Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

BLOG AL ISLAM

Diberdayakan oleh Blogger.

Doa Kedua Orang Tua dan Saudaranya file:///android_asset/html/index_sholeh2.html I Would like to sha

Arsip Blog

Twitter

twitter
Latest Post

Sanggahan Terhadap Perkataan: “Yang Penting Ada Imamnya”

Written By sumatrars on Rabu, 16 Juli 2014 | Juli 16, 2014

Labels :

Seringkali kita dengar perkataan: “dalam masalah agama, yg penting kita punya imam dalam pendapat ini, sehingga di akhirat nanti, apabila pendapat ini salah, maka imam itulah yg akan menanggung salahnya, sehingga dengan begitu kita akan aman“.

Orang seperti ini, hakikatnya hanya ingin enaknya saja. Soal pahala ia ingin dapat juga. Adapun soal dosa, ia lempar kepada orang lain, padahal Allah Ta’ala telah berfirman:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Orang yg berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (QS. Al Faathir: 18)

إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ (166) وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ

“Ketika para PEMIMPIN yg diikuti itu BERLEPAS DIRI dari para PENGIKUTNYA, (ketika) mereka melihat siksa, dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali, berkatalah para pengikut itu: “Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan BERLEPAS DIRI dari mereka, sebagaimana BERLEPAS DIRI dari kami. Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi SESALAN bagi mereka” (QS. Al Baqarah: 166-167).

Allah Ta’ala juga berfirman:

حَتَّى إِذَا ادَّارَكُوا فِيهَا جَمِيعًا قَالَتْ أُخْرَاهُمْ لِأُولَاهُمْ رَبَّنَا هَؤُلَاءِ أَضَلُّونَا فَآتِهِمْ عَذَابًا ضِعْفًا مِنَ النَّارِ قَالَ لِكُلٍّ ضِعْفٌ وَلَكِنْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sehingga apabila mereka masuk (ke neraka) semuanya, berkatalah mereka yg masuk belakangan kepada mereka yg masuk lebih dulu: “Ya Tuhan kami, mereka telah menyesatkan kami, sebab itu datangkanlah kepada mereka siksaan yg berlipat ganda dari neraka”. Allah menjawab: “MASING-MASING akan mendapat SIKSAAN yg berlipat ganda, namun kalian tidak mengetahui”. (QS Al A’raf: 38).

Dan masih banyak lagi ayat senada dengan hal ini, yang intinya kitalah nanti yang akan mempertanggung jawabkan amalan kita sendiri, bukan orang lain. Maka hendaklah kita berhati-hati, dan ikutlah dalil kemana pun ia menuntunmu!

Semoga Allah menunjuki kita jalan yang lurus, dan memberikan taufiq-Nya kepada kita semua untuk meraih ridha dan firdausNya… amin.

Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Maksud Nasehat, Ingin Orang Lain Jadi Baik

Labels : Akhlaq dan Nasehat, Nasehat

Kadang dalam memberi nasehat ada yang terlalu merendahkan yang lain, ingin menjatuhkan saudaranya. Padahal maksud nasehat adalah supaya orang lain menjadi baik. Ingatlah maksud nasehat adalah ingin orang lain menjadi baik. Jadi dasarilah niat seperti itu.

Imam Nawawi rahimahullah membawakan suatu Bab dalam kitab fenomenal beliau, yaitu kitab Riyadhus Sholihin, “Bab: Memberi Nasehat. Beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil berikut dalam bab tersebut.

قَالَ تَعَالَى : { إِنَّمَا المُؤْمِنُونَ إخْوَةٌ } [ الحجرات : 10 ] ، وَقالَ تَعَالَى : إخباراً عن نوحٍ – صلى الله عليه وسلم – : { وَأنْصَحُ لَكُمْ } [ الأعراف : 62 ] ، وعن هود – صلى الله عليه وسلم – : { وَأنَا لَكُمْ نَاصِحٌ أمِينٌ } [ الأعراف : 68 ] .

Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10).

Dan aku memberi nasehat kepadamu.” (QS. Al A’raf: 62).

Aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu.” (QS. Al A’raf: 68).

Dan beberapa hadits yang dibawakan:

وأما الأحاديث : فالأول : عن أَبي رُقَيَّةَ تَمِيم بن أوس الداريِّ – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( الدِّينُ النَّصِيحةُ )) قلنا : لِمَنْ ؟ قَالَ : (( لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْرواه مسلم .

الثاني : عن جرير بن عبد الله – رضي الله عنه – ، قَالَ : بَايَعْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَلَى إقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، والنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .

الثالث : عن أنس – رضي الله عنه – ، عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : ( لا يُؤمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحبُّ لِنَفْسِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .

  1. Dari Abu Ruqoyyah Tamim bin Aus Ad Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim no. 55).

  2. Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berbaiat (berjanji setia) pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya menegakkan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasehat kepada setiap muslim.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56).

  3. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45).

Lihat saja di awal bahasan bab, Imam Nawawi menyampaikan ayat bahwa setiap muslim itu bersaudara. Dan di akhir bab, beliau sampaikan hadits yang menunjukkan bahwa di antara bentuk cinta adalah menginginkan kebaikan pada orang lain sebagaimana kita ingin orang lain seperti kita. Ini menunjukkan bahwa saling menasehati itu didasarkan karena kita adalah bersaudara sehingga kita ingin agar saudara kita pun menjadi baik. Dan juga menunjukkan bahwa bentuk kasih dan sayang terhadap sesama muslim adalah dengan saling menasehati.

Maka tidaklah tepat sikap sebagian orang yang berucap, biarkan sajalah saudara kita beramal seperti itu. Padahal amalan yang dilakukan tidak ada tuntunan. Biarlah mereka jadi pengagung kubur para wali. Padahal seperti itu adalah tingkah laku orang musyrik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perangi di masanya. Jika memang benar kita mencintai saudara kita sesama muslim, maka nasehatilah mereka supaya terhindar dari syirik, bid’ah, dan berbagai macam maksiat lainnya. Karena arti nasehat -menurut para ulama- adalah menginginkan kebaikan pada orang lain. Sebagaimana kata Al Khottobi rahimahullah,

النصيحةُ كلمةٌ يُعبر بها عن جملة هي إرادةُ الخيرِ للمنصوح له

Nasehat adalah kalimat ungkapan yang bermakna memberikan kebaikan kepada yang dinasehati” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 219).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasehati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 35).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin saat menerangkan hadits Jabir, yaitu bagaimanakah cara menasehati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas: “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasehat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 400).

Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan,

المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ

Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasehatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 225).

Al Hasan Al Bashri berkata,

إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة

Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224).

Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasehati dalam kebaikan dan takwa.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H.

Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1425 H.

Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Tanya Jawab Fiqih Muamalah Bersama Ustadz Aris Munandar (3)

Labels : Fiqh dan Muamalah, ekonomi syariah, fikih muamalah, Soal Jawab

Soal:

Apa hukumnya membeli barang bergaransi seumur hidup, ya ustadz?

Contoh: saat ini telah banyak dijual di pasaran produk cloth diapers (popok dari kain) untuk bayi yang lebih ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti popok sekali pakai dan dikatakan bahwa cloth diapers tersebut bergaransi seumur hidup. (mumu***@yahoo.com)

Jawab:

tidak boleh garansi seumur hidup karena mengandung gharar yang tinggi.

Soal:

Ustadz, membeli buku kuliah fotokopian bagaimanakah hukumnya? Jika haram, apabila sudah terlanjur beli apakah boleh dipergunakan? (fatmanabi***@gmail.com)

Jawab:

jika sudah terlanjur, boleh dipakai namun jangan diulangi lagi karena Islam menghormati harta orang lain dan hak intelektual termasuk harta orang lain yang wajib dihormati meski kafir.

Soal:

Ana mau tanya bagaimana hukumnya membuka usaha loket pembayaran cicilan leasing (kendaraan, rumah, dll). Keuntungan yg diperoleh si pelaku usaha adalah mendapatkan fee dari setiap transaksi misalnya Rp 3000, dll. Apakah halal keuntungan yg diperoleh oleh si pelaku usaha tsb ? (asep.nugr***@ymail.com)

Jawab:

tidak boleh, termasuk tolong menolong dalam dosa riba karena hakekat leasing atau kredit segitiga adalah hutang piutang dengan system riba.

Soal:

ada seseorang mau kerja yg dari proses awal pakai sogokan, trus sekarang dah di akhir proses dan dia baru tau kalau sogokan itu gak boleh/haram, pertanyaannya: apakah dia boleh terus bekerja disana klw diterima? Klw boleh apakah dia berdosa waktu menyogok saja ?atau uang(gaji) dia nantinya akan haram semuanya? (wahyuwina***@yahoo.co.id)

Jawab:

gaji karena masuk kerja dengan sogokan adalah gaji yang haram.

Soal:

Ustadz, seseorang yang pernah menggunakan uang rakyat untuk membeli barang pribadinya kemudian orang tersebut menyadari kesalahannya dan ingin bertaubat, maka bagaimana cara bertaubatnya? bagaimana status barang yang sudah dia pakai tersebut? apakah dia harus bersedekah sebesar harga barang yang dia beli tersebut? (mumutia@yahoo.com)

Jawab:

wajib mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Jika tidak memungkinkan baru menyalurkan uang tersebut untuk kegiatan sosial.

Soal:

Kalau misalnya ana punya hutang kpr riba 200juta karena ingin lepas dari riba ana jual rumah tsb 200jt kepada orang/lembaga keuangan. Terus kita beli kembali rumah tsb secara kredit tanpa bunga tanpa denda. Bolehkah hal tsb. Kalau tidak boleh gimanakah solusinya agar kita bisa bebas dari hutang riba dan tetep bisa memiliki rumah tsb. (ahmadi.yu***@gmail.com)

Jawab:

itulah jual beli inah yang haram.

Soal:

Bagaimanakah hukum melakukan evaluasi kinerja karyawan. Dimana dalam evaluasi tsb, manajer melaporkan kekurangan-kekurangan karyawan kepada pemilik usaha, semisal karyawan X malas, tidak disiplin, kurang ramah melayani konsumen, suka mengeluh soal pekerjaan, dan hal negatif lain terkait pekerjaan. Pelaporan ini dilakukan secara obyektif berdasarkan pengamatan terus menerus. Apakah ini termasuk ghibah yang terlarang dalam Islam?

Jawab:

termasuk ghibah yang diperbolehkan.

Soal:

Ustadz, saya menerima uang hasil menerjemahkan dokumen (kuitansi rumah sakit) dari seseorang (sebut saja A). Setelah selesai menerjemahkan, saya mendapatkan informasi dari orang lain bahwa si A adalah seorang agen asuransi. Saya jadi ragu apakah boleh saya memanfaatkan uang tersebut untuk saya sendiri karena saya khawatir jika kuitansi rumah sakit itu digunakan untuk urusan claim asuransi.

Apa yang harus saya lakukan, ya ustadz? Mohon nasehatnya. (mumu***@yahoo.com)

Jawab:

Klaim asuransi itu tidak seluruhnya haram sehingga uang hasil terjemah tersebut insya allah tidak mengapa. Jika yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi hanya sebesar premi yang pernah dibayarkan maka melakukan klaim asuransi hukumnya boleh.

Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Mengenal Hadits-Hadits Lemah Seputar Bulan Sya’ban

Labels : Bahasan Utama, Hadits, Sya'ban

Bulan Sya’ban adalah bulan yang ke-8 dalam penanggalan hijriyah. Bulan ini memiliki banyak keutamaan. Banyak hadits yang berbicara tentang keutamaan bulan Sya’ban. Akan tetapi, banyak juga hadits-hadits lemah (dha’if) yang disebarkan pada bulan ini yang berkaitan dengan bulan Sya’ban.

Kita harus berhati-hati dengan hadits lemah (dha’if), terlebih lagi jika hadits tersebut berhubungan dengan aqidah, amalan dan hukum dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ, مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak seperti berdusta atas nama selainku. Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka sesungguhnya dia telah menyiapkan tempat duduknya di neraka.1

Oleh karena itu, penulis berusaha mengumpulkan beberapa hadits lemah tentang bulan Sya’ban dari beberapa tulisan ulama dan penuntut ilmu untuk bisa kita ambil faidah bersama-sama2.

Berikut ini sebagian hadits-hadits lemah tersebut:

Hadits ke-1: Penamaan bulan Sya’ban

إنما سُمّي شَعْبانَ لأنهُ يَتَشَعَّبُ فيه خَيْرٌ كثِيرٌ لِلصَّائِمِ فيه حتى يَدْخُلَ الجَنَّةَ.

  1. Sesungguhnya bulan Sya’ban dinamakan Sya’ban karena di dalamnya bercabang kebaikan yang sangat banyak untuk orang yang berpuasa pada bulan itu sampai dia masuk ke dalam surga.3

Hadits ke-2 , ke-3 dan ke-4: Keutamaan bulan Sya’ban

رَجَبٌ شَهْرُ الله، وشَعْبانُ شَهْرِي، وَرَمَضانُ شَهْرُ أُمَّتِي.

  1. Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan umatku.4

خِيرَةُ اللهِ مِنَ الشُّهُورِ شَهْرُ رَجَبٍ وَهُوَ شَهْرُ اللهِ، مَنْ عَظَّمَ شَهْرَ اللهِ رَجَبٍ فَقَدْ عَظَّمَ أَمْرَ اللهِ، وَمَنْ عَظَّمَ أَمْرَ اللهِ أَدْخَلَهُ جَنَّاتِ النَّعِيمِ، وَأَوْجَبَ لَهُ رِضْوَانَهُ الْأَكْبَرَ، وَشَعْبَانُ شَهْرِي فَمَنْ عَظَّمَ شَهْرَ شَعْبَانَ فَقَدْ عَظَّمَ أَمْرِي، وَمَنْ عَظَّمَ أَمْرِي كُنْتُ لَهُ فَرَطًا وَذُخْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَشُهِرُ رَمَضَانَ شَهْرُ أُمَّتِي…

  1. Sebaik-baik bulan adalah bulan Allah, (yaitu Rajab). Barang siapa yang mengagungkan bulan Rajab, maka dia telah mengagungkan urusan Allah. Barang siapa yang mengagungkan urusan Allah, Dia akan memasukkannya ke dalam surga yang penuh dengan kenikmatan dan pasti mendapatkan keridhaan-Nya yang paling besar. Bulan Sya’ban adalah bulanku. Barang siapa yang mengagungkan bulan Sya’ban maka dia telah mengagungkan urusanku. Barang siapa yang mengagungkan urusanku, maka saya akan menjadi pendahulunya dan simpanan kebaikannya di hari kiamat. Bulan Ramadhan adalah bulan umatku…5

فَضْلُ رَجَبَ عَلَى سَائِرِ الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الأَذْكَارِ ، وَفَضْلُ شَعْبَانَ عَلَى سَائِرِ الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ مُحَمَّدٍ عَلَى سَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ ، وَفَضْلُ رَمَضَانَ عَلَى سَائِرِ الشّهُوْرِ كَفَضْلِ اللهِ عَلَى عِبَادِه.

  1. Keutamaan bulan Rajab dari seluruh bulan adalah seperti keutamaan Al-Qur’an dari seluruh dzikir. Keutamaan bulan Sya’ban dari seluruh bulan adalah seperti keutamaan Muhammad dari seluruh nabi. Dan keutamaan bulan Ramadhan dari seluruh bulan adalah seperti keutamaan Allah dibanding dengan hamba-hamba-Nya.6

Hadits ke-5, ke-6 dan ke-7: Puasa di bulan Sya’ban

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ-صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-يَصُوْمُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَرُبَّما أخَّرَ ذلِكَ حَتَّى يَجْتَمِعَ عَلَيْهِ صَوْمُ السَّنَةِ فَيَصُوْم شَعْبَانَ.

  1. Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulan dan terkadang beliau mengakhirkan puasa tiga hari tersebut sampai setahun, kemudian beliau berpuasa di bulan Sya’ban.7

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Akan tetapi, yang diingkari pada hadits di atas adalah alasan mengapa beliau berpuasa Sya’ban.

عن أبي هريرة-رضي الله عنه- أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَصُمْ بَعْدَ رَمَضَانَ إِلَّا رَجَبٌ وَشَعْبَانُ

  1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa setelah bulan Ramadhan kecuali berpuasa di bulan Rajab dan Sya’ban saja.8

Hadits ini jelas sekali bertentangan dengan hadits-hadits yang lain yang menunjukkan bahwa beliau biasa berpuasa Syawwal, Senin-Kamis dan lain-lain.

عن عَائِشَةَ ، قَالَتْ: … فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ: مَالِيْ أَرَى أَكْثَرَ صِيَامِكَ فِيْ شَعْبَانَ ، فَقَالَ:

يَا عَائِشَةُ إِنَّهُ شَهْرٌ يَنْسَخُ لمِلَكِ اْلمَوْتِ مَنْ يَقْبِضُ ، فَأُحِبُّ أَنْ لَا يَنْسَخَ اسْمِيْ إِلَّا وَأَناَ صَائِمٌ.

  1. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha … dia bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah! Mengapa saya melihat engkau paling banyak berpuasa di bulan Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ‘Ya ‘Aisyah! Sesungguhnya dia adalah bulan yang mana Malaikat Maut mencatat (nama-nama) orang yang akan dicabut (nyawanya), dan saya senang jika dicatat namaku dalam keadaaan saya sedang berpuasa.”9

Hadits ke-8: Puasa Nishfu Sya’ban (Pertengahan bulan Sya’ban)

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا

  1. Apabila malam pertengahan bulan Sya’ban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah di siang harinya.10
    Terdapat keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban, tetapi yang diingkari dalam hadits ini adalah penyebutan amalan khusus yang dikhususkan pada hari tersebut.

Hadits ke-9 sampai 16: Keutamaan malam pertengahan bulan Sya’ban

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا , فَيَغْفِرُ لأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعَرِ غَنَمِ كَلْبٍ.

  1. Sesungguhnya Allah turun pada malam pertengahan bulan Sya’ban ke langit dunia dan mengampuni lebih dari jumlah bulu kambing suku Kalb.”11
    Suku Kalb dulu terkenal memiliki banyak kambing peliharaan, sehingga mereka terkenal di negeri Arab. Penyebutan banyak hamba-hamba yang akan diampuni pada malam tersebut benar dan terdapat pada hadits yang shahih, yang diingkari pada hadits ini adalah jumlah khusus yang disebutkan.

خَمْسُ لَيالٍ لا تُرَدُّ فِيهِنَّ الدَّعْوَةُ أوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبانَ وَلَيْلَةُ الجُمُعَةِ وَلَيْلَةُ الفِطْرِ وَلَيْلَةُ النَّحْرِ

  1. Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak pada malam-malam itu, yaitu: malam pertama di bulan Rajab, malam pertengahan di bulan Sya’ban, malam Jum’at, malam (idul) fitri dan malam sembelihan (idul-adha).12


Yang diingkari dalam hadits ini dan berikutnya adalah penyebutan amalan khusus yang dikhususkan pada malam tersebut.

مَنْ قَرَأَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ أَلْفَ مَرَّةٍ: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد, بَعَثَ اللهُ إِلَيْه مِئَةَ أَلْفِ مَلَكٍ يُبَشِّرُوْنَه .

  1. Barang siapa yang membaca di malam pertengahan di bulan Sya’ban seribu kali ‘Qul Huwallahu Ahad’, maka Allah akan mengutus kepadanya seratus ribu malaikat untuk memberi kabar gembira kepadanya.13

يَا عَلِيُّ مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ مِئَةَ رَكْعَةٍ بِأَلْفِ: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد, قَضَى اللهُ لَهُ كُلَّ حَاجَةٍ طَلَبَهَا تِلْكَ الَّليْلَة

  1. Ya ‘Ali! Barang siapa yang shalat di malam pertengahan di bulan Sya’ban sebanyak seratus rakaat dengan membaca seribu ‘Qul Huwallahu Ahad’, maka Allah memenuhi seluruh hajatnya yang dia minta pada malam itu.14

مَنْ أَحْيَا لَيْلَتَيْ الِعيْدِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْب.

  1. Barang siapa yang menghidupkan dua malam, yaitu: malam id dan malam pertengahan di bulan Sya’ban, maka hatinya tidak akan mati, dimana hati-hati manusia banyak yang mati.15

مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ثَلاَثَ مِئَةِ ركْعَةٍ ( فِيْ لَفْظٍ ثِنْتَيْ عَشَرَ رَكْعَةً ) يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ ثَلَاثِيْنَ مَرَّةٍ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد شُفِّعَ فِيْ عَشْرَةٍ قَدْ اسْتَوْجَبُوْا النَّار.

  1. Barang siapa yang shalat di malam pertengahan di bulan Sya’ban sebanyak tiga ratus raka’at, (di dalam riwayat lain dua belas rakaat), dan dia membaca pada setiap rakaat tiga puluh kali ‘Qul Huwallah Ahad’, maka dia akan bisa memberi syafaat untuk sepuluh orang yang dipastikan masuk ke dalam neraka.16

مَنْ أَحْيَا الليَالِيْ الخَمْس ؛ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّة: لَيْلَةَ التَّرْوِيَةِ، وَلَيْلَةَ عَرَفَةَ، وَلَيْلَةَ النَّحْرِ، وَلَيْلَةَ الْفِطْرِ، وَلَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ

  1. Barang siapa yang menghidupkan lima malam maka dia akan masuk surga, yaitu: malam tarwiyah (9 Dzul-hijjah), malam ‘Arafah, malam idul-adha, malam idul-fitri dan malam pertengahan di bulan Sya’ban.17

إِذَا كَانَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ نَادَى مُنَادٍ : هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرُ لَهُ? هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ? فَلَا يَسْأَلُ أَحَدٌ شَيْئًا إِلَّا أُعْطِيَ إِلَّا زَاِنيَة بِفَرْجِهَا أَوْ مُشْرِك .

  1. “Pada malam pertengahan di bulan Sya’ban seorang pemanggil menyeru, “Adakah orang yang meminta ampun, maka aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta, maka aku akan mengabulkannya? Tidak ada seorang pun yang meminta kecuali saya akan mengabulkannya kecuali pezina dan orang musyrik.18
    Yang diingkari dalam hadits ini adalah penyebutan lafaz pezina, karena terdapat lafaz yang shahih yang tidak diampuni pada malam tersebut adalah orang musyrik dan musyahin (orang yang memilki permusuhan dengan saudara seiman)

Hadits ke-17: Doa agar diberkahi di bulan Rajab dan Sya’ban dan disampaikan kepada bulan Ramadhan

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَب وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ .

  1. Ya Allah! Berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikan kami kepada bulan Ramadhan.19


Yang diingkari pada hadits ini adalah penisbatannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

***

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Fathu Al-Kabir fi Dhammizziyadah Ila Jami’ Ash-Shaghir. Jalaluddin As-Suyuthi. Beirut: Darul-Fikr.

  2. Al-Manar Al-Munif fi Ash-Shahih wa Adh-Dha’if. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Abi Bakr Al-Hanbali. Halab: Maktabah Al-Mathbu’at Al-Islamiyah.

  3. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wal-Maudhu’ah wa Atsaruhaa As-Sayyi’ fil-Ummah. Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Ar-Riyadh: Darul-Ma’arif.

  4. Tabyiinul-‘Ajab bima Warada fi Rajab. Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.

  5. www.ahlalhdeeth.com

  6. www.kalemasawaa.com

Footnotes

  1. HR Al-Bukhari no. 1291 dari Al-Mughirah, Muslim dalam Muqaddimatush-shahih no. 4 dari Abu Hurairah dan yang lainnya.

  2. Karena keterbatasan waktu, sebagian takhrij dan hukum hadits di catatan kaki, penulis hanya menukil dari sumber-sumber yang disebutkan pada daftar pustaka.

  3. HR Ar-Rafi’i dalam Tarikh-nya dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Maudhu’ ” dalam Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 2061.

  4. HR Ibnu Abi Al-Fawaris dalam Al-Amali dan Al-Ashbahani dalam At-Targhib dari Hasan secara mursal. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Dha’if.” Dalam Adh-Dha’ifah no. 4400.

  5. HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman no. 3532. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Maudhu’.” Dalam Adh-Dha’ifah no. 6188.

  6. HR Salafy Al-Hafizh, disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Tabyiinul-‘Ajb bimaa Warada fi Fadhli Rajab. Beliau berkata, “Seluruh rijal sanad ini tsiqah kecuali As-Saqathi sesungguhnya dia Aafah. Dan sangat terkenal memalsukan hadits dan mengganti-ganti sanad serta tidak ada seorang pun yang meriwayatkan dengan sanad hadits seperti ini kecuali dia.”

  7. HR At-Thabrani dalam Al-Awsath no. 2098 dari ‘Aisyah. Beliau mengatakan, “Tidak diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila kecuali dengan sanad ini. ‘Amr meriwayatkannya sendirian darinya.” Saya katakan, “Abdurrahman bin Abi Laila dha’if.”

  8. HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman no. 3522 dan dia berkata, “Dha’if.”

  9. Awal dari hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Adapun tambahan hadits yang diberi garis bawah, maka tambahan tersebut munkar, sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi dalam ‘Ilalul-Hadits no. 737.

  10. HR Ibnu Majah no. 1388. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Sanadnya Maudhu’,” dalam Adh-Dha’ifah no. 2132.

  11. HR Tirmidzi no. 739 dan Ibnu Majah no. 1389. Syaikh Al-Albani men-dha’if-kannya dalam Dha’if Sunan Ibni Majah.

  12. HR Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Maudhu’.” Dalam Adh-Dha’ifah no. 1452.

  13. Disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Lisanul-Mizan (V/271).

  14. Disebutkan oleh Asy-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmu’ah hal. 50.

  15. Disebutkan oleh Ibnul-Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (II/562).

  16. Disebutkan di dalam kitab Al-Manar Al-Munif hal. 99 no. 177.

  17. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Dha’if At-Targhib no. 667, “Maudhu’.”

  18. HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman no. 3555. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Dha’if.” Dalam Adh-Dha’ifah no. 7000.

  19. HR At-Thabrani dalam Al-Ausath no. 3939, Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman no. 3534. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Dha’if.” Dalam Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 4395.


Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by :Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Pria Berambut Panjang

Labels :Fiqh dan Muamalah, gondrong, Isbal, penampilan, rambut, rambut gondrong, rambut panjang

Bolehkah pria berambut panjang? Kita tahu bahwa penampilan semacam itu hanya pada wanita. Namun saat ini, beberapa pria sengaja memanjangkan rambutnya.

Abu Darda’ pernah meminta nasehat pada Sahl bin Al Hanzholiyyah, di mana Sahl kala itu menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيْمٌ الأَسَدِىُّ لَوْلاَ طُولُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِهِ

Sebaik-baik orang adalah Khuraim Al Asadi, seandainya rambutnya tidak panjang dan tidak memanjangkan sarungnya di bawah mata kaki

Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ternyata sampai kepada Khuraim. Lantas ia segera mengambil pisau, kemudian memotong rambutnya sampai kedua telinganya dan mengangkat sarungnya hingga pertengahan kedua betisnya. (HR. Abu Daud no. 4089 dan Ahmad 4: 179. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Hadits ini menunjukkan bahwa panjang rambut laki-laki adalah tidak melebihi pundaknya dan rambut yang panjang menunjukkan sifat kesombongan. Yang biasa butuh berambut panjang untuk berpenampilan menarik hanyalah wanita.

Hadits ini pun sebagai keterangan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam berpenampilan. Termasuk pula tidak boleh menyerupai wanita dalam hal rambut. Karena perbuatan menyerupai seperti itu dilaknat.

Hadits di atas juga menjadi dalil bahwa para sahabat saat mendengar perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung melakukannya, tidak menunda-nunda, tidak pula cari alasan lain supaya mendapat keringanan. Tidaklah seperti sebagian orang yang saat disampaikan suatu dalil malah masih mencari-cari alasan, barangkali ada ulama yang berpendapat berbeda. Padahal para ulama seringkali mengatakan,

Siapa saja yang mencari-cari pendapat yang sesuai hawa nafsunya, maka dalam dirinya terdapat sifat zindiq atau kemunafikan

Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 306-307.

Moga Allah beri hidayah.


Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Shalat Raghaib dan Nishfu Sya’ban Menurut An Nawawi



Labels : Fiqh dan Muamalah, Bid'ah, shalat alfiyah, shalat raghaib

Pada bulan Rajab dan Sya’ban ini, di masyarakat kita tersebar ibadah yang bernama shalat raghaib yang biasanya dilakukan pada awal malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya’ dan biasanya didahului dengan puasa hari Kamisnya. Selain itu ada pula ibadah shalat nishfu Sya’ban atau shalat Alfiyah yang dilakukan pada pertengahan Sya’ban. Biasanya dilakukan sebanyak seratus raka’at dengan membaca surah Al Ikhlash sebanyak seribu kali. Bahkan terkadang dibumbui dengan fadhilah-fadhilah yang bombastis. Kita simak bagaimana pendapat Imam An Nawawi rahimahullah, ulama besar madzhab Syafi’i mengenai dua ibadah tersebut.

Ketika ditanya mengenai shalat raghaib dan shalat nishfu sya’ban, beliau menjawab:

الحمد لله ، هاتان الصلاتان لم يصلهما النبي-صلى الله عليه وسلم-ولا أحد من أصحابه–رضي الله عنهم–ولا أحد من الأئمة الأربعة المذكورين–رحمهم الله – ، ولا أشار أحد منهم بصلاتهما، ولم يفعلهما أحد ممن يقتدي به، ولم يصح عن النبي منها شيء ولا عن أحد يقتدي به ، وإنما أحدثت في الأعصار المتأخرة وصلاتهما من البدع المنكرات ، والحوادث الباطلات ، وقد صح عن النبي- صلى الله عليه وسلم- أنه قال : “إياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل محدثة بدعة ضلالة ” . وفي الصحيحين عن عائشة –رضي الله عنها– قالت: قال رسول الله-صلى الله عليه وسلم-: “من أحدث في ديننا ما ليس منه فهو رد”. وفي صحيح مسلم أن رسول الله-صلى الله عليه وسلم-قال : “من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد”.

وينبغي لكل أحد أن يمتنع عن هذه الصلاة، ويحذر منها، وينفر عنها ويقبح فعلها، ويشيع النهي عنها، فقد صح عن النبي- صلى الله عليه وسلم- أنه قال: “من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه”. وعلى العلماء التحذير منها ، والإعراض عنها أكثر مما على غيرهم ، لأنه يقتدى بهم .
ولا يغترن أحد بكونها شائعة يفعلها العوام وشبههم ، فإن الاقتداء إنما يكون برسول الله- صلى الله عليه وسلم- وبما أمر به لا بما نهى عنه، وحذَّر منه

“Segala puji bagi Allah. Dua shalat ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tidak pula dilakukan oleh salah seorang shahabatnya radhiyallahu’anhum, juga tidak dilakukan oleh salah seorang dari imam madzhab yang empat rahimahumullah, tidak ada pula satu isyarat pun bahwa mereka mereka melakukan kedua shalat ini. Demikian juga tidak dilakukan oleh seorang ulama yang menjadi teladan. Tidak ada satu riwayat pun yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga riwayat dari pada ulama yang menjadi teladan.

Kedua ibadah ini baru muncul pada masa-masa belakangan. Melakukan kedua shalat ini merupakan bid’ah yang munkar dan perkara batil yang diada-adakan. Dan terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Jauhilah perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan itu sesat“. Dan dalam shahihain dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang tak ada asalnya dalam agama kami, maka perkara tersebut tertolak“. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasululullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada asalnya dari kami, maka itu tertolak“.

Semestinya setiap orang menghindari kedua shalat ini dan memperingatkan orang darinya, menjauhkan diri darinya, dan mencela perbuatan tersebut, sertan menyebarkan larangan untuk melakukannya. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya“. Dan merupakan kewajiban bagi para ulama untuk memperingatkan umat darinya. Dan hendaknya mereka menjauhkan diri dari ibadah tersebut lebih serius daripada orang lain, karena mereka merupakan panutan bagi orang lain.

Janganlah tertipu dengan banyaknya orang awam atau semisalnya yang melakukan ibadah ini. Sesungguhnya yang patut diteladani itu adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dengan perintah dan larangannya, serta apa-apa yang beliau peringatankan” (Musajalah Ilmiyah Baynal Imamain Jalilain Al Izzibni Abdissalam Wabni Shalah, 45-47).

Di tempat lain ketika ditanya mengenai shalat raghaib, beliau menjawab,

هي بدعة قبيحة منكرة أشد إنكار، مشتملة على منكرات فيتعين تركها والإعراض

Ibadah tersebut termasuk bid’ah tercela serta munkar yang paling munkar. Mengandung berbagai macam kemungkaran. Maka sudah jelas kewajiban meninggalkannya dan berpaling darinya” (Fatawa Imam An Nawawi, 57)

Bahkan di tempat lain ketika membahas shalat raghaib, beliau lebih tegas lagi,

قاتل الله واضعها ومخترعها , فإنها بدعة منكرة من البدع التي هي ضلالة وجهالة وفيها منكرات ظاهرة . وقد صنف جماعة من الأئمة مصنفات نفيسة في تقبيحها وتضليل مصليها ومبتدعها ودلائل قبحها وبطلانها وتضليل فاعلها أكثر من أن تحصر

Semoga Allah memerangi orang yang mengada-adakan dan membuat-buat ibadah ini. Karena ibadah in adalah bid’ah yang munkar, termasuk dalam bid’ah yang sesat dan kebodohan. Di dalamnya terdapat berbagai kemungkarna yang nyata. Beberapa ulama telah menulis tulisan bermanfaat yang khusus mencela dan menjelaskan kesesatan serta kebid’ahan ibadah ini. Juga menjelaskan dalil tentang betapa tercela, batil dan sesatnya, orang yang melalukan ibadah tersebut dengan dalil yang terlalu banyak untuk bisa dihitung” (Syarah Shahih Muslim, 8/20)

Maka jelaslah bahwa shalat raghaib dan shalat alfiyah adalah ibadah yang diada-adakan, tidak ada tuntunannya dari syariat Islam. Imam An Nawawi rahimahullah, ulama besar madzhab Syafi’i, sangat tegas dalam menjelaskan hal ini. Maka sangat aneh jika orang-orang yang mengaku bermadzhab Syafi’i malah mengamalkannya.

Dari penjelasan-penjelasan di atas juga kita bisa melihat betapa Imam An Nawawi sangat tegas terhadap perbuatan bid’ah dalam agama. Beliau dan juga para ulama ahlussunnah rahimahumullah mencela dan mengingkari perbuatan bid’ah, karena mereka meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabat yang juga tegas dalam mengingkari perbuatan bid’ah.

Semoga kita senantiasa diberi hidayah oleh Allah Ta’ala untuk berada di jalan-Nya yang lurus. Wabillahi At Taufiq Wa Sadaad.

Referensi:

Musajalah Ilmiyah Baynal Imamain Jalilain Al Izzibni Abdissalam Wabni Shalah
http://www.alimam.ws/ref/871

Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Perintah Disesuaikan Dengan Kemampuan



Labels :Hadits, larangan, Manhaj, perintah, sunnah nabi

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang aku larang hendaklah kalian menjauhinya, dan apa yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan karena penentangan mereka terhadap para nabi mereka” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarh/penjelasan

Lafaz hadits ini dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا » . فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan bersabda, “Wahai manusia! Allah telah mewajibkan haji kepada kamu, maka berhajilah.” Lalu ada seorang yang bertanya, “Apakah pada setiap tahunnya wahai Rasulullah?” Maka Beliau pun terdiam, sampai ia bertanya tiga kali, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika aku katakanYa tentu mesti dan kamu pasti tidak akan sanggup,” kemudian Beliau bersabda, “Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan kepada kamu, karena sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan karena pertentangan mereka kepada para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kamu dan jika aku melarang, maka tinggalkanlah”.

Hadits ini menunjukkan bahwa setiap yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib ditinggalkan seluruhnya kecuali ada uzur yang membolehkannya seperti memakan bangkai karena darurat atau terpaksa, berbeda dengan perintah yang disesuaikan dengan kemampuan. Oleh karena itu ada kaidah,

لاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ

Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu

Hadits ini termasuk kaedah Islam yang penting, dan banyak hukum yang masuk ke dalam kaedah ini, seperti dalam shalat, jika tidak sanggup mengerjakan sebagian rukun atau syarat, maka ia kerjakan yang bisa ia lakukan, dan dalam wudhu, jika ia tidak sanggup membasuh sebagian anggota wudhu’, maka ia membasuh bagian yang bisa dibasuh. Demikian pula dalam melakukan nahi munkar, jika ia tidak sanggup menyingkirkan semuanya, maka ia lakukan nahi munkar yang bisa ia lakukan.

Mungkin rahasia mengapa yang dilarang Beliau itu wajib ditinggalkan segera, karena hal itu mudah yakni hanya dengan berhenti dari melakukannya. Berbeda dengan perintah, di mana ada yang bisa dikerjakan oleh seseorang dan ada yang tidak, dan lagi mengerjakan itu mengadakan suatu perbuatan yang butuh adanya kemampuan.

Perlu diketahui bahwa yang dilarang oleh Islam itu terbagi dua:

  1. Larangan yang menunjukkan haram

  2. Larangan karena kurang utama (atau disebut makruhi)

Larangan yang menunjukkan haram wajib segera ditinggalkan sedangkan larangan karena kurang utamanya perbuatan itu maka dianjurkan untuk ditinggalkan. Umumnya larangan-larangan dalam hal ibadah menunjukkan haram, karena asal ibadah itu tauqif (diam/menunggu dalil) sedangkan larangan-larangan dalam hal adab (karena tindakan tersebut kurang utama) biasanya makruh. Oleh karena itu, kita sering melihat dalam kitab-kitab para ulama di sana disebutkan “Larangan ini adalah makruh” yakni karena terkait dengan adab.

Dalam hadits di atas disebutkan, “Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena banyak bertanya dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka”. Yang demikian disebabkan karena mereka bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan hanya karena ingin memperdalam pengetahuan atau membebani diri, dsb. Hal ini adalah haram. Imam Ibnu Rajab berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan larangan bertanya tentang hal yang tidak dibutuhkannya…juga menunjukkan larangan bertanya dengan maksud ta’annut/takalluf, main-main dan melecehkan.” Oleh karena itu, Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu apabila ditanya tentang sesuatu, dia berkata, “Apakah ini benar terjadi?” Jika mereka mengatakan, “Tidak” maka Zaid bin Tsabit mengatakan, “Tinggalkanlah (pertanyaan itu) sampai benar-benar terjadi”.

Pada waktu wahyu turun, para sahabat dilarang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang beberapa masalah. Hal itu, karena bisa saja ada larangan baru karena pertanyaan yang diajukan sehingga mereka akan terbebani. Di samping itu, banyak bertanya tidaklah menunjukkan baiknya keadaan agama seseorang dan tidak menunjukkan kewara’annya. Adapun bertanya tentang Al Qur’an dalam arti ingin paham maksud ayat ini dan itu, atau bertanya tentang maksud hadits ini dan itu, atau menanyakan tentang suatu ilmu untuk diamalkan atau yang penting bagi seseorang maka tidak mengapa, bahkan hal itu terpuji. Termasuk pula bertanya tentang hal yang benar-benar terjadi atau biasanya terjadi. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata, “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk mendalami agama.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

"Mujahid berkata, “Orang yang malu dan sombong tidak dapat mempelajari ilmu”."

Az Zuhriy berkata, “Ilmu itu lemari, kuncinya adalah bertanya”. Ada pula yang berkata, “Bertanya itu separuh ilmu”.

Lain halnya, apabila bertanya tentang masalah yang tidak ada habis-habisnya, atau yang jarang terjadi, atau yang tidak terjadi atau yang tidak ada faedahnya (seperti tentang sesuatu yang Allah sembunyikan dari makhluk-Nya seperti tentang rahasia taqdir dan tentang kapan kiamat), maka dalam hal ini, seharusnya dihindari dan dijauhi.

Dalam hadits di atas terdapat isyarat agar seseorang menyibukkan diri dengan perkara yang lebih penting yang dibutuhkan pada saat itu daripada perkara yang belum dibutuhkan saat itu, dan hendaknya seseorang bertanya dalam hal yang dibutuhkannya, serta tidak bertanya tentang hal yang tidak penting baginya.

Faidah Hadits

Hadits di atas juga menunjukkan:

  1. Wajibnya menjauhi semua yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi yang dilarang Allah Subhaanahu wa Ta’aala, tentunya jika larangan tersebut menunjukkan haram; bukan makruh.

  2. Barang siapa yang tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan secara keseluruhan, dan dia hanya mampu melakukan sebagiannya, maka hendaknya dia melakukan apa yang mampu dilakukan.

  3. Mudahnya agama ini, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.

  4. Menolak keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.

  5. Larangan berselisih dan anjuran untuk bersatu dan bersepakat.

  6. Wajibnya mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perintahnya yang wajib, dan bahwa menyelisihi Beliau merupakan sebab kebinasaan.

  7. Tercelanya sikap membebani diri dengan bertanya sesuatu secara mendetail yang akhirnya akan memberatkan dirinya. Contohnya adalah Bani Israil, saat mereka membebani dirinya dengan terus bertanya tentang sapi betina, akhirnya mereka kesulitan mencarinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

  8. « إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِى الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ »

    Sesungguhnya orang muslim yang paling besar dosanya bagi kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang (sebelumnya) tidak diharamkan bagi kaum muslimin, lalu menjadi haram karena pertanyaan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  9. Imam Nawawi berkata, “Sepatutnya bagi orang yang telah sampai kepadanya sesuatu dari fadhaa’ilul a’maal (keutamaan terhadap suatu amalan) untuk mengamalkannya meskipun hanya sekali agar ia termasuk orang yang melakukannya, dan tidak meninggalkannya secara mutlak, bahkan hendaknya mengerjakan yang mudah daripadanya berdasarkan hadits ini.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Maraji’: Makbatah Syamilah versi 3.45, Syarh Al Arba’in (Shalih bin Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh), Ahkamul Jana’iz (M. Nashiruddin Al Albani), Al Adzkar (Imam Nawawi), dll.


Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

KISAH NABI ADAM ALAIHI SALAM

 BUAH TEEN Kisah Nabi Adam: Dari Awal Penciptaan Hingga Turun ke Bumi Kisah Nabi Adam menceritakan terciptanya manusia pertama y...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger