Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

BLOG AL ISLAM

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Twitter

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label soal jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label soal jawab. Tampilkan semua postingan

Laki-laki yang Tidak Layak Dijadikan Suami

Written By sumatrars on Kamis, 01 Januari 2015 | Januari 01, 2015

Category : Muslimah, Wanita, Soal Jawab
Source article: Abunamira.wordpress.com

Transcribed on : 01 Januari 2015 M

Tanya:

Jika ada gadis yang ingin menikah, dia sudah dilamar banyak lelaki, apa saja karakter yang harus diperhatikan dan harus dijauhi dr lelaki? Karena dia ingin pernikahan dg seorang lelaki ini bahagian sehingga hanya dialami hanya sekali, dalam arti tidak sampai terjadi perceraian.

Jawab:

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Semua orang mendambakan hidup bahagia. Terlebih setelah dia menikah. Karena perjalanan panjang manusia, tidak lepas dari keterlibatan keluarga di sekitarnya. Setiap lelaki ingin mendapatkan istri yang baik, menurut kriterianya. Demikian pula, setiap wanita ingin mendapatkan suami yang baik menurut kriterianya. Karena standar bahagia setiap manusia, berbeda-beda. Mungkin anda akan merasa terheran ketika melihat ada pasangan suami istri, yang perbandingan wajahnya ’selisih jauh’, ibarat langit dan bumi. Tapi bagi masing-masing, itulah kebahagiaan.

Karena itu, sangat sulit jika kami harus menyampaikan kriteria apa saja yang bisa membuat wanita bahagia. Mengingat semacam ini, kembali kepada selera. Hanya saja, menimbang beberapa dalil yang kami pahami, selain penampilan, ada 4 sifat baik lelaki yang penting untuk diperhatikan:

1. Agamanya baik

Nampaknya menjadi harga mati untuk yang satu ini. Agama dan sekaligus akhlak yang baik. Karena agama Allah turunkan agama ini sebagai acuan untuk bimbingan manusia. Dan dengan akhlaknya yang baik, dia akan berusaha mengamalkannya. Untuk itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan para wali, agar segera menerima pelamar putrinya, yang baik agama dan akhlaknya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Apabila ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, yang meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Turmudzi 1084, Ibn Majah 1967, dan yang lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani).

2. Lugu dengan keluarga dan tidak keras

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan wanita seperti al-Qawarir (gelas kaca). Fisiknya, dan hatinya lemah, sangat mudah pecah. Kecuali jika disikapi dengan hati-hati. Karena itu, tidak ada wanita yang suka disikapi keras oleh siapapun, apalagi suaminya. Maka sungguh malang ketika ada wanita bersuami orang keras. Dia sudah lemah, semakin diperparah dengan sikap suaminya yang semakin melemahkannya.

Sebaliknya, keluarga yang berhias lemah lembut, tidak suka teriak, tidak suka mengumpat, apalagi keluar kata-kata binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

Sesungguhnya kelembutan menyertai sesuatu maka dia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuknya.” (HR. Muslim 2594, Abu Daud 2478, dan yang lainnya).

3. Berpenghasilan yang cukup

Ketika Fatimah bintu Qois ditalak 3 oleh suaminya, dia menjalani masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum – seorang sahabat yang buta –. Usai masa iddah, langsung ada dua lelaki yang melamarnya. Yang pertama bernama Muawiyah dan kedua Abu Jahm. Ketika beliau meminta saran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ

Untuk Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Muawiyah orang miskin, gak punya harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid. (HR. Muslim 1480, Nasai 3245, dan yang lainnya).

Diantara makna: ’tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya’ adalah ringan tangan dan suka memukul.

Anda bisa perhatikan, pertimbangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyarankan Fatimah agar tidak menikah dengan Abu Jahm, karena masalah sifatnya yang keras. Sementara pertimbangan beliau untuk menolak Muawiyah, karena miskin, tidak berpenghasilan.

4. Tanggung jawab dan perhatian dengan keluarga

Tanggung jawab dalam nafkah dan perhatian dengan kesejahteraan keluarganya.

Bagian ini merupakan perwujudan dari perintah Allah untuk semua suami,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)

Beberapa suami terkadang tidak perhatian dengan keluarganya. Penghasilannya banyak dia habiskan untuk kebutuhan pribadi, sementara kebutuhan rumah lebih banyak ditanggung oleh istri. Lebih parah lagi, ketika terjadi perceraian, beberapa suami sama sekali tidak mau menafkahi anaknya. Sehingga yang menghidupi anaknya adalah ibunya.

Memang ada mantan istri setelah perceraian, namun tidak ada istilah mantan anak.

Kemudian, di sana ada beberapa sifat – selain penampilan – yang harus dijauhi. Karena lelaki yang memiliki sifat ini, tidak layak menjadi suami seorang muslimah.

1. Aqidahnya rusak

Aqidah yang rusak, bisa menyebabkan seseorang keluar dari islam. Karena kerusakan aqidah, merupakan gerbang kekufuran. Sementara Allah melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik atau kafir.

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah: 221)

Karena itu, perlu diwaspadai model lelaki yang demen dengan klenik, tenaga dalam, amalan-amalan pesugihan, pemikat orang, suka berteman dengan paranormal, bercita-cita mendapat karomah layaknya wali, atau merawat jimat. Umumnya mereka sangat sulit disembuhkan. Sekali percaya dengan dukun gurunya, biasanya terikat untuk terus jadi budak si dukun.

Beberapa istri sempat mengadukan keadaan suaminya ke konsultasisyariah.com. Karena sejak berteman dengan paranormal, kebiasaannya menjadi aneh, dan suka menjadikan istri sebagai objek percobaan.

Termasuk juga mereka yang memiliki pemahaman menyimpang, seperti pengikut Syiah, penganut wihdatul wujud, atau penganut tarekat sesat lainnya. Tidak ada yang bisa dipertahankan dari aqidah mereka.

2. Tidak pernah Shalat

Shalat merupakan ibadah paling penting dalam islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas antara mukmin dan kafir. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Ahmad 15183, Muslim 82, dan yang lainnya).

Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjadikan shalat sebagai perjanjian besar umat islam. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُم الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu, siapa yang meninggalkannya maka dia kafir. (HR. Ahmad 22937, Nasai 463, Turmudzi 2621, dan dishahihkan al-Albani).

Karena alasan ini, para sahabat menghukumi orang yang meninggalkan shalat, sebagimana orang kafir. Seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

Dulu para sahabat, tidaklah mereka menganggap ada satu ibadah yang apabila ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selainshalat. (HR. Turmudzi 2622, dan dishahihkan al-Albani)

Orang tidak shalat, sejatinya sumber petaka di rumah tangga. Karena itu, hindari kriteria calon suami yang tidak shalat.

3. Tidak menjaga pergaulan dengan lawan jenis

Allah ta’ala melarang orang baik-baik untuk menikah dengan lelaki pezina atau wanita pezina, hingga mereka bertaubat dari zinanya.

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

”Laki-laki pezina tidak boleh menikah melainkan dengan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)

Diantara hikmah larangan menikahi mereka adalah agar istri tidak terkena imbas buruk dari kebiasaan suami yang pernah berzina namun belum taubat. Karena penyakit mudah suka terhadap lawan jenis, bisa saja kambuh. Terlebih jika dia pernah berhubungan di luar nikah. Sehingga perbuatannnya ini memicunya untuk selingkuh.

4. Berpenghasilan haram

Hidup serba kecukupan adalah dambaan setiap wanita. Dengan segala fasilitas yang lengkap, memudahkan dirinya untuk melakukan berbagai aktivitasnya. Namun itu semua hanya standar dunia. Standar yang hanya kembali pada kebahagiaan lahiriyah, yang tentu saja itu bukan segala-galanya. Konsekuensi menikah dengan lelaki berpenghasilan haram, berarti siap untuk makan harta haram hasil kerja suami. Rela untuk berbahagia dengan yang haram.

Dari Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht, kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Turmudzi 614 dan dishahihkan al-Albani).

Ibnu Rusyd mengatakan,

ولم يختلف المذهب – المالكية – أن البكر إذا زوجها الاب من شارب الخمر، وبالجملة من فاسق، أن لها أن تمنع نفسها من النكاح، وينظر الحاكم في ذلك، فيفرق بينهما، وكذلك إذا زوجها ممن ماله حرام، أو ممن هو كثير الحلف بالطلاق

Ulama madzhab Malikiyah tidak berselisih pendapat bahwa seorang gadis yang dinikahkan ayahnya denagn lelaki peminum khamr atau lelaki fasik secara umum, dia berhak untuk menolak lamaran nikah, sementara hakim menimbang masalah dan memisahkan keduanya. Demikian pula jika dia dinikahkan dengan orang yang hartanya haram atau lelaki yang suka mengancam talak (Bidayatul Mujtahid, Hal. 404).

Berfikir 1000 kali untuk memiliki calon suami pegawai bank, berpenghasilan riba di luar bank, atau bekerja membantu proyek yang haram, pegawai perusahaan barang haram, dst. Halal haram penghasilan orang tua, menentukan keberlangsungan hidup anaknya.

5. Perokok berat

Selain merugikan kesehatan, merokok juga dapat membuat sebagian besar wanita ill feel. Ada beberapa alasan, mengapa mereka tidak suka perokok,

Pertama, aroma tubuh seorang perokok tidak sedap apalagi perokok berat. Bagi orang yang tidak merokok, ngobrol bersama perokok adalah sebuah siksaan batin. Dia dipaksa sabar untuk menahan nafas bau mulutnya yang sangat tidak sedap.

Kedua, kebutuhan beli rokok, jelas mengurangi kantong tabungan sang suami. Jika kebutuhan rokok 10 ribu/bungkus/hari, dalam satu bulan suami menghabiskan 300rb hanya untuk menambah sesak paru-parunya.

Ketiga, ancaman bahaya bagi perokok pasif. Beberapa kasus anak kecil yang meninggal karena dosa ayahnya, ahli hisab rokok. Sebenarnya dia sudah berupaya menghindari anaknya ketika merokok. Tapi endapan nikotin di baju sang ayah, tidak bisa dihindarkan dan tercium si anak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ingatkan, agar kita selalu berusaha menghindari hal yang membahayakan,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).

Allahu a’lam

Article : Blog Al-Islam


Ingin mendapatkan Artikel/Posting dari kami / Berlangganan, Silahkan kirimkan Alamat eMail  Anda pada kolom dibawah, demgan demikian anda akan mendapatkan setiap ada artikel yang terbit dari kami.
Want to get article / post from our / Subscribe, Please send your eMail address in the fields below, so you will get every article published from us.

Delivered by FeedBurner

Back to Top
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Zakat Kepada Saudara Kandung

Written By sumatrars on Selasa, 22 Juli 2014 | Juli 22, 2014

Labels :Fiqih,Ibadah,Zakat, Soal Jawab, Ramadhan

Apakah Boleh Zakat Kepada Kakak Kandung?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta adanya Konsultasi Syariah Islam ini yang menjadi wadah tanya jawab ilmu syariah Islam dan hadis Nabi besar kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga menjadi manfaat bagi kita semua, Amin.

Pertanyaan Saya:

Bolehkah zakat uang usaha saya, saya berikan kepada kakak kandung saya sendiri? Karena kakak kandung saya itu tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan sehari-harinya. Zakat tahunan dari Usaha saya sebagai adiknya.

Kami mohon jawabannya.

Wa syukran

Dari: Hakim di Jedah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Kita boleh menyerahkan zakat kita kepada orang yang tidak wajib kita nafkahi.

Oleh karena itu, kita boleh menyerahkan zakat pada saudara kandung selama saudara tersebut bukan kewajiban Anda menafkahinya (seperti misalnya masih ada orang tuanya atau ada suaminya). Adapun bila Anda berkewajiban menafkahi saudara tersebut (misalnya tinggal Anda satu-satunya kerabat saudara Anda), maka tidak boleh menyerahkan zakat pada saudara itu, yang wajib Anda lakukan adalah memenuhi kebutuhan saudara Anda itu.

Dijawab Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Copied from the source article: www.KonsultasiSyariah.com

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Meninggal di Bulan Ramdahan Wajibkah Zakat Fithri?

Labels : Ramadhan, Puasa, Zakat, Fitrah, Membayar, Meninggal, Zakat

Soal:

Apakah masih ada kewajiban seorang muslim yang meninggal dipertengahan Ramadhan untuk membayar zakat fithri?

Jawab:

Pertanyaan yang bagus sekali, zakat fitrah wajibnya adalah mulai tenggelam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, Rasul mengatakan “zakat fitrah membersih bagi orang yang puasa dan sebagai makanan bagi orang miskin”, membersihkan tentu setelah selesai Ramadhan, maka waktu wajibnya dengan terbenamnya matahari di akhir ramadhan, bila seorang meninggal sebelum itu, dia tidak terkena zakat fitrah.

Disalin dari web ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA dengan judul Zakat 4 yang diposting tanggal 6 Agustus 2013.


Copied from the source article: http://soaldanjawab.wordpress.com

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Masjid Pertama di Muka Bumi

Written By sumatrars on Minggu, 20 Juli 2014 | Juli 20, 2014

Labels : Sejarah Islam ,Soal Jawab

Pertanyaan:

Masjid apakah yang pertama kali ada di muka bumi?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Masjid apakah yang pertama kali ada di muka bumi?”

قَالَ: اَلْمَسْجِدُ الْحَرَامُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Masjidil Haram.”

“Kemudian apa lagi?”

قَالَ: اَلْمَسْجِدُ اْلأَقْصَى

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Masjid al-Aqsha.”

Beliau ditanya lagi, “Berapa jarak antara keduanya?”

قَالَ: أَرْبَعُوْنَ عَامًا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Empat puluh tahun.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.

Copied from the source article: www.konsultasisyariah.com

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Tanya Jawab Fiqih Muamalah Bersama Ustadz Aris Munandar (3)

Written By sumatrars on Rabu, 16 Juli 2014 | Juli 16, 2014

Labels : Fiqh dan Muamalah, ekonomi syariah, fikih muamalah, Soal Jawab

Soal:

Apa hukumnya membeli barang bergaransi seumur hidup, ya ustadz?

Contoh: saat ini telah banyak dijual di pasaran produk cloth diapers (popok dari kain) untuk bayi yang lebih ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti popok sekali pakai dan dikatakan bahwa cloth diapers tersebut bergaransi seumur hidup. (mumu***@yahoo.com)

Jawab:

tidak boleh garansi seumur hidup karena mengandung gharar yang tinggi.

Soal:

Ustadz, membeli buku kuliah fotokopian bagaimanakah hukumnya? Jika haram, apabila sudah terlanjur beli apakah boleh dipergunakan? (fatmanabi***@gmail.com)

Jawab:

jika sudah terlanjur, boleh dipakai namun jangan diulangi lagi karena Islam menghormati harta orang lain dan hak intelektual termasuk harta orang lain yang wajib dihormati meski kafir.

Soal:

Ana mau tanya bagaimana hukumnya membuka usaha loket pembayaran cicilan leasing (kendaraan, rumah, dll). Keuntungan yg diperoleh si pelaku usaha adalah mendapatkan fee dari setiap transaksi misalnya Rp 3000, dll. Apakah halal keuntungan yg diperoleh oleh si pelaku usaha tsb ? (asep.nugr***@ymail.com)

Jawab:

tidak boleh, termasuk tolong menolong dalam dosa riba karena hakekat leasing atau kredit segitiga adalah hutang piutang dengan system riba.

Soal:

ada seseorang mau kerja yg dari proses awal pakai sogokan, trus sekarang dah di akhir proses dan dia baru tau kalau sogokan itu gak boleh/haram, pertanyaannya: apakah dia boleh terus bekerja disana klw diterima? Klw boleh apakah dia berdosa waktu menyogok saja ?atau uang(gaji) dia nantinya akan haram semuanya? (wahyuwina***@yahoo.co.id)

Jawab:

gaji karena masuk kerja dengan sogokan adalah gaji yang haram.

Soal:

Ustadz, seseorang yang pernah menggunakan uang rakyat untuk membeli barang pribadinya kemudian orang tersebut menyadari kesalahannya dan ingin bertaubat, maka bagaimana cara bertaubatnya? bagaimana status barang yang sudah dia pakai tersebut? apakah dia harus bersedekah sebesar harga barang yang dia beli tersebut? (mumutia@yahoo.com)

Jawab:

wajib mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Jika tidak memungkinkan baru menyalurkan uang tersebut untuk kegiatan sosial.

Soal:

Kalau misalnya ana punya hutang kpr riba 200juta karena ingin lepas dari riba ana jual rumah tsb 200jt kepada orang/lembaga keuangan. Terus kita beli kembali rumah tsb secara kredit tanpa bunga tanpa denda. Bolehkah hal tsb. Kalau tidak boleh gimanakah solusinya agar kita bisa bebas dari hutang riba dan tetep bisa memiliki rumah tsb. (ahmadi.yu***@gmail.com)

Jawab:

itulah jual beli inah yang haram.

Soal:

Bagaimanakah hukum melakukan evaluasi kinerja karyawan. Dimana dalam evaluasi tsb, manajer melaporkan kekurangan-kekurangan karyawan kepada pemilik usaha, semisal karyawan X malas, tidak disiplin, kurang ramah melayani konsumen, suka mengeluh soal pekerjaan, dan hal negatif lain terkait pekerjaan. Pelaporan ini dilakukan secara obyektif berdasarkan pengamatan terus menerus. Apakah ini termasuk ghibah yang terlarang dalam Islam?

Jawab:

termasuk ghibah yang diperbolehkan.

Soal:

Ustadz, saya menerima uang hasil menerjemahkan dokumen (kuitansi rumah sakit) dari seseorang (sebut saja A). Setelah selesai menerjemahkan, saya mendapatkan informasi dari orang lain bahwa si A adalah seorang agen asuransi. Saya jadi ragu apakah boleh saya memanfaatkan uang tersebut untuk saya sendiri karena saya khawatir jika kuitansi rumah sakit itu digunakan untuk urusan claim asuransi.

Apa yang harus saya lakukan, ya ustadz? Mohon nasehatnya. (mumu***@yahoo.com)

Jawab:

Klaim asuransi itu tidak seluruhnya haram sehingga uang hasil terjemah tersebut insya allah tidak mengapa. Jika yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi hanya sebesar premi yang pernah dibayarkan maka melakukan klaim asuransi hukumnya boleh.

Copied from the source article: Muslim.Or.Id

Posted by : Blog Al-Islam


Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

Kembali ke Atas

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

SEJAUH MANAKAH KITA DIPERBOLEHKAN IKUT BERPOLITIK?

Written By sumatrars on Minggu, 08 Juni 2014 | Juni 08, 2014

Oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly

Pertanyaan
politik  syar`iyah

Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly ditanya : Sebelumnya anda nyatakan bahwa dakwah salaf menyeru kepada Islam secara menyeluruh, salaf menyeru kepada rukun Islam, jihad dan politik. Pertanyaan kami, sejauh manakah diperbolehkan ikut serta dalam pertarungan politik?

Jawaban
Islam adalah agama yang paripurna (syamil) dan diridhai Allah untuk kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya Agama yang diridhai Allah di sisiNya adalah Islam”.

“Artinya : Barang siapa yang mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima darinya dan kelak hari kiamat dia termasuk orang-orang yang merugi”.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru untuk masuk kedalam Islam secara menyeluruh dengan firman-Nya:

“Artinya : Hai orang-orang yang berfiman masuklah kedalam As-Silmi (Islam) secara keseluruhan”.

Dalam menafsirkan kata As-Silmi, Ibnu Abbas berkata :” As-Silmi” adalah Islam. Jadi Allah memerintahkan kita untuk masuk kedalam agama ini secara menyeluruh, atau masuk secara total kedalamnya.

Adapun “As-Siyasah”(politik) dialah hakikat Islam, karena makna siyasah sendiri adalah mengatur kemaslahatan umat dengan hal-hal yang tidak bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah RasulNya. Dalam merealisasikannya dibutuhkan suatu manhaj, ilmu ataupun orang-orang yang paham kemaslahatan umat. Para ulama Islam telah mengarang berbagai macam literatur siyasah syar’iyyah (politik dalam syariat Islam) diantaranya : Buku Al-Ahkam As-Sultaniyyah karya Al-Imam Al-Mawardi, As-Siyasah As-Syar’iyyah karya Ibn Taimiyyah dan Abu Ya’la al-Musili dan At-Turuq Al-Hukmiyyah karya Ibn Al-Qayyim dan sebagainya yang keseluruhannya menerangkan bahwa Islam memiliki manhaj da’wah, Islam merupakan agama seluruh nabi-nabi, Rasululullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bani Israil dipimpin oleh para nabi, jika seorang nabi wafat maka akan digantikan dengan nabi lainnya”.

Beliau juga bersabda :

“Artinya : Akan datang setelahku para khulafa (pemimpin), yang mampu memahami kemaslahatan suatu ummat setelah para nabi adalah para ulul amri yakni al-hukkam (para pemimpin) dan ulama”.

Merekalah yang berhak untuk masuk kedalam kancah perpolitikan ini untuk kemaslahatan umat. Para pemimipin bertugas menjalankan syari’at Allah, sedangkan para ulama bertugas mengarahkan umat dan menunjuki para umara, yang berkompeten dalam hal ini adalah orang yang berilmu dan paham dengan hukum syari’at, karena kemaslahatan umat memerlukan pemahaman agama yang sempurna.

Adapun kata “politik ” yang dipahami pada zaman ini sebenarnya tidak pernah dikenal oleh Islam, karena pengertian berpolitik di era ini adalah sebatas kemampuan untuk berdebat, menggerakkan massa, kemampuan berkelit, berubah-ubah warna, kemunafikan dan selalu mengikuti kemana arah angin bertiup. Islam berlepas diri dari “politik ” yang seperti ini, karena tidak akan mendatangkan kemaslahatan kepada ummat.

Inilah perbedaan makna “politik” yang diinginkan Allah dengan makna yang dipahami oleh orang-orang sekarang, yang tidak lain target utamanya agar sampai ketampuk kekuasaan, karena itu seorang politikus rela untuk bekerja sama dengan segala macam kelompok dan segala macam mazhab. Demi ambisi ini dia rela untuk ganti-ganti warna, bersikap plin-plan dan berbuat kemunafikan dengan politikus lainnya, walaupun bertentangan dengan Allah Tuhan alam semesta.

Adapun siyasah syar’iyyah akan selalu dibawah pimpinan seorang alim yang rabbani, Allah berfirman :

“Artinya : Tetapi jadilah kalian ulama yang Rabbani dengan apa-apa yang kalian ajarkan dari alkitab dan dengan apa-apa yang kalian pelajari”.

Cir-ciri alim Rabbani adalah seorang yang mendidik umat dengan masalah-masalah yang sederhana terlebih dahulu sebelum masuk kepada masalah-masalah yang besar. Dia paham betul apa yang dibutuhkan umat, karena itu, dengan cara perlahan da’i mendidik ummat hingga sampai kepada kesempurnaan dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

Sumber Artikel : Abunamira.wordpress.com

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Fatwa Ulama: Apakah Benar Rasulullah Diciptakan Dari Cahaya?

Written By sumatrars on Rabu, 28 Mei 2014 | Mei 28, 2014

Category  : Fatwa Ulama, Soal Jawab

hadits palsu, Nur Muhammad

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Kami mendengar sebagian khatib Jum’at di tempat kami bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu diciptakan dari cahaya. Bukan dari tanah sebagaimana manusia yang lain. Apakah perkataan ini benar?

Jawab:

Ini adalah perkataan yang batil dan tidak memiliki landasan. Allah menciptakan Nabi kita Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana menciptakan manusia yang lain yaitu dari air yang hina (air mani). Yaitu dari air mani ayahnya, Abdullah, dan ibunya, Aminah. Sebagaimana firman Allah Jalla Wa ‘Alaa dalam Al Qur’an yang mulia:

ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِن سُلَالَةٍ مِّن مَّاء مَّهِينٍ

Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani)” (QS. As Sajdah: 8)

Dan Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam juga termasuk keturunan Nabi Adam, dan semua keturunan Nabi Adam itu dari saripati air yang hina (air mani).

Adapun orang yang berpandangan bahwa Nabi diciptakan dari cahaya, mereka tidak memiliki landasan, melainkan hadits palsu yang dusta lagi batil yang tidak ada asalnya. Sebagian mereka mengklaim hadits tersebut ada di Musnad Ahmad dari sahabat Jabir, namun yang benar hadits ini tidak ada asalnya. Sebagian mereka mengklaim hadits tersebut ada di Mushannaf Abdurrazaq, namun yang benar hadits ini tidak ada asalnya.

Kecuali, jika dikatakan bahwa Allah menjadikan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai cahaya bagi manusia dengan apa yang Allah wahyukan kepada beliau berupa petunjuk dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang tersucikan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

قَدْ جَاءكُم مِّنَ اللّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُّبِينٌ

Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan” (QS. Al Maidah: 15)

Cahaya yang dimaksud di sini adalah Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, sebagaimana firman-Nya di ayat yang lain:

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا . وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا

Hai Nabi sesungguhnya kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi” (QS. Al Ahzab: 45-46).

