Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Home » , , , , » Darurat Tidak Menggugurkan Hak Orang Lain

Darurat Tidak Menggugurkan Hak Orang Lain

Written By sumatrars on Sabtu, 16 Agustus 2014 | Agustus 16, 2014

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Category : eBook, Kaidah Fiqih
Source article: Ibnumajjah.Com

Transcribed on : 16/08/2014

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله محمد، وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد

Sebagaimana telah kita Pahami bahwa seseorang yang berada dalam keadaan darurat, yang menyebabkannya harus mengonsumi sesuatu yang haram, maka ia diberikan udzur untuk melakukannya. Misalnya, orang yang sangat lapar dan tidak ada makanan yang didapatkan kecuali daging bangkai maka dalam keadaan itu diperbolehkan baginya untuk memakan daging tersebut sekedarnya. Allah عزّوجلّ berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. (QS. Al-Baqarah/2:173)

Namun demikiantimbul pertanyaan apabila perbuatan seseorang mengambil atau mengkonsumsi perkara yang haram itu menyebabkan hilang atau rusaknya harta orang lain? Apakah ia wajib menggantinya ataukah tidak? Inilah yang dibahas dalam kaidah:

الاِضْطِرَارُ لاَ يُبْطِلُ حَقَّ الغَيْرِ

Keadaan Darurat Tidak Menggugurkan Hak Orang Lain

Semoga kita dapat memahami kaidah ini, dan semoga Allah عزّوجلّ melapangkan dan melindungi kaum muslimin, amin…

Download:

Atau

Atau

Atau

Article : Blog Al-Islam


Ingin mendapatkan Artikel/Posting dari kami /Berlangganan, Silahkan kirimkan Alamat eMail  Anda pada kolom dibawah, demgan demikian anda akan mendapatkan setiap ada artikel yang terbit dari kami.
Want to get article / post from our / Subscribe, Please send your eMail address in the fields below, so you will get every article published from us.

Delivered by FeedBurner

Back to Top
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Darurat Tidak Menggugurkan Hak Orang Lain Silahkan baca artikel dari BLOG AL ISLAM Tentang , , , , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://alislam-sr.blogspot.com/2014/08/darurat-tidak-menggugurkan-hak-orang.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)

Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger