?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ
Kategori : Bahasan Utama
Mengenai masalah yang sama pernah ditanyakan oleh seseorang yang
berasal dari Riyadh kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrahimahullah,
mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Riyadh secara geografis
berada di sebelah timur kota Mekkah. Dan jika ingin memasuki Mekkah
dari kota Riyadh, biasa akan melewati miqot Qornul Manazil. Soal
yang ditanyakan kepada Syaikhrahimahullah adalah sebagai
berikut:
Kami tinggal di Riyadh. Setiap Ramadhan kami pergi untuk berumrah.
Selama tiga tahun, jika kami pergi Umrah ke Mekkah, kami melewati
Jeddah. Kami tidak langsung pergi ke Mekkah, namun kami terlebih
dahulu menginap di Jeddah. Baru pada hari kedua, kami pergi ke
Mekkah dan kami berniat umrah dari Jeddah. Apa hukum umrah yang
telah kami lakukan selama tiga tahun tersebut? Karena kami tidaklah
langsung pergi ke Mekkah namun terlebih dahulu menginap di Jeddah
dan berumrah dari sana. Apakah kami punya kewajiban yang harus
ditunaikan? Tolonglah berilah nasehat pada kami. Jazakumullah
khoiron.
Beliau rahimahullah menjawab,
Jika ihram untuk umrah kalian dimulai dari Jeddah sedangkan kalian
datang dari Riyadh untuk umrah, maka kalian punya kewajibandamm.
Setiap kalian yang berumrah terkena kewajiban damm untuk
setiap tiga kali umrah yang kalian lakukan. Lakukan
penyembelihan di Mekkah dan berikan kepada fakir-miskin.
Karena kalian punya kewajiban berihram dari miqot. Dan ihram kalian
adalah dari miqot di Thoif yaitu Wadi Qorn (Qornul
Manazil). Tidak boleh kalian sampai ke Jeddah tanpa terlebih dahulu
berihram. Kalian tetap wajib berihram dari miqot. Jika kalian telah
berihram, lalu kalian menginap di Jeddah, maka tidaklah masalah.
Kalian kala itu sudah muhrim (berihram) dan jika kalian
menginap di Jeddah setelah itu ke Mekkah, maka tidaklah masalah.
Sedangkan jika kalian melewati miqot lantas kalian berumrah dari
Jeddah yaitu berihram dari Jeddah, hal itu tidak dibolehkan. Yang
melakukan seperti ini, wajib menunaikan fidyah, yaitu wajib
melakukan penyembelihan di Mekkah untuk dibagikan pada fakir miskin
di Mekkah sebagai penutup dari kesalahan umrah yang kalian lakukan.
Ketika itu umrah tersebut mengalami kekurangan. Jika kalian berihram
dari Jeddah, umrah kalian berarti ada kekurangan.
Akan tetapi jika kembali ke miqot lalu berihram dari sana (bukan
dari Jeddah), boleh seperti itu. Jika engkau ingat, maka segera
kembali ke miqot dan berihram dari sana, seperti itu tidak masalah.
Namun perlu diperhatikan bahwa wajib jika melewati miqot dalam
keadaan berihram dari miqot. Karena niatan datang ketika itu adalah
untuk umrah sehingga tidak boleh melewatinya kecuali telah berihram
terlebih dahulu, ini wajib. Seandainya menetap di Jeddah dan
bermalam di sana dalam keadaan telah berihram, seperti itu tidak
mengundang masalah. Sedangkan jika seseorang melewati miqot tanpa
ihram, baru kemudian berihram dari Jeddah, ini yang tidak
dibolehkan. Sekali lagi yang melakukan seperti ini punya kewajiban
fidyah. …
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menetapkan miqot,
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk
negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk
negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh.
Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia
memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka
memulainya dari di Mekkah.”[1] Dalam
lafazh lain disebutkan, “Sedangkan yang berada dalam batasan
miqot, maka dia mulai berihram dari tempat ia berada.”
Jika mereka adalah orang yang menetap di Jeddah atau bukan menetap
dari awal namun mereka bermukim di sana untuk keperluan kerja,
ketika mereka hendak haji atau umrah, maka mereka boleh berihram
dari tempat mereka berada. Begitu pula jika ada orang yang berasal
dari Riyadh, dari Jeddah, atau tempat lainnya, atau dari Madinah,
lalu ia ke Jeddah bukan untuk maksud umrah atau haji, ia datang dari
kota-kota di luar Jeddah semisal dari Riyadh, Madinah, Syam, Mesir
atau selainnya untuk keperluan khusus di Jeddah, seperti bekerja,
mengunjungi kerabat, berdagang atau semacam itu, maka ia boleh mulai
ihram untuk haji atau umrah dari Jeddah dari tempat ia mukim. Orang
ini berihram dari Jeddah sebagaimana orang yang bermukim di sana. Orang
seperti ini ketika melewati miqot bukan dengan niatan umrah atau
haji. Ia baru berkeinginan untuk umrah atau haji ketika
berada di Jeddah. Inilah orang yang baru berniatan umrah atau haji
lantas berihram dari Jeddah sebagaimana orang-orang yang mukim di
sana.
Itu berarti ia tidak berihram dari miqot? Iya benar, itu bukan miqot
menurut yang lain. Namun itu adalah miqot baginya yaitu bagi
penduduk Jeddah dan yang mukim di sana.
(Sumber fatwa: http://www.binbaz.org. sa/mat/13241)
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
Penyusun: Muhammad
Abduh Tuasikal
Sumber Artikel : Muslim.Or.Id
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
author;
Rachmat Machmud. Flimban
Posting Komentar