As Siraajul Muniir di sini maksudnya cahaya karena Allah memberikan Nabi wahyu yang agung yaitu Al Qur’anul Karim dan As Sunnah. Karena Allah memberi pencerahan kepada jalan petunjuk dengan kedua hal tersebut dan Allah menjelaskan dengan keduanya langkah menuju jalan yang lurus, dan dengan keduanya pula Allah memberikan petunjuk kepada umat kepada kebaikan. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah cahaya dan datang dengan cahaya, namun bukan berarti beliau diciptakan dari cahaya.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/46095

Publisher of the article by :  Muslim.Or.Id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Artikel :Blog Al Islam


 

Daftar Artikel

Silahkan Masukkan Alamat Email pada kolom dibawah untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.

If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.

Delivered by FeedBurner

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Tanya Jawab Fiqih Muamalah Bersama Ustadz Aris Munandar

Written By sumatrars on Selasa, 15 April 2014 | April 15, 2014


Category  : Soal dan Jawab Fiqih

Berikut ini kami kumpulkan beberapa tanya-jawab singkat bersama Ustadz Aris Munandar, Ss., MPi. hafizhahullah seputar masalah fiqih muamalah yang diambil dari milis fatwa pengusaha muslim. Semoga bisa diambil banyak faidah dari beberapa tanya-jawab berikut.

Soal:
Saya punya pertanyaan mengenai jual beli mata uang asing. Seperti yang diprediksikan sejumlah pengamat, 1 dolar akan mencapai nilai Rp15.000 pada 2014 nanti. Nah bolehkah sekarang saya membeli dolar dengan tujuan mengambil keuntungan saat rupiah melemah nanti? Tentunya transaksi bersifat kontan, bukan forward, spot, dsb. Terima kasih. (xxxxx8zig@yahoo.com )

Jawab:
Asalkan tunai yaitu semua diserahterimakan sebelum majelis transaksi berakhir hukumnya boleh karena jika tukar menukar uang yang berbeda semisal dollar dengan rupiah hanya ada syarat yang wajib dipenuhi yaitu semua telah diserahterimakan sebelum majelis transaksi berakhir.

***
Soal:
jika ada pengurus DKM yang memesan kue kepada saya untuk acara mesjid lalu saya memberikan sejumlah uang ( uang tersebut diambil dari harga persatuan saya kurangi Rp 100 kali jumlah kue yang dia pesan ) sebagai tanda terima kasih apakah diperbolehkan?

Jawab:
Jika untuk pemesan, hukumnya tidak boleh karena itu adalah uang suap agar selalu pesan kue di tempat tersebut.
***
Soal:
Bagaimana jika kantor menggunakan asuransi ABC dimana asuransi ABC tidak memotong gaji karyawan. Pertanyaannya adalah apakah kita boleh menggunakan asuransi ABC yang disediakan oleh kantor? (xxxxxfirdaus@yahoo.com)

Jawab:
Boleh senilai besaran premi yang dibayarkan kantor kepada perusahaan asuransi tersebut

***
Soal:
Saya mau tanya tentang hukum menjual produk MLM tanpa ikut sistem MLM-nya. Artinya kita menjadi member/anggota tapi hanya untuk menjual produknya ke konsumen tapi tidak ikut sistem MLM seperti rekrut-merekrut anggota. (xxxxxos@yahoo.co.id)

Jawab:
Hukumnya diperbolehkan karena yang terlarang adalah mengikuti sistem MLM-nya.

***
Soal:
Ustadz, bagaimana hukumnya menjual kosmetik untuk kecantikan, tapi kita tidak tahu kehalalan bahan-bahan kosmetik tsb? Kosmetik tersebut utk pemakaian luar (di kulit/wajah). (xxxxxro@gmail.com)

Jawab:
Jika tidak ada indikator yang mencurigakan maka kita kembalikan ke hukum asal yaitu diperbolehkan

***
Soal:
Apa hukum menerima sumbangan dari yayasan orang kafir untuk keperluan darurat seperti biaya pengobatan rumah sakit. Sedangkan orang tersebut sudah berusaha untuk meminjam uang pada orang muslim tidak / belum ada yang memberi pinjaman padahal keperluannya sangat mendesak

Jawab:
Insya Allah tidak mengapa jika tidak menyebabkan berhutang budi kepada si kafir.

***
Soal:
Mau tanya hukumnya mengikuti tender, apa dibolehkan? Karena di salah satu Hadits Nabi Saw dari Ibnu Umar ra. kurang lebihnya dinyatakan bahwa dilarang untuk menawar sesuatu (barang/jasa) yang sedang ditawar oleh saudaramu. Mengingat mekanisme tender adalah mengajukan penawaran, meskipun telah ada penawaran dari pihak lain yang terlebih dahulu dimasukkan dan belum diputuskan diterima atau ditolaknya tawaran itu (xxxxxnto@gmail.com)

Jawab:
Jual beli lelang boleh dalam Islam asalkan semua peserta lelang berniat untuk menjadi pemenang, bukan sekedar basa basi.

***
Sumber: Milis PM-Fatwa

Publisher of the article by :  Muslim.Or.Id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction
Kembali Keatas
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Fatwa Ulama: Bolehlah Shalat Di Gereja Ketika Tidak Ada Masjid?

Written By sumatrars on Jumat, 21 Februari 2014 | Februari 21, 2014

Di sebagian negara kafir, tempat untuk shalat agak susah ditemukan. Yang sering ditemukan adalah gereja. Apakah boleh seorang muslim shalat di gereja?

Fatwa Syaikh Prof. DR. Khalid Al-Muslih hafizhahullah

Soal:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, apa hukum shalat di gereja jika tidak dijumpai masjid atau tempat (yang layak) untuk shalat? Apakah berdosa shalat di situ? Apakah shalat diterima?

Jawab:

Telah dinukil ijma ulama bahwa orang yang shalat di gereja pada tempat yang suci (tidak terdapat najis) maka hukumnya boleh dan shalatnya sah. Ijma ini dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab At Tamhid (5/229). Namun yang benar, pada masalah ini terdapat khilaf (tidak ada ijma’) dalam tiga pendapat:

Pendapat pertama: makruh shalat di gereja karena di dalamnya ada patung

Pendapat ini dinukil dari Umar dan Ibnu Abbas dan pendapat sejumlah ulama Hanafiyyah, Imam Malik, mazhab Syafi’iyyah, Hambali . Alasannya, karena di gereja terdapat patung (atau gambar makhluk hidup).

Pendapat kedua: boleh shalat di gereja.

Ini adalah pendapat Al-Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Ast-Sya’bi. Merupakan mazhab Hanabilah. Dengan syarat tidak ada patung (atau gambar makhluk hidup) di dalamnya.

Pendapat ketiga: haram shalat di gereja karena merupakan tempatnya setan-setan.

Shalat di gereja merupakan bentuk penghormatan terhadap mereka. Ini adalah pendapat sejumlah ulama Hanafiyyah.

Dan pendapat yang lebih kuat yaitu di makruhkan shalat di gereja jika ada patung-patung. Jika tidak ada patung maka hukumnya mubah. Akan tetapi tidak boleh bagi seseorang meninggalkan shalat di Masjid dengan maksud ingin shalat di gereja, karena ini tidak boleh. Maka yang wajib, jika menemukan masjid hendaknya shalat di sana dan janganlah berpaling ke yang lain. Allah Ta’ala berfirman,

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang” (QS. Annur: 36)

Sumber: Almosleh.com

Penerjemaah: : dr. Raehanul Bahraen

SumberArtikel : Muslim.or.id

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Soal Jawab - MELURUSKAN KATA "SAYYIDINA"



MELURUSKAN KATA "SAYYIDINA"

Soal:

Apakah bersholawat dengan tambahan kata sayyidina di-syari'atkan, atau termasuk perkara baru?

Jawab:

Bersholawat dengan tambahan kata sayyidina (artinya: penghulu kami) tidak pernah disyari'atkan, bahkan ini termasuk perkara baru dalam agama, lebih-lebih ketika diucapkan dalam sholat, hal ini karena beberapa hal:
Semua lafadz sholawat yang diajarkan oleh Nabi صلي الله عليه وسلم tidak ada satu pun tambahan kalimat sayyidina.#
Para sahabat رضي الله عنهم adalah manusia yang paling cinta dan menghormati Rosululloh صلي الله عليه وسلم, akan tetapi mereka tidak mengucapkan sayyidina dalam ucapan sholawat mereka. Ini berarti apabila kita mengaku cinta dan menghormati Nabi صلي الله عليه وسلم maka kita harus mengikuti jejak para sahabat رضي الله عنهم yang sangat cinta kepada Rosululloh صلي الله عليه وسلم.
Apabila maksud perkataan sayyidina adalah penghormatan kepada Rosululloh صلي الله عليه وسلم, berarti harus ditambah kalimat lain sebagai penghormatan, seperti uswatuna (teladan kami), musthofana (pilihan kami), habibina (kekasih kami), mukhtarina (pilihan kami), dan semisalnya, yang semuanya tidak pernah dicontohkan oleh Nabi صلي الله عليه وسلم dan para sahabat yang mengikuti beliau صلي الله عليه وسلم, sehingga akhirnya agama Islam ini menjadi rusak, sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi  kita صلي الله عليه وسلم.
Tidak satu pun dari para imam madzhab mengajarkan tambahan sayyidina dalam sholawat, bahkan Imam Syafi'i رحمه الله dalam kitab-kitabnya (seperti dalam muqoddimah kitab al-Um) menulis sholawat dengan kalimat "Allohumma sholli 'ala Muhammad" tanpa ditambah sayyidina, maka barangsiapa mengaku pengikut Imam Syafi'i hendaknya mengikuti petunjuk beliau yang sesuai dengan petunjuk Nabi صلي الله عليه وسلم ini, sebagaimana yang dilakukan oleh penerus madzhab Syafi'i yaitu Imam Ibnu Hajar al-Asqolani رحمه الله. Allohu alam.[]
Disalin dari:
Majalah Al-Furqon No.75 Ed.5 Th.7 1428 H/ 2007 M, Rubrik Soal-Jawab asuhan Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله, hal.4-5



[1]   Lihat Fadho'il ash-Sholat wa as-Salam 'ala Muhammad Khoiril Anam oleh Muhammad bin Jamil Zainu رحمه الله hal. 10-11, dan perkataan semisal oleh Ibnu Utsaimin رحمه الله dalam Syarh Bulugh al-Marom dalam penjelasan hadits Ibnu Mas'ud رضي الله عنه 249

Semoga artikel ini Bermanfaat



Daftar Artikel

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan kirim Email untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.
If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.


Delivered by FeedBurner
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Tarian Sufi

Written By sumatrars on Rabu, 15 Agustus 2012 | Agustus 15, 2012

Tarian Sufi

Pertanyaan:
Bagaimana tanggapan anda terhadap tarian sufi yang disertai anggukan-anggukan dan gerakan-gerakan lemah-gemulai?

Syaikh Salim bin Muhammad Al ‘Ummarri* menjawab:
Tidak diragukan lagi bahwa tarian ini termasuk bid’ah yang mungkar. Kita memohon kepada Allah agar senantiasa melimpahkan hidayahnya kepada kita dan juga mereka.

Dari sahabat Jabir bin Abdillah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbah beliau:

يحمد الله ويثني عليه بما هو أهله ثم يقول من يهده الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هادي له إن أصدق الحديث كتاب الله وأحسن الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

Beliau memuja-muji Allah dengan segala pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: ‘Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah, tidak akan ada yang dapat membuatnya tersesat. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada pemberi hidayah yang dapat menolongnya. Perkataan yang paling benar adalah kitabullah. Hidayah yang paling utama adalah petunjuk dari Muhammad. Perkara agama yang paling buruk adalah yang dibuat-buat’. Setiap yang dibuat-buat dalam agama adalah bid’ah. Setiap bid’ah itu sesat. Setiap kesesatan itu tempatnya di neraka

Hadits ini sudah cukup untuk membuat kita waspada dari bid’ah dan tidak mendekatinya. Bagaimana mungkin orang yang sangat ingin dekat dengan Allah malah berbuat bid’ah dalam agama Allah Ta’ala? Bid’ah itu adalah sebab datangnya murka dan kemarahan Allah. Kita mohon kepada Allah agar senantiasa diberi ampunan-Nya dan keselamatan dari-Nya.

Bid’ah ini (yaitu tarian sufi), apakah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau para sahabatnya yang mulia? Tidak ragu lagi jawabannya adalah: tidak. Oleh karena itu kita tanyakan kepada orang sufi, jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukan perbuatan ini, mengapa anda melakukannya?

Dan kami sampaikan kepada mereka sebuah hadits, dari Abdullah bin ‘Amr, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ليأتين على أمتي ما أتى على بني إسرائيل مثلا بمثل حذو النعل بالنعل ، حتى لو كان فيهم من نكح أمه علانية كان في أمتي مثله ، إن بني إسرائيل افترقوا على إحدى وسبعين ملة ، وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلها في النار إلا ملة واحدة » فقيل له : ما الواحدة ؟ قال : « ما أنا عليه اليوم وأصحابي

Akan datang dari kalangan umatku, yang semisal dengan Bani Isra’il, mereka mengikuti tiap langkah dari Bani Isra’il.  Sampai-sampai, andai mereka (Bani Isra’il) menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, diantara umatku juga ada yang mencontohnya. Bani Isra’il itu akan berpecah menjadi 71 golongan. Sedangkan umatku akan berpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan’. Para sahabat bertanya: ‘Siapa golongan tersebut?’. Rasulullah menjawab: ‘Orang-orang yang mengikuti apa yang aku ajarkan di masa ini, dan mengikuti para sahabatku’” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak)

Oleh karena itu, kami sampaikan nasehat kepada mereka untuk bertaqwa kepada Allah dan mengikuti ajaran Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabatnya.

Para sahabat dan generasi salaf, mereka berzikir dengan tenang, tuma’ninah dan khusyu’.

إنما المؤمنون الذين إذا ذكر الله وجلت قلوبهم

Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka” (QS. Al Anfal: 3)

Mereka -rahimahumullah- berdzikir sambil menangis karena takut kepada Allah.

وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا (106) قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا

Dan Al Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. Katakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud. Dan mereka berkata: “Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi”.Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’” (QS. Al Isra: 107-109)

Sedangkan orang-orang sufi ini malah melakukan sebaliknya! Mereka berdzikir dengan melepaskan ekspresi dan menari-nari!

Kita memohon agar Allah senantiasa melimpakan hidayah-Nya kepada kita semua.

Sumber: http://www.islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=0&catid=0&id=21074

*) Beliau adalah da’i sunnah di Saudi Arabia. Silakan simak tulisan-tulisan beliau di web www.alammary.net


Sumber Artikel Oleh Muslim.Or.Id

Artiket : Blog Al Islam
Daftar Artikel
?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)

Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger