Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

BLOG AL ISLAM

Diberdayakan oleh Blogger.

Doa Kedua Orang Tua dan Saudaranya file:///android_asset/html/index_sholeh2.html I Would like to sha

Arsip Blog

Twitter

twitter
Latest Post

Masjid Nabawi

Written By sumatrars on Selasa, 23 Agustus 2011 | Agustus 23, 2011

Masjid Nabawi, adalah salah satu mesjid terpenting yang terdapat di Kota Madinah, Arab Saudi karena dibangun oleh Nabi Muhammad saw. dan menjadi tempat makam beliau dan para sahabatnya. Masjid ini merupakan salah satu masjid yang utama bagi umat Muslim setelah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjidil Aqsa di Yerusalem.

Sejarah

Masjid Nabawi adalah masjid kedua yang dibangun oleh Rasulullah saw., setelah Masjid Quba yang didirikan dalam perjalanan hijrah beliau dari Mekkah ke Madinah. Masjid Nabawi dibangun sejak saat-saat pertama Rasulullah saw. tiba di Madinah, yalah di tempat unta tunggangan Nabi saw. menghentikan perjalanannya. Lokasi itu semula adalah tempat penjemuran buah kurma milik anak yatim dua bersaudara Sahl dan Suhail bin ‘Amr, yang kemudian dibeli oleh Rasulullah saw. untuk dibangunkan masjid dan tempat kediaman beliau.[1][2]

Awalnya, masjid ini berukuran sekitar 50 m × 50 m, dengan tinggi atap sekitar 3,5 m[3] Rasulullah saw. turut membangunnya dengan tangannya sendiri, bersama-sama dengan para shahabat dan kaum muslimin. Tembok di keempat sisi masjid ini terbuat dari batu bata dan tanah, sedangkan atapnya dari daun kurma dengan tiang-tiang penopangnya dari batang kurma. Sebagian atapnya dibiarkan terbuka begitu saja. Selama sembilan tahun pertama, masjid ini tanpa penerangan di malam hari. Hanya di waktu Isya, diadakan sedikit penerangan dengan membakar jerami.[1]

Kemudian melekat pada salah satu sisi masjid, dibangun kediaman Nabi saw. Kediaman Nabi ini tidak seberapa besar dan tidak lebih mewah dari keadaan masjidnya, hanya tentu saja lebih tertutup. Selain itu ada pula bagian yang digunakan sebagai tempat orang-orang fakir-miskin yang tidak memiliki rumah.[1]

Belakangan, orang-orang ini dikenal sebagai ahlussufah atau para penghuni teras masjid.

Setelah itu berkali-kali masjid ini direnovasi dan diperluas. Renovasi yang pertama dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab di tahun 17 H, dan yang kedua oleh Khalifah Utsman bin Affan di tahun 29 H. Di zaman modern, Raja Abdul Aziz dari Kerajaan Saudi Arabia meluaskan masjid ini menjadi 6.024 m² di tahun 1372 H. Perluasan ini kemudian dilanjutkan oleh penerusnya, Raja Fahd di tahun 1414 H, sehingga luas bangunan masjidnya hampir mencapai 100.000 m², ditambah dengan lantai atas yang mencapai luas 67.000 m² dan pelataran masjid yang dapat digunakan untuk salat seluas 135.000 m². Masjid Nabawi kini dapat menampung kira-kira 535.000 jemaah.[3]

Keutamaan Masjid Nabawi

Keutamaannya dinyatakan oleh Nabi saw., sebagaimana diterima dari Jabir ra. (yang artinya):
"Satu kali salat di masjidku ini, lebih besar pahalanya dari seribu kali salat di masjid yang lain, kecuali di Masjidil Haram. Dan satu kali salat di Masjidil Haram lebih utama dari seratus ribu kali salat di masjid lainnya." (Riwayat Ahmad, dengan sanad yang sah)[4]
Diterima dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda (yang artinya):
"Barangsiapa melakukan salat di mesjidku sebanyak empat puluh kali tanpa luput satu kali salat pun juga, maka akan dicatat kebebasannya dari neraka, kebebasan dari siksa dan terhindarlah ia dari kemunafikan." (Riwayat Ahmad dan Thabrani dengan sanad yang sah)[4]
Dari Sa’id bin Musaiyab, yang diterimanya dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda (yang artinya):
"Tidak perlu disiapkan kendaraan, kecuali buat mengunjungi tiga buah masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsa." (Riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)[5]
Berdasarkan hadis-hadis ini maka Kota Medinah dan terutama Masjid Nabawi selalu ramai dikunjungi umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah haji atau umrah sebagai amal sunah.

Raudlah

Salah satu bagian Masjid Nabawi terkenal dengan sebutan Raudlah (= taman surga). Doa-doa yang dipanjatkan dari Raudlah ini diyakini akan dikabulkan oleh Allah swt. Raudlah terletak di antara mimbar dengan makam (dahulu rumah) Rasulullah saw. Diterima dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda (yang artinya):
"Tempat yang terletak di antara rumahku dengan mimbarku merupakan suatu taman di antara taman-taman surga, sedang mimbarku itu terletak di atas kolamku." (Riwayat Bukhari)[6] 

Makam Nabi SAW

Rasulullah saw. dimakamkan di tempat meninggalnya, yakni di tempat yang dahulunya adalah kamar Ummul Mukminin Aisyah ra., isteri Nabi saw. Kemudian berturut-turut dimakamkan pula dua shahabat terdekatnya di tempat yang sama, yakni Abu Bakar Al-Shiddiq dan Umar bin Khattab.[7] Karena perluasan-perluasan Masjid Nabawi, ketiga makam itu kini berada di dalam masjid, yakni di sudut tenggara (kiri depan) masjid.
Aisyah sendiri, dan banyak lagi shahabat yang lain, dimakamkan di pemakaman umum Baqi. Dahulu terpisah cukup jauh, kini dengan perluasan masjid, Baqi jadi terletak bersebelahan dengan halaman Masjid Nabawi.

Semoga bermanfaat dan jangan lupa komantar Anda. Terima kasih
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Masjid Quba

Masjid Quba adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah saw. pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah. Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa masjid Quba adalah mesjid yang dibangun atas dasar takwa (Surat At Taubah:108).

Sejarah

Allah s.w.t memuji masjid ini dan orang yang mendirikan sembahyang di dalamnya dari kalangan penduduk Quba' dengan Firman-Nya:
Sesungguhnya masjid itu yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba) sejak hari pertama adalah lebih patut bagimu (Hai Muhammad) bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya terdapat orang-orang yang ingin membersihkan diri.......(At Taubah, 108).
Masjid ini telah beberapa kali mengalami renovasi. Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah orang pertama yang membangun menara masjid ini. Sakarang renovasi masjid ini ditangani oleh keluarga Saud. Mengutip buku berjudul Sejarah Madinah Munawarah yang ditulis Dr Muhamad Ilyas Abdul Ghani, masjid Quba ini telah direnovasi dan diperluas pada masa Raja Fahd ibn Abdul Aziz pada 1986. Renovasi dan peluasan ini menelan biaya sebesar 90 juta riyal yang membuat masjid ini memiliki daya tampung hingga 20 ribu jamaah.

Bangunan masjid Quba

Meskipun sangat sederhana, masjid Quba boleh dianggap sebagai contoh bentuk dari pada masjid-masjid yang didirikan orang di kemudian hari. Bangunan yang sangat bersahaja itu sudah memenuhi syarat-syarat yang perlu untuk pendirian masjid. Ia sudah mempunyai suatu ruang yang persegi empat dan berdinding di sekelilingnya.
Di sebelah utara dibuat serambi untuk tempat sembahyang yang bertiang pohon korma, beratap datar dari pelepah dan daun korma, bercampurkan tanah liat. Di tengah-tengah ruang terbuka dalam masjid yang kemudian biasa disebut sahn, terdapat sebuah sumur tempat wudhu, mengambil air sembahyang. Kebersihan terjaga, cahaya matahari dan udara dapat masuk dengan leluasa.
Masjid ini memiliki 19 pintu. Dari 19 pintu itu terdapat tiga pintu utama dan 16 pintu. Tiga pintu utama berdaun pintu besar dan ini menjadi tempat masuk para jamaah ke dalam masjid. Dua pintu diperuntukkan untuk masuk para jamaah laki-laki sedangkan satu pintu lainnya sebagai pintu masuk jamaah perempuan. Diseberang ruang utama mesjid, terdapat ruangan yang dijadikan tempat belajar mengajar.

Panduan di masjid Quba

  • Saat akan memasuki bagian dalam masjid, sebaiknya memperhatikan petunjuk di dinding luar masjid. Itu adalah penunjuk pintu masuk yang dikhususkan bagi jamaah laki-laki atau perempuan. Akan terpampang pada sebuah plakat yang ditempelkan ke dinding pintu masuk untuk jamaah laki-laki maupun perempuan.
  • Tidak diperbolehkan mengambil gambar di dalam masjid.

