?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ
Sujud Sahwi (5): Sujud Sahwi dalam Shalat Berjama’ah
Memperingatkan Imam
Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu
dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi
wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ
“Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka
ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218)
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat,
hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan
memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari
no. 7190 dan Muslim no. 421)
Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk
bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih
Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1]
Imam Merespon Peringatan dari Makmum
Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat
bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau
berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa
imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu
merespon makmum.
Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat
bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia
wajib merespon peringatan makmum. Demikian pendapat mayoritas ulama
berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang
lewat.
Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud
Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam
Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang
lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir
berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya
dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud
bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3]
Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan
Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi?
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud
sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah
Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan
salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib
bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan
kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap
orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu,
sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan
kecuali dengan menunaikannya.
Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut
Melakukan Sujud Sahwi?
Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak
awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam.
Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri
melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud
sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam
Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis
Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik.
Jika Makmum Lupa di Belakang Imam
Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul
oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah
pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang
membicarakan hal ini,
لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ
“Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam
keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi
tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika
makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah
mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4]
Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama.
Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut,
“Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka
pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud
sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di
belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu
mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat
melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka
menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak
disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas—insya
Allah Ta’ala--. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam
As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam karena tidak tahu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5]
Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari
Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami
sendiri yang lemah.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi
sempurna.
Penulis: Muhammad
Abduh Tuasikal
Sumbur Artikel: Muslim.Or.Id
[1]
Shahih Fiqh Sunnah,1/468.
[2]
HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411.
[3]
Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322.
[4]
Di antara yang menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi
dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom.
[5]
Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami,
2/132.
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
author;
Rachmat Machmud. Flimban
Posting Komentar