?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ
Kategori : Fiqh dan Muamalah
Pertanyaan:
Apa batas aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahram-nya?
Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah* menjawab:
Telah tersebar anggapan di masyarakat bahwa aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahram-nya adalah antara pusar sampai lutut. Ini adalah sebuah kesalahan.
dan seterusnya Allah Ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram.
Yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An Nuur:
“Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka
kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An Nuur: 31)
Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits:
Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya (kepada
wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat
perhiasan, maka maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan, dan
betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka
boleh ditampakkan.
Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram.
Sebaiknya wanita muslimah di depan lelaki mahram menggunakan pakaian sebagaimana yang digunakan ketika beraktifitas di dalam rumahnya, semisal gaun wanita yang panjangnya melebihi lutut, atau memakai celana panjang dengan gamis di atasnya, sehingga mengesankan lututnya bersambung, atau pakaian semacam itu.
Jika seorang muslimah hendak menyusui anaknya, maka hendaknya ia menutup dadanya dengan kain penutup dan jangan menampakkannya di depan ayahnya atau saudara lelakinya. Inilah rasa malu yang wajib dimiliki oleh setiap wanita dan dijaga baik-baik.
(Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy Syamilah)
*) Beliau adalah seorang ulama di masa ini yang berasal dari negeri Palestina, dan merupakan salah seorang murid dari Asy Syaikh Al Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah. Beliau dikenal sebagai seorang muhaqqiq (peneliti), pakar hadits dan pakar fiqih.
—
Sumber Artikel Oleh Muslim.Or.Id
Apa batas aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahram-nya?
Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah* menjawab:
Telah tersebar anggapan di masyarakat bahwa aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahram-nya adalah antara pusar sampai lutut. Ini adalah sebuah kesalahan.
dan seterusnya Allah Ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram.
Yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An Nuur:
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو
آبائهن
Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits:
المرأة عورة
“Wanita adalah aurat”
Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram.
Sebaiknya wanita muslimah di depan lelaki mahram menggunakan pakaian sebagaimana yang digunakan ketika beraktifitas di dalam rumahnya, semisal gaun wanita yang panjangnya melebihi lutut, atau memakai celana panjang dengan gamis di atasnya, sehingga mengesankan lututnya bersambung, atau pakaian semacam itu.
Jika seorang muslimah hendak menyusui anaknya, maka hendaknya ia menutup dadanya dengan kain penutup dan jangan menampakkannya di depan ayahnya atau saudara lelakinya. Inilah rasa malu yang wajib dimiliki oleh setiap wanita dan dijaga baik-baik.
(Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy Syamilah)
*) Beliau adalah seorang ulama di masa ini yang berasal dari negeri Palestina, dan merupakan salah seorang murid dari Asy Syaikh Al Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah. Beliau dikenal sebagai seorang muhaqqiq (peneliti), pakar hadits dan pakar fiqih.
—
Sumber Artikel Oleh Muslim.Or.Id
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
author;
Rachmat Machmud. Flimban
Posting Komentar