Semoga Bermanfat

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Besar Takaran Zakat Fitrah/Fidyah

بسم الله الرحمن الرحيم

اسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Zakat Fitrah/Fidyah - Besar Takaran dan Waktu Pengeluarannya

Dari Ibnu Umar ra berkata : “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: "Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied". (Shahih Muslim No.1645)
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.
"Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa". [Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah].
Abu Said Al-Khudry ra berkata : "Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’"
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
  1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
  2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan : Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

Yang Berhak Menerima Zakat Terlebih Dahulu


Diantara orang-orang yang berhak menerima zakat berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu, sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata'ala :

وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ


“…Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ 

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”…[Al Baqarah:215]
Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin dan kekurangan tanpa dibantu.
Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata : "Seorang dari Bani Udzrah ingin memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal itu sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang mau membelinya dariku? Nu’aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu, bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu". (Shahih Muslim No.1663)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: "“Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.”" [Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i]

Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.” [HR Bukhari]

Jenis Zakat, Nisab, Haul dan Besar Zakat yang Dikeluarkan.

Zakat terbagi atas dua jenis yakni 
1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq.ra menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin.

Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga.

Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan.

Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua.

Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan.

Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing.

Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing.

Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan.

Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat.

Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempat-puluhnya (2,5%).

Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham.

Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. [Riwayat Bukhari].
Dari Mu’adz Ibnu Jabal ra bahwa Nabi SAW pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad.
 


Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” [Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]

Dari Ali.ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” [Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.]
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah SAW, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” [Muttafaq Alaihi].
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim]
Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” [Muslim]
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [Bukhari].
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” [Thabrani dan Hakim]
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.” [Muttafaq Alaihi]
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ (3,5 liter) kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu Majah]
 

Hukum dan Dalil Zakat / Zakat Fitrah

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”. Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.
Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]

وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]
Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71]

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا
“Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ 
“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]
لَكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلاةَ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أُولَئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]


أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]

Syarat-syarat Harta atau Kekayaan yang Wajib di Zakati



1. Milik Penuh
Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

2. Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

3. Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat.

Delapan Asnaf/Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

Berikut adalah Delapan Asnaf/Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq) yang semuanya tercantum dalam firman Allah.swt :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:
  1. Orang fakir : orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin : orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang : orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Pada jalan Allah (sabilillah) : yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dengan zakat kita akan mendapat ridho dan juga rahmat dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.
Allah.swt Berfirman :

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]


قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاءُ وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ
“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al A'raaf:156]


وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Ar Ruum:39]

Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At Taubah:103]

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman (ia meneruskan hadits itu) dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]
Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut.
وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ
“Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]

Semoga semua artikel ini bermanfaat untuk kita semua.
Jangan lupa komentar anda :
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Lafazh Niat Zakat Fitrah

Written By sumatrars on Senin, 22 Agustus 2011 | Agustus 22, 2011

Lafazh Niat Zakat Fitrah

1. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA

Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala

2. Niat zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA

Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

3. Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA

Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta’ala

4. Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

5. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA

Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala

Semoga Bermanfaat.
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Panduan Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. 

Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”.

Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat.

Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.

Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.

”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]

Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita
“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]

Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya.

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.

Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.

Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71]

Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]

Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di neraka.

“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.“ [Fushshilat:6-7]

Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat surga dan berbahagia.

“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.
Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]

Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]

Jangan takut miskin jika membayar zakat.

“Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]

Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]

Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:

Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT

“Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]

“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al A'raaf:156]

Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.

Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Ar Ruum:39]

Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At Taubah:103]

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda):

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]

Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut.

Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]

Zakat terbagi atas dua jenis yakni

Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)

Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa.

Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu kering.

Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Dari hadits di atas, bayarlah zakat fitrah anda dengan makanan yang biasa anda makan. Bukan uang. Karena Nabi dan para sahabat membayar zakat Fitrah dengan makanan. Bukan dengan uang yang biasa mereka pakai seperti uang Dirham.

Jika anda membayarnya dengan uang kertas rupiah, maka jumlah uang di kalangan bawah bertambah. Ini menyebabkan nilai rupiah turun/inflasi dan harga-harga barang naik. Apalagi saat lebaran di mana para pedagang banyak yang mudik, maka harga beras yang mulainya Rp 6000/kg bisa naik jadi Rp 10.000/kg sehingga mereka kesulitan membeli makanan.

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

Zakat Maal (Harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut istilah syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:

Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan

Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

1. Milik PenuhHarta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

2. Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

3. Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat.

Harta (maal) yang Wajib di Zakati

Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).
Emas Dan Perak

Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya (Al An’aam:141)
Buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)

Harta Perniagaan
Jenis Zakat, Nisab, Haul dan Besar Zakat yang Dikeluarkan.

Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ra menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin.

Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing.

Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga.

Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan.

Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua.

Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat.

Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing.

Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing.

Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan.

Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat.

Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya.

Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.

Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempat-puluhnya (2,5%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham.

Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.

Dari Mu’adz Ibnu Jabal ra bahwa Nabi SAW pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad.

Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” [Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]

Dari Ali ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah SAW, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.

Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim]

Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” [Muslim]
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.

Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [Bukhari].

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” [Thabrani dan Hakim]

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.” [Muttafaq Alaihi]

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ (3,5 liter) kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu:
“…Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”…[Al Baqarah:215]

Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin dan kekurangan tanpa dibantu.

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Seorang dari Bani Udzrah ingin memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal itu sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta lain?

Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang mau membelinya dariku? Nu’aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham.

Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu, bersedekahlah untuk dirimu.

Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain.

Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk anakmu.”

Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain.

Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.”

Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain.

Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.”

Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain.

Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i

Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.” [HR Bukhari]

Hikmah Membayar Zakat
Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.

Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.

Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.

Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.

Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.

Sumber:
Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.

Sumber:
Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.

http://www.mutiara-hadits.co.nr

Wikipedia
http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3
http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.htm
http://www.bazisdki.go.id/index.cfm?fuseaction=artikel.list&catid=30

Media Islam – Belajar Islam sesuai Al Qur’an dan Hadits
www.media-islam.or.id
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Downloa Ebook

Written By sumatrars on Sabtu, 18 Juni 2011 | Juni 18, 2011

Download : Artikel dan ebook Islami




Daftar "E-book / Artikel Islam" :


Download eBook lainnya di "Download Area"
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Kata bijak dan mutiara yang diambil dari Nabi Muhammad

Written By sumatrars on Senin, 11 April 2011 | April 11, 2011

Pahlawan bukanlah orang yang berani menetakkan pedangnya ke pundak lawan, tetapi pahlawan sebenarnya ialah orang yang sanggup menguasai dirinya dikala ia marah.

Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, seseorang tidak beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.

Tiga sifat manusia yang merusak adalah : kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, serta sifat mengagumi diri sendiri yang berlebihan.

Jauhilah dengki, karena dengki memakan amal kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.

kata mutiara islami yang diambil dari Khalifah ‘Umar
Orang yang paling aku sukai adalah dia yang menunjukkan kesalahanku.

Raihlah ilmu, dan untuk meraih ilmu belajarlah untuk tenang dan sabar.

Kata islami yang diambil dari Ibnu Mas’ud
Setiap orang di dunia ini adalah seorang tamu, dan uangnya adalah pinjaman. Tamu itu pastilah akan pergi, cepat atau lambat, dan pinjaman itu haruslah dikembalikan

Sabar memiliki dua sisi, sisi yang satu adalah sabar, sisi yang lain adalah bersyukur kepada Allah.

Kata Bijak Islami yang diambil dari Sayidina Umar bin Khattab
Orang yang banyak ketawa itu kurang wibawanya. Orang yang suka menghina orang lain, dia juga akan dihina. Orang yang mencintai akhirat, dunia pasti menyertainya.

Barangsiapa menjaga kehormatan orang lain, pasti kehormatan dirinya akan terjaga.

Barangsiapa takut kepada Allah SWT nescaya tidak akan dapat dilihat kemarahannya. Dan barangsiapa takut pada Allah, tidak sia-sia apa yang dia kehendaki.

Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah.Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar.

Dan berbagai kata mutiara dan bijak islami lainnya
Tiga manusia tidak akan dilawan kecuali oleh orang yang hina : orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya, orang cerdas cendikia dan imam yang adil.

Tiada musibah yang lebih besar daripada meremehkan dosa-odsamu dan merasa ridho dengan keadaan rohaniahmu sekarang ini.

Tiada yang lebih baik dari dua kebaikan : Beriman pada Allah dan bermanfaat bagi manusia. Tiada yang lebih buruk dari dua kejahatan :  

Syirik pada Allah dan merugikan manusia.
Manusia Paling baik adalah orang yang dermawan dan bersyukur dalam kelapangan, yang mendahulukan orang lain, bersabar dalam kesulitan.

Tiga tanda kesempurnaan iman :
Kalau marah, marahnya tidak keluar dari kebenaran. Kalau senang, senangnya tidak membawanya pada kebatilan. Ketika mampu membalas, ia memaafkan.

Dengannya Allah kuburkan kedengkian, Dengannya Allah padamkan permusuhan; Melaluinya diikat persaudaraan; Yang hina dimulyakan. Yang tinggi direndahkan.

Jika orang dapat empat hal, ia dapat kebaikan dunia akhirat: Hati yang bersyukur, lidah yang berzikir, badan yang tabah pada cobaan, dan pasangan yang setia menjaga dirinya dan hartanya.

Nabi ditanya bermanfaatkah kebajikan setelah dosa? Ia menjawab: Taubat membersihkan dosa, kebaikan menghapuskan keburukan.

Pesan
Semoga seluruh kata-kata bijak nan islami diatas dapat memperkuat keimanan kita akan Allah SWT. Semoga setiap langkah kehidupan kita bisa menjadi mutiara untuk orang lain, baik itu dari kata yang keluar dari mulut kita ataupun langkah-langkah kita di kehidupan.
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Kata Mutiara Islam

Written By sumatrars on Jumat, 01 April 2011 | April 01, 2011

Kata bijak dan mutiara yang diambil dari Nabi Muhammad

Pahlawan bukanlah orang yang berani menetakkan pedangnya ke pundak lawan, tetapi pahlawan sebenarnya ialah orang yang sanggup menguasai dirinya dikala ia marah.
Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, seseorang tidak beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.
Tiga sifat manusia yang merusak adalah : kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, serta sifat mengagumi diri sendiri yang berlebihan.
Jauhilah dengki, karena dengki memakan amal kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.

kata mutiara islami yang diambil dari Khalifah ‘Umar

Orang yang paling aku sukai adalah dia yang menunjukkan kesalahanku.
Raihlah ilmu, dan untuk meraih ilmu belajarlah untuk tenang dan sabar.

Kata islami yang diambil dari Ibnu Mas’ud

Setiap orang di dunia ini adalah seorang tamu, dan uangnya adalah pinjaman. Tamu itu pastilah akan pergi, cepat atau lambat, dan pinjaman itu haruslah dikembalikan
Sabar memiliki dua sisi, sisi yang satu adalah sabar, sisi yang lain adalah bersyukur kepada Allah.

Kata Bijak Islami yang diambil dari Sayidina Umar bin Khattab

Orang yang banyak ketawa itu kurang wibawanya. Orang yang suka menghina orang lain, dia juga akan dihina. Orang yang mencintai akhirat, dunia pasti menyertainya.
Barangsiapa menjaga kehormatan orang lain, pasti kehormatan dirinya akan terjaga.
Barangsiapa takut kepada Allah SWT nescaya tidak akan dapat dilihat kemarahannya. Dan barangsiapa takut pada Allah, tidak sia-sia apa yang dia kehendaki.
Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah.Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar.

Dan berbagai kata mutiara dan bijak islami lainnya

Tiga manusia tidak akan dilawan kecuali oleh orang yang hina : orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya, orang cerdas cendikia dan imam yang adil.
Tiada musibah yang lebih besar daripada meremehkan dosa-odsamu dan merasa ridho dengan keadaan rohaniahmu sekarang ini.
Tiada yang lebih baik dari dua kebaikan : Beriman pada Allah dan bermanfaat bagi manusia. Tiada yang lebih buruk dari dua kejahatan : Syirik pada Allah dan merugikan manusia.
Manusia Paling baik adalah orang yang dermawan dan bersyukur dalam kelapangan, yang mendahulukan orang lain, bersabar dalam kesulitan.
Tiga tanda kesempurnaan iman : Kalau marah, marahnya tidak keluar dari kebenaran. Kalau senang, senangnya tidak membawanya pada kebatilan. Ketika mampu membalas, ia memaafkan.
Dengannya Allah kuburkan kedengkian, Dengannya Allah padamkan permusuhan; Melaluinya diikat persaudaraan; Yang hina dimulyakan. Yang tinggi direndahkan.
Jika orang dapat empat hal, ia dapat kebaikan dunia akhirat: Hati yang bersyukur, lidah yang berzikir, badan yang tabah pada cobaan, dan pasangan yang setia menjaga dirinya dan hartanya.
Nabi ditanya bermanfaatkah kebajikan setelah dosa? Ia menjawab: Taubat membersihkan dosa, kebaikan menghapuskan keburukan.

Pesan

Semoga seluruh kata-kata bijak nan islami diatas dapat memperkuat keimanan kita akan Allah SWT. Semoga setiap langkah kehidupan kita bisa menjadi mutiara untuk orang lain, baik itu dari kata yang keluar dari mulut kita ataupun langkah-langkah kita di kehidupan.

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

KISAH NABI ADAM ALAIHI SALAM

 BUAH TEEN Kisah Nabi Adam: Dari Awal Penciptaan Hingga Turun ke Bumi Kisah Nabi Adam menceritakan terciptanya manusia pertama y...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger