Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Home » , » Manasik Haji - Fikih Haji 3: Rukun Haji

Manasik Haji - Fikih Haji 3: Rukun Haji

Written By sumatrars on Selasa, 02 Oktober 2012 | Oktober 02, 2012

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ


RUKUN HAJI
  1. Ihram
  2. Thowaf ifadhoh
  3. Sa’i
  4. Wukuf di Arafah
Jika salah satu dari rukun ini tidak ada, maka haji yang dilakukan tidak sah.
Rukun pertama: Ihram
Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ
مَا نَوَى
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Wajib ihram mencakup:
  1. Ihram dari miqot.
  2. Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf).
    Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan.
  3. Bertalbiyah.
Sunnah ihram:
  1. Mandi.
  2. Memakai wewangian di badan.
  3. Memotong bulu kemaluan, bulu ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga dalam keadaan ihram tidak perlu membersihkan hal-hal tadi, apalagi itu terlarang saat ihram.
  4. Memakai izar (sarung) dan rida’ (kain atasan) yang berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan
    wanita memakai pakaian apa saja yang ia sukai, tidak mesti warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian pria dan tidak menimbulkan fitnah.
  5. Berniat ihram setelah shalat.
  6. Memperbanyak bacaan talbiyah.
Mengucapkan niat haji atau umroh atau kedua-duanya, sebaiknya dilakukan setelah shalat, setelah berniat untuk manasik. Namun jika berniat ketika
telah naik kendaraan, maka itu juga boleh sebelum sampai di miqot. Jika telah sampai miqot namun belum berniat, berarti dianggap telah melewati miqot tanpa berihram.
Lafazh talbiyah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ
لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ
وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku
menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab
panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu
bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala
pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada
sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki
disunnahkan mengeraskan suara.


Rukun kedua: Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah rukun haji
yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di
Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para
ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari
rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji
pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda,

الْحَجُّ
عَرَفَةُ
Haji adalah wukuf di Arafah.
(HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no.
3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih
).

Yang dimaksud wukuf adalah hadir
dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam
keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring
atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak
suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1:
494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai
dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah
(9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk
waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika
seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut,
wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama
(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50).

Jika seseorang wukuf di waktu mana
saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam,
maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari,
maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam.
Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan
apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di
Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1:
494).

Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke
Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol
(lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran
Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih
Sunnah, 1: 495)


Rukun ketiga: Thowaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh)

Thowaf adalah mengitari Ka’bah
sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,


وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Dan hendaklah mereka
melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah)
.” (QS. Al Hajj: 29)

Syarat-syarat thowaf:
  1. Berniat ketika melakukan
    thowaf.
  2. Suci dari hadats (menurut
    pendapat mayoritas ulama).
  3. Menutup aurat karena thowaf
    itu seperti shalat.
  4. Thowaf dilakukan di dalam
    masjid walau jauh dari Ka’bah.
  5. Ka’bah berada di sebelah kiri
    orang yang berthowaf.
  6. Thowaf dilakukan sebanyak
    tujuh kali putaran.
  7. Thowaf dilakukan
    berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat.
  8. Memulai thowaf dari Hajar
    Aswad.
Sunnah-sunnah ketika
thowaf, yaitu:

  1. Ketika memulai putaran
    pertama mengucapkan, “Bismillah, wallahu akbar.
    Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqon bi kitaabika,
    wa wafaa-an bi’ahdika, wat tibaa’an li sunnati
    nabiyyika Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
    Dan setiap putaran bertakbir ketika bertemu Hajar
    Aswad bertakbir “Allahu akbar”.
  2. Menghadap Hajar Aswad ketika
    memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil
    bertakbir ketika menghadap Hajar Aswad.
  3. Memulai thowaf dari dekat
    dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Memulai
    thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya
    dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib.
  4. Istilam (mengusap)
    dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan
    pada setiap putaran. Cara istilam adalah
    meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan
    mulut pada tangannya dan menciumnya.
  5. Roml, yaitu berjalan
    cepat dengan langkah kaki yang pendek. Roml ini
    disunnahkan bagi laki-laki, tidak bagi perempuan.
    Roml dilakukan ketika thowaf qudum (kedatangan) atau
    thowaf umroh pada tiga putaran pertama.
  6. Idh-tibaa’, yaitu
    membuka pundak sebelah kanan. Hal ini dilakukan pada
    thowaf qudum (kedatangan) atau thowaf umroh dan
    dilakukan oleh laki-laki saja, tidak pada perempuan.
  7. Istilam (mengusap)
    rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan
    tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar
    Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk
    diusap.
  8. Berdo’a di antara Hajar Aswad
    dan Rukun Yamani. Dari ‘Abdullah bin As Saaib, ia
    berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah
    shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua
    rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil
    aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb
    kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia
    dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab
    neraka).
    ” (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al
    Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  9. Berjalan mendekati Ka’bah
    bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi
    perempuan.
  10. Menjaga pandangan dari
    berbagai hal yang melalaikan.
  11. Berdzikir dan berdo’a secara
    siir (lirih).
  12. Membaca Al Qur’an ketika
    thowaf tanpa mengeraskan suara.
  13. Beriltizam pada Multazam. Ini
    dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu
    ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan
    cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan,
    kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan
    membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam
    rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut
    yaitu Allah Ta’ala. Multazam juga di antara tempat
    terkabulnya do’a berdasarkan
    hadits
    yang derajatnya hasan. Kata Syaikh As
    Sadlan (Taisirul
    Fiqih,
    347-348), “Berdo’a di multazam disunnahkan setelah
    selesai thowaf dan multazam terletak  antara pintu
    Ka’bah dan Hajar Aswad.”
  14. Melaksanakan shalat dua
    raka’at setelah thowaf di belakang maqom Ibrahim.
    Ketika itu setelah membaca Al Fatihah pada raka’at
    pertama, disunnahkan membaca surat Al Kafirun dan
    rakaat kedua, disunnahkan membaca surat Al Ikhlas.
    Ketika melaksanakan shalat ini, pundak tidak lagi
    dalam keadaan idh-tibaa’.
  15. Minum air zam-zam dan
    menuangkannya di atas kepala setelah melaksanakan
    shalat
    dua raka’at sesudah thowaf.
  16. Kembali mengusap Hajar Aswad
    sebelum menuju ke tempat sa’i.
Catatan:

  1. Ulama Syafi’iyah berkata,
    “Jika idh-tibaa’ dan roml dilakukan saat thowaf
    qudum kemudian melakukan sa’i setelah itu, maka
    idh-tibaa’ dan roml tidak perlu diulangi lagi dalam
    thowaf ifadhoh. Namun jika sa’i (haji)
    diakhirkan hingga thowaf ifadhoh, maka disunnahkan
    melakukan idh-tibaa’ dan roml ketika itu (Fiqih
    Sunnah, 1: 480).
  2. Tidak ada bacaan dzikir atau
    do’a tertentu untuk setiap putaran saat thowaf.
    Sebagian jama’ah menganjurkan demikian, namun tidak
    ada dalil pendukung dalam hal ini, bahkan sering
    memberatkan.

Rukun keempat: Sa’i

Sa’i adalah berjalan antara Shofa
dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda,

اسْعَوْا
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
Lakukanlah sa’i karena Allah
mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.
” (HR.
Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa
hadits tersebut
hasan).

Syarat sa’i:
  1. Niat.
  2. Berurutan antara thowaf, lalu
    sa’i.
  3. Dilakukan berturut-turut
    antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu
    sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi
    jika benar-benar butuh.
  4. Menyempurnakan hingga tujuh
    kali putaran.
  5. Dilakukan setelah melakukan
    thowaf yang shahih.
Sunnah-sunnah
sa’i:

  1. Ketika mendekati Shofa,
    mengucapkan, “Innash shofaa wal marwata min
    sya’airillah. Abda-u bimaa badaa-allahu bih.”
  2. Berhenti sejenak di antara
    Shafa untuk berdo’a. Menghadap kiblat lalu
    mengucapkan, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu
    akbar. Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah,
    lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in
    qodiir. Laa ilaha illallahu wahdah, shodaqo wa’dah
    wa nashoro ‘abdah wa hazamal ahzaaba wahdah.”
     Ketika
    di Marwah melakukan hal yang sama.
  3. Berlari kencang antara dua
    lampu hijau bagi laki-laki yang mampu.
  4. Berdo’a dengan do’a apa saja
    di setiap putaran, tanpa dikhususkan dengan do’a,
    dzikir
    atau bacaan tertentu.
  5. Berturut-turut sa’i dilakukan
    setelah thowaf, tidak dilakukan dengan selang waktu
    yang lama kecuali jika ada uzur yang dibenarkan.
Bersambung Klik:
Fikih Haji 4
Penulis: Muhammad
Abduh Tuasikal

Sumber Artikel Oleh : www.muslim.or.id



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan kirim Email untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit.
If you like the article on this blog, please send Email to subscribe free via email, that way you will get a shipment every article there is an article published.


Delivered by FeedBurner

Daftar Artikel
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Manasik Haji - Fikih Haji 3: Rukun Haji Silahkan baca artikel dari BLOG AL ISLAM Tentang , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://alislam-sr.blogspot.com/2012/10/manasik-haji-fikih-haji-3-rukun-haji.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)

Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger