Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Home » » Hukum Minum Dengan Sekali Nafas

Hukum Minum Dengan Sekali Nafas

Written By sumatrars on Selasa, 31 Maret 2015 | Maret 31, 2015

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Category : Fiqih dan Muamalah
Source article: Muslim.Or.Id

Terdapat hadits shahih yang masyhur dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau minum dengan 3 kali nafas. Yaitu beliau menghabiskan minuman tidak sekaligus, namun perlahan dengan 3 kali mengeluarkan nafas. Maka timbul pertanyaan dan ini pun dibahas para ulama dalam kitab-kitab fiqih, yaitu apakah boleh minum dengan sekali nafas, atau sekali teguk? Simak bahasan singkat berikut.

Anjuran minum perlahan dengan 3 kali nafas

Anas bin Malik radhiallahu’anhu menceritakan,

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يتنفَّسُ في الشرابِ ثلاثًا ، ويقول : ( إنه أَروى وأبرأُ وأَمرأُ )

biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bernafas tiga kali ketika minum. Dan beliau bersabda: ‘Sesungguhnya dengan begini haus lebih hilang, lebih lepas dan lebih enak‘” (HR. Al Bukhari 5631, Muslim 2028, dan ini adalah lafadz Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “ini adalah dalil dianjurkannya bernafas 3 kali ketika minum” (Majmu’ Al Fatawa, 32/208). Maka jelaslah bahwa hal ini hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Karena hukum asal dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah sunnah.

Namun perlu dicatat, bahwa bernafas yang dimaksud di sini bukanlah bernafas atau mengeluarkan nafas di dalam gelas atau tempat minum. Namun yang dimaksud adalah di luar gelas. Karena dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا شَرِبَ أحدُكم فلا يَتَنَفَّسُ في الإناءِ

jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah bernafas di dalam bejana (tempat minum)” (HR. Al Bukhari 153, Muslim 267).

Jadi caranya: meneguk air, lalu berhenti dan keluarkan nafas di luar gelas, lalu teguk lagi, lalu berhenti dan keluarkan nafas di luar gelas, lalu teguk lagi, lalu berhenti dan keluarkan nafas di luar gelas, selesai.

Hukum minum dengan satu nafas

Lalu bagaimana dengan minum satu kali nafas atau sekali teguk? Terdapat hadits dari sahabat Abu Sa’id Al Khudry radhiallahu’anhu, ia berkata:

ان النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النفخ في الشراب، فقال رجل ‏:‏ القذاة أراها في الإناء‏؟‏ فقاله‏:‏ ‏”‏أهرقها‏”‏ قال‏:‏ إني لا أروى من نفس واحد‏؟‏ قال‏:‏ ‏”‏فأبن القدح إذاً عن فيك‏”‏

Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang bernafas di dalam tempat minum. Maka ada seorang yang bertanya: “(Wahai Rasulullah,) terkadang (kalau saya minum) ada gelembung udara yang keluar di bejana (tempat minum)”. Rasulullah bersabda: “keluarkan itu!”. Lalu lelaki tadi berkata: “(Wahai Rasulullah,) haus saya tidak hilang dengan sekali teguk saja”. Rasulullah bersabda: “kalau begitu minumlah beberapa teguk lalu ambil nafas!” (HR. At Tirmidzi 764, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 385).

Hadits ini menunjukkan bolehnya minum dengan cara menenggak beberapa teguk lalu baru bernafas, atau beberapa tenggak sampai habis, baru bernafas. Syaikh Al Albani rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini beliau mengatakan: “ini menunjukkan bolehnya minum dengan sekali nafas. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengingkari seorang lelaki yang mengatakan: ‘haus saya tidak hilang dengan sekali teguk saja’. Andai minum dengan sekali nafas itu terlarang, maka ketika itu Rasulullah akan menjelaskan larangannya. Beliau akan berkata semisal: ‘Memangnya boleh minum dengan sekali nafas?'”.

Di tempat lain, Syaikh Al Albani juga menukil perkataan Ibnu Hajar Al Asqalani: “Ibnu Hajar berkata dalam Al Fath: Imam Malik membolehkannya minum dengan sekali nafas berdalil dengan hadits ini. Bolehnya hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dari Sa’id bin Musayyab dan sekelompok tabi’in lainnya. Lalu Umar bin Abdul Aziz juga mengatakan: yang dilarang adalah bernafas di dalam bejana, adapun orang yang tidak bernafas di dalam bejana boleh saja minum dengan sekali nafas jika ia mau” (Silsilah Ash Shahihah, 1/670-671, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani 478).

ِAdapun hadits yang menganjurkan minum dengan sekali nafas, haditsnya tidak shahih.

إِذا شَرِبَ أَحَدُكُم فَليَشرَب فِي نَفَسٍ واحِدٍ

jika salah seorang dari kalian minum maka minumlah dengan sekali nafas

Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan: “hadits ini tidak shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena Yahya bin Said tidak meriwayatkan dari Aban bin Yazid dan aku khawatir lafadznya maqlub, seharusnya ‘janganlah minum‘ namun disebutkan ‘minumlah‘” (Al ‘Ilal Al Mutanahiah, 2/669).

Minum dengan bernafas lebih dari tiga kali

Minum dengan lebih dari tiga kali nafas tentu saja kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah. Terlebih lagi dalam hadits larangan bernafas di dalam bejana disebutkan:

إذا شربَ أحدُكم، فلا يتنفَّسْ في الإناءِ، فإذا أرادَ أن يعودَ، فلينحِّ الإناءَ، ثمَّ ليَعُد إن كانَ يريدُ

jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah bernafas di dalam bejana (tempat minum). Jika ia ingin mengulang (tegukan) maka singkirkan dahulu bejana (dari mulut untuk bernafas), kemudian teguk lagi jika ingin” (HR. Ibnu Majah 2784, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Menunjukkan tidak ada batasan jumlah tegukan atau nafas ketika minum. Tentu saja selama tidak sampai israf (berlebih-lebihan) dalam minum. Wallahu a’lam.

Demikian, semoga bahasan ringkas ini bermanfaat.

Article : Blog Al-Islam


Back to Top

??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Hukum Minum Dengan Sekali Nafas Silahkan baca artikel dari BLOG AL ISLAM Tentang Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://alislam-sr.blogspot.com/2015/03/hukum-minum-dengan-sekali-nafas.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)

Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger