BLOG AL ISLAM
Kontributor
Doa Kedua Orang Tua dan Saudaranya file:///android_asset/html/index_sholeh2.html I Would like to sha
Arsip Blog
-
►
2011
(33)
- ► Januari 2011 (22)
- ► September 2011 (1)
-
►
2012
(132)
- ► April 2012 (1)
- ► Agustus 2012 (40)
- ► Oktober 2012 (54)
- ► November 2012 (4)
- ► Desember 2012 (3)
-
►
2013
(15)
- ► Maret 2013 (1)
-
►
2015
(53)
- ► Januari 2015 (45)
- ► April 2015 (1)
-
▼
2023
(2)
- ► Februari 2023 (1)
Live Traffic
Fatwa Ramadhan: Masuk Islam Di Siang Hari Bulan Ramadhan, Bagaimana Puasanya?
Written By sumatrars on Rabu, 16 April 2014 | April 16, 2014
Category : Fatwa Ulama
Beberapa waktu yang lalu ada berita seorang artis yang masuk Islam. Alhamdulillah ia masuk Islam di Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Semoga istiqamah dan Allah memberikan banyak berkah dan kebaikan. Berikut fatwa terkait hal ini.
Pertanyaan diajukan kepada syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “jika seorang kafir masuk Islam di siang hari Ramadhan. Apakah ia wajib menahan diri (dari pembatal puasa) pada sisa harinya?”
Beliau menjawab:
Iya, dia wajib menahan diri (dari pembatal puasa) di sisa hari saat ia masuk Islam. Karena ia telah menjadi orang yang wajib berpuasa. Hal ini jika tidak ada penghalang untuk puasa, jika ada maka ia tidak wajib menahan diri di sisa hari. Misalnya jika seorang wanita baru suci dari haid pada siang hari Ramadhan maka ia tidak wajib menahan diri di sisa hari.
Demikian juga jika orang yang sakit yang tidak berpuasa sembuh di siang hari Ramadhan, maka ia tidak wajib menahan diri karena hari tersebut ia dibolehkan tidak berpuasa padahal statusnya ia adalah orang yang wajib puasa atau seorang muslim (yang wajib berpuasa).
Berbeda halnya dengan mereka yang masuk Islam pada siang hari Ramadhan, maka ia wajib menahan diri (dari pembatal puasa) dan tidak wajib meng-qadha. Adapaun mereka seperti orang sakit dan haid maka tidak wajib menahan diri akan tetapi wajib meng-qadha.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail, 19/97, Asy Syamilah)
Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
Publisher of the article by : Muslim.Or.Id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Fatwa Ramadhan: Lebih Utama Umrah Di Bulan Ramadhan Atau Dzulqa’dah?
Category : Fatwa Ulama
Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
Soal:
Mana yang lebih utama, umrah di bulan Ramadhan atau di bulan Dzulqa’dah?
Jawab:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan seluruh sahabatnya, amma ba’du
Umrah di bulan Ramadhan ada dalam sebuah hadits dalam Shahihain dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang wanita,
فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
“Umrah di bulan Ramadhan pahalanya seperti ibadah haji”
dalam riwayat lain disebutkan,
حَجَّةً مَعِي
“(pahalanya seperti) haji bersamaku”
Maka keutamaan Umrah di bulan Ramadhan terlihat jelas dari perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu ketika beliau mengatakan, “pahalanya seperti haji”. Berdasarkan hadits tersebut para ulama berkesimpulan bahwa pahala umrah Ramadhan sama seperti haji, bagi semua yang berumrah di bulan Ramadhan.
Namun sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini khusus untuk wanita yang menjadi sebab datangnya hadits ini. Ketika Rasulullah bertanya kepadanya, “Kenapa engkau tak berhaji bersamaku?” yang kemudian dijawab karena kurangnya fasilitas, sehingga suaminya bisa berhaji bersama Rasulullah, sedangkan wanita ini tetap tinggal di rumahnya untuk mengurusi urusan rumah tangganya.
Maka kemudian Rasulullah berkata kepadanya, “Apabila nanti datang bulan Ramadhan, maka berumrahlah, karena umrah di bulan Ramadhan pahalanya sama seperti ibadah haji”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa keutamaan ini khusus untuk wanita ini saja. Di antaranya perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dapat dipahami dari perkataan beliau bahwa ini hanya khusus untuk wanita ini. Akan tetapi pendapat sebagian besar para ulama dan para ahli hadits bahwa keutamaan itu bukan hanya khusus untuk wanita tersebut akan tetapi untuk semua orang yang berumrah pada bulan Ramadhan.
Oleh karenanya Imam Bukhari menempatkan hadits ini pada ‘Bab: Umrah Di Bulan Ramadhan‘. Adapun Imam Muslim menempatkannya pada ‘Bab: Keutamaan Umrah Di Bulan Ramadhan’. Penempatan bab yang diberikan oleh Imam Bukhari menunjukkan penjelasan beliau mengenai hal itu, demikian juga penempatan bab oleh Imam Muslim. Sehingga, para ulama dari kalangan ahli hadits dan ahli fikih secara umum menyebutkan bahwa keutamaan umrah di bulan Ramadhan ini berlaku untuk semua yang berumrah, bukan hanya khusus untuk wanita yang disebutkan dalam hadits.
Ini yang terkait dengan umrah di bulan Ramadhan dan keutamaannya. Pertama, apakah ada keutamannya? Ya, pahalanya seperti ibadah haji. Kedua apakah itu umum atau khusus untuk orang tertentu? Maka itu umum untuk semua yang berumrah, dalilnya adalah keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa umrah di bulan Ramadhan pahalanya sama seperti ibadah haji.
Adapun perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah dalam rangka menjelaskan kesalahan sebagian orang yang umrah berulang-ulang, masuk Mekkah kemudian keluar lagi kemudian masuk lagi dan seterusnya, sehingga umrah-umrah berulang tidak termasuk dalam sabda Nabi “pahalanya sama seperti ibadah haji”.
Kemudian yang perlu diperhatikan juga adalah bahwa perkara ini adalah masalah pahalanya. Kalau ada yang bertanya, “bagaimana mungkin sama seperti haji? Padahal amalan yang dilakukan saat haji lebih banyak?”. Maka ini sebagaimana sabda Rasul tentang surat Al Ikhlas yang sekali membacanya sebanding dengan 1/3 al Quran, padahal hanya 4 ayat saja. Maka yang disamakan adalah pahalanya, walaupun pada ibadah haji lebih banyak aktivitasnya dan kesulitannya.
Adapun yang terkait dengan mana yang lebih utama umrah di bulan ramadhan atau umrah di bulan Dzulqa’dah. Maka yang perlu diketahui adalah tidak ada satupun penjelasan dari Nabi yang menjelaskan keutamaan umrah di bulan Dzulqa’dah . Akan tetapi yang ada adalah sebuah fakta bahwa umrah yang Nabi lakukan selalu dilaksanakan di bulan Dzulqa’dah. Oleh karena itu, ketika Allah selalu memilihkan bulan Dzulqa’dah sebagai waktu umrah Nabi, terjadi perselisihan antara para ulama mana yang lebih utama, umrah di bulan Ramadhan atau di bulan Dzulqa’dah. Karena Nabi selalu melakukan umrah di bulan Dzulqa’dah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa keutamaan umrah di bulan Ramadhan itu lebih kuat. Adapun Umrah di bulan Dzulqa’dah, tidak ada dalil yang menjelaskan keutamaannya kecuali keutamaan menyesuaikan diri dengan perbuatan Nabi. Umrah di bulan Ramadhan ada dalil yang menyebutkan keutamaannya, tidak seperti umrah di bulan Dzulqa’dah walaupun umrah di bulan Dzulqa’dah pun adalah sebuah ibadah yang utama. Sehinga umrah dibulan Ramadhan sesuai dengan sunnah yang Rasulullah ucapkan.
Keutamaan umrah di bulan Ramadhan adalah setara pahalanya dengan pahala ibadah haji, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun Umrah di bulan Dzul Qo’dah keutamaannya adalah mencocoki apa yang dilakukan Nabi, karena Nabi setiap berumrah selalu dilakukan di bulan Ramadhan. Akan tetapi pendapat sebagian besar ulama Fikih maupun Hadits adalah bahwa umrah di bulan Ramadhan itu lebih utama.
Satu hal yang perlu diperhatikan juga, yang mengherankan adalah apa yang dilakukan sebagian orang setelah dia mendengar pendapat salah seorang alim atau guru atau Syaikh, kemudian jika dikatakan kepadanya bahwa masalah ini ada beberapa pendapat, maka dia katakan, “Si Fulan yang berpendapat berbeda itu, begini dan begitu”. Wahai saudaraku, perkaranya luas dan bukan sebagai sarana untuk mentahdzir orang dalam masalah ini. Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menyebutkan masalah ini, beliau mengatakan bahwa ini adalah pilihan, siapa yang memiliki ilmu yang lebih dalam tentang masalah ini, maka hendaknya dia memberi faidah kepada kami. Lihat bagaimana ulama bersikap dalam masalah khilaf seperti ini. Jangan engkau jadikan pendapat seorang Syaikh atau seorang Alim dalam masalah yang diperselisihkan seperti ini, menjadi pemisah dan pemecah belah antara manusia. Ini adalah masalah pilihan, kalau pendapat yang engkau ambil itu adalah pendapat seorang Alim, maka di sana juga ada ulama lain yang berpendapat beda. Sehingga sepatutnya kita bersikap dalam masalah seperti ini dengan baik, lembut dan tenang. Jangan sampai seseorang ta’ashub dengan pendapat yang sudah jelas ada perselisihan yang kuat di antara ulama tentang hal itu.
Publisher of the article by : Muslim.Or.Id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Tanda Lailatul Qadar dan Kapan Lailatul Qadar Terjadi? (17)
Category : Bahasan Utama,Ramadhan
- Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1433 H.
- Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379.
- Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thobari, terbitan Dar Ibnil Jauzi.
- Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan keempat, tahun 1432 H.
- Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52.
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan (16)
Category : Bahasan Utama,Ramadhan
Lailatul Qadar Di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan
Lebih Serius dalam Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan
Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Antara Puasa Dan Tauhid
Written By sumatrars on Selasa, 25 Maret 2014 | Maret 25, 2014
”Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keislaman seorang hamba tidaklah sempurna kecuali dengan melaksanakan semua asas, tiang, dan rukun islam yang dijelaskan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di dalam hadist ini. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengumpamakan asas dan tiang ini dengan bangunan yang besar dan kokoh dimana tidaklah bangunan ini dapat berdiri tegak kecuali dengan adanya pondasi-pondasi, jika tidak ada pondasi-pondasi tersebut maka bangunan akan rubuh menimpa penghuninya. Sedangkan amalan-amalan lainnya yang diwajibkan di dalam islam adalah pelengkap dari pondasi tersebut sebagaimana bangunan memiliki pelengkap yang seorang hamba juga membutuhkan pelengkap tersbeut. Dan empat rukun islam lainnya yang disebutkan di dalam hadist di atas seluruhnya dibangun di atas pondasi syahadat karena Allah tidak akan menerima amal seseorang sedikitpun yang tidak dilandasi dengan pondasi syahadat.
Syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah merupakan pondasi islam yang paling agung. Karena dengan adanya pondasi tersebut terjaga darah dan harta. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya):
“Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia sampai mereka mempersaksikan bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya maka mereka telah menjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan alasan yang dibenarkan dalam Islam. Adapun perhitungan atas mereka itu adalah urusan Allah.” (HR. Muslim).
Dengan adanya pondasi syahadat Allah menerima amal-amal ibadah kita dan dengan adanya pondasi syahadat seseorang masuk dapat ke dalam surga dan selamat dari api neraka. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri darinya maka tidak akan dibukakan untuk mereka pintu-pintu langit dan tidak akan masuk ke dalam surga sampai unta bisa masuk ke dalam lubang jarum…” (QS. al-A’raaf: 40). Dan dengan adanya pondasi syahadat dosa-dosa diampuni seberapa pun besarnya.
Makna syahadat laa ilaaha illallah adalah menerima dan tunduk serta patuh kepada Allah dengan melaksanakan peribadatan secara jujur dan berlepas diri dari peribadatan kepada segala sesuatu selain-Nya karena Dia adalah sesembahan yang haq dan segala sesembahan selain-Nya adalah bathil. Sedangkan makna syahadat muhammadur rasulullah adalah bersaksi bahwa beliau diutus dari sisi Allah, wajib mencintainya, menta’atinya dalam segala hal yang beliau perintahkan, dan tidak mendahulukan perkataan seorang pun dari perkataan beliau.
Kalimat tauhid berarti memberikan pemuliaan dan penghormatan terhadap syari’at Allah. Allah berfirman (yang artinya):
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)” (QS. Al-A’raaf: 3).
dalam ayat lain Allah juga berfirman (yang artinya):
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu”(QS. Ar-Ruum: 30).
Kalimat tauhid berarti berlepas diri dari segala bentuk perbuatan-perbuatan jahiliyah. Allah berfirman (yang artinya):
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?(QS. al-Maa’idah: 50).
dan berlepas diri dari semua agama selain agama islam. Allah berfirman (yang artinya):
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali-Imran: 85).
Dan sungguh Al-Qur’an dari awal hingga akhirnya, isinya menerangkan makna syahadat laa ilaaha illallah disertai dengan penafian terhadap kesyirikan dan derivat-derivatnya, dan menetapkan keikhlasan (kemurnian ibadah) serta syari’at-syari’atnya. Maka semua perkataan dan amalan shalih yang dicintai dan diridhai oleh Allah semuanya adalah kandungan dari kalimat ikhlas. Karena penunjukan kalimat ikhlas atas agama ini seluruhnya bisa berupa penunjukan muthabiqah, penunjukan tadhammun, maupun penunjukan iltizam. Dan sesungguhnya Allah menamakan kalimat tauhid ini dengan kalimat taqwa.
Taqwa adalah engkau menjaga dirimu dari murka dan azab Allah dengan meninggalkan segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan, dan mengikhlaskan segala bentuk peribadatan hanya kepada Allah semata, serta mengikuti segala apa yang diperintahkan-Nya sebagaimana perkataan seorang tabi’in Thalq bin Habib –rahimahullah-:
“(taqwa adalah) engkau melaksanakan ketaatan kepada Allah diatas cahaya petunjuk dari Allah karena mengharap pahala dari Allah, dan engkau meninggalkan perbuatan maksiat kepada Allah diatas cahaya petunjuk dari Allah karena takut terhadap azab Allah”.
Dan tauhid adalah makna dari syahadat laa ilaaha illallah yang berarti seseorang tidak beribadah melainkan hanya kepada Allah semata, tidak kepada malaikat yang didekatkan dan tidak pula kepada Nabi yang diutus, terlebih lagi kepada orang-orang selain mereka.
Dan Al-Ilaah (sesembahan) adalah sesuatu yang ditaati dan tidak bermaksiat kepadanya karena takut (yang disertai rasa hormat –pent) kepadanya, memuliakannya, mencintainya, takut kepadanya, berharap kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepadanya, dan berdo’a kepadanya. Semua perbuatan-perbuatan itu tidaklah pantas ditujukan melainkan hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Barangsiapa yang menujukan sedikit saja dari perbuatan-perbuatan di atas kepada makhluk dimana perbuatan-perbuatan tersebut hanya boleh ditujukan kepada Allah maka berarti telah timbul satu noda kesyirikan di dalam keikhlasannya terhadap syahadat laa ilaaha illallah, dan cacat di dalam ketauhidannya, serta ada unsur peribadatan kepada makhluk sesuai dengan besarnya perbuatan kesyirikan yang ada padanya. Itu semua termasuk dari cabang-cabang kesyirikan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. an-Nisaa’: 48).
Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Dia tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik, yaitu tidak mengampuni seorang hamba yang menemui-Nya di akhirat dalam keadaan dia membawa dosa syirik. Dan Allah mengampuni dosa-dosa selain syirik bagi hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki.
Tauhid ini adalah awal dan akhir dari ajaran agama, lahir dan batinya, dan tauhid ini adalah awal dan akhir dari dakwah para rasul. Tauhid ini adalah makna dari syahadat laa ilaaha illallah, karena sesunggunya al-Ilaah (sesembahan) adalah sesuatu yang disembah dan ditujukan peribadatan kepadanya berupa rasa cinta, takut, sikap pemuliaan, pengagungan, dan semua bentuk-bentuk peribadatan lainnya.
Tauhid merupakan asas yang paling agung yang dinyatakan dan dijelaskan oleh al-Qur’an dengan bukti-bukti yang nyata. Tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah merupakan asas yang paling agung secara mutlak, asas yang paling sempurna, paling utama, dan paling wajib keberadaannya bagi kemaslahatan umat manusia. Untuk tujuan tauhid ini Allah menciptakan jin dan manusia, Allah menciptakan seluruh makhluk, dan menetapkan berbagai syari’at demi tegaknya tauhid ini. Dan dengan adanya tauhid ini maka akan terwujud kemaslahatan dan dengan tidak adanya maka akan muncul keburukan dan kerusakan.
Maka penjelasan atas masalah ini adalah bahwa dosa syirik adalah dosa yang paling besar karena Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia tidak akan mengampuni dosa syirik kecuali dengan taubat. Adapun dosa-dosa selain syirik berada dibawah kehendak Allah, jika Allah berkehendak maka Dia akan mengampuninya tanpa taubat dan jika Allah berkendak maka Dia akan mengazabnya.
Wajib bagi seorang hamba untuk benar-benar takut dari terjerumus ke dalam dosa syirik karena begitu besarnya dosa ini di sisi Allah. Sesungguhnya demikian keadaannya karena syirik merupakan perbuatan keji yang paling keji dan bentuk kedzoliman yang paling dzolim sebab inti dari perbuatan syirik adalah mencacati Allah Rabb semesta alam dan memalingkan hak mengikhlaskan ibadah kepada selain-Nya, dan karena syirik bertentangan dengan tujuan diciptakannya jin dan manusia dan bertentangan dengan perintah untuk menafikan syirik. Perbuatan syirik merupakan bentuk penentangan yang paling besar kepada Allah Rabb semesta alam dan bentuk kesombongan dari ketaatan kepada-Nya, dan bertentangan dengan sikap menghinakan diri dan ketundukan terhadap perintah-perintah-Nya.
Maka hakikat tauhid adalah kita beribadah hanya kepada Allah semata, dan tidak melihat kecuali kepada-Nya, tidak takut kecuali hanya kepada-Nya, tidak bertaqwa kecuali hanya kepada-Nya, tidak bertawakkal kecuali hanya kepada-Nya, tidak kepada seorang makhluk pun, dan tidak menjadikan malaikat dan para nabi sebagai Rabb selain-Nya.
Ketahuilah –semoga Allah merahmatiku dan kalian- sesungguhnya suatu ibadah tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah kecuali dengan asas tauhid, maka tidak akan diterima puasa, sholat, zakat, dan haji, kecuali dari seorang hamba telah merealisasikan tauhid dan membentengi dirinya dari menjadikan segala sesuatu selain Allah sebagai tandingan dan dari berbuat syirik kepada Allah.
Alhamdulillaahi bini’matihi tatimmus shaalihaat…
Sumber Artikel : Muslim.Or.Id
Pembatal Puasa Kontemporer (10), Injeksi Lewat Saluran Kencing
Written By sumatrars on Selasa, 25 Februari 2014 | Februari 25, 2014
Dalam pengobatan ada yang dilakukan dengan cara menginjeksi cairan, minyak atau pun obat lewat saluran kencing. Kaitannya dengan puasa, bisa jadi ada yang tetap mau melakukan injeksi atau suntik semacam ini ketika menjalani shiyam. Apakah injeksi semacam itu termasuk membatalkan puasa?
Perselisihan Para Ulama
Mengenai hukum menginjeksi cairan atau minyak lewat saluran kencing saat puasa, diperselisihkan oleh para ulama apakah menjadi batal ataukah tidak puasanya. Intinya, ada dua pendapat dalam masalah ini.
Pendapat pertama menyatakan tidaklah batal. Inilah yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya adalah tidak ada saluran yang menghubungkan saluran kencing dengan bagian dalam tubuh.
Pendapat kedua menyatakan batalnya puasa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Syafi’iyah dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Seperti misalnya disebutkan dalam kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib bahwa yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang diinjeksikan melalui dubur dan saluran kencing. Alasan pendapat ini karena menganggap adanya saluran yang menghubungkan antara saluran kencing dan rongga dalam tubuh.
Pendapat kedua di atas bisa terbantah karena penelitian terkini menunjukkan tidak adanya saluran yang menghubungkan saluran kencing dan bagian dalam tubuh.
Pendapat Terpilih
Pendapat yang terpilih dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan tidak batalnya. Karena pendapat tersebutlah yang didukung oleh penelitian mutakhir saat ini. Dan juga dengan adanya injeksi seperti itu tidak sampai mengenyangkan orang yang berpuasa.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita.
Sumber Artikel Rumaysho.Com.
Bulan Syawal Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Written By sumatrars on Minggu, 26 Agustus 2012 | Agustus 26, 2012
Artikel Kali ini Kegiatan Umat Muslim di Bulan Syawal.
Puasa Seperti Setahun Penuh
Salah satu puasa yang dianjurkan/disunnahkan setelah berpuasa di bulan Romadhon adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rosululloh bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Dari Tsauban, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil). Imam Nawawi rohimahulloh mengatakan dalam Syarh Shohih Muslim 8/138, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya yaitu puasa enam hari di bulan Syawal adalah suatu hal yang dianjurkan.”
Dilakukan Setelah Iedul Fithri
Puasa Syawal dilakukan setelah Iedul Fithri, tidak boleh dilakukan di hari raya Iedul Fithri. Hal ini berdasarkan larangan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Umar bin Khothob, beliau berkata, “Ini adalah dua hari raya yang Rosululloh melarang berpuasa di hari tersebut: Hari raya Iedul Fithri setelah kalian berpuasa dan hari lainnya tatkala kalian makan daging korban kalian (Iedul Adha).” (Muttafaq ‘alaih)
Apakah Harus Berurutan ?
Imam Nawawi rohimahulloh menjawab dalam Syarh Shohih Muslim 8/328: “Afdholnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini”. Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal sholih. Sebagaimana Allah berfirman, “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Al Maidah: 48). Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da fithri (setelah hari raya Iedul Fithri), yang menunjukkan selang waktu yang tidak lama.
Mendahulukan Puasa Qodho’
Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qodho’) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qodho’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rojab rohimahulloh berkata dalam Lathiiful Ma’arif, “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Romadhon, hendaklah ia mendahulukan qodho’nya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qodho’) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”. Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.
Semoga kebahagiaan selalu mengiringi orang-orang yang menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Wallohu a’lam bish showab.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Disalin / di ulang Oleh : Rachmat Machmud
Sumber Artikel Oleh: www.muslim.or.id
Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa-puasa sunnah.
Sebagaimana yang disabdakan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam:
“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan?; Puasa adalah perisai, …”
(Hadits hasan shohih, riwayat Tirmidzi).
Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia
maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan
maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Dalam sebuah
hadits Qudsi disebutkan, “Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu
dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhori: 6502)
Puasa Seperti Setahun Penuh
Salah satu puasa yang dianjurkan/disunnahkan setelah berpuasa di bulan
Romadhon adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini mempunyai keutamaan
yang sangat istimewa. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rosululloh bersabda,
“Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal,
maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Dari
Tsauban, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti
berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh
lipatnya.” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul
Gholil). Imam Nawawi rohimahulloh mengatakan dalam Syarh
Shohih Muslim 8/138, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi
madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya yaitu
puasa enam hari di bulan Syawal adalah suatu hal yang dianjurkan.”
Dilakukan Setelah Iedul Fithri
Puasa Syawal dilakukan setelah Iedul Fithri, tidak boleh dilakukan di hari
raya Iedul Fithri. Hal ini berdasarkan larangan Rosululloh Shollallohu
‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Umar bin Khothob, beliau berkata,
“Ini adalah dua hari raya yang Rosululloh melarang berpuasa di hari tersebut:
Hari raya Iedul Fithri setelah kalian berpuasa dan hari lainnya tatkala kalian
makan daging korban kalian (Iedul Adha).” (Muttafaq ‘alaih)
Apakah Harus Berurutan ?
Imam Nawawi rohimahulloh menjawab dalam Syarh Shohih Muslim
8/328: “Afdholnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut
langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan
tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih
mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini”. Inilah
pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik
di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama
adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang
anjuran bersegera dalam beramal sholih. Sebagaimana Allah berfirman, “Maka
berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Al Maidah: 48). Dan juga dalam
hadits tersebut terdapat lafadz
ba’da fithri (setelah hari raya Iedul Fithri), yang menunjukkan selang
waktu yang tidak lama.
Mendahulukan Puasa Qodho’
Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qodho’) sedangkan ia
ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah
mendahulukan puasa qodho’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib
daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rojab
rohimahulloh berkata dalam Lathiiful Ma’arif, “Barangsiapa
yang mempunyai tanggungan puasa Romadhon, hendaklah ia mendahulukan qodho’nya
terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban
kewajiban dan hal itu (qodho’) lebih baik daripada
puasa sunnah Syawal”. Pendapat
ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh
Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit
hadits Abu Ayyub di atas.
Semoga kebahagiaan selalu mengiringi orang-orang yang menghidupkan
sunnah Nabi Muhammad
Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Wallohu a’lam bish showab.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Disalin / di ulang Oleh : Rachmat Machmud
Sumber Artikel Oleh:
www.muslim.or.id
Puasa Seperti Setahun Penuh
Salah satu puasa yang dianjurkan/disunnahkan setelah berpuasa di bulan Romadhon adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rosululloh bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Dari Tsauban, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil). Imam Nawawi rohimahulloh mengatakan dalam Syarh Shohih Muslim 8/138, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya yaitu puasa enam hari di bulan Syawal adalah suatu hal yang dianjurkan.”
Dilakukan Setelah Iedul Fithri
Puasa Syawal dilakukan setelah Iedul Fithri, tidak boleh dilakukan di hari raya Iedul Fithri. Hal ini berdasarkan larangan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Umar bin Khothob, beliau berkata, “Ini adalah dua hari raya yang Rosululloh melarang berpuasa di hari tersebut: Hari raya Iedul Fithri setelah kalian berpuasa dan hari lainnya tatkala kalian makan daging korban kalian (Iedul Adha).” (Muttafaq ‘alaih)
Apakah Harus Berurutan ?
Imam Nawawi rohimahulloh menjawab dalam Syarh Shohih Muslim 8/328: “Afdholnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini”. Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal sholih. Sebagaimana Allah berfirman, “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Al Maidah: 48). Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da fithri (setelah hari raya Iedul Fithri), yang menunjukkan selang waktu yang tidak lama.
Mendahulukan Puasa Qodho’
Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qodho’) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qodho’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rojab rohimahulloh berkata dalam Lathiiful Ma’arif, “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Romadhon, hendaklah ia mendahulukan qodho’nya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qodho’) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”. Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.
Semoga kebahagiaan selalu mengiringi orang-orang yang menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Wallohu a’lam bish showab.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Disalin / di ulang Oleh : Rachmat Machmud
Sumber Artikel Oleh: www.muslim.or.id
Kobarkan Semangat Ramadhan
Written By sumatrars on Sabtu, 25 Agustus 2012 | Agustus 25, 2012
Pembaca rahimahullah, mungkin masih segar dalam ingatan kita, betapa kaum muslimin bersemangat mengisi hari-hari di Bulan Ramadhan dengan berbagai aktifitas ibadah. Mungkin masih belum hilang dari memori kita, kegembiraan dan kenikmatan saat menyantap menu buka puasa. Mungkin masih terbayang dalam angan kita, keasyikan ketika melantunkan bacaan Al Qur’an di Bulan Ramadhan. Mungkin juga masih terpatri di benak kita indahnya menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat malam.
Kini, waktu-waktu tersebut telah berlalu. Demikianlah sunnatulah, yang datang pasti akan berlalau, ada awal pasti ada akhir. Hari-hari Ramadhan telah meninggalkan kita. Bulan yang penuh berkah telah berlalu. Maka bagi orang-orang yang mengisinya dengan amalan ketaatan hendaknya bersyukur kepada Allah, dan bagi yang menyiakan-nyiakannya hendaknya segera menyesal dan bertaubat kepada Allah.
Pembaca yang budiman, kewajiban puasa Ramadhan baru saja kita laksanakan. Namun dengan berakhirnya Ramadhan, bukan berarti seorang mukmin terputus dari ibadah puasa. Syariat puasa tetap diperintahkan di luar Bulan Ramadahan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Ayyub Al Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
Selain itu juga disunnahkan untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Begitu juga puasa-puasa sunnah yang lainnya seprti puasa Daud, puasa ‘Arafah, dan puasa ‘Asura (10 Muharram).
Pembaca yang budiman, malam-malam Ramadhan yang kita isi dengan shalat tarawih telah berlalu. Namun ibadah shalat malam tetap dianjurkan untuk rutin dikerjakan pada setiap malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Lihatlah contoh Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dirirwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah, dia berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh-sungguh dalam melakukan shalat malam sehingga kedua telapak kaki beliau bengkak. Pada saat hal ini dtanyakan, beliau menjawab:
Pembaca yang budiman, hari-hari di Bulan Ramadhan yang banyak kita isi dengan membaca Al Qura’an telah berlalu. Namun demikian, bukan berarti kita meninggalkan membaca Al Qura’an di luar bulan Ramadhan. Rasulullah shallallu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperbanyak membaca Al Qur’an tidak hanya di Bulan Ramadhan saja. Beliau shallallau ‘alaihi wa sallam bersabda :
Perhatikan pahala yang dijanjikan oleh Nabi kita bagi orang yang membaca Al Qur’an dalam hadits berikut :
Pembaca yang budiman, mungkin sudah banyak harta yang sudah kita sedekahkan di Bulan Ramadhan. Kini masa itu telah lewat. Namun demikian, bukan berarti kita berhenti dalam memberikan sedekah. Kita tetap diperintahkan untuk memperbanyak sedekah meskipun di luar Bulan Ramadhan. Perhatikan janji dari Allah Ta’ala dalam ayat berikut :
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga bersabda :
Pembaca yang budiman, di Bulan Ramadhan banyak majelis ilmu yang bisa kita hadiri. Ada kultum ba’da subuh, kultum menjelang tarawih, kajian jelang buka puasa, dan majelis pengajian yang lainnya. Seiring berakhirnya Bulan Ramadhan, bukan berarti berakhir pula kegiatan kita menuntut ilmu. Ketahuilah saudaraku, menuntu ilmu adalah kewajiban setiap muslim. Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Kebutuhan kita akan ilmu sangatlah urgen, melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Dengan berilmu, seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Pembaca yang budiman, berakhirnya Bulan Ramadhan bukan berarti berakhir pula aktifitas-aktifitas ibadah kita. Mestinya kita tetap semangat dalam mengisi hari-hari kita dengan ibadah kepada Allah seperti pada hari-hari Ramadhan. Memang Ramadhan tahun ini telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan pernah berakhir sebelum maut datang menjemput. Allah Ta’ala berfitman :
Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan adanya batas waktu tertentu untuk selesai beramal, kecualai dengan datangnya kematian.
Semoga Allah Ta’ala menerima amalan- amalan kita di Bulan Ramadhan. Kita juga berdoa semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa bersemangat dalam melakasanakan ibadah selepas Ramadhan. Wallahul musta’an.
Semoga ini menjadi renungan bagi kita semua.
Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimush shaalihat.
Referensi : Majaalis Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dengan beberapa tambahan.
Sumber Artikel Oleh: Muslim.Or.Id
SalafiDB 4.0 Versi Windows. Aplikasi Islami Gratis
Written By sumatrars on Kamis, 16 Agustus 2012 | Agustus 16, 2012
Sebuah info menarik yang disampaikan oleh al akh Ade Malsasa Akbar dalam sebuah postingan di blog ini (http://rynoedin.blogspot.com/
Ada aplikasi bernama SalafiDB, gratis, ia aplikasi berisi:
1. Al-Qur’an dan terjemahan dalam bahasa Indonesia
2. Tafsir Ibnu Katsir (dalam bahasa Inggris)
3. Shahih Bukhari dalam bahasa Indonesia
4. Shahih Muslim dalam bahasa Indonesia
5. Bulughul Maram Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam bahasa Indonesia
6. Riyadhus Shalihin Imam Nawawi dalam bahasa Indonesia
7. Hadits Arba’in Imam Nawawi dalam bahasa Indonesia
8. Kumpulan fatwa ulama Arab Saudi Lajnah Da’imah (dari http://fatwa-ulama.com) berbahasa Indonesia
9. Kumpulan (mirror) dari situs http://almanhaj.or.id berbahasa Indonesia
10. Kumpulan e-book berisi penjelasan-penjelasan yang sangat penting untuk umat Islam termasuk menjelaskan pokok-pokok penyimpangan ajaran Islam (ini sangat penting) dalam bahasa Indonesia.
Anda dapat membaca uraian dan mengunduhnya nya di:
1. SalafiDB Versi Windows: http://bacasalaf.wordpress.
2. SalafiDB Versi Linux: http://bacasalaf.wordpress.
Ukurannya hanya sekitar 50 MB. Saya sangat merekomendasikan aplikasi ini untuk kaum muslimin se-Indonesia. Saya sendiri telah mengambil faidah yang besar sekali dari aplikasi ini. Semoga ini bermanfaat.
Ade Malsasa Akbar
Yayasan Manarusunnah bekerjasama dengan yayasan SMK 10 November menyelenggarakan :
Shalat Idul Fitri Berjamaah
tempat : Halaman Smk 10 November Yapemas Tambun Bekasi
Imam : Ust Fuad bin Firdaus Ahmad Sanusi
waktu : 1 Syawal 1433/Agustus 2012. (Menunggu keputusan pemerintah
Panduan Zakat (17): Memberi Zakat kepada Kerabat
Written By sumatrars on Rabu, 15 Agustus 2012 | Agustus 15, 2012
Suami Memberi Zakat kepada Istrinya
Hal ini tidak dibolehkan berdasarkan ijma’ ulama (kesepakatan para ulama). Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Sehingga jika suami memberi pada istri, itu sama saja ia memberi pada dirinya sendiri.[1]
Istri Memberi Zakat kepada Suaminya
Mengenai hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang tepat, istri boleh memberikan zakat untuk suami. Di antara dalilnya adalah hadits berikut:
Alasan lainnya, istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami. Maka tidak mengapa memberi zakat kepada suami seakan-akan ia orang lain.[3]
Memberi Zakat kepada Orang Tua dan Anak
Menyerahkan zakat kepada orang tua atau kepada anak yang tidak lagi ditanggung nafkahnya, jika mereka termasuk orang yang terlilit utang, budak mukatab (budak yang ingin merdeka dan perlu tebusan) atau ingin berperang di jalan Allah, maka itu dibolehkan berdasakan pendapat yang paling kuat.[4]
Sedangkan jika orang tua dan anak tadi itu miskin dan ia tidak bertanggung jawab sama sekali dalam memberi nafkah pada mereka, diperbolehkan juga memberi zakat kepada mereka berdasarkan pendapat yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Jadi hal di atas dibolehkan jika mereka yang diberi zakat itu miskin dan orang yang memberi zakat tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.[5]
Memberi Zakat kepada Kerabat
Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan sebagaimana yang telah dijelaskan. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya karena di situ ada pahala sedekah sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan.
Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
-bersambung insya Allah-
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber Artikel Oleh Muslim.Or.Id
Amalan Khusus Menyambut Ramadhan
Seorang ulama yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah ditanya:
Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)
Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...