dari kami.
Want to get article / post from our / Subscribe, Please send your eMail address in the fields below, so you will get every article published from us.

Delivered by FeedBurner

Back to Top
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Zakat Kepada Saudara Kandung

Written By sumatrars on Selasa, 22 Juli 2014 | Juli 22, 2014

Labels :Fiqih,Ibadah,Zakat, Soal Jawab, Ramadhan

Apakah Boleh Zakat Kepada Kakak Kandung?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta adanya Konsultasi Syariah Islam ini yang menjadi wadah tanya jawab ilmu syariah Islam dan hadis Nabi besar kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga menjadi manfaat bagi kita semua, Amin.

Pertanyaan Saya:

Bolehkah zakat uang usaha saya, saya berikan kepada kakak kandung saya sendiri? Karena kakak kandung saya itu tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan sehari-harinya. Zakat tahunan dari Usaha saya sebagai adiknya.

Kami mohon jawabannya.

Wa syukran

Dari: Hakim di Jedah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Kita boleh menyerahkan zakat kita kepada orang yang tidak wajib kita nafkahi.

Oleh karena itu, kita boleh menyerahkan zakat pada saudara kandung selama saudara tersebut bukan kewajiban Anda menafkahinya (seperti misalnya masih ada orang tuanya atau ada suaminya). Adapun bila Anda berkewajiban menafkahi saudara tersebut (misalnya tinggal Anda satu-satunya kerabat saudara Anda), maka tidak boleh menyerahkan zakat pada saudara itu, yang wajib Anda lakukan adalah memenuhi kebutuhan saudara Anda itu.

Dijawab Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Copied from the source article: www.KonsultasiSyariah.com

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Fatwa Ulama: Niat Puasa, Sekali Untuk Sebulan Atau Setiap Hari?

Written By sumatrars on Senin, 21 Juli 2014 | Juli 21, 2014

Labels :Bahasan Utama, bulan puasa, Fatwa Ulama, fikih puasa, niat, Puasa, Ramadhan

Posted: 21 Juli 2014 M / 23 Ramadhan 1435 H

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:
Saya terkadang berpuasa tanpa meniatkannya ketika memulainya. Apakah niat itu harus setiap hari ataukah cukup sekali dalam sebulan?

Jawab:
Puasa dan amalan ibadah lainnya harus disertai dengan niat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

setiap amal itu disertai niat, dan setiap amal itu tergantung pada niatnya
dalam riwayat lain:

لا عمل إلا بنية

tidak ada amal kecuali dengan niat
maka puasa wajib disertai niat di malam hari. Wajib bagi orang yang berpuasa untuk berniat sebelum terbit fajar puasa di hari itu.

Soal:
Jika fajar sudah terbit, dan saya belum meniatkan diri untuk berpuasa kecuali setelah terbit fajar, bagaimana status puasa saya?

Jawab:
Wajib baginya meng-qadha puasa pada hari tersebut dimana ia berpuasa tanpa meniatkan diri untuk berpuasa. Dan niat puasa Ramadhan itu setiap hari. Karena puasa pada setiap harinya itu masing-masingnya adalah ibadah tersendiri yang membutuhkan niat sendiri. Maka hendaknya meniatkan diri untuk puasa setiap hari pada malamnya.

Jika fajar sudah terbit dan belum meniatkan diri untuk berpuasa sebagaimana yang dilakukan penanya, maka puasanya tidak dianggap sebagai puasa Ramadhan. Maka wajib baginya untuk meng-qadha 1 hari. Baik itu karena ia meninggalkan niat karena sengaja atau karena lupa. Namun jika ia sudah berniat di malam hari namun setelah itu dia lupa atau dia tersibukkan dengan sesuatu, lalu niatnya tadi hilang atau luntur, namun sebenarnya ia sudah berniat sebelumnya, maka hal-hal tadi tidak berpengaruh pada keabsahan niat, selama ia telah benar-benar meniatkan sebelumnya.

Jadi hal-hal ringan yang melunturkan niat tidak berpengaruh pada keabsahan niat, dan puasanya tetap sah. Kecuali jika orang tadi meniatkan diri dengan niat yang berbeda, yaitu misalnya ia berniat untuk tidak berpuasa pada hari itu. Jika demikian maka ia butuh untuk memperbaharui niat pada malam tersebut (sebelum terbit fajar).

***

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, 2/389-390, Asy Syamilah

Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Tanya Jawab Fiqih Muamalah Bersama Ustadz Aris Munandar (3)

Written By sumatrars on Rabu, 16 Juli 2014 | Juli 16, 2014

Labels : Fiqh dan Muamalah, ekonomi syariah, fikih muamalah, Soal Jawab

Soal:

Apa hukumnya membeli barang bergaransi seumur hidup, ya ustadz?

Contoh: saat ini telah banyak dijual di pasaran produk cloth diapers (popok dari kain) untuk bayi yang lebih ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti popok sekali pakai dan dikatakan bahwa cloth diapers tersebut bergaransi seumur hidup. (mumu***@yahoo.com)

Jawab:

tidak boleh garansi seumur hidup karena mengandung gharar yang tinggi.

Soal:

Ustadz, membeli buku kuliah fotokopian bagaimanakah hukumnya? Jika haram, apabila sudah terlanjur beli apakah boleh dipergunakan? (fatmanabi***@gmail.com)

Jawab:

jika sudah terlanjur, boleh dipakai namun jangan diulangi lagi karena Islam menghormati harta orang lain dan hak intelektual termasuk harta orang lain yang wajib dihormati meski kafir.

Soal:

Ana mau tanya bagaimana hukumnya membuka usaha loket pembayaran cicilan leasing (kendaraan, rumah, dll). Keuntungan yg diperoleh si pelaku usaha adalah mendapatkan fee dari setiap transaksi misalnya Rp 3000, dll. Apakah halal keuntungan yg diperoleh oleh si pelaku usaha tsb ? (asep.nugr***@ymail.com)

Jawab:

tidak boleh, termasuk tolong menolong dalam dosa riba karena hakekat leasing atau kredit segitiga adalah hutang piutang dengan system riba.

Soal:

ada seseorang mau kerja yg dari proses awal pakai sogokan, trus sekarang dah di akhir proses dan dia baru tau kalau sogokan itu gak boleh/haram, pertanyaannya: apakah dia boleh terus bekerja disana klw diterima? Klw boleh apakah dia berdosa waktu menyogok saja ?atau uang(gaji) dia nantinya akan haram semuanya? (wahyuwina***@yahoo.co.id)

Jawab:

gaji karena masuk kerja dengan sogokan adalah gaji yang haram.

Soal:

Ustadz, seseorang yang pernah menggunakan uang rakyat untuk membeli barang pribadinya kemudian orang tersebut menyadari kesalahannya dan ingin bertaubat, maka bagaimana cara bertaubatnya? bagaimana status barang yang sudah dia pakai tersebut? apakah dia harus bersedekah sebesar harga barang yang dia beli tersebut? (mumutia@yahoo.com)

Jawab:

wajib mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Jika tidak memungkinkan baru menyalurkan uang tersebut untuk kegiatan sosial.

Soal:

Kalau misalnya ana punya hutang kpr riba 200juta karena ingin lepas dari riba ana jual rumah tsb 200jt kepada orang/lembaga keuangan. Terus kita beli kembali rumah tsb secara kredit tanpa bunga tanpa denda. Bolehkah hal tsb. Kalau tidak boleh gimanakah solusinya agar kita bisa bebas dari hutang riba dan tetep bisa memiliki rumah tsb. (ahmadi.yu***@gmail.com)

Jawab:

itulah jual beli inah yang haram.

Soal:

Bagaimanakah hukum melakukan evaluasi kinerja karyawan. Dimana dalam evaluasi tsb, manajer melaporkan kekurangan-kekurangan karyawan kepada pemilik usaha, semisal karyawan X malas, tidak disiplin, kurang ramah melayani konsumen, suka mengeluh soal pekerjaan, dan hal negatif lain terkait pekerjaan. Pelaporan ini dilakukan secara obyektif berdasarkan pengamatan terus menerus. Apakah ini termasuk ghibah yang terlarang dalam Islam?

Jawab:

termasuk ghibah yang diperbolehkan.

Soal:

Ustadz, saya menerima uang hasil menerjemahkan dokumen (kuitansi rumah sakit) dari seseorang (sebut saja A). Setelah selesai menerjemahkan, saya mendapatkan informasi dari orang lain bahwa si A adalah seorang agen asuransi. Saya jadi ragu apakah boleh saya memanfaatkan uang tersebut untuk saya sendiri karena saya khawatir jika kuitansi rumah sakit itu digunakan untuk urusan claim asuransi.

Apa yang harus saya lakukan, ya ustadz? Mohon nasehatnya. (mumu***@yahoo.com)

Jawab:

Klaim asuransi itu tidak seluruhnya haram sehingga uang hasil terjemah tersebut insya allah tidak mengapa. Jika yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi hanya sebesar premi yang pernah dibayarkan maka melakukan klaim asuransi hukumnya boleh.

Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Pria Berambut Panjang

Labels :Fiqh dan Muamalah, gondrong, Isbal, penampilan, rambut, rambut gondrong, rambut panjang

Bolehkah pria berambut panjang? Kita tahu bahwa penampilan semacam itu hanya pada wanita. Namun saat ini, beberapa pria sengaja memanjangkan rambutnya.

Abu Darda’ pernah meminta nasehat pada Sahl bin Al Hanzholiyyah, di mana Sahl kala itu menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيْمٌ الأَسَدِىُّ لَوْلاَ طُولُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِهِ

Sebaik-baik orang adalah Khuraim Al Asadi, seandainya rambutnya tidak panjang dan tidak memanjangkan sarungnya di bawah mata kaki

Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ternyata sampai kepada Khuraim. Lantas ia segera mengambil pisau, kemudian memotong rambutnya sampai kedua telinganya dan mengangkat sarungnya hingga pertengahan kedua betisnya. (HR. Abu Daud no. 4089 dan Ahmad 4: 179. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Hadits ini menunjukkan bahwa panjang rambut laki-laki adalah tidak melebihi pundaknya dan rambut yang panjang menunjukkan sifat kesombongan. Yang biasa butuh berambut panjang untuk berpenampilan menarik hanyalah wanita.

Hadits ini pun sebagai keterangan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam berpenampilan. Termasuk pula tidak boleh menyerupai wanita dalam hal rambut. Karena perbuatan menyerupai seperti itu dilaknat.

Hadits di atas juga menjadi dalil bahwa para sahabat saat mendengar perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung melakukannya, tidak menunda-nunda, tidak pula cari alasan lain supaya mendapat keringanan. Tidaklah seperti sebagian orang yang saat disampaikan suatu dalil malah masih mencari-cari alasan, barangkali ada ulama yang berpendapat berbeda. Padahal para ulama seringkali mengatakan,

Siapa saja yang mencari-cari pendapat yang sesuai hawa nafsunya, maka dalam dirinya terdapat sifat zindiq atau kemunafikan

Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 306-307.

Moga Allah beri hidayah.


Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Sifat Sholat Nabi Full Gambar

Written By sumatrars on Minggu, 08 Juni 2014 | Juni 08, 2014

Nama eBook: Sifat Sholat Nabi Full Gambar
Penyusun:
Tim Majelis Ilmu Publiser

Pengantar:

الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد

Pujian yang tak berhingga selalu kita ucapkan untuk mengungkap rasa syukur kita kepada Allah عزّوجلّ, yang telah menjadikan nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sebagai teladan kita dalam segala sisi kehidupan.

Berikut ini adalah Sifat Sholat Nabi صلى الله عليه وسلم yang kita mesti meneladani cara beliau sholat, berikut ini kami ketengahkan kepada kita semua Sifat Sholat Nabi Full Gambar yang kami scaning dari kalender tahun 1434 H edisi Sifat Sholat Nabi صلى الله عليه وسلم, Gambar dalam eBook tersebut berdasarkan karya dan pemeriksaan al-Ustadz Arif Fathul Ulum L.c -semoga Allah menjaganya-.

Kami sarankan para pembaca juga membaca berbagai eBook dalam kategori sholat untuk memperdalam pemahaman. Akhirnya kami berharap eBook ini menjadi amal jariyah bagi pembuat, penyusun dan menyebarkannya, amin…

Download:
Download PDF

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Optimalkan Ibadah Di Bulan Sya’ban

Written By sumatrars on Senin, 02 Juni 2014 | Juni 02, 2014

Category : Bahasan Utama, fikih, fikih puasa, Ramadhan, Sya'ban
Source article: Muslim.Or.Id, 1 June 2014,

Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Ada juga ibadah-ibadah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisinya dengan memperbanyak berpuasa di bulan ini sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadhan. Bulan ini dinamakan bulan Sya’ban karena di saat penamaan bulan ini banyak orang Arab yang berpencar-pencar mencari air atau berpencar-pencar di gua-gua setelah lepas bulan Rajab. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan:

وَسُمِّيَ شَعْبَانُ لِتَشَعُّبِهِمْ فِيْ طَلَبِ الْمِيَاهِ أَوْ فِيْ الْغَارَاتِ بَعْدَ أَنْ يَخْرُجَ شَهْرُ رَجَبِ الْحَرَامِ وَهَذَا أَوْلَى مِنَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَقِيْلَ فِيْهِ غُيْرُ ذلِكَ.

Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar-pencar mencari air atau di dalam gua-gua setelah bulan Rajab Al-Haram. Sebab penamaan ini lebih baik dari yang disebutkan sebelumnya. Dan disebutkan sebab lainnya dari yang telah disebutkan.1 Adapun hadits yang berbunyi:

إنَّمَا سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فِيْهِ خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.

Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.2 Hadits tersebut tidak benar berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang menyepelekan bulan ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal tersebut di dalam hadits berikut:

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban ?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam keadaan saya sedang berpuasa”.3

Amalan-amalan apa yang disyariatkan pada bulan ini?

Ada beberapa amalan yang biasa dilakukan oleh Rasulullah dan para as-salafush-shalih pada bulan ini. Amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memperbanyak puasa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa pada bulan ini tidak seperti beliau berpuasa pada bulan-bulan yang lain.

عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.4 Begitu pula istri beliau Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan:

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ.

Saya tidak pernah mendapatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali bulan Sya’ban dan Ramadhan.5 Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir berpuasa Sya’ban seluruhnya. Para ulama menyebutkan bahwa puasa di bulan Sya’ban meskipun dia hanya puasa sunnah, tetapi memiliki peran penting untuk menutupi kekurangan puasa wajib di bulan Ramadhan. Seperti shalat fardhu, shalat fardhu memiliki shalat sunnah rawatib, yaitu: qabliyah dan ba’diyah. Shalat-shalat tersebut bisa menutupi kekurangan shalat fardhu yang dikerjakan. Sama halnya dengan puasa Ramadhan, dia memiliki puasa sunnah di bulan Sya’ban dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Orang yang memulai puasa di bulan Sya’ban insya Allah tidak terlalu kesusahan menghadapi bulan Ramadhan.

2. Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an mulai diperbanyak dari awal bulan Sya’ban , sehingga ketika menghadapi bulan Ramadhan, seorang muslim akan bisa menambah lebih banyak lagi bacaan Al-Qur’an-nya. Salamah bin Kuhail rahimahullah berkata:

كَانَ يُقَالُ شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ

Dulu dikatakan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Begitu pula yang dilakukan oleh ‘Amr bin Qais rahimahullah apabila beliau memasuki bulan Sya’ban beliau menutup tokonya dan mengosongkan dirinya untuk membaca Al-Qur’an.6

3. Mengerjakan amalan-amalan shalih

Seluruh amalan shalih disunnahkan dikerjakan di setiap waktu. Untuk menghadapi bulan Ramadhan para ulama terdahulu membiasakan amalan-amalan shalih semenjak datangnya bulan Sya’ban , sehingga mereka sudah terlatih untuk menambahkan amalan-amalan mereka ketika di bulan Ramadhan. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah pernah mengatakan:

شَهْرُ رَجَب شَهْرُ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سُقْيِ الزَّرْعِ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ.

Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman dan bulan Sya’ban adalah bulan memanen tanaman.” Dan dia juga mengatakan:

مَثَلُ شَهْرِ رَجَبٍ كَالرِّيْحِ، وَمَثُل شَعْبَانَ مَثَلُ الْغَيْمِ، وَمَثَلُ رَمَضَانَ مَثَلُ اْلمطَرِ، وَمَنْ لَمْ يَزْرَعْ وَيَغْرِسْ فِيْ رَجَبٍ، وَلَمْ يَسْقِ فِيْ شَعْبَانَ فَكَيْفَ يُرِيْدُ أَنْ يَحْصِدَ فِيْ رَمَضَانَ.

Perumpamaan bulan Rajab adalah seperti angin, bulan Sya’ban seperti awan yang membawa hujan dan bulan Ramadhan seperti hujan. Barang siapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan tidak menyiraminya di bulan Sya’ban bagaimana mungkin dia memanen hasilnya di bulan Ramadhan.7

4. Menjauhi perbuatan syirik dan permusuhan di antara kaum muslimin

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik dan orang-orang yang tidak memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ, إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ.

Sesungguhnya Allah muncul di malam pertengahan bulan Sya’ban dan mengampuni seluruh makhluknya kecuali orang musyrik dan musyahin.8 Musyahin adalah orang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga secara khusus tentang orang yang memiliki permusuhan dengan saudara seagamanya:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.

Pintu-pintu surga dibuka setiap hari Senin dan Kamis dan akan diampuni seluruh hamba kecuali orang yang berbuat syirik kepada Allah, dikecualikan lagi orang yang memiliki permusuhan antara dia dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai. Tangguhkanlah kedua orang ini sampai keduanya berdamai’9 Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjauhi segala bentuk kesyirikan baik yang kecil maupun yang besar, begitu juga kita menjauhi segala bentuk permusuhan dengan teman-teman muslim kita.

5. Bagaimana hukum menghidupkan malam pertengahan bulan Sya’ban?

Pada hadits di atas telah disebutkan keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban. Apakah di-sunnah-kan menghidupkan malam tersebut dengan ibadah? Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ بِدْعَةٌ مُحْدَثَةٌ لَمْ يُصَلِّهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ، وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَفِيهَا فَضْلٌ، وَكَانَ فِي السَّلَفِ مَنْ يُصَلِّي فِيهَا، لَكِنَّ الِاجْتِمَاعَ فِيهَا لِإِحْيَائِهَا فِي الْمَسَاجِدِ بِدْعَةٌ وَكَذَلِكَ الصَّلَاةُ الْأَلْفِيَّةُ.

Dan shalat Raghaib adalah bid’ah yang diada-adakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat seperti itu dan tidak ada seorang pun dari salaf melakukannya. Adapun malam pertengahan di bulan Sya’ban, di dalamnya terdapat keutamaan, dulu di antara kaum salaf (orang yang terdahulu) ada yang shalat di malam tersebut. Akan tetapi, berkumpul-kumpul di malam tersebut untuk menghidupkan masjid-masjid adalah bid’ah, begitu pula dengan shalat alfiyah.10 Jumhur ulama memandang sunnah menghidupkan malam pertengahan di bulan Sya’ban dengan berbagai macam ibadah. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan secara berjamaah.11 Sebagian ulama memandang tidak ada keutamaan ibadah khusus pada malam tersebut, karena tidak dinukil dalam hadits yang shahih atau hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah menyuruh untuk beribadah secara khusus pada malam tersebut. Hadits yang berbicara tentang hal tersebut lemah.

6. Bagaimana hukum shalat alfiyah dan shalat raghaib di malam pertengahan bulan Sya’ban ?

Tidak ada satu pun dalil yang shahih yang menyebutkan keutamaan shalat malam atau shalat sunnah di pertengahan malam di bulan Sya’ban . Baik yang disebut shalat alfiyah (seribu rakaat), dan shalat raghaib (12 rakaat). Mengkhususkan malam tersebut dengan ibadah-ibadah tersebut adalah perbuatan bid’ah. Sehingga kita harus menjauhinya. Apalagi yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Mereka berkumpul di masjid, beramai-ramai merayakannya, maka hal tersebut tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi mengatakan tentang shalat Ar-Raghaib yang dilakukan pada Jumat pertama di bulan Rajab dan malam pertengahan bulan Sya’ban :

وَهَاتَانِ الصَّلاَتَانِ بِدْعَتَانِ مَذْمُومَتَانِ مُنْكَرَتَانِ قَبِيحَتَانِ ، وَلاَ تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ الْقُلُوبِ وَالإْحْيَاءِ

Kedua shalat ini adalah bid’ah yang tercela, yang mungkar dan buruk. Janganlah kamu tertipu dengan penyebutan kedua shalat itu di kitab ‘Quutul-Qulub’ dan ‘Al-Ihya’’.12

7. Bagaimana hukum berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban ?

Mengkhususkan puasa di siang pertengahan bulan Sya’ban tidak dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hal tersebut bid’ah. Adapun hadits yang berbunyi:

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا.

Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.13 Maka hadits tersebut adalah hadits yang palsu (maudhu’), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, jika kita ingin berpuasa pada hari itu karena keumuman hadits tentang sunnah-nya berpuasa di bulan Sya’ban atau karena dia termasuk puasa di hari-hari biidh (ayyaamul-biid/puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan hijriyah), maka hal tersebut tidak mengapa. Yang diingkari adalah pengkhususannya saja. Demikian beberapa ibadah yang bisa penulis sebutkan pada artikel ini. Mudahan kita bisa mengoptimalkan latihan kita di bulan Sya’ban untuk bisa memaksimalkan ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudahan bermanfaat. Amin. ***

Footnotes

[1] Fathul-Bari (IV/213), Bab Shaumi Sya’ban.

[2] HR Ar-Rafi’i dalam Tarikh-nya dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Maudhu’, ” dalam Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 2061.

[3] HR An-Nasai no. 2357. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan An-Nasai.

[4] HR Al-Bukhari no. 1969 dan Muslim 1156/2721.

[5] HR An-Nasai no. 2175 dan At-Tirmidzi no. 736. Di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasai.

[6] Lihat: Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hanbali hal. 138.

[7] Lihat: Lathaiful-Ma’arif libni Rajab Al-Hanbali hal. 130.

[8] HR Ibnu Majah no. 1390. Di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah.

[9] HR Muslim no. 2565/6544.

[10] Al-Fatawa Al-Kubra (V/344).

[11] Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (XXXIV/123).

[12] Al-Majmu’ lin-Nawawi (XXII/272).

[13] HR Ibnu Majah no. 1388. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Sanadnya Maudhu’,” dalam Adh-Dha’ifah no. 2132.



Daftar Pustaka

  1. Al-Khulashah fi Syarhil-Khamsiin Asy-Syamiyah. ‘Ali bin Nayif Asy-syahud. Darul-Ma’mur.

  2. At-Tibyan li Fadhail wa Munkarat Syahri Sya’ban. Nayif bin Ahmad Al-Hamd.

  3. Sya’ban, Syahrun Yaghfulu ‘anhu Katsir minannas. Abdul-Halim Tumiyat. www.nebrasselhaq.com

  4. Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar telah dicantumkan di footnotes.

Article : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Ingin mendapatkan Artikel/Posting dari kami /Berlangganan, Silahkan kirimkan Alamat eMail  Anda pada kolom dibawah, demgan demikian anda akan mendapatkan setiap ada artikel yang terbit dari kami.
Want to get article / post from our / Subscribe, Please send your eMail address in the fields below, so you will get every article published from us.

Delivered by FeedBurner

Back to Top
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Shalat, Ibadah Seluruh Nabi Dan Rasul (1)

Written By sumatrars on Rabu, 16 April 2014 | April 16, 2014

Category  : Fiqih dan Muamalah

Di antara hal yang menunjukkan agungnya kedudukan shalat adalah Allah mewajibkan shalat kepada seluruh Nabi alaihumussalam dan Allah pun memberi tahu kepada mereka mengenai keagungannya. Ada banyak ayat dalam al Quran yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya
Nabi Yunus alaihissalam

Allah menceritakan tentang kisah Nabi Yunus alaihissalam ketika beliau ditelan oleh ikan yang sangat besar. Allah berfirman:

فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ

Maka seandainya dia tidak termasuk orang yang mengingat Allah, niscaya dia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. Ash Shaffat: 143, 144)

Ibnu Abbas mengatakan, “orang yang mengingat Allah maksudnya: orang yang menunaikan shalat”. Demikian pula pendapat Said bin Jubair, Qatadah dan selainnya. (Lihat Tafsir Ath Thabari 21/109)

Nabi Ibrahim alaihissalam

Allah juga menyebutkan tentang kekasihNya Ibrahim alaihissalam ketika dia pergi bersama Ismail alaihissalam, kemudian dia meninggalkannya di sebuah lembah yang tiada kehidupan di dalamnya. Ibrahim berdoa kepada Rabbnya

رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ

Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat” (QS. Ibrahim: 37)

Ibrahim tidak menyebutkan amalan lain selain shalat. Hal ini menunjukkan bahwa tiada amalan yang lebih afdhal ketimbang shalat, dan tiada yang menyamainya.

Allah pun berfirman

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud “(QS. Al Hajj: 26)

Ibrahim pun berkata dalam doanya

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku” (Ibrahim: 40)

Nabi Ismail alaihissalam

Allah berfirman mengenai Ismail alaihissalam

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ ۚإِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَّبِيًّا وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya” (Maryam: 54, 55)

Nabi Ishaq alaihissalam

Allah pun berfirman mengenai Nabi Ishaq alaihissalam dan keturunan-keturunannya

وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ نَافِلَةً ۖ وَكُلًّا جَعَلْنَا صَالِحِينَ وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ ۖ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ

“Dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshak dan Ya’qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). Dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah” (QS. Al Anbiya: 72, 73)

Diterjemahkan dari kitab Ta’zhiimus Shalah, Syaikh Prof Dr Abdurrazaq bin Abdul Mushin al Badr

Penerjemah: Amrullah Akadhinta

Publisher of the article by :  Muslim.Or.Id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Shalat, Ibadah Seluruh Nabi Dan Rasul (1)

Category  : Fiqih dan Muamalah

Di antara hal yang menunjukkan agungnya kedudukan shalat adalah Allah mewajibkan shalat kepada seluruh Nabi alaihumussalam dan Allah pun memberi tahu kepada mereka mengenai keagungannya. Ada banyak ayat dalam al Quran yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya
Nabi Yunus alaihissalam

Allah menceritakan tentang kisah Nabi Yunus alaihissalam ketika beliau ditelan oleh ikan yang sangat besar. Allah berfirman:

فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ

Maka seandainya dia tidak termasuk orang yang mengingat Allah, niscaya dia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit” (QS. Ash Shaffat: 143, 144)

Ibnu Abbas mengatakan, “orang yang mengingat Allah maksudnya: orang yang menunaikan shalat”. Demikian pula pendapat Said bin Jubair, Qatadah dan selainnya. (Lihat Tafsir Ath Thabari 21/109)

Nabi Ibrahim alaihissalam

Allah juga menyebutkan tentang kekasihNya Ibrahim alaihissalam ketika dia pergi bersama Ismail alaihissalam, kemudian dia meninggalkannya di sebuah lembah yang tiada kehidupan di dalamnya. Ibrahim berdoa kepada Rabbnya

رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ

Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat” (QS. Ibrahim: 37)

Ibrahim tidak menyebutkan amalan lain selain shalat. Hal ini menunjukkan bahwa tiada amalan yang lebih afdhal ketimbang shalat, dan tiada yang menyamainya.

Allah pun berfirman

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud “(QS. Al Hajj: 26)

Ibrahim pun berkata dalam doanya

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku” (Ibrahim: 40)

Nabi Ismail alaihissalam

Allah berfirman mengenai Ismail alaihissalam

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ ۚإِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَّبِيًّا وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya” (Maryam: 54, 55)

Nabi Ishaq alaihissalam

Allah pun berfirman mengenai Nabi Ishaq alaihissalam dan keturunan-keturunannya

وَوَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ نَافِلَةً ۖ وَكُلًّا جَعَلْنَا صَالِحِينَ وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ ۖ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ

“Dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshak dan Ya’qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). Dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah” (QS. Al Anbiya: 72, 73)

Diterjemahkan dari kitab Ta’zhiimus Shalah, Syaikh Prof Dr Abdurrazaq bin Abdul Mushin al Badr

Penerjemah: Amrullah Akadhinta

Publisher of the article by :  Muslim.Or.Id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)

Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger