Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Home » , , » Panduan Zakat (17): Memberi Zakat kepada Kerabat

Panduan Zakat (17): Memberi Zakat kepada Kerabat

Written By sumatrars on Rabu, 15 Agustus 2012 | Agustus 15, 2012

?ِ?ْ?ِ ????ِ ???َّ?ْ??ِ ???َّ?ِ??ِ

Panduan Zakat (17): Memberi Zakat kepada Kerabat

Suami Memberi Zakat kepada Istrinya
Hal ini tidak dibolehkan berdasarkan ijma’ ulama (kesepakatan para ulama). Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Sehingga jika suami memberi pada istri, itu sama saja ia memberi pada dirinya sendiri.[1]

Istri Memberi Zakat kepada Suaminya
Mengenai hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang tepat, istri boleh memberikan zakat untuk suami. Di antara dalilnya adalah hadits berikut:

ثُمَّ انْصَرَفَ فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ « أَىُّ الزَّيَانِبِ » . فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ . قَالَ « نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا » . فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ ، وَكَانَ عِنْدِى حُلِىٌّ لِى ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ »

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai berkhutbah, sesampainya beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibnu Mas’ud meminta izin kepada beliau, lalu dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini adalah Zainab”. Beliau bertanya, “Zainab siapa?”. Dikatakan, “Zainab isteri dari Ibnu Mas’ud”. Beliau berkata, “Oh ya, persilakanlah dia”. Maka dia diizinkan kemudian berkata, “Wahai Nabi Allah, sungguh engkau hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq).“ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah (zakat) daripada mereka“.[2]

Alasan lainnya, istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami. Maka tidak mengapa memberi zakat kepada suami seakan-akan ia orang lain.[3]

Memberi Zakat kepada Orang Tua dan Anak
Menyerahkan zakat kepada orang tua atau kepada anak yang tidak lagi ditanggung nafkahnya, jika mereka termasuk orang yang terlilit utang, budak mukatab (budak yang ingin merdeka dan perlu tebusan) atau ingin berperang di jalan Allah, maka itu dibolehkan berdasakan pendapat yang paling kuat.[4]
Sedangkan jika orang tua dan anak tadi itu miskin dan ia tidak bertanggung jawab sama sekali dalam memberi nafkah pada mereka, diperbolehkan juga memberi zakat kepada mereka berdasarkan pendapat yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Jadi hal di atas dibolehkan jika mereka yang diberi zakat itu miskin dan orang yang  memberi zakat tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan.[5]

Memberi Zakat kepada Kerabat
Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan sebagaimana yang telah dijelaskan. Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya karena di situ ada pahala sedekah sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan.

Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”[6]

-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber Artikel Oleh Muslim.Or.Id



[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 327.
[2] HR. Bukhari no. 1462.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 75-76.
[4] Majmu’ Al Fatawa, 25: 90-92.
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 75.
[6] HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Daftar Artikel
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??


Anda Sedang membaca artikel yang berjudul Panduan Zakat (17): Memberi Zakat kepada Kerabat Silahkan baca artikel dari BLOG AL ISLAM Tentang , , Yang lainnya. Dan Ingin Mengeprint klik tombol prin di Bawah, atau bookmark halaman ini dengan URL : https://alislam-sr.blogspot.com/2012/08/panduan-zakat-17-memberi-zakat-kepada.html
Klik Untuk Print Friendly and PDF
Share this article :

Posting Komentar

Sejarah, Kemungkaran-kemungkaran dalam maulid nabi (1/2)

Category : Sejarah,Tarikh,Aqidah,Manhaj Source article: Abunamirah.Wordpress.com Oleh: al Ustadz Abu Mu’awiyyah Hammad Hafizhahullahu ...

Translate

 
Support : Blog author | Rachmat.M,MA | Duta Asri Palem 3
Copyright © 2013. BLOG AL ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger