?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ
Kategori : Aqidah
Pertanyaan:
Saya tinggal bersama seorang teman yang beragama Nasrani. Kadang ia berkata
kepada saya: “Ya
akhi (wahai saudaraku)“, atau berkata “Kita
khan saudara“, kami juga makan dan minum bersama, apakah dibolehkan
melakukannya?
Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz -rahimahullah-
menjawab:
Orang kafir bukanlah saudaranya orang muslim. Allah Ta’ala berfirman:
Orang kafir bukanlah saudaranya orang muslim. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sungguh
orang mu’min itu bersaudara” (QS. Al Hujurat: 10)
Dan Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
المسلم أخو المسلم
“Seorang
muslim itu saudara bagi muslim yang lain“
Maka yang saudara itu adalah sesama muslim, bukan orang kafir, baik dia Nasrani,
Yahudi, penyembah berhala, Majusi atau pun Syi’ah. Dan seorang muslim tidak
boleh menjadikan mereka sebagai sahabat karib. Namun bila sekedar makan bersama
sesekali, atau secara kebetulan kalian bertemu ketika makan, atau kalian makan
bersama dalam sebuah acara jamuan yang sifatnya umum, ini semua dibolehkan.
Adapun jika anda menjadikannya teman karib, teman yang sering jalan bersama,
sering makan bersama, ini tidak dibolehkan. Karena Allah telah memutuskan tali
cinta dan loyalitas antara kita dan mereka. Allah Ta’ala berfirman
dalam Al Qur’an:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ
قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ
اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ
وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya
telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang
bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami
berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari
(kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian
buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al
Mumtahanah: 4)
Allah Ta’ala juga
berfirman:
لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ
حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يعني يحبون وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ
أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu
tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat,
saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya,
sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau
pun keluarga mereka”
(QS. Al Mujaadalah: 22)
Kesimpulannya, seorang muslim wajib untuk berlepas diri dari orang-orang musyrik
dan membenci mereka karena Allah. Namun,
tidak boleh mengganggu mereka, meneror mereka, atau berbuat yang melebihi batas
padahal anda tidak memiliki hak. Walau demikian, tetap tidak boleh
menjadikan mereka teman karib atau orang yang sangat disayangi. Adapun jika
secara kebetulan anda makan bersama dalam sebuah jamuan, atau secara kebetulan
menonton sesuatu bersama, tanpa menganggap dia sebagai teman karib dan tanpa ada
rasa loyal terhadapnya, hukumnya boleh.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/4872
Penerjemah: Yulian Purnama Artikel Muslim.Or.Id
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
author;
Rachmat Machmud. Flimban
Posting Komentar